PROGRAM KERJA
PELANTIKAN PRAMUKA
PENGGALANG RAMU,
RAKIT DAN TERAP
GUGUS DEPAN SMPN 3 MALANGBONG
TAHUN PELAJARAN 2015-2016
SMP NEGERI 3 MALANGBONG
Alamat : Jl.Yayasan sebalas april Desa Cilampuyang Kec Malangbong-Garut
Kode Pos
44188
KATA PENGANTAR
Dalam rangka mencapai
tujuan Pendidikan Nasional, terutama dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana
tercantum dalam GBHN tahun 1988, maka dengan ini Pendidikan kepramukaan adalah
proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar
lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentukkegiatan yang
menarik, menantang, menyenangkan, sehat , teratur dan terarah dengan menerapkan
prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah
terbentuknya watak, kpribadian dan ahlak mulia. serta memiliki peranan penting
dalam rangka membantu tercapainya tujuan tersebut.
Untuk mencapai tujuan
pendidikan tersebut, maka dapat di tempuh melalui upaya, diantaranya melalui
Program Pembinaan dan pengembangan Generasi muda Khususnya melalui organisasi
kepramukaan, sehingga fungsi dan peranannya terus meningkat secara terarah dan
terpadu.
Program Kerja Gerakan
Pramuka Gugus Depan SMP Negeri 3 Malangbong Malangbong ini disusun sebagai acuan utama yang di perlukan
dalam kegiatan Pelantikan penggalang ramu, rakit dan terap. Program Kerja ini
merupakan langkah awal Kegiatan para Pembina Pramuka untuk membina siswa-siswi
agar lebih optimal.
Malangbong,
November 2015
Pembina,
Atep Arasid. S.Pd
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang
membina/mendidik kaum muda menjadi manusia berwatak, berkepribadian dan
berahlak mulia. Sebagai wadah pendidikan yang melengkapi dan menguatkan
pendidikan keluarga dan pendidikan sekolah maka pendidikan dalam Gerakan
Pramuka harus selaras dan saling melengkapi. Di era globalisasi saat ini
persaingan dan peluang sudah menjadi satu kesatuan sehingga Gerakan Pramuka
harus memiliki daya saing yang kuat agar menjadi pilihan utama dan pertama bagi
generasi muda serta diminati masyarakat.
Gerakan Pramuka dalam melaksanakan pendidikannya
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang hasilnya (outcome)
adalah anggota yang memiliki kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan)
sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Pendidikan adalah suatu proses yang di laksanakan
dalam usaha untuk mengembangkan potensi peserta didik dan berlangsung seumur
hidup serta dilaksanakan melalui jalur pendidikan Formal dan non Formal. Salah
satu di antaranya adalah pendidikan dilaksanakan secara berkesinambungan dan
berjenjang mulai dari SD dan Sederajat, SMP dan Sederajat, SMA dan Sederajat
sampai dengan perguruan tinggi.
Pramuka adalah salah satu pendidikan yang sudah
menjadi salah satu alternative dalam upaya membantu Pendidikan formal di
sekolah. Meskipun merupakan pelajaran ekstra kulikuler, tetapi manfaat dan
dukungan terhadap proses pendidikan Formal terasa sangat membantu, khususnya
dalam bidang mental, kreatifitas dan kepemimpinan.
Dengan adanya kegiatan latihan Pramuka, diharapkan
Siswa dapat lebih merasakan manfaat dan pentingnya keterampilan dan
kepemimpinan dalam menghadapi proses hidup dan kehidupan.
gerakan pramuka dalam perkembangannya
berupayamemenuhi standar kurukulum pendidikan berupa syarat kecakapan, baik
kecakapan umum maupun kecakapan khusus mengikuti area pengembangan individu.
gerakan pramuka mengidentifikasi area pengembangan terbagi menjadi 5 area
pengembangan yang terdiri atas :
1.
Area pengembangan
Spiritual
2.
Area pengembangan
Emosional
3.
Area pengembangan
Sosial
4.
Area pengembangan
Intelektual
5.
Area pengembangan
Fisik
Sistim Tanda Kecakapan adalah salah satu metode
kepramukaan untuk mendorong dan merangsang Pramuka Siaga agar memiliki
kecakapan dalam pengembangan pribadinya. Tanda Kecakapan bukan merupakan tujuan
tapi merupakan alat untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Di dalam sistem ini
terdapat dua kecakapan yaitu Syarat dan Tanda
Kecakapan Umum serta Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus . Untuk dapat
memiliki kecakapan tersebut, setiap Pramuka wajib menyelesaikan
Syaratsyarat Kecakapan Umum (SKU) dan
Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK). Syarat-syarat dan Tanda Kecakapan disusun
berdasarkan golongan usia peserta didik.
Agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan
tertib, lancar dan mencapai tujuan yang di tetapkan serta selaras dengan
fungsinya, maka kami menyusun program kerja Kegiatan Pelantikan Calon anggota
Penggalang Ramu, Rakit dan terap sebagai bahan pedoman dalam kegiatan.
B.
DASAR HUKUM
Penyusunan
program kegiatan Gudep SMPN 3 Malangbong tahun pelajaran 2012-2013 antara lain
berlandaskan:
1. Undang Undang RI NO. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2. Undang-undang No : 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
041 tahun 1995, tentang petunjuk penyelenggaraan Gugus depan Gerakan pramuka.
4. Surat mentri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor
3282/MPK/84 tanggal 11 April 1894, perihal Peningkatan Usaha Pendidikan/
Pembinaan kePramukaan.
5. Presiden RI Nomor : 24
tahun 2009 tentang pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
6. Keputusan Ketua kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor : 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka
7. Surat
keputusan ketua kwarnas no 198 tahun 2011 tentang Syarat kecakapan Umum
- TUJUAN
Upacara pelantikan merupakan serangkaian acara
dalam rangka memberikan pengakuan dan
pengesahan terhadap seorang pramuka atas prestasi yang di capainya.
Upacara pelantikan bertujuan agar para pramuka yang
dilantik mendapat kesan yang mendalam dan membuka hatinya untuk dapat menerima
pengaruh pembinanya dalam upaya
membentuk manusia yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada
tuhan yang maha esa, peduli pada tanah air, bangsa dan masyarakat, alam
lingkungan serta peduli pada dirinya sendiri dengan berpedoman pada satya dan
dan darma pramuka.
Setelah selesai tugas dan kewajiban menyelesaikan
SKU dengan baik, para pramuka perlu mendapat pengakuan dan pengesahan dari
lingkungannya dengan melewati upacara pelantikan
·
Tujuan
Umum
ü Melatih kepemimpinan bagi siswa,
ü Memiliki rasa persatuan diantara
teman-temannya, sehingga tercipta kebersamaan
ü Memiliki keterampilan yang baik dalam
menghadapi hidup dan kehidupan.
·
Tujuan
Khusus
ü Membantu siswa baru untuk menyatu dan
berpartisipasi dengan lingkungan.
ü Menghantarkan siswa agar mengetahui hak
dan kewajiban masing-masing serta mampu bertanggung jawab dalam kehidupan di
masyarakat.
ü Membantu siswa agar memahami kehidupan
yang sesungguhnya di masyarakat.
ü Mendorong siswa untuk aktif menambah
pengetahuan dan pemahaman melalui pengalaman di lingkungan masyarakat.
ü Membantu siswa untuk mengembangkan
keterampilan dan kreatifitas serta
ü Memberdayakan siswa sesuai dengan bakat
dan minat
ü Pemberian penghargaan terhadap Siswa
berupa kenaikan tingkat keanggotaan.
D.
Nama Kegiatan
“ PELANTIKAN
PENGALANG RAMU, RAKIT DAN TERAP “
E.
Sasaran
Dalam kegiatan
Pelatikan kenaikan tingkat sasarannya adalah :
a.
Calon anggota
Penggalang Ramu = 69 Orang
b.
Calon anggota
Penggalang Rakit = 28 Orang
c.
Calon anggota
Penggalang Terap = 20 Orang
(Yang telah memenuhi syarat,
sesuai dengan Syarat Kecakapan Umum)
d.
Panitia Dewan
Penggalang = 15 Orang
F.
Kepanitiaan
Penagung Jawab :
Ukun Kusnadi. S.Pd ( Pembina Kesiswaan)
Pembina Gudep :
Atep Arasid S.Pd
Ketua Pelaksana :
Umar Nurrohman
Sekretaris :
Rizal Efendi
Bendahara :
Laras Siti Fauziah
Anggota :
Jaja Nurjaman
Keamanan :
Seluruh anggota DKP
- Waktu dan Tempat
Pelaksanaan
Kegiatan ini
insya aalloh akan dilaksanakan pada :
Tempat
Pelaksanaan :
Hari : Sabtu s/d Minggu
Tanggal : 14– 15 November 2015
Tempat : SMP Negeri 3 Malangbong
- Rencana Anggaran
ü Dana Bos kegiatan Kesiswaan SMPN 3 Malangbong
ü Dengan Rincian Sebagai Berikut :
Dana BOS Anggaran Kesiswaan Rp. 500.000.-
Distribusi Pengeluaran :
Konsumsi Pembina : 250.000.-
P3K : 50.000.-
Program dan Dokumentasi :
50.000.-
Uang lelah
Pembina : 150.000.-
Jumlah : 500.000.-
PENUTUP
Alhamdulilah segala
puji kami panjatkan kehadirat Ilahi Robbi yang telah memberikan Hidayah, Inayah
dan TaopikNya sehingga kami dapat menyelesaikan rencana kegiatan pelantikan
Pramuka dalam bentuk Program Kerja pelantikan Penggalang Ramu,Rakit dan Terap.
Dalam pendahuluan
telah diuraikan latar belakang, dasar hukum, Tujuan dan sasaran program kerja
Gudep SMP Negeri 3
Malangbong. Selanjutnya di uraikan bahwa
“pendidikan adalah suatu proses yang dilaksanakan dalam usaha untuk
mengembangkan potensi peserta didik dan berlangsung seumur hidup serta dilaksanakan
melalui jalur pendidikan formal dan non formal”. Dalam perindukan Penggalang.
Terwujudnya Program
Kerja Kegiatan Pelantikan ini berkat dukungan dan bantuan semua pihak. Untuk
itu kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, semoga
mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah SWT.
Mudah-mudahan Program
Kerja ini dapat terrealisasikan dengan baik dan dapat dijadikan laporan
pertanggungjawaban Madrasah kepada orang
tua, masyarakat dan Negara dalam rangka ikut serta membangun bangsa Indonesia
yang beriman, bertaqwa, cerdas, berbakat dan terampil.
Malangbong, 12 November
2015
Pembina Gudep,
Atep Arasid.
.S.Pd
|
Ketua
Pelaksana,
Umar Nurrohman
|
|
Menyetujui,
Kak Mabigus SMPN 3
Malangbong
H. MAMAT. S.Pd
NIP. 195603121979031008
|
K E P U
T U S A N
KEPALA
SMPN 3 MALANGBONG
NOMOR
:..............................................
TENTANG
PEMBAGIAN
TUGAS GURU DALAM TUGAS TERTENTU DI SEKOLAH
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
KEPALA
SMPN 3 MALANGBONG
Menimbang
|
:
|
Dalam rangka memperlancar
pelaksanaan kegiatan program gugus depan khususnya kegiatan pelantikan
kenaikan tingkat anggota penggalang pramuka
di SMPN 3 Malangbong, maka
perlu mengadakan pembagian tugas guru dalam kepanitian kegiatan perkemahan.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang Undang RI NO. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang-undang No : 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
3.
Surat
keputusan ketua kwarnas no 198 tahun 2011 tentang Syarat kecakapan Umum
4.
Keputusan Ketua kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor : 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
|
:
|
Pembagian tugas guru dalam
dalam kepanitian kegiatan pelantikan
kenaikan tingkat anggota penggalang pramuka
di SMPN 3 Malangbong Tahun
Pelajaran 2015/2016 seperti tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada Kepala Madrasah
|
KETIGA
|
:
|
Segala biaya yang timbul
akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan kepada anggaran yang sesuai
|
KEEMPAT
|
:
|
Apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini mulai berkalu
sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditertapkan
di : Malangbong
Pada
tanggal : ......November 2015
Kepala
Sekolah,
H.
MAMAT S.Pd
NIP. 195603121979031008
|
LAMPIRAN
I :
KEPUTUSAN KEPALA SMPN 3 MALANGBONG
Nomor :
Tangggal:
PEMBAGIAN
TUGAS GURU DALAM KEPANITIAAN
PELANTIKAN
PENGGALANG RAMU RAKIT DAN TERAP
Tanggal
.........................................................
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
a) Penagung
Jawab : Ukun Kusnadi. S.Pd
( Pembina Kesiswaan)
b) Pembina
Gudep :
Atep Arasid S.Pd
c) Ketua
Pelaksana : Umar Nurrohman
d) Sekretaris
: Rizal
Efendi
e) Bendahara
: Laras Siti
Fauziah
f)
Anggota : Jaja Nurjaman
g) Keamanan : Seluruh anggota
DKP
Ditertapkan
di : Malangbong
Pada
tanggal : ......November 2015
Kepala
Sekolah,
H. MAMAT S.Pd
NIP.
195603121979031008