SALINAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013
SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era
digital, perlu menambahkan
dan mengintegrasikan muatan informatika pada
kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum
2013 pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah
beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
4.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 101 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 192);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (7) huruf c Pasal 5
diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Mata pelajaran Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:
a. mata
pelajaran umum Kelompok A; dan
b. mata
pelajaran umum Kelompok B.
(2)
Mata pelajaran umum Kelompok A
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan,
dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
(3)
Mata pelajaran umum Kelompok B
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan,
dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang
sosial, budaya, dan seni.
(4)
Muatan dan acuan pembelajaran mata
pelajaran umum Kelompok A sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersifat
nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(5)
Muatan dan acuan pembelajaran mata
pelajaran umum Kelompok B sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bersifat
nasional dan dikembangkan oleh
Pemerintah dan dapat diperkaya dengan
muatan lokal oleh pemerintah daerah
dan/atau satuan pendidikan.
(6)
Mata pelajaran umum Kelompok A
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu
Pengetahuan Alam;
f.
Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris.
(7)
Mata pelajaran umum Kelompok B
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan; dan
c. Prakarya
dan/atau Informatika.
(8)
Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
2.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11
disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 10A sebagai berikut:
Pasal 10A
(1)
Pelaksanaan pembelajaran
Informatika sebagai mata pelajaran pilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7)
huruf c dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
(2)
Ketentuan mengenai pelaksanaan
Mata Pelajaran Informatika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
3.
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran
Informatika dalam mata pelajaran umum
Kelompok B pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 20 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1690
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
SALINAN LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR
35 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2014
TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
1. Pengertian Kurikulum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada
dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai
tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
2. Rasional
Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan
faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait
dengan kondisi pendidikan dikaitkan
dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional
Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana,
standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan.
Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia
dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia
usia produktif (15-
64 tahun) lebih banyak dari usia tidak
produktif (anak-anak berusia 0-14
tahun dan orang tua berusia 65 tahun
ke atas). Jumlah penduduk
usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat
angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan
besar yang dihadapi
adalah bagaimana mengupayakan
agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi
sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui
pendidikan agar tidak menjadi beban.
b. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait
dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah
lingkungan hidup, kemajuan teknologi
dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan
budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus
globalisasi akan menggeser
pola hidup masyarakat
dari agraris dan
perniagaan tradisional menjadi
masyarakat industri dan
perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade
Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific
Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA).
Tantangan eksternal juga terkait
dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains
serta mutu, investasi,
dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International
Trends in International Mathematics
and Science Study (TIMSS)
dan Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999
juga menunjukkan bahwa capaian anak- anak Indonesia tidak
menggembirakan dalam beberapa
kali laporan yang dikeluarkan
TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang
ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
c.
Penyempurnaan Pola
Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan
pola pikir sebagai berikut:
1)
penguatan pola pembelajaran yang
berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan
terhadap materi yang dipelajari dan gaya belajarnya (learning style) untuk
memiliki kompetensi yang sama;
2)
penguatan pola pembelajaran
interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam,
sumber/media lainnya);
3)
penguatan pola pembelajaran secara
jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja
yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui
internet);
4)
penguatan pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan pendekatan
pembelajaran saintifik);
5)
penguatan pola belajar
sendiri dan kelompok
(berbasis tim);
6) penguatan
pembelajaran berbasis multimedia;
7)
penguatan pola pembelajaran
berbasis klasikal-massal dengan tetap memperhatikan pengembangan
potensi khusus yang dimiliki
setiap peserta didik;
8)
penguatan pola pembelajaran ilmu
pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
9) penguatan
pola pembelajaran kritis.
d. Penguatan
Tata Kelola Kurikulum
Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
1) penguatan
tata kerja guru lebih bersifat kolaboratif;
2)
penguatan manajeman sekolah
melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan
kependidikan (educational leader); dan
3)
penguatan sarana dan prasarana
untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
e.
Penguatan Materi.
Penguatan materi dilakukan dengan cara
pengurangan materi yang tidak relevan serta pendalaman dan perluasan materi
yang relevan bagi peserta didik.
B.
Karakteristik Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik
sebagai berikut:
1.
mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan,
serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
2.
menempatkan sekolah sebagai bagian
dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari
di sekolah ke masyarakat
dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3.
memberi waktu yang cukup leluasa
untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
4.
mengembangkan kompetensi yang
dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam
kompetensi dasar mata pelajaran;
5.
mengembangkan kompetensi inti
kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan
proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan
dalam kompetensi inti;
6.
mengembangkan kompetensi dasar
berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched)
antar- mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
C.
Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi
dan warga negara yang beriman,
produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
II.
KERANGKA DASAR KURIKULUM
A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan
kurikulum menentukan kualitas peserta
didik yang akan dicapai
kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi
peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan
masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan
landasan filosofis yang memberikan
dasar bagi pengembangan seluruh
potensi peserta didik menjadi manusia
Indonesia berkualitas yang tercantum dalam
tujuan pendidikan nasional.
Pada
dasarnya tidak ada satupun
filosofi pendidikan yang dapat
digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat
menghasilkan manusia yang
berkualitas. Berdasarkan hal
tersebut, Kurikulum 2013
dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:
1.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun
kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini
menjadikan Kurikulum 2013
dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa
kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa
depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan
generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa
depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang
memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang
diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka
sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan
masyarakat dan bangsa masa kini.
2.
Peserta didik adalah pewaris
budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di
berbagai bidang kehidupan di masa
lampau adalah sesuatu
yang harus termuat
dalam isi kurikulum untuk
dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi
kemampuan berpikir rasional
dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat,
didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan
psikologis serta kematangan fisik peserta didik.
Selain mengembangkan kemampuan
berpikir rasional dan
cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan
keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk
menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial
di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
3.
Pendidikan ditujukan untuk
mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan
akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan
bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan
pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini bertujuan untuk
mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
4.
Pendidikan untuk membangun
kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih
baik dari masa lalu dengan
berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial,
kepedulian, dan berpartisipasi untuk
membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang
lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013
bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik
menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di
masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013
menggunakan filosofi sebagaimana di atas
dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai
dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat
manusia.
B.
Landasan Sosiologis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas
dasar adanya kebutuhan
akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi
dinamika kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara,
sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini
perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena
berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada
tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar
pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan
mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya
membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).
C.
Landasan Psikopedagogis
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk
memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi
pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks
kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum
harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan
perkembangan psikologisnya dan
mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan
dan jamannya. Kebutuhan ini terutama
menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah
khususnya SMP. Oleh karena itu implementasi
pendidikan di SMP yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang
menekankan pada proses pembangunan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan
peserta didik melalui berbagai pendekatan yang mencerdaskan
dan mendidik. Penguasaan substansi mata
pelajaran tidak lagi
ditekankan pada pemahaman konsep
yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui
pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain
mencerminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga
mewujudkan proses pembudayaan peserta didik sepanjang hayat.
D.
Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas
teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan
teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan
berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas
minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum
berbasis kompetensi dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam
mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1)
pembelajaan yang dilakukan guru (taught
curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan
pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat;
dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung
individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi
dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta
didik menjadi hasil kurikulum.
E.
Landasan Yuridis
Landasan
yuridis Kurikulum 2013 adalah:
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
III. STRUKTUR KURIKULUM
A.
Kompetensi Inti
Kompetensi Inti Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) merupakan tingkat
kemampuan untuk mencapai
Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) yang harus
dimiliki seorang peserta
didik SMP/MTs pada setiap tingkat kelas. Kompetensi inti
dirancang untuk setiap kelas. Melalui
kompetensi inti, sinkronisasi
horisontal berbagai kompetensi dasar antarmata pelajaran
pada kelas yang sama
dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi
dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula. Rumusan kompetensi inti menggunakan
notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi
Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi
Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi
Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang SMP/MTs
dapat dilihat pada Tabel
berikut.
Tabel 1: Kompetensi Inti SMP/MTs
KOMPETENSI
INTI
KELAS
VII
|
KOMPETENSI
INTI
KELAS
VIII
|
KOMPETENSI
INTI
KELAS
IX
|
1. Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
2. Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif
dengan
lingkungan sosial dan
|
2. Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif
dengan
lingkungan sosial dan
|
2. Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif
dengan
lingkungan sosial dan
|
KOMPETENSI
INTI
KELAS
VII
|
KOMPETENSI
INTI
KELAS
VIII
|
KOMPETENSI
INTI
KELAS
IX
|
alam dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya
|
alam dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya
|
alam dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya
|
3. Memahami
pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena
dan kejadian tampak mata
|
3. Memahami
dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan
kejadian tampak mata
|
3. Memahami
dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan
kejadian tampak mata
|
4. Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
4. Mengolah,
menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
4. Mengolah,
menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
B.
Mata Pelajaran
Struktur Kurikulum SMP/MTs
terdiri atas mata
pelajaran umum kelompok A dan
mata pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk
MTs, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh
Kementerian Agama.
Struktur kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut
Tabel 2: Alokasi Waktu Mata Pelajaran
SMP/MTs
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok A (Umum)
|
|
|||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok
B (Umum)
|
|
|||
1.
|
Seni
Budaya
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya
dan/atau Informatika
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah
jam pelajaran per minggu
|
38
|
38
|
38
|
Keterangan:
a.
Mata pelajaran Kelompok A
merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
b.
Mata pelajaran Kelompok B
merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh
pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
c.
Mata pelajaran Kelompok B dapat
berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
d.
Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
e.
Satu jam pelajaran beban belajar
tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.
f.
Beban belajar penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap
muka mata pelajaran yang bersangkutan.
g.
Satuan pendidikan dapat menambah
beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau
kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.
h.
Untuk Mata Pelajaran Seni
Budaya satuan pendidikan
wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan.
Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat
diganti setiap semesternya.
i.
Untuk Mata Pelajaran Prakarya
dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah
satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu
mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran
Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan
oleh satuan pendidikan.
j.
Dalam hal satuan pendidikan
memilih Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan
minimal 2 aspek dari 4 aspek yang
disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk
setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
k.
Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah
struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan
yang diatur oleh Kementerian Agama.
l.
Kegiatan ekstrakurikuler
terdiri atas Pendidikan
Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja
(PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan
pendidikan.
C.
Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan
yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu
tahun pembelajaran.
1.
beban belajar di SMP/MTs
dinyatakan dalam jam pelajaran
per minggu. Beban belajar satu minggu adalah minimal 38 (tiga puluh
delapan) jam pelajaran.
2.
beban belajar di Kelas VII, VIII,
dan IX dalam satu semester paling
sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif.
3.
beban belajar di kelas
IX pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif.
4.
beban belajar di kelas IX pada
semester genap paling sedikit 14(empat belas) minggu efektif.
Beban belajar bagi SMP/MTs yang
menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam
Pedoman SKS.
D.
Muatan Pembelajaran
Muatan pembelajaran di SMP/MTs yang
berbasis pada konsep-konsep terpadu dari berbagai disiplin ilmu untuk tujuan
pendidikan adalah Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS).
Pada hakikatnya IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata
pelajaran dalam bentuk integrated
sciences dan integrated social
studies. Muatan IPA berasal dari disiplin biologi, fisika, dan kimia,
sedangkan muatan IPS berasal dari
sejarah, ekonomi, geografi,
dan sosiologi. Kedua
mata pelajaran tersebut merupakan
program pendidikan yang berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan
berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan
bertanggung jawab terhadap lingkungan
sosial dan alam.
Tujuan pendidikan IPS menekankan pada pemahaman
tentang bangsa, semangat kebangsaan,
patriotisme, dan aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pendidikan IPA menekankan pada pemahaman
tentang lingkungan dan alam sekitar beserta kekayaan yang dimilikinya yang perlu dilestarikan dan dijaga dalam
perspektif biologi, fisika, dan kimia. Integrasi
berbagai konsep dalam Mata Pelajaran IPA
dan IPS menggunakan pendekatan
trans-disciplinarity di
mana batas-batas disiplin ilmu
tidak lagi tampak secara tegas dan jelas, karena konsep- konsep disiplin ilmu
berbaur dan/atau terkait dengan permasalahan- permasalahan yang dijumpai di
sekitarnya. Kondisi tersebut memudahkan pembelajaran IPA dan IPS menjadi
pembelajaran yang kontekstual.
Pembelajaran IPA diintegrasikan melalui
konten biologi, fisika, dan kimia. Pengintegrasian dapat dilakukan dengan
cara dihubungkan, yakni pembelajaran dilakukan pada konten
bidang tertentu (misalnya fisika), kemudian konten bidang lain yang relevan
ikut dibahas. Misalnya saat
mempelajari suhu (konten fisika), pembahasannya dikaitkan dengan
upaya makhluk hidup berdarah panas mempertahankan suhu tubuh (konten biologi), serta senyawa yang digunakan di dalam sistem AC (konten
kimia).
Pembelajaran IPS diintegrasikan melalui
konsep ruang, koneksi antar ruang,
dan waktu. Ruang adalah tempat di mana manusia beraktivitas, koneksi antar
ruang menggambarkan mobilitas manusia antara satu tempat ke tempat
lain, dan waktu menggambarkan masa
di mana kehidupan manusia itu
terjadi.
E.
Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar dirumuskan untuk
mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik dan kemampuan
peserta didik, dan kekhasan masing- masing mata pelajaran.
Kompetensi Dasar meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan
Kompetensi Inti sebagai berikut:
1.
kelompok 1 : kelompok Kompetensi
Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan
KI-1;
2.
kelompok 2 : kelompok
Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
3.
kelompok 3 : kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
4.
kelompok 4 : kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001