LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA MTS MA`ARIF NU 1 MALANGBONG
NOMOR : MTSi./S/10/063/pp.131//2008
TANGGAL 17 JULI 2008
PERATURAN TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MTS MA`ARIF 1 MALANGBONG
PENDAHULUAN
Di tengah berbagai gugatan terhadap dunia pendidikan nasional termasuk sekolah, peran sentral tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan sulit diabaikan. Tenaga pendidik, secara khusus, sering diibaratkan sebagai “jiwa” bagi “tubuh” pendidikan. Pendidikan tidak akan berarti apa-apa tanpa kehadiran guru. Apapun model kurikulum dan paradigma pendidikan yang berlaku, tenaga pendidiklah pada akhirnya yang menentukan tercapai-tidaknya program tersebut.
Namun demikian peran tenaga kependidikan lain seperti Kepala Sekolah, Tenaga Tata Usaha, Laboran dan Pustakawan, tidak kurang pentingnya. Bahkan kemampuan kerja kolektif yang ditunjukkan oleh semua elemen tersebut menjadi kunci suksesnya proses pendidikan di sebuah sekolah/sekolah.
Karena itu standarisasi kompetensi masing-masing tenaga kependidikan tersebuit menjadi penting dilakukan. Standarisasi ini dimaksudkan untuk memberi gambaran tentang kompetensi dasar yang perlu dimiliki oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Meskipun merupakan standar tapi tidak dimaksudkan bersifat kaku-tertutup, namun progresif-terbuka, dalam artian rentan terhadap peerkembangan-perkembangan baru yang positif.
BAB I
TENAGA PENDIDK
BAGIAN PERTAMA
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Tenaga Pendidik MTs Ma`arif 1 Malangbong terdiri dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah, dan
2. Tenaga Pendidikan Honorer yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah atas persetujuan Rapat Dewan Pendidik dan Komite Sekolah.
Pasal 2
Untuk dapat diusulkan menjadi Tenaga Pendidik MTs Ma`arif 1 Malangbong, harus memenuhi syarat :
(1) Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan sekolah;
(3) Menunjukkan perilaku yang sopan dan bertanggung jawab;
(4) Menunjukkan kemampuan beradaptasi dan fleksibel
(5) Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
BAGIAN KEDUA
KUALIFIKASI TENAGA PENDIDIK
Pasal 3
Tenaga pendidik MTs Ma`arif 1 Malangbong wajib memiliki kualifikasi sebagai berikut :
(1) Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV kependidikan;
(2) Memiliki kompetensi Profesional;
(3) Memiliki kompetensi Sosial;
(4) Memiliki kompetensi Personal.
Pasal 4
Kualifisi profesional tenaga pendidik meliputi kualifikasi :
(1) Penguasaan materi pelajaran yang manjadi tanggung jawabnya (bahan ajar dan dasar keilmuan bahan ajar tersebut)
(2) Penguasaan wawasan pendidikan dan keguruan
(3) Penguasaan dasar-dasar sosiologi dan psikologi pendidikan;
(4) Penguasaan karakter dan perkembangan psikologis, sosiologis dan akademik setiap peserta didik;
(5) Penguasaan cara mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual peserta didik;
(6) Penguasaan kurikulum yang berlaku secara utuh, terutama menyangkut mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya;
(7) Penguasaan relevansi mata pelajaran yang diajarkan dengan ajaran dan sebaliknya;
(8) Penguasaan metode pembelajaran yang paling cocok dan mutakhir;
(9) Penguasaan perencanaan, proses dan evaluasi belajar yang tepat;
(10) Penguasaan cara memanfaatkan jam belajar yang terbatas secara efektif;
(11) Penguasaan cara menggunakan alat bantu (teknologi) dan sumber belajar secara tepat;
(12) Memahami tujuan pendidikan dan pengajaran MTs;
(13) Memahami tujuan pendidikan nasional
Pasal 4
Kualifikasi sosial tenaga pendidik meliputi:
(1) Kualifikasi menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan sekitar
(2) Kualifikasi menciptakan lingkungan sekolah yang saling menghormati dan memahami.
(3) Membiasakan diri menjaga kebersihan dan merawat kepentingan umum;
(4) Mengutamakan kerja kolaboratif dan kolektif sesama pendidik dan tenaga kependidikan lainnya,
(5) Menjaga lingkungan kerja yang bersahabat
Pasal 6
Kualifikasi personal tenaga pendidik adalah :
(1) Sikap positif terhadap seluruh tugas dan situasi pendidikan;
(2) Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai keguruan;
(3) Kemampuan menjadi panutan dan teladan bagi peserta didik.
BAGIAN KETIGA
TUGAS DAN KEWAJIBAN TENAGA PENDIDIK
Pasal 7
Pada awal semester dan/atau awal tahun pelajaran, tenaga pendidik yang diberi tugas sebagai tenaga pengajar wajib :
(1) Membuat Silabus dan Sistem Penilaian;
(2) Membuat Program Tahunan dan Program Semester;
(3) Membuat Rencana Pembelajaran (Skenario Pembelajaran);
(4) Membuat Rencana penilaian Berkelanjutan;
(5) Menentukan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM);
(6) Membuat rencana tugas terstruktur dan tugas non struktur;
(7) Membuat Instrumen Kumpulan Soal/Tugas;
(8) Membuat Buku Telaah Soal (Ranah Bahasa – Ranah Konstruksi – Ranah Materi);
(9) Melakukan analisis terhadap kumpulan soal/tugas.
Pasal 8
Pada awal semester dan/atau awal tahun pelajaran, tenaga pendidik yang diberi tugas sebagai Guru Bimbingan danb Konseling wajib :
(1) Membuat silabus (Rencana Bimbingan);
(2) Membuat Program tahunan dan Program Semester Bimbingan dan Konseling;
(3) Membuat Rencana Tugas Terstruktur dan Tugas Non Terstruktur;
(4) Membuat Rencana Bimbingan dan konseling (Skenario Bimbingan dan Konseling);
(5) Membuat Instrumen Bimbingan dan Konseling
(6) Melakukan telaah instrumen Bimbingan dan Konseling (Ranah Bahasa – Ranah Konstruksi – Ranah Materi);
(7) Melakukan Analisis terhadap instrumen evaluasi Bimbingan dan Konseling.
Pasal 9
Dalam pelaksanaan Proses Belajar Mengajar, pendidik wajib :
(1) Berpakaian rapih dan sopan sesuai dengan ketentuan yang barlaku;
(2) Hadir minimal 10 (sepuluh) menit sebelum proses belajar mengajar di mulai;
(3) Mengikuti Upacara Bendera dan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh sekolah
(4) Mengisi Daftar Hadir yang disediakan;
(5) Mengisi Daftar Hadir Siswa/Tatap Muka sebelum atau sesudah pembelajaran;
(6) Mengisi Agenda Kelas;
(7) Melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar sesuai dengan program yang telah dibuat;
(8) Melakukan evaluasi terhadap kemajuan peserta didik;
(9) Mengisi daftar nilai dan daftar hadir tatap muka;
(10) Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar peserta didik;
(11) Menyusun dan Melaksanakan Program Perbaikan dan Pengayaan;
(12) Melakukan analisis terhadap hasil evaluasi belajar;
(13) Memperlakukan peserta didik sesuai dengan asas-asas kependidikan;
(14) Tidak melakukan hukuman fisik terhadap peserta didik yang dapat membahayakan keselamatan jasmani dan/atau psykhisnya;
(15) Mengisi Laporan Hasil Belajar Siswa.
Pasal 10
Pendidik yang berhalangan hadir wajib memberitahun halnya dan memberi bahan tugas untuk dikerjakan peserta didik.
Pasal 11
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wali kelas, wajib menyelenggarakan administrasi kelas yang meliputi :
(1) Memelihara dan mengisi Buku Absen Peserta didik;
(2) Memmelihara dan mengoreksi Buku Agenda Kelas dan menandatanganinya
(3) Menyusun/membuat statistik bulanan siswa
(4) Membuat catatan khusus tentang siswa
(5) Mengisi Buku Leger;
(6) Mengisi dan membagikan Buku Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS)
BAB II
TENAGA KEPENDIDIKAN
BAGIAN KESATU
KETENTUAN UMUM
Pasal 12
Yang termasuk tenaga Kependidikan dalam Peraturan Tata Tertib ini adalah :
(1) Kepala Sekolah;
(2) Pembantu Kepala Sekolah;
(3) Tenaga Administrasi;
(4) Tenaga Perpustakaan;
(5) Tenaga Laboratorium, dan
(6) Tenaga Kebersihan.
BAGIAN KEDUA
KEPALA SEKOLAH
Ketentuan Umum
Pasal 13
Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Pendidikan Ma`arif NU Cabang Garut
Pasal 14
Kriteria untuk dapat diangkat menjadi Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong adalah :
(1) Berstatus sebagai tenaga pendidik MTs
(2) Memiliki kualifikasi akademik pendidikan umum minimal Sarjana atau Diploma IV Kependidikan;
(3) Memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan MTs Ma`arif 1 Malangbong
(4) Memiliki kulafikisasi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(5) Memiliki pengamalam mengajar di MTs sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus;
(6) Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan;
(7) Memiliki visi/pandangan yang jelas tentang ke mana MTs Ma`arif 1 Malangbong akan dikembangkan dan bagaimana cara mewujudkannya;
(8) Mampu mengembangkan tipe kepemimpinan yang efektif;
(9) Menunjukkan sikap jujur dan adil serta tidak memihak kecualai pada kebenaran.
(10)Memiliki Kartu anggota NU
(11)Dapat dukungan dari 2/3 guru
Tugas dan Kewajiban Kepala Sekolah
Pasal 15
Pada awal tahuan pelajaran, Kepala Sekolah wajib :
(1) Dengan persetujuan dari Komite Sekolah dan Dewan Pendidik dan tenaga kependidikan lainnya membuat Rancangan Program Kerja Tahunan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Program Kerja Jangka Menengah dan Jangka Panjang;
(2) Dengan persetujuan dari Komite Sekolah membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah;
(3) Menyelenggarakan rapat pendidik dan tenaga kependidikan lainnya untuk mengadakan pembagian tugas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
(4) Membuat rencana kebutuhan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan;
(5) Memeriksa dan menandatangani Perangkat Pembelajaran yang disusun tenaga pendidik;
Pasal 16
Pada awal bulan, Kepala Sekolah wajib :
(1) Menyusun Rencana kebutuhan perlengkapan kantor dan belanja bulanan;
(2) Mengadakan pemeriksaan umum terhadap :
a) Buku Agenda Kelas;
b) Daftar Hadir Pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
c) Diagram Pencapaian Kurikulum;
d) Diagram Pencapaian Daya Serap peserta didik;
e) Buku Catatan Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling;
f) Pembinaan Kesiswaan, termasuk Program kegiatan Ekstrakurikuler.
Pasal 17
Pada akhir bulan, kepala sekolah wajib :
(1) Menutup dan menandatangani Buku Kas;
(2) Melakukan evaluasi terhadap persediaan dan penggunaan sarana dan prasarana;
(3) Mengevaluasi terhadap kehadiran tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
(4) Memeriksa dan menandatangani Buku Agenda Kelas, Buku Absen Siswa, Buku Absen Pendidik dan tenaga kependikan lainnya;
(5) Memeriksa Buku Mutasi Siswa dan Buku Klapper.
Pasal 18
Menjelang akhir tahun pelajaran dan/atau akhir semester, Kepala Sekolah wajib :
(1) Menyelenggarakan rapat dewan pendidik dan dewan kependidikan lainnya untuk :
a) Mengevaluasi kegiatan sekolah selama satu tahun dan/atau satu semester berjalan;
b) Merencanakan persiapan penilaian akhir tahun dan/atau akhir semester berjalan;
c) Menyusun rencana kegiatan semester berikutnya;
d) Menentukan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya pada semester berikutnya;
e) Menyusun Kurikulum untuk semester berikutnya,
(2) Melakukan evaluasi terhadap penerimaan Dana Sumbangan Pendidikan yang berasal dari orang/tua/wali siswa;
(3) Mengevaluasi terhadapa penerimaan dana yang berasal dari Pemerintah;
(4) Melakukan evaluasi terhadap persediaan dan penggunaan sarana dan prasarana sekolah selama satu semester;
(5) Melakukan perbaikan sarana dan prasarana sekolah;
(6) Memeriksa Buku Induk Siswa dan Buku Induk Pegawai serta register Buku Induk Sarana dan Prasarana;
(7) Melakukan evaluasi terhadap kegiatan intra dan ekstrakuruler;
(8) Mendatangani Buku Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS);
(9) Melakukan Pemeriksaan terhadap :
a) Buku Agenda Kelas
b) Buku Kumpulan Nilai (Legger);
c) Catatan Siswa yang perlu mendapat perhatian khusus;
d) Statistik Kemajuan Akademis dan perkembangan siswa
Pasal 19
Pada akhir tahun pelajaran, Kepala Sekolah wajib :
(1) Menyelenggarakan penialian hasil pembelajaran (Ujian Sekolah dan Ujian Nasional);
(2) Menyelenggarakan Ujian Kenaikan Kelas/Ujian Semester;
(3) Menyelengarakan penutupan Buku Inventaris dan Buku Keuangan;
(4) Menyelengfgarakan evaluasi pelaksanaan kegiatan program tahunan sekolah;
(5) Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Program Tahunan kepada dewan pendidik dan komite sekolah.
Agenda Kegiatan Kepala Sekolah
Pasal 20
Kegiatan harian :
(1) Memeriksa daftar hadir dan kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
(2) Mengatur dan memeriksa 7K;
(3) Memeriksa program pembelajaran dan adaministrasi lainnya yang menunjang proses pembelajaran;
(4) Menyelesaikan/menandatangani surat-surat, angka kredit guru, menerima tamu dan pekerjaan kantor lainnya;
(5) Mengatasi hambatan-hambatan terhadap berlangsungnya proses pembelajaran;
(6) Mengatasi kasus yang terjadi pada hari itu;
(7) Melakukan supervisi klinis kelas terhadap pendidik yang jadwalnya jatuh pada hari itu;
(8) Memeriksa segala sesuatu menjelang kegiatan proses pembelajaran selesai;
Pasal 21
Kegiatan mingguan :
(1) Melaksanakan upacara bendera pada hari Senin dan hari besar lainnya;
(2) Memeriksa Agenda dan menyelesaikan surat-surat;
(3) Mengadakan rapat mingguan dengan para Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk dijadikan bahan kegiatan minggu yang akan datang;
(4) Memeriksa keuangan sekolah;
(5) Mengatur penyediaan keperluan perlengkapan kantor dan proses pembelajaran.
BAGIAN KETIGA
PEMBANTU KEPALA SEKOLAH
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Kepala Sekolah.
Pasal 23
Wakil Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah atas persetujuan Dewan Pendidik dan Komite Sekolah
Pasal 24
Kriteria Wakil Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong :
(1) Berstatus sebagai guru MTs Ma`arif 1 Malangbong dan telah mengajar minimal 1 (satu) tahun;
(2) Pernah diberi salah satu tugas tertentu di sekolah (Wali Kelas, pembina ekstrakurikuler, pembina OSIS, dsb.);
(3) Memilkiki kualifikasi akademik pendidikan formal minimal Sarjana atau Diploma IV;
(4) Memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan sekolah;
(5) Memiliki loyalitas tinggi terhadap Negara, Bangsa, Pancasila dan Pemerintahan yang sah;
(6) Memiliki kualifikasi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(7) Memiliki kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan;
(8) Memiliki visi/pandangan yang jelas tentang kemana sekolah akan dibawa dan bagaimana cara mewujudkannya;
(9) Mampu mengembangkan tipe kepemimpinan kependidikan yang efektif;
(10) Menunjukkan sikap yang jujur dan adil serta tidak memihak, kecualai pada kebenaran.
Pasal 25
Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(1) penyusunan rencana, pembuatan dan pelaksanaan program,
(2) pengorganisasian,
(3) pengarahan,
(4) ketenagaan,
(5) pengorganisasian,
(6) pengawasan,
(7) penilaian,
(8) identifikasi dan pengumpulan data
(9) penyusunan laporan.
BAGIAN KEEMPAT
PEMBANTU KEPALA SEKOLAH
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dibantu sekurang-kurang oleh 4 (empat) orang Pembantu Kepala Sekolah (PKS) masing-masing bertugas sebagai Urusan Akademik/Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana/Prasarana dan Hubungan serta Kerjasama Masyarakat.
Pasal 27
Kriteria Pembantu Kepala Sekolah:
(1) Berstatus sebagai guru MTs Ma`arif 1 Malangbong dan telah mengajar minimal 1 (satu) tahun;
(2) Memilkiki kualifikasi akademik pendidikan formal minimal Sarjana atau Diploma IV ;
(3) Memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan sekolah;
(4) Memiliki loyalitas tinggi terhadap Negara, Bangsa, Pancasila dan Pemerintahan yang sah;
(5) Memiliki kualifikasi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(6) Memiliki kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan;
(7) Memiliki visi/pandangan yang jelas tentang kemana sekolah akan dibawa dan bagaimana cara mewujudkannya;
(8) Mampu mengembangkan tipe kepemimpinan kependidikan yang efektif;
(9) Menunjukkan sikap yang jujur dan adil serta tidak memihak, kecualai pada kebenaran.
Pasal 28
Pembantu Kepala Sekolah Urusan Akademik/Kurikulum adalah membantu Kepala Sekolah dalam :
(1) Menyusun program bidang akademik
(2) Menyusun kalender pendidikan;
(3) Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
(4) Menyusun jadwal supervisi klinis
(5) Menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan jeda semester, ulangan akhir semester dan ujian akhir (ujian sekolah dan ujian nasional)
(6) Menerapkan kriteria/syarat kenaikan kelas dan penjurusan;
(7) Menerapkan kriteria/syarat kelulusan;
(8) Menyiapkan Daftar Kumpulan Nilai;
(9) Membina/memberi pengarahan kepada guru dalam menyusun persiapan proses pembelajaran dan pembuatan instrumen penilaian;
(10) Membina/mengarahkan guru dalam menganalisis instrumen penilaian dan analisis hasil evaluasi pembelajaran
(11) Menyusun Statistik Hasil Evaluasi proses pembelejaran (Ujian Blok, Ulangan Jeda Semester, Ulangan Akhir Semester, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional).
(12) Mengatur jadwal pembagian Laporan Hasila Belajar Siswa dan STTB
(13) Menyiapkan Administrasi Guru (Kegiatan harian, Daftar Hadir Tatap Muka, Daftar Nilai Kognitif, Daftar Nilai Afektif, Penilaian Bahasa, Daftar Nilai Afektif, Jurnal Tugas dan Daftar Nilai Psyikomotor)
(14) Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pembelajaran
(15) Membina kegiatan MGMP Sekolah
(16) Membina kegiatan lomba-lomba akademik
(17) Menyipan bahan untuk rapat Pembinaan Guru
(18) Menetapkan guru yang akan diberi tugas mengikuti Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 29
Pembantu Kepala Sekolah Urusan Kesiswaaan adalah membantu Kepala Sekolah dalam :
(1) Membuat program kerja pembinaan kesiswaan dan kegiatan ekstrakurikuler
(2) Menentukan calon Pembina OSIS dan Pembina ekstrakurikuler untuk mendapat persetujuan Dewan Pendidik
(3) Melaksanakan kegiatan penerimaan dan pendaftaran siswa baru;
(4) Pembentukan panitia penerimaan dan pendaftaran siswa baru
(5) Menyusun syarat dan kriteria calon siswa baru
(6) Menyispkan formulir dan pengumuman penerimaan siswa baru
(7) Mengumumkan siswa yang diterima dan daftar ulang
(8) Membuat dan melaksanakan program bimbingan terhadap pengurus OSIS dalam menengakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
(9) Membuat dan melaksanakan program Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) bagi Pengurus OSIS dan anggota Musyawarah Perwakilan kelas
(10) Menyusun dan melaksanakan program kegiatan Pesantren Romadhon
(11) Membina dan melaksanakan serta menggkoordinasikan 6K
(12) Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa peneriman beasiswa
(13) Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan akademis dan/atau kegiatan non akademis;
(14) Mengatur mutasi siswa;
(15) Menangani siswa yang bertingkah laku negatif (bekerjasama dengan guru BK)
(16) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
(17) Menyusun Statistik Perkembangan Siswa.
Pasal 30
Pembantu Kepala Sekolah Urusan Sarana dan Prasarana adalah membantu Kepala Sekolah dalam :
(1) Membuat program Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
(2) Menginventarisasi sarana/prasarana yang memerlukan perbaikan
(3) Membuat Peraturan Tata Tertib Penggunaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
(4) Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana
(5) Pengelolaan pembiayaan alat-alat pelajaran
(6) Mengkoordinasikan kebutuhan Alat Peraga Pelajaran (APP), bahan praktek dan buku reference/pegangan pelajaran
(7) Menginventarisasi barang dan alat-alat serta kekayaan sekolah
(8) Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
(9) Mengisi Buku Induk Register Sarana dan Prasarana
(10) Menyusun Proposal Proyek Kebutuhan Ruangan Kelas dan Ruangan-Ruangan lainnya untuk diajukan kepada instansi terkait
(11) Menyusun laporan pelaksanaan Urusan Sarana dan Prasarana secara berkala
Pasal 31
Pembantu Kepala Sekolah Urusan Hubungan dan Kerjasama Masyarakat (Hubjamas), membantu Kepala sekolah dalam urusan :
(1) Penyusunan Program Kegiatan Hubungan dan Kerjasama Masyarakat
(2) Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali peserta didik
(3) Membina hubungan antara sekolah dengan Komite Sekolah.
(4) Membina pengembangan hubungan antara sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha sebagai lembaga sosial lainnya
(5) Membina hubungan antara semua warga sekolah
(6) Menyelenggarakan rapat-rapat dinas, piket harian
(7) Menyelenggaraan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan lainnya beserta keluarganya melalui pengajian warga sekolah.
(8) Menyusun laporan pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat.
BAGIAN KELIMA
PUSTAKAWAN DAN LABORAN
Pasal 32
Pustakawan dan Laboran MTs Ma`arif 1 Malangbong diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah, atas usul/rekomendasi dari Dewan Pendidik dan Komite Sekolah, atau diangkat langsung oleh lembaga pendidikan ma`arif NU atau Pemerintah.
Pasal 33
Kriteria untuk dapat diangkat menjadi tenaga pustakawan dan laboran adalah harus memiliki kualifikasi akademik, kualifikasi profesional, dan kualifikasi personal.
Pasal 34
Kualifikasi akademik Pustakawan meliputi :
(1) Memahami dasar-dasar pengelolaan perpustakaan
(2) Memahami kurikulum yang berlaku secara garis besar
(3) Memahami cara menata ruangan yang nyaman dan memudahkan pemakai
(4) Memahami cara penggunaan teknologi dan sumber belajar secara tepat
(5) Memahami tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah
(6) Memahami tujuan pendidikan nasional
(7) Memahami tujuan khusus pendidikan Sekolah Menegah Pertama (SMP)
Pasal 35
Kualifikasi profesional pustakawan adalah :
(1) Mampu menciptakan lingkungan perpustakaan yang nyaman, dan menyenangkan
(2) Berperilaku sopan kepada setiap orang;
(3) Mengembangkan perilaku tepat waktu dan menepati janji
(4) Membangun hubungan emosional yang erat antara peserta didik dan pustakawan
(5) Membiasakan peserta didik untuk ikut menjaga kebersihan dan merawat ruang perpustakaan
(6) Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar
(7) Mampu menggunakan berbagai strategi agar peserta didik mau dan mampu memanfaatkan perpustakaan secara maksimal
(8) Memberi perhatian dan pelayanan kepada setiap pengunjung dengan baik
(9) Menunjukkan sikap bersahabat, tidak kaku (fleksibel), dan bertanggung jawab.
Pasal 36
Kualifikasi akademik tenaga laboran meliputi :
(1) Memahami dasar-dasar pengelolaan laboran
(2) Memahami fungsi dan cara kerja semua jenis perabotan laboratorium
(3) Memahami ketentuan-ketentuan agama yang berkenaan dengan penggunaan zat kimia dan materi lain yang ada di laboratorium
(4) Memahami cara memanfaatkan keterbatasan peralatan secara optimal
(5) Memahami cara menciptakan alat bantu (teknologi) yang sederhana
(6) Memahami tujuan pendidikan nasional
(7) Memahami tujuan khusus pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
Pasal 37
Kualifikasi profesional tenaga laboran meliputi :
(1) Mampu menciptakan lingkungan laboratorium yang aman dan nyaman;
(2) Menumbuhkan sikap positif seperti tekun, sabar dan optimis;
(3) Membiasakan peserta didik menjaga kebersihan dan merawat peralatan-peralatan laboratorium
(4) Membangun hubungan emosional yang erat antara peserta didik dan petugas laboran
(5) Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia yang dan benar
(6) Mampu menggunakan berbagai strategi agar peserta didik rajin mengunjungi dan memanfaatkan laboratorium
(7) Memberi perhatian dan pelayanan kepada setiap pengunjung dengan baik dan maksimal
(8) Menunjukkan sikap bersahabat, tidak kaku (fleksibel) dan bertanggung jawab.
BAGIAN KEENAM
TENAGA ADMINSITRASI DAN TENAGA KEBERSIHAN SEKOLAH
Pasal 38
Tenaga Administrasi MTs Ma`arif 1 Malangbong terdiri dari :
(1) Seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
(2) Sekurang-kurang seorang Bendaharawan;
(3) Tenaga administrasi disesuaikan dengan jumlah Rombongan Belajar;
(4) Tenaga tenaga kebersihan (disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar).
Pasal 39
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Bendaharawan MTs Ma`arif 1 Malangbong diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Pendidikan Ma`arif NU MWC Malangbong / Cabang Garut.
Pasal 40
Tenaga pelaksana dan tenaga pembantu Pelaksana Tata Usaha MTs Ma`arif 1 Malangbong yang berasal dari Pegawai Tidak Tetap diangkat dan diberhentikan oleh kepala .
Pasal 41
Tenaga Administrasi dan tenaga kebersihan Honorer diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah atas usul dan/atau rekomendasi dari dari Komite Sekolah dan Dewan Pendidik.
Pasal 42
Tenaga Administrasi MTs Ma`arif 1 Malangbong harus memenuhi syarat kualifikasi akademik dan kualifikasi profesional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 43
Kualifikasi akademik tenaga administrasi meliputi :
(1) Untuk Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bendaharawan, dan Pelaksana berpendi-dikan formal minimal SLTA, dan tenaga pembantu pelaksana minimal SLTP.
(2) Memahami dasar-dasar pengelolaan adminsitrasi kantor Tata Usaha;
(3) Memahami fungsi dan cara kerja semua jenis perabotan kantor Tata Usaha;
(4) Memehami cara memanfaatkan keterbatasan pealatan kantor secara optimal;
(5) Memahami cara pembuatan/pengelolaan dan pengarsipan surat-surat yang masuk maupun keluar;
(6) Memahami cara pengelolaan administrasi kepegawaian, kesiswaan, inventaris, dan keuangan secara baik dan benar;
(7) Memahami tujuan pendidikan nasional;
(8) Memahami tujuan khusus pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Pasal 44
Kualifikasi profesional tenga administrasi meliputi :
(1) Mampu menciptakan lingkungan Tata Usaha Kantor yang aman dan nyaman;
(2) Menumbuhkan sikap positif seperti tekun, sabar dan selalu optimis;
(3) Membiasakan diri menjaga kebersihan dan merawat perlatan-peralatan kantor;
(4) Membangun hubungan emosional yang erat antara Kepala sekolah, Guru, tenaga administrasi dan peserta didik
(5) Mampu berkomunuikasi dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
(6) Mampu menggunakan berbagai strategi agar pekerjaan kantor tepat waktu dan efesien;
(7) Memberikan perhatian dan pelayanan kepada setiap pengunjung dengan baik dan maksimal;
(8) Menunjukkan sikap bersahabat, tidak kaku (fleksibel) dan bertanggung jawab;
(9) Datang dan Pulang tepat Waktu;
(10) Berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB III
HAK DAN SANKSI TENAGA PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
BAGIAN KESATU
HAK TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 45
Dalam menjalankan tugas keprofesionalan, Tenaga Pendidik dan Tenga Kependidikan MTs Ma`arif 1 Malangbong berhak :
(1) Memperoleh honorarium secara adil sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, serta penghasilan lainnya baik yang bersumber dari Sekolah maupun subsidi pemerintah dan/atau lembaga lainnya;
(2) Bagi Tenaga Pendidik lainnya yang berasal dari PNS di samping memperoleh gaji sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku juga berhak memperoleh honorarium yang bersumber dari APBS;
(3) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerjanya;
(4) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
(5) Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dan kekayaan intelektual;
(6) Memilkiki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulus-an, kenaikan kelas, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan yang berlaku;
(7) Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
(8) Memiliki kebabasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
(9) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan di lingkungan MTs Ma`arif 1 Malangbong;
(10) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan baik bidang akademik maupun non akademik;
(11) Mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) dalam upaya meningkatkan profesi di bidangnya, baik Diklat yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah mapun oleh Sekolah.
(12) Diusulkan untuk mengikuti pendidikan formal/sekolah lanjutan.
Pasal 46
Dalam menjalankan tugas keprofesionalan, Tenaga Pendidik dan Tenaga Administrasi MTs Ma`arif 1 Malangbong berhak :
(1) Memperoleh honorarium secara adil sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, serta penghasilan lainnya baik yang bersumber dari Sekolah maupun subsidi pemerintah dan/atau lembaga lainnya;
(2) Bagi Tenaga Kependidikan lainnya yang berasal dari PNS di samping memperoleh gaji sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku juga berhak memperoleh honorarium yang bersumber dari APBS;
(3) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerjanya;
(4) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
(5) Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dan kekayaan intelektual;
(6) Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
(7) Memiliki kebabasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
(8) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan di lingkungan MTs Ma`arif 1 malangbong;
(9) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan baik bidang akademik maupun non akademik;
(10) Mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) dalam upaya meningkatkan profesi di bidangnya, baik Diklat yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau lembaga lain mapun oleh Sekolah.
Pasal 47
1 Honorarium sebagaimana dimaksud pada pasal 45 angka (1) meliputi tujangan tetap tenaga pendidik dan/atuu tenaga kependidikan, tunjangan jam pelajaran, tunjangan kehadiran, tunjangan khusus (Wali Kelas, Pembina Ekstra Kurikuler dan Seksi), Tunjangan Hari Raya dan maslahat tambahan lain yang terkait dengan dengan tugasnya sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di MTs Ma`arif 1 Malangbong
2 Honorarium sebagaimana dimaksud pada pasal 46 angka (1) meliputi tunjangan tetap tenaga kepenpendidikan atau tenaga administrasi dan/atau jabatan khusus (Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, PKS, Ka Sub Bag TU, Bendaharawan), honorarium kegiatan insidental dan masalahat tambahan lain yang terkait dengan tugas sebagai tenaga administrasi di MTs Ma`arif 1 Malangbong.
Pasal 48
Besarnya honorarium tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya ditetapkan setiap awal tahun pelajaran melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, dan/atau sesuai dengan perjanjian kerjasama.
Pasal 49
Tenaga Pendidik dalam menjalankan tugas kefrofesionalannya berhak memperoleh perlindungan hukum dan cuti sebagai mana diatur dalam pasal 39 dan 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen.
BAGIAN KEDUA
PENGHARGAAN
Pasal 50
(1) Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga kependidikan lainnya yang berdedikasi luar biasa berhak memperoleh pernghargaan;
(2) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi, dan/atau satuan pendidikan.
(3) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atu tingkat intenasional;
Pasal 51
(1) Penghargaan diberikan dalam bentuk tanda jasa, angka kredit dalam bidang tertentu, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk perhargaan lainnya;
(2) Penghargaan pada tingkat sekolah dilaksanakan dalam rangka wisuda/pelepasan para lulusan, upacara keagamaan, dan/atau rapat dinas.
BAGIAN KETIGA
SANKSI
Pasal 52
1. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan lainnya yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan tata Tertib ini dikenakan sanki sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan/atau perjanjian kerja atau kesepatan kerja bersama.
2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi PNS berupa :
a) Teguran,
b) Peringatan tertulis,
c) Penundaan pemberian hak,
d) Penurunan pangkat
e) Dikembalikan kepada Departemen/Instansi yang mempekerjakannya.
3. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi Tenaga Honorer berupa :
a) Teguran,
b) Peringatan tertulis,
c) Penundaan pemberian hak,
d) Pemberhentian dengan hormat atau
e) Pemberhentian tidak dengan homat.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Pada saat berlakunya Peraturan Tata Tertib ini, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memenuhi syarat kualifikasi akademik dan kualifikasi profesional sebagaimana dimaksud pada Peraturan Tata Tertib ini tetap berhak menjalankan tugasnya di MTs Ma`arif 1 Malangbong dan memperoleh hak sesuai dengan Peraturan Tata Tertib ini.
Pasal 54
Sejak diberlakukannya Peraturan Tata Tertib ini, tenaga Pendidik dan tenaga Kependidikan yang belum memiliki kualafisikasi akademik dan usinya masih memungkinkan, wajib memenuhi kualifikasi akademik paling lambat 5 (lima) tahun.
Pasal 55
Peraturan Tata Tertib ini mulai berlaku Tahun Pelajaran 2008/2009
Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong,
Atep Arasid. S.Pd
KEPUTUSAN KEPALA MTS MA`ARIF NU 1 MALANGBONG
NOMOR : MTSi./S/10/063/pp.131//2008
TANGGAL 17 JULI 2008
PERATURAN TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MTS MA`ARIF 1 MALANGBONG
PENDAHULUAN
Di tengah berbagai gugatan terhadap dunia pendidikan nasional termasuk sekolah, peran sentral tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan sulit diabaikan. Tenaga pendidik, secara khusus, sering diibaratkan sebagai “jiwa” bagi “tubuh” pendidikan. Pendidikan tidak akan berarti apa-apa tanpa kehadiran guru. Apapun model kurikulum dan paradigma pendidikan yang berlaku, tenaga pendidiklah pada akhirnya yang menentukan tercapai-tidaknya program tersebut.
Namun demikian peran tenaga kependidikan lain seperti Kepala Sekolah, Tenaga Tata Usaha, Laboran dan Pustakawan, tidak kurang pentingnya. Bahkan kemampuan kerja kolektif yang ditunjukkan oleh semua elemen tersebut menjadi kunci suksesnya proses pendidikan di sebuah sekolah/sekolah.
Karena itu standarisasi kompetensi masing-masing tenaga kependidikan tersebuit menjadi penting dilakukan. Standarisasi ini dimaksudkan untuk memberi gambaran tentang kompetensi dasar yang perlu dimiliki oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Meskipun merupakan standar tapi tidak dimaksudkan bersifat kaku-tertutup, namun progresif-terbuka, dalam artian rentan terhadap peerkembangan-perkembangan baru yang positif.
BAB I
TENAGA PENDIDK
BAGIAN PERTAMA
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Tenaga Pendidik MTs Ma`arif 1 Malangbong terdiri dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah, dan
2. Tenaga Pendidikan Honorer yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah atas persetujuan Rapat Dewan Pendidik dan Komite Sekolah.
Pasal 2
Untuk dapat diusulkan menjadi Tenaga Pendidik MTs Ma`arif 1 Malangbong, harus memenuhi syarat :
(1) Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan sekolah;
(3) Menunjukkan perilaku yang sopan dan bertanggung jawab;
(4) Menunjukkan kemampuan beradaptasi dan fleksibel
(5) Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
BAGIAN KEDUA
KUALIFIKASI TENAGA PENDIDIK
Pasal 3
Tenaga pendidik MTs Ma`arif 1 Malangbong wajib memiliki kualifikasi sebagai berikut :
(1) Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV kependidikan;
(2) Memiliki kompetensi Profesional;
(3) Memiliki kompetensi Sosial;
(4) Memiliki kompetensi Personal.
Pasal 4
Kualifisi profesional tenaga pendidik meliputi kualifikasi :
(1) Penguasaan materi pelajaran yang manjadi tanggung jawabnya (bahan ajar dan dasar keilmuan bahan ajar tersebut)
(2) Penguasaan wawasan pendidikan dan keguruan
(3) Penguasaan dasar-dasar sosiologi dan psikologi pendidikan;
(4) Penguasaan karakter dan perkembangan psikologis, sosiologis dan akademik setiap peserta didik;
(5) Penguasaan cara mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual peserta didik;
(6) Penguasaan kurikulum yang berlaku secara utuh, terutama menyangkut mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya;
(7) Penguasaan relevansi mata pelajaran yang diajarkan dengan ajaran dan sebaliknya;
(8) Penguasaan metode pembelajaran yang paling cocok dan mutakhir;
(9) Penguasaan perencanaan, proses dan evaluasi belajar yang tepat;
(10) Penguasaan cara memanfaatkan jam belajar yang terbatas secara efektif;
(11) Penguasaan cara menggunakan alat bantu (teknologi) dan sumber belajar secara tepat;
(12) Memahami tujuan pendidikan dan pengajaran MTs;
(13) Memahami tujuan pendidikan nasional
Pasal 4
Kualifikasi sosial tenaga pendidik meliputi:
(1) Kualifikasi menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan sekitar
(2) Kualifikasi menciptakan lingkungan sekolah yang saling menghormati dan memahami.
(3) Membiasakan diri menjaga kebersihan dan merawat kepentingan umum;
(4) Mengutamakan kerja kolaboratif dan kolektif sesama pendidik dan tenaga kependidikan lainnya,
(5) Menjaga lingkungan kerja yang bersahabat
Pasal 6
Kualifikasi personal tenaga pendidik adalah :
(1) Sikap positif terhadap seluruh tugas dan situasi pendidikan;
(2) Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai keguruan;
(3) Kemampuan menjadi panutan dan teladan bagi peserta didik.
BAGIAN KETIGA
TUGAS DAN KEWAJIBAN TENAGA PENDIDIK
Pasal 7
Pada awal semester dan/atau awal tahun pelajaran, tenaga pendidik yang diberi tugas sebagai tenaga pengajar wajib :
(1) Membuat Silabus dan Sistem Penilaian;
(2) Membuat Program Tahunan dan Program Semester;
(3) Membuat Rencana Pembelajaran (Skenario Pembelajaran);
(4) Membuat Rencana penilaian Berkelanjutan;
(5) Menentukan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM);
(6) Membuat rencana tugas terstruktur dan tugas non struktur;
(7) Membuat Instrumen Kumpulan Soal/Tugas;
(8) Membuat Buku Telaah Soal (Ranah Bahasa – Ranah Konstruksi – Ranah Materi);
(9) Melakukan analisis terhadap kumpulan soal/tugas.
Pasal 8
Pada awal semester dan/atau awal tahun pelajaran, tenaga pendidik yang diberi tugas sebagai Guru Bimbingan danb Konseling wajib :
(1) Membuat silabus (Rencana Bimbingan);
(2) Membuat Program tahunan dan Program Semester Bimbingan dan Konseling;
(3) Membuat Rencana Tugas Terstruktur dan Tugas Non Terstruktur;
(4) Membuat Rencana Bimbingan dan konseling (Skenario Bimbingan dan Konseling);
(5) Membuat Instrumen Bimbingan dan Konseling
(6) Melakukan telaah instrumen Bimbingan dan Konseling (Ranah Bahasa – Ranah Konstruksi – Ranah Materi);
(7) Melakukan Analisis terhadap instrumen evaluasi Bimbingan dan Konseling.
Pasal 9
Dalam pelaksanaan Proses Belajar Mengajar, pendidik wajib :
(1) Berpakaian rapih dan sopan sesuai dengan ketentuan yang barlaku;
(2) Hadir minimal 10 (sepuluh) menit sebelum proses belajar mengajar di mulai;
(3) Mengikuti Upacara Bendera dan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh sekolah
(4) Mengisi Daftar Hadir yang disediakan;
(5) Mengisi Daftar Hadir Siswa/Tatap Muka sebelum atau sesudah pembelajaran;
(6) Mengisi Agenda Kelas;
(7) Melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar sesuai dengan program yang telah dibuat;
(8) Melakukan evaluasi terhadap kemajuan peserta didik;
(9) Mengisi daftar nilai dan daftar hadir tatap muka;
(10) Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar peserta didik;
(11) Menyusun dan Melaksanakan Program Perbaikan dan Pengayaan;
(12) Melakukan analisis terhadap hasil evaluasi belajar;
(13) Memperlakukan peserta didik sesuai dengan asas-asas kependidikan;
(14) Tidak melakukan hukuman fisik terhadap peserta didik yang dapat membahayakan keselamatan jasmani dan/atau psykhisnya;
(15) Mengisi Laporan Hasil Belajar Siswa.
Pasal 10
Pendidik yang berhalangan hadir wajib memberitahun halnya dan memberi bahan tugas untuk dikerjakan peserta didik.
Pasal 11
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wali kelas, wajib menyelenggarakan administrasi kelas yang meliputi :
(1) Memelihara dan mengisi Buku Absen Peserta didik;
(2) Memmelihara dan mengoreksi Buku Agenda Kelas dan menandatanganinya
(3) Menyusun/membuat statistik bulanan siswa
(4) Membuat catatan khusus tentang siswa
(5) Mengisi Buku Leger;
(6) Mengisi dan membagikan Buku Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS)
BAB II
TENAGA KEPENDIDIKAN
BAGIAN KESATU
KETENTUAN UMUM
Pasal 12
Yang termasuk tenaga Kependidikan dalam Peraturan Tata Tertib ini adalah :
(1) Kepala Sekolah;
(2) Pembantu Kepala Sekolah;
(3) Tenaga Administrasi;
(4) Tenaga Perpustakaan;
(5) Tenaga Laboratorium, dan
(6) Tenaga Kebersihan.
BAGIAN KEDUA
KEPALA SEKOLAH
Ketentuan Umum
Pasal 13
Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Pendidikan Ma`arif NU Cabang Garut
Pasal 14
Kriteria untuk dapat diangkat menjadi Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong adalah :
(1) Berstatus sebagai tenaga pendidik MTs
(2) Memiliki kualifikasi akademik pendidikan umum minimal Sarjana atau Diploma IV Kependidikan;
(3) Memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan MTs Ma`arif 1 Malangbong
(4) Memiliki kulafikisasi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(5) Memiliki pengamalam mengajar di MTs sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus;
(6) Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan;
(7) Memiliki visi/pandangan yang jelas tentang ke mana MTs Ma`arif 1 Malangbong akan dikembangkan dan bagaimana cara mewujudkannya;
(8) Mampu mengembangkan tipe kepemimpinan yang efektif;
(9) Menunjukkan sikap jujur dan adil serta tidak memihak kecualai pada kebenaran.
(10)Memiliki Kartu anggota NU
(11)Dapat dukungan dari 2/3 guru
Tugas dan Kewajiban Kepala Sekolah
Pasal 15
Pada awal tahuan pelajaran, Kepala Sekolah wajib :
(1) Dengan persetujuan dari Komite Sekolah dan Dewan Pendidik dan tenaga kependidikan lainnya membuat Rancangan Program Kerja Tahunan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Program Kerja Jangka Menengah dan Jangka Panjang;
(2) Dengan persetujuan dari Komite Sekolah membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah;
(3) Menyelenggarakan rapat pendidik dan tenaga kependidikan lainnya untuk mengadakan pembagian tugas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
(4) Membuat rencana kebutuhan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan;
(5) Memeriksa dan menandatangani Perangkat Pembelajaran yang disusun tenaga pendidik;
Pasal 16
Pada awal bulan, Kepala Sekolah wajib :
(1) Menyusun Rencana kebutuhan perlengkapan kantor dan belanja bulanan;
(2) Mengadakan pemeriksaan umum terhadap :
a) Buku Agenda Kelas;
b) Daftar Hadir Pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
c) Diagram Pencapaian Kurikulum;
d) Diagram Pencapaian Daya Serap peserta didik;
e) Buku Catatan Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling;
f) Pembinaan Kesiswaan, termasuk Program kegiatan Ekstrakurikuler.
Pasal 17
Pada akhir bulan, kepala sekolah wajib :
(1) Menutup dan menandatangani Buku Kas;
(2) Melakukan evaluasi terhadap persediaan dan penggunaan sarana dan prasarana;
(3) Mengevaluasi terhadap kehadiran tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
(4) Memeriksa dan menandatangani Buku Agenda Kelas, Buku Absen Siswa, Buku Absen Pendidik dan tenaga kependikan lainnya;
(5) Memeriksa Buku Mutasi Siswa dan Buku Klapper.
Pasal 18
Menjelang akhir tahun pelajaran dan/atau akhir semester, Kepala Sekolah wajib :
(1) Menyelenggarakan rapat dewan pendidik dan dewan kependidikan lainnya untuk :
a) Mengevaluasi kegiatan sekolah selama satu tahun dan/atau satu semester berjalan;
b) Merencanakan persiapan penilaian akhir tahun dan/atau akhir semester berjalan;
c) Menyusun rencana kegiatan semester berikutnya;
d) Menentukan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya pada semester berikutnya;
e) Menyusun Kurikulum untuk semester berikutnya,
(2) Melakukan evaluasi terhadap penerimaan Dana Sumbangan Pendidikan yang berasal dari orang/tua/wali siswa;
(3) Mengevaluasi terhadapa penerimaan dana yang berasal dari Pemerintah;
(4) Melakukan evaluasi terhadap persediaan dan penggunaan sarana dan prasarana sekolah selama satu semester;
(5) Melakukan perbaikan sarana dan prasarana sekolah;
(6) Memeriksa Buku Induk Siswa dan Buku Induk Pegawai serta register Buku Induk Sarana dan Prasarana;
(7) Melakukan evaluasi terhadap kegiatan intra dan ekstrakuruler;
(8) Mendatangani Buku Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS);
(9) Melakukan Pemeriksaan terhadap :
a) Buku Agenda Kelas
b) Buku Kumpulan Nilai (Legger);
c) Catatan Siswa yang perlu mendapat perhatian khusus;
d) Statistik Kemajuan Akademis dan perkembangan siswa
Pasal 19
Pada akhir tahun pelajaran, Kepala Sekolah wajib :
(1) Menyelenggarakan penialian hasil pembelajaran (Ujian Sekolah dan Ujian Nasional);
(2) Menyelenggarakan Ujian Kenaikan Kelas/Ujian Semester;
(3) Menyelengarakan penutupan Buku Inventaris dan Buku Keuangan;
(4) Menyelengfgarakan evaluasi pelaksanaan kegiatan program tahunan sekolah;
(5) Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Program Tahunan kepada dewan pendidik dan komite sekolah.
Agenda Kegiatan Kepala Sekolah
Pasal 20
Kegiatan harian :
(1) Memeriksa daftar hadir dan kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
(2) Mengatur dan memeriksa 7K;
(3) Memeriksa program pembelajaran dan adaministrasi lainnya yang menunjang proses pembelajaran;
(4) Menyelesaikan/menandatangani surat-surat, angka kredit guru, menerima tamu dan pekerjaan kantor lainnya;
(5) Mengatasi hambatan-hambatan terhadap berlangsungnya proses pembelajaran;
(6) Mengatasi kasus yang terjadi pada hari itu;
(7) Melakukan supervisi klinis kelas terhadap pendidik yang jadwalnya jatuh pada hari itu;
(8) Memeriksa segala sesuatu menjelang kegiatan proses pembelajaran selesai;
Pasal 21
Kegiatan mingguan :
(1) Melaksanakan upacara bendera pada hari Senin dan hari besar lainnya;
(2) Memeriksa Agenda dan menyelesaikan surat-surat;
(3) Mengadakan rapat mingguan dengan para Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk dijadikan bahan kegiatan minggu yang akan datang;
(4) Memeriksa keuangan sekolah;
(5) Mengatur penyediaan keperluan perlengkapan kantor dan proses pembelajaran.
BAGIAN KETIGA
PEMBANTU KEPALA SEKOLAH
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Kepala Sekolah.
Pasal 23
Wakil Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah atas persetujuan Dewan Pendidik dan Komite Sekolah
Pasal 24
Kriteria Wakil Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong :
(1) Berstatus sebagai guru MTs Ma`arif 1 Malangbong dan telah mengajar minimal 1 (satu) tahun;
(2) Pernah diberi salah satu tugas tertentu di sekolah (Wali Kelas, pembina ekstrakurikuler, pembina OSIS, dsb.);
(3) Memilkiki kualifikasi akademik pendidikan formal minimal Sarjana atau Diploma IV;
(4) Memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan sekolah;
(5) Memiliki loyalitas tinggi terhadap Negara, Bangsa, Pancasila dan Pemerintahan yang sah;
(6) Memiliki kualifikasi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(7) Memiliki kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan;
(8) Memiliki visi/pandangan yang jelas tentang kemana sekolah akan dibawa dan bagaimana cara mewujudkannya;
(9) Mampu mengembangkan tipe kepemimpinan kependidikan yang efektif;
(10) Menunjukkan sikap yang jujur dan adil serta tidak memihak, kecualai pada kebenaran.
Pasal 25
Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(1) penyusunan rencana, pembuatan dan pelaksanaan program,
(2) pengorganisasian,
(3) pengarahan,
(4) ketenagaan,
(5) pengorganisasian,
(6) pengawasan,
(7) penilaian,
(8) identifikasi dan pengumpulan data
(9) penyusunan laporan.
BAGIAN KEEMPAT
PEMBANTU KEPALA SEKOLAH
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dibantu sekurang-kurang oleh 4 (empat) orang Pembantu Kepala Sekolah (PKS) masing-masing bertugas sebagai Urusan Akademik/Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana/Prasarana dan Hubungan serta Kerjasama Masyarakat.
Pasal 27
Kriteria Pembantu Kepala Sekolah:
(1) Berstatus sebagai guru MTs Ma`arif 1 Malangbong dan telah mengajar minimal 1 (satu) tahun;
(2) Memilkiki kualifikasi akademik pendidikan formal minimal Sarjana atau Diploma IV ;
(3) Memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan sekolah;
(4) Memiliki loyalitas tinggi terhadap Negara, Bangsa, Pancasila dan Pemerintahan yang sah;
(5) Memiliki kualifikasi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(6) Memiliki kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan;
(7) Memiliki visi/pandangan yang jelas tentang kemana sekolah akan dibawa dan bagaimana cara mewujudkannya;
(8) Mampu mengembangkan tipe kepemimpinan kependidikan yang efektif;
(9) Menunjukkan sikap yang jujur dan adil serta tidak memihak, kecualai pada kebenaran.
Pasal 28
Pembantu Kepala Sekolah Urusan Akademik/Kurikulum adalah membantu Kepala Sekolah dalam :
(1) Menyusun program bidang akademik
(2) Menyusun kalender pendidikan;
(3) Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
(4) Menyusun jadwal supervisi klinis
(5) Menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan jeda semester, ulangan akhir semester dan ujian akhir (ujian sekolah dan ujian nasional)
(6) Menerapkan kriteria/syarat kenaikan kelas dan penjurusan;
(7) Menerapkan kriteria/syarat kelulusan;
(8) Menyiapkan Daftar Kumpulan Nilai;
(9) Membina/memberi pengarahan kepada guru dalam menyusun persiapan proses pembelajaran dan pembuatan instrumen penilaian;
(10) Membina/mengarahkan guru dalam menganalisis instrumen penilaian dan analisis hasil evaluasi pembelajaran
(11) Menyusun Statistik Hasil Evaluasi proses pembelejaran (Ujian Blok, Ulangan Jeda Semester, Ulangan Akhir Semester, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional).
(12) Mengatur jadwal pembagian Laporan Hasila Belajar Siswa dan STTB
(13) Menyiapkan Administrasi Guru (Kegiatan harian, Daftar Hadir Tatap Muka, Daftar Nilai Kognitif, Daftar Nilai Afektif, Penilaian Bahasa, Daftar Nilai Afektif, Jurnal Tugas dan Daftar Nilai Psyikomotor)
(14) Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pembelajaran
(15) Membina kegiatan MGMP Sekolah
(16) Membina kegiatan lomba-lomba akademik
(17) Menyipan bahan untuk rapat Pembinaan Guru
(18) Menetapkan guru yang akan diberi tugas mengikuti Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 29
Pembantu Kepala Sekolah Urusan Kesiswaaan adalah membantu Kepala Sekolah dalam :
(1) Membuat program kerja pembinaan kesiswaan dan kegiatan ekstrakurikuler
(2) Menentukan calon Pembina OSIS dan Pembina ekstrakurikuler untuk mendapat persetujuan Dewan Pendidik
(3) Melaksanakan kegiatan penerimaan dan pendaftaran siswa baru;
(4) Pembentukan panitia penerimaan dan pendaftaran siswa baru
(5) Menyusun syarat dan kriteria calon siswa baru
(6) Menyispkan formulir dan pengumuman penerimaan siswa baru
(7) Mengumumkan siswa yang diterima dan daftar ulang
(8) Membuat dan melaksanakan program bimbingan terhadap pengurus OSIS dalam menengakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
(9) Membuat dan melaksanakan program Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) bagi Pengurus OSIS dan anggota Musyawarah Perwakilan kelas
(10) Menyusun dan melaksanakan program kegiatan Pesantren Romadhon
(11) Membina dan melaksanakan serta menggkoordinasikan 6K
(12) Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa peneriman beasiswa
(13) Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan akademis dan/atau kegiatan non akademis;
(14) Mengatur mutasi siswa;
(15) Menangani siswa yang bertingkah laku negatif (bekerjasama dengan guru BK)
(16) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
(17) Menyusun Statistik Perkembangan Siswa.
Pasal 30
Pembantu Kepala Sekolah Urusan Sarana dan Prasarana adalah membantu Kepala Sekolah dalam :
(1) Membuat program Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
(2) Menginventarisasi sarana/prasarana yang memerlukan perbaikan
(3) Membuat Peraturan Tata Tertib Penggunaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
(4) Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana
(5) Pengelolaan pembiayaan alat-alat pelajaran
(6) Mengkoordinasikan kebutuhan Alat Peraga Pelajaran (APP), bahan praktek dan buku reference/pegangan pelajaran
(7) Menginventarisasi barang dan alat-alat serta kekayaan sekolah
(8) Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
(9) Mengisi Buku Induk Register Sarana dan Prasarana
(10) Menyusun Proposal Proyek Kebutuhan Ruangan Kelas dan Ruangan-Ruangan lainnya untuk diajukan kepada instansi terkait
(11) Menyusun laporan pelaksanaan Urusan Sarana dan Prasarana secara berkala
Pasal 31
Pembantu Kepala Sekolah Urusan Hubungan dan Kerjasama Masyarakat (Hubjamas), membantu Kepala sekolah dalam urusan :
(1) Penyusunan Program Kegiatan Hubungan dan Kerjasama Masyarakat
(2) Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali peserta didik
(3) Membina hubungan antara sekolah dengan Komite Sekolah.
(4) Membina pengembangan hubungan antara sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha sebagai lembaga sosial lainnya
(5) Membina hubungan antara semua warga sekolah
(6) Menyelenggarakan rapat-rapat dinas, piket harian
(7) Menyelenggaraan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan lainnya beserta keluarganya melalui pengajian warga sekolah.
(8) Menyusun laporan pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat.
BAGIAN KELIMA
PUSTAKAWAN DAN LABORAN
Pasal 32
Pustakawan dan Laboran MTs Ma`arif 1 Malangbong diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah, atas usul/rekomendasi dari Dewan Pendidik dan Komite Sekolah, atau diangkat langsung oleh lembaga pendidikan ma`arif NU atau Pemerintah.
Pasal 33
Kriteria untuk dapat diangkat menjadi tenaga pustakawan dan laboran adalah harus memiliki kualifikasi akademik, kualifikasi profesional, dan kualifikasi personal.
Pasal 34
Kualifikasi akademik Pustakawan meliputi :
(1) Memahami dasar-dasar pengelolaan perpustakaan
(2) Memahami kurikulum yang berlaku secara garis besar
(3) Memahami cara menata ruangan yang nyaman dan memudahkan pemakai
(4) Memahami cara penggunaan teknologi dan sumber belajar secara tepat
(5) Memahami tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah
(6) Memahami tujuan pendidikan nasional
(7) Memahami tujuan khusus pendidikan Sekolah Menegah Pertama (SMP)
Pasal 35
Kualifikasi profesional pustakawan adalah :
(1) Mampu menciptakan lingkungan perpustakaan yang nyaman, dan menyenangkan
(2) Berperilaku sopan kepada setiap orang;
(3) Mengembangkan perilaku tepat waktu dan menepati janji
(4) Membangun hubungan emosional yang erat antara peserta didik dan pustakawan
(5) Membiasakan peserta didik untuk ikut menjaga kebersihan dan merawat ruang perpustakaan
(6) Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar
(7) Mampu menggunakan berbagai strategi agar peserta didik mau dan mampu memanfaatkan perpustakaan secara maksimal
(8) Memberi perhatian dan pelayanan kepada setiap pengunjung dengan baik
(9) Menunjukkan sikap bersahabat, tidak kaku (fleksibel), dan bertanggung jawab.
Pasal 36
Kualifikasi akademik tenaga laboran meliputi :
(1) Memahami dasar-dasar pengelolaan laboran
(2) Memahami fungsi dan cara kerja semua jenis perabotan laboratorium
(3) Memahami ketentuan-ketentuan agama yang berkenaan dengan penggunaan zat kimia dan materi lain yang ada di laboratorium
(4) Memahami cara memanfaatkan keterbatasan peralatan secara optimal
(5) Memahami cara menciptakan alat bantu (teknologi) yang sederhana
(6) Memahami tujuan pendidikan nasional
(7) Memahami tujuan khusus pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
Pasal 37
Kualifikasi profesional tenaga laboran meliputi :
(1) Mampu menciptakan lingkungan laboratorium yang aman dan nyaman;
(2) Menumbuhkan sikap positif seperti tekun, sabar dan optimis;
(3) Membiasakan peserta didik menjaga kebersihan dan merawat peralatan-peralatan laboratorium
(4) Membangun hubungan emosional yang erat antara peserta didik dan petugas laboran
(5) Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia yang dan benar
(6) Mampu menggunakan berbagai strategi agar peserta didik rajin mengunjungi dan memanfaatkan laboratorium
(7) Memberi perhatian dan pelayanan kepada setiap pengunjung dengan baik dan maksimal
(8) Menunjukkan sikap bersahabat, tidak kaku (fleksibel) dan bertanggung jawab.
BAGIAN KEENAM
TENAGA ADMINSITRASI DAN TENAGA KEBERSIHAN SEKOLAH
Pasal 38
Tenaga Administrasi MTs Ma`arif 1 Malangbong terdiri dari :
(1) Seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
(2) Sekurang-kurang seorang Bendaharawan;
(3) Tenaga administrasi disesuaikan dengan jumlah Rombongan Belajar;
(4) Tenaga tenaga kebersihan (disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar).
Pasal 39
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Bendaharawan MTs Ma`arif 1 Malangbong diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Pendidikan Ma`arif NU MWC Malangbong / Cabang Garut.
Pasal 40
Tenaga pelaksana dan tenaga pembantu Pelaksana Tata Usaha MTs Ma`arif 1 Malangbong yang berasal dari Pegawai Tidak Tetap diangkat dan diberhentikan oleh kepala .
Pasal 41
Tenaga Administrasi dan tenaga kebersihan Honorer diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah atas usul dan/atau rekomendasi dari dari Komite Sekolah dan Dewan Pendidik.
Pasal 42
Tenaga Administrasi MTs Ma`arif 1 Malangbong harus memenuhi syarat kualifikasi akademik dan kualifikasi profesional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 43
Kualifikasi akademik tenaga administrasi meliputi :
(1) Untuk Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bendaharawan, dan Pelaksana berpendi-dikan formal minimal SLTA, dan tenaga pembantu pelaksana minimal SLTP.
(2) Memahami dasar-dasar pengelolaan adminsitrasi kantor Tata Usaha;
(3) Memahami fungsi dan cara kerja semua jenis perabotan kantor Tata Usaha;
(4) Memehami cara memanfaatkan keterbatasan pealatan kantor secara optimal;
(5) Memahami cara pembuatan/pengelolaan dan pengarsipan surat-surat yang masuk maupun keluar;
(6) Memahami cara pengelolaan administrasi kepegawaian, kesiswaan, inventaris, dan keuangan secara baik dan benar;
(7) Memahami tujuan pendidikan nasional;
(8) Memahami tujuan khusus pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Pasal 44
Kualifikasi profesional tenga administrasi meliputi :
(1) Mampu menciptakan lingkungan Tata Usaha Kantor yang aman dan nyaman;
(2) Menumbuhkan sikap positif seperti tekun, sabar dan selalu optimis;
(3) Membiasakan diri menjaga kebersihan dan merawat perlatan-peralatan kantor;
(4) Membangun hubungan emosional yang erat antara Kepala sekolah, Guru, tenaga administrasi dan peserta didik
(5) Mampu berkomunuikasi dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
(6) Mampu menggunakan berbagai strategi agar pekerjaan kantor tepat waktu dan efesien;
(7) Memberikan perhatian dan pelayanan kepada setiap pengunjung dengan baik dan maksimal;
(8) Menunjukkan sikap bersahabat, tidak kaku (fleksibel) dan bertanggung jawab;
(9) Datang dan Pulang tepat Waktu;
(10) Berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB III
HAK DAN SANKSI TENAGA PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
BAGIAN KESATU
HAK TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 45
Dalam menjalankan tugas keprofesionalan, Tenaga Pendidik dan Tenga Kependidikan MTs Ma`arif 1 Malangbong berhak :
(1) Memperoleh honorarium secara adil sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, serta penghasilan lainnya baik yang bersumber dari Sekolah maupun subsidi pemerintah dan/atau lembaga lainnya;
(2) Bagi Tenaga Pendidik lainnya yang berasal dari PNS di samping memperoleh gaji sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku juga berhak memperoleh honorarium yang bersumber dari APBS;
(3) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerjanya;
(4) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
(5) Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dan kekayaan intelektual;
(6) Memilkiki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulus-an, kenaikan kelas, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan yang berlaku;
(7) Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
(8) Memiliki kebabasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
(9) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan di lingkungan MTs Ma`arif 1 Malangbong;
(10) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan baik bidang akademik maupun non akademik;
(11) Mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) dalam upaya meningkatkan profesi di bidangnya, baik Diklat yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah mapun oleh Sekolah.
(12) Diusulkan untuk mengikuti pendidikan formal/sekolah lanjutan.
Pasal 46
Dalam menjalankan tugas keprofesionalan, Tenaga Pendidik dan Tenaga Administrasi MTs Ma`arif 1 Malangbong berhak :
(1) Memperoleh honorarium secara adil sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, serta penghasilan lainnya baik yang bersumber dari Sekolah maupun subsidi pemerintah dan/atau lembaga lainnya;
(2) Bagi Tenaga Kependidikan lainnya yang berasal dari PNS di samping memperoleh gaji sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku juga berhak memperoleh honorarium yang bersumber dari APBS;
(3) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerjanya;
(4) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
(5) Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dan kekayaan intelektual;
(6) Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
(7) Memiliki kebabasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
(8) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan di lingkungan MTs Ma`arif 1 malangbong;
(9) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan baik bidang akademik maupun non akademik;
(10) Mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) dalam upaya meningkatkan profesi di bidangnya, baik Diklat yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau lembaga lain mapun oleh Sekolah.
Pasal 47
1 Honorarium sebagaimana dimaksud pada pasal 45 angka (1) meliputi tujangan tetap tenaga pendidik dan/atuu tenaga kependidikan, tunjangan jam pelajaran, tunjangan kehadiran, tunjangan khusus (Wali Kelas, Pembina Ekstra Kurikuler dan Seksi), Tunjangan Hari Raya dan maslahat tambahan lain yang terkait dengan dengan tugasnya sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di MTs Ma`arif 1 Malangbong
2 Honorarium sebagaimana dimaksud pada pasal 46 angka (1) meliputi tunjangan tetap tenaga kepenpendidikan atau tenaga administrasi dan/atau jabatan khusus (Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, PKS, Ka Sub Bag TU, Bendaharawan), honorarium kegiatan insidental dan masalahat tambahan lain yang terkait dengan tugas sebagai tenaga administrasi di MTs Ma`arif 1 Malangbong.
Pasal 48
Besarnya honorarium tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya ditetapkan setiap awal tahun pelajaran melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, dan/atau sesuai dengan perjanjian kerjasama.
Pasal 49
Tenaga Pendidik dalam menjalankan tugas kefrofesionalannya berhak memperoleh perlindungan hukum dan cuti sebagai mana diatur dalam pasal 39 dan 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen.
BAGIAN KEDUA
PENGHARGAAN
Pasal 50
(1) Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga kependidikan lainnya yang berdedikasi luar biasa berhak memperoleh pernghargaan;
(2) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi, dan/atau satuan pendidikan.
(3) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atu tingkat intenasional;
Pasal 51
(1) Penghargaan diberikan dalam bentuk tanda jasa, angka kredit dalam bidang tertentu, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk perhargaan lainnya;
(2) Penghargaan pada tingkat sekolah dilaksanakan dalam rangka wisuda/pelepasan para lulusan, upacara keagamaan, dan/atau rapat dinas.
BAGIAN KETIGA
SANKSI
Pasal 52
1. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan lainnya yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan tata Tertib ini dikenakan sanki sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan/atau perjanjian kerja atau kesepatan kerja bersama.
2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi PNS berupa :
a) Teguran,
b) Peringatan tertulis,
c) Penundaan pemberian hak,
d) Penurunan pangkat
e) Dikembalikan kepada Departemen/Instansi yang mempekerjakannya.
3. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi Tenaga Honorer berupa :
a) Teguran,
b) Peringatan tertulis,
c) Penundaan pemberian hak,
d) Pemberhentian dengan hormat atau
e) Pemberhentian tidak dengan homat.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Pada saat berlakunya Peraturan Tata Tertib ini, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memenuhi syarat kualifikasi akademik dan kualifikasi profesional sebagaimana dimaksud pada Peraturan Tata Tertib ini tetap berhak menjalankan tugasnya di MTs Ma`arif 1 Malangbong dan memperoleh hak sesuai dengan Peraturan Tata Tertib ini.
Pasal 54
Sejak diberlakukannya Peraturan Tata Tertib ini, tenaga Pendidik dan tenaga Kependidikan yang belum memiliki kualafisikasi akademik dan usinya masih memungkinkan, wajib memenuhi kualifikasi akademik paling lambat 5 (lima) tahun.
Pasal 55
Peraturan Tata Tertib ini mulai berlaku Tahun Pelajaran 2008/2009
Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong,
Atep Arasid. S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar