Sabtu, 16 April 2016

PROGRAM KERJA PELANTIKAN PRAMUKA PENGGALANG RAMU, RAKIT DAN TERAP GUGUS DEPAN SMPN 3 MALANGBONG



PROGRAM KERJA PELANTIKAN PRAMUKA
PENGGALANG RAMU, RAKIT DAN TERAP
GUGUS DEPAN SMPN 3 MALANGBONG

TAHUN PELAJARAN 2015-2016


 




                                                                                                
                                                                                                






SMP NEGERI 3 MALANGBONG
Alamat : Jl.Yayasan sebalas april  Desa Cilampuyang Kec Malangbong-Garut
Kode Pos 44188

KATA  PENGANTAR

Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional, terutama dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tercantum dalam GBHN tahun 1988, maka dengan ini Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentukkegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat , teratur dan terarah dengan menerapkan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak, kpribadian dan ahlak mulia. serta memiliki peranan penting dalam rangka membantu tercapainya tujuan tersebut.
Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut, maka dapat di tempuh melalui upaya, diantaranya melalui Program Pembinaan dan pengembangan Generasi muda Khususnya melalui organisasi kepramukaan, sehingga fungsi dan peranannya terus meningkat secara terarah dan terpadu.
Program Kerja Gerakan Pramuka Gugus Depan SMP Negeri 3 Malangbong Malangbong ini disusun sebagai acuan utama yang di perlukan dalam kegiatan Pelantikan penggalang ramu, rakit dan terap. Program Kerja ini merupakan langkah awal Kegiatan para Pembina Pramuka untuk membina siswa-siswi agar lebih optimal.


Malangbong,  November  2015
Pembina,


Atep Arasid. S.Pd


PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG MASALAH
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang membina/mendidik kaum muda menjadi manusia berwatak, berkepribadian dan berahlak mulia. Sebagai wadah pendidikan yang melengkapi dan menguatkan pendidikan keluarga dan pendidikan sekolah maka pendidikan dalam Gerakan Pramuka harus selaras dan saling melengkapi. Di era globalisasi saat ini persaingan dan peluang sudah menjadi satu kesatuan sehingga Gerakan Pramuka harus memiliki daya saing yang kuat agar menjadi pilihan utama dan pertama bagi generasi muda serta diminati masyarakat.
Gerakan Pramuka dalam melaksanakan pendidikannya menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang hasilnya (outcome) adalah anggota yang memiliki kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Pendidikan adalah suatu proses yang di laksanakan dalam usaha untuk mengembangkan potensi peserta didik dan berlangsung seumur hidup serta dilaksanakan melalui jalur pendidikan Formal dan non Formal. Salah satu di antaranya adalah pendidikan dilaksanakan secara berkesinambungan dan berjenjang mulai dari SD dan Sederajat, SMP dan Sederajat, SMA dan Sederajat sampai dengan perguruan tinggi.
Pramuka adalah salah satu pendidikan yang sudah menjadi salah satu alternative dalam upaya membantu Pendidikan formal di sekolah. Meskipun merupakan pelajaran ekstra kulikuler, tetapi manfaat dan dukungan terhadap proses pendidikan Formal terasa sangat membantu, khususnya dalam bidang mental, kreatifitas dan kepemimpinan.
Dengan adanya kegiatan latihan Pramuka, diharapkan Siswa dapat lebih merasakan manfaat dan pentingnya keterampilan dan kepemimpinan dalam menghadapi proses hidup dan kehidupan.
gerakan pramuka dalam perkembangannya berupayamemenuhi standar kurukulum pendidikan berupa syarat kecakapan, baik kecakapan umum maupun kecakapan khusus mengikuti area pengembangan individu. gerakan pramuka mengidentifikasi area pengembangan terbagi menjadi 5 area pengembangan yang terdiri atas :

1.      Area pengembangan Spiritual
2.      Area pengembangan Emosional
3.      Area pengembangan Sosial
4.      Area pengembangan Intelektual
5.      Area pengembangan Fisik
Sistim Tanda Kecakapan adalah salah satu metode kepramukaan untuk mendorong dan merangsang Pramuka Siaga agar memiliki kecakapan dalam pengembangan pribadinya. Tanda Kecakapan bukan merupakan tujuan tapi merupakan alat untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Di dalam sistem ini terdapat dua kecakapan yaitu Syarat dan Tanda  Kecakapan Umum serta Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus . Untuk dapat memiliki kecakapan tersebut, setiap Pramuka wajib menyelesaikan Syaratsyarat  Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK). Syarat-syarat dan Tanda Kecakapan disusun berdasarkan golongan usia peserta didik.
Agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib, lancar dan mencapai tujuan yang di tetapkan serta selaras dengan fungsinya, maka kami menyusun program kerja Kegiatan Pelantikan Calon anggota Penggalang Ramu, Rakit dan terap sebagai bahan pedoman dalam kegiatan.

B.     DASAR HUKUM
Penyusunan program kegiatan Gudep SMPN 3 Malangbong tahun pelajaran 2012-2013 antara lain berlandaskan:
1.    Undang Undang RI NO. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    Undang-undang No : 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
3.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 041 tahun 1995, tentang petunjuk penyelenggaraan Gugus depan Gerakan pramuka.
4.    Surat mentri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 3282/MPK/84 tanggal 11 April 1894, perihal Peningkatan Usaha Pendidikan/ Pembinaan kePramukaan.
5.    Presiden RI Nomor : 24 tahun 2009 tentang pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
6.    Keputusan Ketua kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
7.    Surat keputusan ketua kwarnas no 198 tahun 2011 tentang Syarat kecakapan Umum



  1. TUJUAN
Upacara pelantikan merupakan serangkaian acara dalam rangka memberikan pengakuan  dan pengesahan terhadap seorang pramuka atas prestasi yang di capainya.
Upacara pelantikan bertujuan agar para pramuka yang dilantik mendapat kesan yang mendalam dan membuka hatinya untuk dapat menerima pengaruh  pembinanya dalam upaya membentuk manusia yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada tuhan yang maha esa, peduli pada tanah air, bangsa dan masyarakat, alam lingkungan serta peduli pada dirinya sendiri dengan berpedoman pada satya dan dan darma pramuka.
Setelah selesai tugas dan kewajiban menyelesaikan SKU dengan baik, para pramuka perlu mendapat pengakuan dan pengesahan dari lingkungannya dengan melewati upacara pelantikan
·         Tujuan Umum
ü  Melatih kepemimpinan bagi siswa,
ü  Memiliki rasa persatuan diantara teman-temannya, sehingga tercipta kebersamaan
ü  Memiliki keterampilan yang baik dalam menghadapi hidup dan kehidupan.
·         Tujuan Khusus
ü  Membantu siswa baru untuk menyatu dan berpartisipasi dengan lingkungan.
ü  Menghantarkan siswa agar mengetahui hak dan kewajiban masing-masing serta mampu bertanggung jawab dalam kehidupan di masyarakat.
ü  Membantu siswa agar memahami kehidupan yang sesungguhnya di masyarakat.
ü  Mendorong siswa untuk aktif menambah pengetahuan dan pemahaman melalui pengalaman di lingkungan masyarakat.
ü  Membantu siswa untuk mengembangkan keterampilan dan kreatifitas serta
ü  Memberdayakan siswa sesuai dengan bakat dan minat
ü  Pemberian penghargaan terhadap Siswa berupa kenaikan tingkat keanggotaan.
D.     Nama Kegiatan
“ PELANTIKAN PENGALANG RAMU, RAKIT DAN TERAP “
E.      Sasaran
Dalam kegiatan Pelatikan kenaikan tingkat sasarannya adalah :
a.       Calon anggota Penggalang Ramu = 69 Orang
b.      Calon anggota Penggalang Rakit  = 28 Orang
c.       Calon anggota Penggalang Terap = 20 Orang
(Yang telah memenuhi syarat, sesuai dengan Syarat Kecakapan Umum)
d.      Panitia Dewan Penggalang = 15 Orang
F.      Kepanitiaan
Penagung Jawab        : Ukun Kusnadi. S.Pd ( Pembina Kesiswaan)
Pembina Gudep         : Atep Arasid S.Pd
Ketua Pelaksana        : Umar Nurrohman
Sekretaris                   : Rizal Efendi
Bendahara                 : Laras Siti Fauziah
Anggota                      : Jaja Nurjaman
Keamanan                  : Seluruh anggota DKP
  1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan ini insya aalloh akan dilaksanakan pada :
Tempat Pelaksanaan :
Hari             : Sabtu s/d Minggu
Tanggal      : 14– 15 November 2015
Tempat       :  SMP Negeri 3 Malangbong






  1. Rencana Anggaran
ü  Dana Bos kegiatan Kesiswaan SMPN 3 Malangbong
ü  Dengan Rincian Sebagai Berikut :
Dana BOS Anggaran Kesiswaan Rp. 500.000.-
Distribusi Pengeluaran :
*      Konsumsi Pembina                          : 250.000.-
*      P3K                                                     :  50.000.-
*      Program dan Dokumentasi              :  50.000.-
*      Uang lelah Pembina                          : 150.000.-
Jumlah                                                : 500.000.-















PENUTUP
Alhamdulilah segala puji kami panjatkan kehadirat Ilahi Robbi yang telah memberikan Hidayah, Inayah dan TaopikNya sehingga kami dapat menyelesaikan rencana kegiatan pelantikan Pramuka dalam bentuk Program Kerja pelantikan Penggalang Ramu,Rakit dan Terap.
Dalam pendahuluan telah diuraikan latar belakang, dasar hukum, Tujuan dan sasaran program kerja Gudep SMP Negeri 3 Malangbong. Selanjutnya di uraikan bahwa “pendidikan adalah suatu proses yang dilaksanakan dalam usaha untuk mengembangkan potensi peserta didik dan berlangsung seumur hidup serta dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal dan non formal”. Dalam perindukan Penggalang.
Terwujudnya Program Kerja Kegiatan Pelantikan ini berkat dukungan dan bantuan semua pihak. Untuk itu kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, semoga mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah SWT.
Mudah-mudahan Program Kerja ini dapat terrealisasikan dengan baik dan dapat dijadikan laporan pertanggungjawaban  Madrasah kepada orang tua, masyarakat dan Negara dalam rangka ikut serta membangun bangsa Indonesia yang beriman, bertaqwa, cerdas, berbakat dan terampil.
         Malangbong,  12  November  2015
Pembina Gudep,


Atep Arasid. .S.Pd

Ketua Pelaksana,


Umar Nurrohman
Menyetujui,
Kak Mabigus SMPN 3 Malangbong




H. MAMAT. S.Pd
NIP. 195603121979031008









K E P U T U S A N
KEPALA SMPN 3 MALANGBONG
NOMOR :..............................................

TENTANG

PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM TUGAS TERTENTU DI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
 


KEPALA SMPN 3  MALANGBONG

Menimbang
:
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan program gugus depan khususnya kegiatan pelantikan kenaikan tingkat anggota penggalang pramuka   di SMPN 3  Malangbong, maka perlu mengadakan pembagian tugas guru dalam kepanitian kegiatan perkemahan.
Mengingat
:
1.    Undang Undang RI NO. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    Undang-undang No : 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
3.    Surat keputusan ketua kwarnas no 198 tahun 2011 tentang Syarat kecakapan Umum
4.    Keputusan Ketua kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN
Menetapkan  :
PERTAMA
:
Pembagian tugas guru dalam dalam kepanitian  kegiatan pelantikan kenaikan tingkat anggota penggalang pramuka   di SMPN 3  Malangbong Tahun Pelajaran 2015/2016 seperti tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Madrasah
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan kepada anggaran yang sesuai
KEEMPAT
:
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berkalu sejak tanggal ditetapkan.





Ditertapkan di   : Malangbong
Pada tanggal    : ......November 2015
Kepala Sekolah,




H. MAMAT S.Pd
NIP. 195603121979031008





LAMPIRAN I    :  KEPUTUSAN KEPALA SMPN 3 MALANGBONG
Nomor    :
Tangggal:


PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEPANITIAAN
PELANTIKAN PENGGALANG RAMU RAKIT DAN TERAP
Tanggal .........................................................
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
 



a)       Penagung Jawab                : Ukun Kusnadi. S.Pd ( Pembina Kesiswaan)
b)       Pembina Gudep                 : Atep Arasid S.Pd
c)       Ketua Pelaksana                : Umar Nurrohman
d)       Sekretaris                              : Rizal Efendi
e)       Bendahara                            : Laras Siti Fauziah
f)         Anggota                                 : Jaja Nurjaman
g)       Keamanan                            : Seluruh anggota DKP

Ditertapkan di   : Malangbong
Pada tanggal    : ......November 2015
Kepala Sekolah,




H. MAMAT S.Pd
NIP. 195603121979031008



1 komentar:

Unknown mengatakan...

Ijin copas ... sangat membantu dengan menyediakan informasi2 yang bermanfaat ... terimakasih ....

Dokumen Kurikulum MTs ma`arif 4 Malangbong tahun 2024 - 2025

  BAB I PENDAHULUAN   1.1.   LATAR BELAKANG (DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN KTSP) Perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, ...