Selasa, 17 September 2019

Permen Nomor 35 tahun 2018


SALINAN








PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : a.  bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik  dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu  menambahkan  dan  mengintegrasikan muatan informatika  pada  kompetensi  dasar  dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
b. bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


2.           Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.           Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4.           Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101  Tahun  2018  tentang  Perubahan atas  Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
5.            Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH.


Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) diubah sebagai berikut:

1.       Ketentuan ayat (7) huruf c Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1)         Mata                 pelajaran                   Sekolah                  Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:
a.       mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b.      mata pelajaran umum Kelompok B.
(2)        Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3)        Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4)        Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(5)         Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh


Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh  pemerintah  daerah  dan/atau  satuan pendidikan.
(6)        Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.       Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b.      Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c.       Bahasa Indonesia;
d.      Matematika;
e.       Ilmu Pengetahuan Alam;
f.        Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g.       Bahasa Inggris.
(7)         Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.       Seni Budaya;
b.      Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c.       Prakarya dan/atau Informatika.
(8)        Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

2.       Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 10A sebagai berikut:

Pasal 10A
(1)         Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
(2)        Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

3.       Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun


2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika dalam mata pelajaran umum Kelompok B pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan         Menteri        ini       mulai         berlaku         pada        tanggal diundangkan.


Agar setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2018


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.


MUHADJIR EFFENDY


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2018


DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.


WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1690

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

SALINAN LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2014
TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH

KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH

I.         PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
1.     Pengertian Kurikulum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
2.    Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a.       Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,  standar  sarana  dan  prasarana,  standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tantangan  internal   lainnya  terkait  dengan                                perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-
64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua  berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu  tantangan  besar  yang  dihadapi  adalah  bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini  dapat  ditransformasikan  menjadi  sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.


b.       Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus  globalisasi  dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus  globalisasi  akan  menggeser  pola  hidup  masyarakat dari  agraris  dan  perniagaan  tradisional  menjadi  masyarakat industri  dan  perdagangan  modern  seperti dapat terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific  Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan  imbas  teknosains  serta  mutu,  investasi,  dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak- anak Indonesia  tidak  menggembirakan  dalam  beberapa  kali  laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
c.        Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
1)      penguatan pola  pembelajaran  yang  berpusat  pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari dan gaya belajarnya (learning style) untuk memiliki kompetensi yang sama;
2)     penguatan pola pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya);
3)     penguatan pola pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
4)     penguatan        pembelajaran        aktif-mencari        (pembelajaran siswa aktif        mencari                 semakin                               diperkuat             dengan         pendekatan pembelajaran saintifik);
5)      penguatan pola belajar sendiri dan kelompok (berbasis tim);
6)     penguatan pembelajaran berbasis multimedia;
7)      penguatan pola pembelajaran berbasis klasikal-massal dengan tetap memperhatikan  pengembangan  potensi  khusus  yang dimiliki setiap peserta didik;
8)     penguatan pola pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
9)     penguatan pola pembelajaran kritis.
d.       Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
1)      penguatan tata kerja guru lebih bersifat kolaboratif;
2)     penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
3)     penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.


e.       Penguatan Materi.
Penguatan materi dilakukan dengan cara pengurangan materi yang tidak relevan serta pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.

B.       Karakteristik Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1.    mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual  dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
2.   menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa  yang  dipelajari  di sekolah  ke  masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3.    memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
4.   mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
5.    mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
6.    mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar- mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

C.       Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia  agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.


II.       KERANGKA DASAR KURIKULUM
A.     Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan  dicapai  kurikulum, sumber  dan isi  dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik  menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak  ada  satupun  filosofi pendidikan  yang  dapat  digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia  yang  berkualitas.  Berdasarkan  hal  tersebut,  Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:


1.    Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk  membangun  kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum  2013  dikembangkan  berdasarkan  budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas  mempersiapkan  generasi  muda  bangsa menjadi tugas utama suatu  kurikulum. Untuk  mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
2.    Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa  lampau  adalah  sesuatu  yang  harus  termuat  dalam  isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi  dirinya  menjadi  kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa  budayanya  dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta  didik.  Selain  mengembangkan  kemampuan  berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
3.    Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan  disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
4.    Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari  masa lalu  dengan  berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini,  Kurikulum  2013  bermaksud untuk  mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia.


B.       Landasan Sosiologis
Kurikulum 2013  dikembangkan  atas  dasar  adanya  kebutuhan  akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan  masyarakat,  bangsa,  dan  negara,  sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran  pendidikan  akan  mampu  memberikan  kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).

C.       Landasan Psikopedagogis
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya  dan  mendapatkan  perlakuan  pedagogis sesuai dengan konteks  lingkungan dan jamannya. Kebutuhan  ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah khususnya SMP. Oleh karena itu implementasi pendidikan di SMP yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan sikap,  pengetahuan,  dan  keterampilan  peserta  didik  melalui berbagai pendekatan yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi  mata  pelajaran  tidak  lagi  ditekankan  pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan peserta didik sepanjang hayat.

D.      Landasan Teoritis
Kurikulum 2013  dikembangkan  atas  teori  “pendidikan  berdasarkan standar” (standard-based  education),  dan  teori  kurikulum  berbasis kompetensi (competency-based  curriculum).  Pendidikan  berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan  prasarana,  standar  pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi


dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

E.       Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.    Undang-undang          Nomor     17      Tahun       2005      tentang       Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
4.    Peraturan       Pemerintah       Nomor     19      Tahun       2005     tentang       Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

III.      STRUKTUR KURIKULUM
A.       Kompetensi Inti
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) merupakan  tingkat  kemampuan  untuk  mencapai  Standar  Kompetensi Lulusan  (SKL)  yang  harus  dimiliki  seorang  peserta  didik SMP/MTs pada setiap tingkat kelas. Kompetensi inti  dirancang  untuk  setiap kelas.  Melalui  kompetensi  inti,  sinkronisasi  horisontal  berbagai kompetensi dasar antarmata  pelajaran  pada kelas  yang  sama   dapat  dijaga. Selain itu sinkronisasi  vertikal berbagai  kompetensi  dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1.     Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2.    Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3.    Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4.    Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang  SMP/MTs  dapat  dilihat  pada Tabel berikut.

Tabel 1: Kompetensi Inti SMP/MTs
KOMPETENSI INTI
KELAS VII
KOMPETENSI INTI
KELAS VIII
KOMPETENSI INTI
KELAS IX
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan


KOMPETENSI INTI
KELAS VII
KOMPETENSI INTI
KELAS VIII
KOMPETENSI INTI
KELAS IX
alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan
kejadian tampak mata
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan
kejadian tampak mata
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori

B.       Mata Pelajaran
Struktur Kurikulum  SMP/MTs  terdiri  atas  mata  pelajaran  umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk  MTs, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.

Struktur kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut Tabel 2: Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMP/MTs



MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
VII
VIII
IX
Kelompok A (Umum)

1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
4.
Matematika
5
5
5
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B (Umum)

1.
Seni Budaya
3
3
3
2.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
3
3
3
3.
Prakarya dan/atau Informatika
2
2
2
Jumlah jam pelajaran per minggu
38
38
38
Keterangan:
a.       Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
b.      Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
c.       Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
d.      Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
e.       Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.
f.        Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
g.       Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.
h.      Untuk Mata  Pelajaran  Seni  Budaya  satuan  pendidikan  wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
i.        Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata  Pelajaran  Prakarya  atau  Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
j.        Dalam hal satuan pendidikan memilih Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.

k.      Khusus untuk  Madrasah  Tsanawiyah  struktur  kurikulum  dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
l.        Kegiatan ekstrakurikuler  terdiri  atas  Pendidikan  Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.

C.       Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

1.    beban belajar  di  SMP/MTs  dinyatakan  dalam  jam pelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu adalah minimal 38 (tiga puluh delapan) jam pelajaran.
2.    beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling  sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif.
3.    beban belajar  di  kelas  IX pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif.
4.    beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14(empat belas) minggu efektif.

Beban belajar bagi SMP/MTs yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.

D.      Muatan Pembelajaran
Muatan pembelajaran di SMP/MTs yang berbasis pada konsep-konsep terpadu dari berbagai disiplin ilmu untuk tujuan pendidikan adalah Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

Pada hakikatnya IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran dalam bentuk integrated sciences dan integrated social studies. Muatan IPA berasal dari disiplin biologi, fisika, dan kimia, sedangkan muatan IPS berasal dari  sejarah,  ekonomi,  geografi,  dan  sosiologi.  Kedua  mata pelajaran tersebut merupakan program pendidikan yang berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam.
Tujuan pendidikan IPS menekankan pada pemahaman tentang bangsa, semangat kebangsaan, patriotisme, dan aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pendidikan IPA menekankan pada  pemahaman  tentang lingkungan dan alam sekitar beserta kekayaan yang dimilikinya yang  perlu dilestarikan dan dijaga dalam perspektif biologi, fisika, dan kimia. Integrasi berbagai konsep dalam Mata Pelajaran IPA dan IPS menggunakan pendekatan  trans-disciplinarity  di  mana  batas-batas disiplin ilmu tidak lagi tampak secara tegas dan jelas, karena konsep- konsep disiplin ilmu berbaur dan/atau terkait dengan permasalahan- permasalahan yang dijumpai di sekitarnya. Kondisi tersebut memudahkan pembelajaran IPA dan IPS menjadi pembelajaran yang kontekstual.
Pembelajaran IPA diintegrasikan melalui konten biologi, fisika, dan kimia. Pengintegrasian dapat  dilakukan  dengan  cara  dihubungkan,  yakni pembelajaran dilakukan pada konten bidang tertentu (misalnya fisika), kemudian konten bidang lain yang relevan ikut dibahas. Misalnya saat

mempelajari suhu (konten fisika), pembahasannya dikaitkan dengan upaya makhluk hidup berdarah panas mempertahankan suhu tubuh (konten biologi), serta senyawa yang digunakan di dalam sistem AC (konten kimia).
Pembelajaran IPS diintegrasikan melalui konsep ruang, koneksi antar ruang, dan waktu. Ruang adalah tempat di mana manusia beraktivitas, koneksi antar ruang menggambarkan mobilitas manusia antara satu tempat ke  tempat  lain,  dan  waktu menggambarkan  masa  di  mana kehidupan manusia itu terjadi.

E.       Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi  Dasar dikembangkan  dengan  memperhatikan karakteristik dan  kemampuan  peserta  didik,  dan  kekhasan masing- masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
1.    kelompok 1     : kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
2.    kelompok 2        : kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
3.    kelompok 3        :     kelompok       Kompetensi        Dasar       pengetahuan         dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
4.    kelompok 4       :     kelompok       Kompetensi       Dasar       keterampilan        dalam rangka menjabarkan KI-4.


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.


MUHADJIR EFFENDY


Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Tidak ada komentar:

Dokumen Kurikulum MTs ma`arif 4 Malangbong tahun 2024 - 2025

  BAB I PENDAHULUAN   1.1.   LATAR BELAKANG (DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN KTSP) Perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, ...