KALENDER PENDIDIKAN 2021 - 2022
Donload di sini..
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Asesmen Nasional merupakan upaya untuk memotret secara
komprehensif mutu proses dan hasil belajar satuan pendidikan dasar dan menengah
di seluruh Indonesia. Informasi yang diperoleh dari asesmen nasional diharapkan
digunakan untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan,
yang pada gilirannya dapat meningkatkan mutu hasil belajar murid
Salah satu komponen hasil belajar murid yang diukur pada
asesmen nasional adalah literasi membaca serta literasi matematika (numerasi).
Asesmen ini disebut sebagai Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) karena mengukur
kompetensi mendasar atau minimum yang diperlukan individu untuk dapat hidup
secara produktif di masyarakat. Berbeda dengan asesmen berbasis mata pelajaran
yang memotret hasil belajar murid pada mata pelajaran tertentu, AKM memotret
kompetensi mendasar yang diperlukan untuk sukses pada berbagai mata pelajaran.
Seperti yang kita ketahui, bahwa pemerintah telah menghapus
Ujian Nasional (UN) dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (ANBK)
sudah ditiadakan. Sebagai gantinya, Pemerintah (dalam hal ini kementerian
pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan sebuah program yang
dinamakan Asesmen Nasional. Asesmen Nasional merupakan sebuah program penilaian
terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang
dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar
murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses
belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.
Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen
Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Tujuan dari asesmen ini dirancang adalah untuk menghasilkan informasi akurat
untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan
meningkatkan hasil belajar murid.
Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau :
1.
Perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan
2.
Kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan
(misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan,
kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah,
kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut
tertentu).
Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang
seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan
kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang
karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai
tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan
Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.
Peserta Asesmen Nasional adalah siswa – siswi pendidikan
dasar dan menengah yang di pilih secara acak. Dalam pelaksanaan Asesmen
Nasional dengan jumlah maksimal 30 orang siswa tingakat SD/MI, 45 orang siswa
tingkat SMP/MTs, dan 45 orang siswa tingkat SMA/SMK/MA di satuan pendidikan.
Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen, yaitu:
o
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur
literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.
o
Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai,
keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid
o
Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas
berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat
satuan pendidikan.
Berdasarkan
latar belakang di atas, Panitian Penyelenggara ANBK MTs Ma’arif 1 Malangbong
merasa perlu untuk mempersiapkan Program
Operasional Asesmen Nasional .Berbasis Komputer
B.
DASAR HUKUM
Program Operasional ANBK ini disusun berdasarkan :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4496);
3.
Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang
Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;
4.
Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang
Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab;
5.
Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang
Kurikulum Madrasah
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar Dan Menengah
9.
Surat Edaran Mendikbud
Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta
pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19
10.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 832)
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6487),
12.
Peraturan kepala badan standar, kurikulum, dan asesmen
pendidikan Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Nomor:
030/h/pg.00/2021 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan asesmen
nasional tahun 2021
13.
Keputusan
Kepala MTs Ma’arif 1 Malangbong Nomor .......MTs.10.05/259/PP.005/IX/2021 tanggal September 2021, tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kepantiaan
Tahun Pelajaran 2021/2022.
14.
Keputusan
Kepala MTs Ma’arif 1 Malangbong Nomor .......MTs.10.05/259/PP.005/IX/2021
tanggal September 2021, tentang Pembagian tugas guru
dalam Mengawas Ruang ANBK Tahun
Pelajaran 2021/2022.
C.
Tujuan Asesmen Nasional dan Aspek yang
diujikan
1.
Tujuan Asesmen Nasional
a. Mendorong
guru mengembangkan kompetensi kognitif yang mendasar sekaligus karakter murid
secara utuh.
b. Menunjukkan
apa yang seharusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompetensi
dan karakter murid.
c. Memberi
gambaran tentang karakteristik esensial sekolah yang efektif untuk mencapai
tujuan tersebut.
2.
Aspek yang diujikan
a.
Perubahan mendasar pada Asesmen Nasional adalah tidak
lagi mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, tetapi mengevaluasi
dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.
b.
Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian, yakni:
1. Asesmen
kompetensi minimum
Mengukur literasi membaca
dan numerasi sebagai hasil belajar kognitif.
2. Survei
karakter
Mengukur sikap,
kebiasaan, nilai-nilai (values) sebagai hasil belajar nonkognitif.
3. Survei
lingkungan belajar
Mengukur kualitas
pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran.
D.
SISTEMATIKA
Adapun sistematika Program Operasional Asesmen Nasional Berbasis Komputer
ini adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN, berisi
Uraian tentang :
A.
Latar Belakang
B.
Dasar Hukum
C.
Tujuan Asesmen Nasional dan Aspek yang diujikan
D.
Sistematika
BAB II PENGORGANISASIAN,
berisi uraian tentang :
A.
Pengorganisasian Panitia Penyelenggara
B.
Pengorganisasian Guru
C.
Pengorganisasian Peserta
BAB III RENCANA KEGIATAN,
berisi uraian tentang :
A.
Rencana Kegiatan Operasional Penyelenggaraan
B.
Tata Tertib dan Mekanisme Kerja Penyelenggaraan
C. Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja
Penyelenggaraan
BAB IV PELAKSANAAN, berisi uraian tentang :
A. Jadwal ANBK
B.
Denah Ruang ANBK.
BAB V PENUTUP, berisi uraian :
A.
Kesimpulan
B.
Himbauan dan Harapan
BAB II
PENGORGANISASIAN
1.
Susun Panitia Penyelenggara
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala MTs Ma’arif 1 Malangbong Nomor ......MTs.10.05/259/PP.005/IX/2021 tanggal September 2021. Panitia Penyelenggara ANBK Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah
sebagai berikut :
No |
Nama |
Jabatan
Dalam Kepanitiaan |
Status
Dalam Kepegawaian |
1 |
Drs. Hj.Lilis
Nurhidayah. MA |
Pembina |
Pengawas |
2 |
Nindin Yusup
Rosidin. S.Pd.I |
Ketua |
Kepala
Madrasah |
3 |
Atep Arasid.
S.Pd |
Sekretaris |
Guru |
4 |
Hilda
Noviska. S.Pd.I |
Bendahara |
Guru |
5 |
Jenal
Mutaqin. S.Pd.I |
Anggota |
Tata Usaha |
6 |
Fuad Hasan |
Proktor |
Guru |
7 |
M. Dani
Nurdiansyah. S.Pd |
Teknisi |
Guru |
2.
Job Diskription Panitia Penyelenggara
Tugas Panitia
a.
melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta
didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang
kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;
b.
merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan
masingmasing;
c.
melakukan verifikasi data calon peserta AN dan
melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan
kewenangannya;
d.
melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN
sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;
e.
menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat
dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana
atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta
persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol
kesehatan;
f.
mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota atau provinsi;
g.
mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan
status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
h.
mengikuti gladi bersih AN dan dapat
mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan;
i.
memastikan peserta didik yang mengikuti AN
merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
j.
memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada
huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN;
k.
menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19;
l.
menyampaikan informasi tentang keikutsertaan
peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;
m.
mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat
pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
n.
melakukan penggantian peserta utama dengan peserta
cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal sejumlah
peserta AN cadangan yang sudah ditentukan, selambatlambatnya 15 menit sebelum
pelaksanaan AN pada hari pertama;
o.
memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan
pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang
ditetapkan;
p.
menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan
telah mengikuti pelatihan;
q.
menerapkan dan memastikan protokol kesehatan
dilaksanakan disatuan pendidikannya:
r.
mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas
pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan
Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang
dan ditumpangi pada pelaksanaan AN;
s.
menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN
bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;
t.
melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian
pelaksanaannya dengan POS AN;
u.
mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai
dengan POS AN;
v.
membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan
pendidikan;
w.
menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;
x.
menjalankan tata tertib pelaksanaan AN;
y.
membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan
pendidikan;
z.
menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan
aa. menyampaikan
laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi
sesuai dengan kewenangannya,
No. |
N A M A / N
I P |
STATUS KEPE-GAWAIAN |
JENIS GURU |
TUGAS
DALAM ANBK |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
1. |
Nindin Yusup Rosidin. S.Pd.I |
GTY |
Guru Mata Pelajaran |
Ketua Panitia |
|
2. |
Atep Arasid. S.Pd |
GTY |
Guru Mata Pelajaran |
Sekretaris Panitia |
|
3. |
Hilda Noviska. S.Pd.I |
GTY |
Guru Mata Pelajaran |
Bendahara Panitia |
|
4. |
M. Dani Nurdiansyah. S.Pd |
GTY |
Guru Mata Pelajaran |
Teknisi |
|
5. |
Fuad Hasan |
GTY |
Guru Mata Pelajaran |
Proktor |
|
6. |
Jenal Mutaqin. S.Pd.I |
GTY |
Guru Mata Pelajaran |
Anggota Panitia |
|
7. |
Ade Baehaqi. S.Pd.I |
GTY |
Guru Mata Pelajaran |
Pengawas Ruang |
|
8.
|
Dadang Rohimat S.Pd |
GTY |
Guru Mata Pelajaran |
Pengawas Ruang |
|
9. |
Ulfah Lutfiah Arasid. S.Pd |
GTY |
Guru Mata Pelajaran |
Pengawas Ruang |
|
10.
N |
Nuraeni Hasanah . S.Pd |
GTY |
Guru Mata Pelajaran |
Pengawas Ruang |
C.
PENGORGANISASIAN
PESERTA
Jumlah Calon peserta ANBK Tahun Pelajaran 2021/2022 terdiri dari 45 orang
.dengan perincian sebagai berikut :
No. Urut |
Kelas |
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
Keterangan |
1. |
8 |
|
|
23 |
Sesi 1 |
2. |
8 |
|
|
22 |
Sesi 2 |
BAB III
RENCANA KEGIATAN
No |
URAIAN KEGIATAN |
WAKTU PELAKSANAAN |
PENANGGUNG JAWAB |
A |
PERSIAPAN |
|
|
1. |
Sosialisasi
Peraturan kepala badan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan Kementerian
pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Nomor: 030/h/pg.00/2021 tentang
prosedur operasional standar penyelenggaraan asesmen nasional tahun 2021 |
Juli 2021 |
Kepala Madrasah |
2. |
Pendaftaran
Calon Peserta ujian di masing – masing sekolah / madrasah SMP/ MTS |
Januari 2021 |
Panitia ANBK |
3. |
Pengiriman data calon peserta Ujian
dari sekolah / madrasah ke website online puspendik |
Januari 2021 |
Panitia ANBK |
4. |
Pencetakan
Daftar Nominasi sementara ( DNS) ANBK |
Januari 2021 |
Kepala Madrasah |
5. |
Pendistribusian
daftar Nominasi sementara( DNT) ke sekolah / Madrasah |
10-15 Januari 2021 |
KKM / MGMP |
6. |
Sosialisasi POS
ANBK kepada Orang Tua/Wali Siswa |
Agustus 2021 |
Kepala Madrasah |
7. |
Ferivikasi dan
Validasi DNS Melalui biodata online |
Juli 2021 |
Sekretaris Panitia |
8. |
Pencetakan daftar Nominasi (DNT) |
13 Agustus 2021 |
Panitia |
9. |
Pencetakan kartu Peserta |
2 Oktober 2021 |
Panitia |
10. |
Penempelan
foto, penandatangan, penyerahan KPU oleh madrasah dan penyerahannya kepada
peserta |
2 Oktober 2021 |
Panitia ANBK |
11. |
Rapat Kerja
Panitia Penyelenggara ANBK |
2 Oktober 2021 |
Kepala Madrasah |
12. |
Menyusun Program Kerja termasuk Rencana Anggaran Penerimaan dan
Belanja Penyelengaraan UN |
Oktober
2021 |
Panitia Pelaksana |
13. |
Rapat Dinas
Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan ANBK |
Juli
2021 |
Panitia Pelaksana |
14. |
Penempelan foto peserta pada
istrumen ANBK |
Oktober 2021 |
Panitia Pelaksana |
15. |
Ceking Administrasi ANBK |
1 Oktober 2021 |
Panitia |
|
|
|
|
B |
PELAKSANAAN |
|
Panitia Pelaksana |
1. |
Simulasi 1 |
30 agustus – 2 september 2021 |
Panitia |
2. |
Gladi bersih |
13-14 september 2021 gel 1 |
panitia |
3. |
Pelaksanaan ANBK Gelombang 1 |
4 - 5 Oktober 2021 |
Panitia |
4. |
Gelombang 2 |
6 – 7 Ontober 2021 |
Panitia |
B.
TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA
PENYELENGGARAAN
1. TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA PANITIA PENYELENGGARA.
Panitia ANBK Tingkat
Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)
Merencanakan dan menyusun panduan pelaksanaan ANBK di
madrasah;
2)
Mengirimkan data calon peserta ANBK ke Panitia ANBK
Tingkat Kabupaten/Kota;
3)
Mengirimkan (input) calon peserta ANBK ke aplikasi;
4)
Melaksanakan sosialisasi POS ANBK;
5)
Melaksanakan ANBK sesuai dengan POS ANBK;
6)
Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai
dengan POS ANBK;
7)
Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan ANBK;
8)
Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada
pengawas ruang;
2. TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN, PROKTOR,
DAN TEKNISI
a.
Pengawas,
Proktor, dan Teknisi
1)
Pengawas, proktor, dan teknisi harus menandatangani
pakta integritas;
2)
Pengawas, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan
membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan
sejenisnya ke dalam ruang AN;
3)
Pengawas berasal dari satuan pendidikan lainnya yang
melaksanakan AN; dan
4)
Proktor/teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan
lainnya yang melaksanakan AN bila satuan pendidikan belum memiliki sumber daya
proktor/teknisi.
b. Tugas Pengawas
1) membacakan
tata tertib pelaksanaan AN;
2) memastikan
peserta AN melakukan latihan menjawab soal menggunakan aplikasi ANBK;
3) memastikan
penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN;
4) memastikan
peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;
5) memastikan
peserta AN menempati tempat yang ditentukan;
6) mengawasi
pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
7) menjaga
keamanan dan kenyamanan ruang AN;
8) mencatat
perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan; dan
i.
membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar
hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
c. Tugas Proktor
1) mengunduh
aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;
2) melakukan
instalasi aplikasi ANBK pada komputer proctor dan komputer klien untuk
digunakan pada saat AN; melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan
data peserta AN;
3) memastikan
peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;
4) melakukan
sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN;
5) melakukan
pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;
6) mencatat
hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan; dan
7) membuat
dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat
satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.
d. Tugas Teknisi
1) menyiapkan
sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;
2) menyiapkan
aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen; dan
3) melakukan
perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN.
e. Tata Tertib Pengawas, Proktor,
dan Teknisi
Ø Di
Ruang Pelaksana
a.
Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi
pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;
b.
Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan
pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan
pendidikan; dan
c.
Pengawas, proktor, dan teknisi mengisi dan
menandatangani pakta integritas.
Ø Di
Ruang Asesmen Nasional
Pengawas:
a.
masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit
sebelumwaktu pelaksanaan AN;
b.
memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan
memenuhi protokol kesehatan;
c.
mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara
bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat
duduk yang telah ditentukan;
d.
membacakan tata tertib peserta AN;
e.
memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja
dengan sungguh-sungguh dan jujur;
f.
mengumumkan token AN kepada peserta;
g.
mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam
aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
h.
membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;
i.
selama AN berlangsung, pengawas wajib:
1.
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang AN;
2.
memberi peringatan dan sanksi kepada peserta
yang melakukan kecurangan;
3.
melarang orang yang tidak berwenang memasuki
ruang AN selain peserta;
4.
mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya
tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti
komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan tidak membaca;
5.
tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau
bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan
6.
menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak
dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survey lingkungan belajar.
j.
setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan
peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan
k.
Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat
komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain
ke dalam ruang AN.
Proktor:
a.
masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum
waktu pelaksanaan AN;
b.
memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;
c.
membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal
sesi;
d.
menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server
lokal;
e.
memastikan komputer Proktor/server lokal sudah
terkoneksi dengan internet;
f.
menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server
lokal;
g.
melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman
AN;
h.
melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada
komputer proktor/server lokal;
i.
selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap
tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami
kendala teknis;
j.
menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
k.
mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi
melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring; dan
l.
mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN
(peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan
pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang.
3. TATA TERTIB PESERTA ASESMEN NASIONAL
Peserta didik:
1. memasuki
ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN
dimulai;
2. memasuki
ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
3. dilarang
membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik,
kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
4. mengumpulkan
tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;
5. mengisi
daftar hadir;
6. masuk
ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi
(password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;
7. melakukan
latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
8. mulai
mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;
9. selama
AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas
ruang;
10. selama AN
berlangsung, dilarang:
a.
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.
bekerja sama dengan peserta lain;
c.
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan
d.
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain
atau melihat pekerjaan peserta lain.
11. apabila
terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana
Tingkat Satuan Pendidikan;
12. apabila
peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak
dapat digantikan oleh orang lain; dan
13. setelah
selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun
di lingkungan satuan pendidikan.
4.
TATA TERTIB PENDIDIK DAN KEPALA SATUAN PENDIDIKAN:
1. mengisi
survei lingkungan belajar dalam jangka waktu 4 hari sesuai dengan jadwal AN
satuan pendidikan masing-masing;
2. mengisi
survei lingkungan belajar dengan menggunakan perangkat komputer, laptop, atau
gawai di satuan pendidikan atau di tempat masing-masing sesuai dengan jadwal
yang telah ditentukan;
3. mengisi
survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta
lain; dan
4. mengisi
survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya
C.
RENCANA ANGGARAN PENERIMAAN DAN BELANJA
PENYELENGGARAAN
a.
Sumber Biaya
Anggaran biaya untuk assesmen nasional berbasis kompetensi bersumberdari
bantuan operasional sekolah
b.
Rencana anggaran biaya
c.
Adapun kegiatan ANBK ini mulai dari kegiatan dari
simulasi ke-1 sampai dengan pelaksanaan ANBK di rencanakan sebagai berikut
No |
Uraian Kegiatan |
Satuan |
Volume |
Harga |
Jumlah |
|
Simulasi 1 |
|
|
|
|
1 |
Honor
Proktor dan teknisi pada kegiatan
singkronisasi |
kegiatan |
2 |
50.000 |
100.000 |
2 |
Konsumsi
Proktor dan teknisi pada kegiatan Singkronisasi |
Kegiatan |
2 |
25.000 |
50.000 |
3 |
Nasi BOX KKP pada hari H (2 hari x 6 orang) |
Box |
12 |
25.000 |
300.000 |
4 |
Snak (2 hari x 6 orang) |
Box |
12 |
10.000 |
120.000 |
5 |
Honor Pengawas pada simulasi 1 |
kegiatan |
4 |
50.000 |
200.000 |
6 |
Konsumsi
Pengawas pada simulasi 1 |
|
4 |
25.000 |
100.000 |
7 |
Honor
Panitia KKP pada Hari H (2 Hari x 6 Orang) |
kegiatan |
12 |
50.000 |
600.000 |
8 |
ATK |
|
|
|
|
|
Gladi Bersih |
|
|
|
|
1 |
Honor
Proktor dan teknisi pada kegiatan
gladi bersih |
kegiatan |
2 |
50.000 |
100.000 |
2 |
Konsumsi
Proktor dan teknisi pada kegiatan gladi bersih |
Kegiatan |
2 |
25.000 |
50.000 |
3 |
Nasi BOX KKP pada hari H (2 hari x 6 orang) |
Box |
12 |
25.000 |
300.000 |
4 |
Snak (2 hari x 6 orang) |
Box |
12 |
10.000 |
120.000 |
5 |
Honor Pengawas pada gladi |
kegiatan |
4 |
50.000 |
200.000 |
6 |
Konsumsi
Pengawas pada gladi |
Kegiatan |
4 |
25.000 |
100.000 |
7 |
Honor
Panitia KKP pada Hari H (2 Hari x 6 Orang) |
Kegiatan |
12 |
50.000 |
600.000 |
8 |
ATK |
|
|
|
100.000 |
|
Pelaksanaan ANBK |
|
|
|
|
1 |
Honor
Proktor dan teknisi pada kegiatan
Pelaksanaan ANBK |
kegiatan |
2 |
50.000 |
100.000 |
2 |
Konsumsi
Proktor dan teknisi pada kegiatan Pelaksanaan ANBK |
Kegiatan |
2 |
25.000 |
50.000 |
3 |
Nasi BOX KKP pada hari H (2 hari x 6 orang) |
Box |
12 |
25.000 |
300.000 |
4 |
Snak (2 hari x 6 orang) |
Box |
12 |
10.000 |
120.000 |
5 |
Honor Pengawas pada Pelaksanaan ANBK |
kegiatan |
4 |
50.000 |
200.000 |
6 |
Konsumsi
Pengawas pada Pelaksanaan ANBK |
Kegiatan |
4 |
25.000 |
100.000 |
7 |
Honor
Panitia KKP pada Hari H (2 Hari x 6 Orang) |
Kegiatan |
12 |
50.000 |
600.000 |
8 |
ATK |
|
|
|
100.000 |
9 |
Pembuatan
Program |
kegiatan |
1 |
50.000 |
50.000 |
|
Jumlah
Total |
|
|
|
4,610,000.00 |
BAB IV
PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
JADWAL ASSESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER
(ANBK)
Jadwal pelaksanaan ANBK untuk peserta didik
terbagi dalam tiga kali kegiatan pokok, yaitu :
1.
Simulasi
ke 1
Pelaksanaan nya ada dua gelombang yaitu gelombang
1 dan 2. MTs ma`arif 1 malangbong melaksanakan pada gelombang 2 dilaksanakan
menjadi tiga sesi
2.
Simulasi
2 Gali Bersih
Pelaksanaan nya dilaksanakan pada gelombang 1
dilaksanakan menjadi tiga sesi
3.
Pelaksanaan
ANBK
Pelaksanaan ANBK di MTs Ma`arif 1 Malangbong
di laksanakan pada gelombang ke 1selama 2 hari dari tanggal 4-5 Oktober 2021
setiap hari terdiri dari 2 sesi
Survey Karakter untuk kepala sekolah dan
tenaga pendidik, pelaksanaan berbarengan dengan pelaksanaan ANBK untuk peserta
didik namun hanya dilaksanakan 1 hari yaitu hari ke dua
a.
Jadwal
Pelaksannaan
NO |
HARI, TANGGAL |
JENIS ASESMEN |
SESI |
WAKTU |
Pelaksanaan |
|
Gelombang 1 |
||||
1 |
Senin, 4 Oktober 2021 |
1.
Latihan (10 menit) 2.
Literasi membaca (90 menit) 3.
Survei Karakter (30 Menit) |
1 |
07.30 – 09.40 |
Hari ke 1 |
2 |
10.40 – 12.50 |
|
|||
3 |
14.20 – 16.30 |
|
|||
2 |
Selasa, 5 Oktober 2021 |
1. Latihan (10 menit) 2. Literasi membaca (90 menit) 3. Survei Karakter (30 Menit) |
1 |
07.30 – 09.40 |
Hari ke 2 |
2 |
10.40 – 12.50 |
|
|||
3 |
14.20 – 16.30 |
|
|||
|
Gelombang 2 |
||||
1 |
Rabu, 6 Oktober 2021 |
1. Latihan (10 menit) 2. Literasi membaca (90 menit) 3. Survei Karakter (30 Menit) |
1 |
07.30 – 09.40 |
|
2 |
10.40 – 12.50 |
|
|||
3 |
14.20 – 16.30 |
|
|||
2 |
Rabu, 6 Oktober 2021 |
1. Latihan (10 menit) 2. Literasi membaca (90 menit) 3. Survei Karakter (30 Menit) |
1 |
07.30 – 09.40 |
|
2 |
10.40 – 12.50 |
|
|||
3 |
14.20 – 16.30 |
|
B.
DENAH
LOKASI
BAB V
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam BAB Pendahuluan telah diuraikan latar
belakang dan dasar hukum pelaksanaan ANBK. Selanjutnya diuraikan pengertian,
fungsi, peranan dan hasil yang diharapkan. Dalam bab-bab selanjutnya diuraikan
pula tentang fungsi dan tugas Panitia Penyelenggara ANBK di Madrasah, pembagian
tugas guru dalam pelaksanaan ANBK, pengelompokkan para peserta, sumber dana dan
rencana penggunaan dana ANBK, Rencana Kegiatan, dan rencana pembagian
ruangan/denah serta denah tempat duduk para peserta dan pengawas ruangan.
Asesmen Nasional yang
selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi
yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen
asesmen kompetensi minimum, survey karakter, dan survei lingkungan belajar. Laporan
hasil AN merupakan sebagian bahan untuk penyusunan evaluasi sistem pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan
B.
HIMBAUAN DAN HARAPAN
Alhamdulillah segala
puji kami penjatkan ke hadirat Ilahi Robbi yang telah memberikan hidayah,
inayah dan taufik Nya sehingga kami Panitia Penyelenggara ANBK Tahun Pelajaran 2021/2022
telah dapat menyelesaikan rencana operasional ANBK dalam bentuk Program Kerja
Operasional ANBK MTs Ma’arif 1 Malangbong.
Terwujudnya Program
Kerja Operasional ANBK ini berkat dukungan dan bantuan semua pihak. Untuk itu
kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, semoga amal
bakti Bapak/Ibu/Saudara senantiasa mendapat balasan yang berlibat ganda dari
Alloh SWT.
Dalam kesempatan ini
pula kami menghimbau kepada semua yang berkepentingan dengan kegiatan ini untuk
dapat melaksanakan fungsi dan tugas masing-masing sesuai dengan yang telah
digariskan dalam Standar Operasiopnal ANBK dan Program Kerja Operasional ini,
dan dapat dengan segera untuk menyikapi segala kemungkinan yang dapat saja
terjadi selama kegiatan ANBK berlangsung.
Jadikanlah ANBK ini
sebagai laporan pertanggungjawaban Madrasah kepada orang tua siswa, masyarakat
dan negara dalam rangka ikut serta membangun bangsa Indonesia yang beriman,
bertaqwa, cerdas, terampil, dan demokratis.
Khusus kepada seluruh
staf pengajar MTs Ma’arif 1 Malangbong dihimbau agar hasil peserta didik dari
kegiatan ANBK Tahun 2021/2022 ini dapat dijadikan sebagai umpan balik untuk
meningkatkan mutu pendidikan di MTs Ma’arif 1 Malangbong di masa yang akan
datang.
Malangbong, Oktober 2021
Panitia
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG (DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN KTSP) Perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, ...