Kamis, 15 Juli 2021

BUKU 1 KURIKULUM MADRASAH TSANAWIYAH (MTs ) 2021 - 2022

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.        Latar Belakang

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 dan Nomor 161 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 tahun 2014, maka berimplikasi bahwa madrasah harus memprsiapkan diri untuk melaksanakan kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, maka diperlukan suatu pedoman bagi madrasah dalam rangka penyusunan dan pengembangan dokumen KTSP pada setiap tahun pelajaran.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2 memberikan amanah  bahwa  secara  operasional kewenangan menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum   di tingkat satuan pendidikan adalah lembaga pendidikan  itu  sendiri.  Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan dan (c) dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan dan kurikulum makro sebagai rujukan bagi Satuan Pendidikan. Satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan sendiri kurikulum operasional sesuai dengan visi, misi, tujuan  dan  berbagai  kebutuhan serta kondisi yang dihadapi dan dimiliki oleh satuan pendidikan.

Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong sebagai satuan pendidikan menengah di lingkungan Kementerian Agama perlu menyusun dan mengembangkan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan).  Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional dan tujuan Madrasah.

Pengembangan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Guru, dan Staff) dan pemangku kepentingan lain (Yayasan, Komite Madrasah/Orang Tua Murid dan Konselor). Melalui Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di madrasah sesuai dengan potensi daerah dan lingkungan madrasah, karakteristik dan kebutuhan peserta didik dalam mewujudkan peserta didik  yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak  mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Pengembangan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Di samping itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan perluasan materi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya penguatan proses pembelajaran dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.

 

2.        Landasan Hukum KTSP

1.      Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.      Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

3.      PP. No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan PP. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas PP. No. 19 Tahun 2005, sebagaimana diubah dengan PP. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua PP. No.  19 Tahun 2005.

4.      PP. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diubah dengan PP. No. 66 Tahun 2010.

5.      PP. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

6.      PMA No. 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag.

7.      PMA No. 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, sebagaimana telah diubah dengan PMA No. 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA No. 90 Tahun 2013.

8.      Permendikbud No. 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Kabupaten / Kota.

9.      Permendikbud No. 61 Tahun 2014 Tentang KTSP pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

10.  Permendikbud No. 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.

11.  Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Tentang Kepramukaan.

12.  Permendikbud No. 68 Tahun 2014 jo Permendikbud No. 45 Tahun 2015 Tentang Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.

13.  Permendikbud No. 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal.

14.  Permendikbud      No.   111  Tahun  2014           Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah

15.  Permendikbud No. 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

16.  Permendibud No. 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

17.  Permendikbud No. 20 Tahun 2016 Tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah.

18.  Permendikbud No. 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan dasar dan Menengah.

19.  Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

20.  Permendikbud No. 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.

21.  Permendikbud No. 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013.

22.  Permendikbud No. 46 Tahun 2016 Tentang Linearitas Mata Pelajaran.

23.  KMA No. 103 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik.

24.  Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Pembelajaran Muatan Lokal bahasa dan sastra Daerah pada jenjang Satuan Dikdasmen.

25.  SE. Dirjen Pendis Nomor 3459A/Dj.I/PP.01.1/08/2016 Tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Penyesuaian Kode Mapel Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada Madrasah.

26.  Permendikbud No 04 Tahun 2018 Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan oleh Pemerintah.

27.  Permendikbud No. 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs.

28.  Permendikbud No. 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD SMP.

29.  Keputusan Dirjen Pendis No. 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah.

30.  KMA No. 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah.

31.  KMA No. 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah.

32.  Keputusan Dirjen Pendis No. 5162 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penilian Hasil Belajar Pada Madarasah Tsanawiyah.

33.  Keputusan Dirjen Pendis No. 6981 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyusunan dan Pengembangan KTSP Madrasah Tsanawiyah.

34.  Keputusan Dirjen Pendis No. 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah.

35.  Keputusan Dirjen Pendis No. 1836 Tahun 2021 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

36.  Surat Edaran Dirjen Pendis No. B-1873/DJ.I/Dt.I.I/PP.03/06/2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

37.  Keputusan Ketua Yayasan/Kepala Madrasah No. ………...…. Tahun  Tentang Mulok Madrasah dan Pengembangan Diri.

3.        Tujuan Pengembangan KTSP

Secara umum tujuan diterapkan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi), dan mendorong madrasah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuannya adalah:

a.         meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum.

b.         memberdayakan sumber daya yang tersedia.

c.         meningkatkan kepedulian warga Madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah.

d.        meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan.

 

Pengembangan     KTSP  diserahkan       kepada satuan  pendidikan      dengan pertimbangan sebagai berikut:

a.         Madrasah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan  tantangan bagi dirinya sehingga dapat mengoptimalkan sumber daya  yang tersedia untuk memajukan lembaganya.

b.         Madrasah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.

c.         Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Madrasah lebih  cocok  untuk memenuhi kebutuhan madrasah karena pihak madrasahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi madrasahnya.

d.        Keterlibatan semua warga madrasah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi  dan  demokrasi yang sehat bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.

e.         Madrasah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing- masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik  dan  masyarakat  pada umumnya, oleh karena itu madrasah akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai tujuan yang ditetapkan.

f.          Madrasah dapat melakukan kolaborasi dengan satuan pendidikan lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah setempat.

g.         Madrasah dapat secara cepat merespon perkembangan zaman, aspirasi masyarakat dan lingkungannya yang berubah dengan cepat dan sulit diduga pada saat sekarang dan yang akan datang.

 

Landasan pengembangan KTSP adalah sebagai berikut :

1.      Landasan Filosofis

Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses  pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.

Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.

Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong yang merupakan Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:

a.    Pendidikan madrasah (MI, MTs dan MA) di Jawa Barat memiliki akar budaya keberagamaan dan kekhasan masyarakat Jawa Barat dalam menentukan masa depan bangsa. Demikian pula kurikulum yang dikembangkan di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menjadi pewaris budaya bangsa dan dibarengi dengan penguasaan kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan. Oleh karena itu Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong diharapakan merupakan kerangka pembudayaan keberagamaan nasional dan daerah sebagai ciri khas pendidikan madrasah;

b.    Kurikulum sebagai komponen pendidikan yang dapat mewariskan budaya melalui penguasaan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dalam bentuk mata pelajaran. Penyusunan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong dikembangkan untuk  memberikan rambu-rambu perencanaan dan pengaturan pendidikan di madrasah dalam penguasaan disiplin ilmu, baik ilmu umum maupun ilmu agama secara integratif;

c.    Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk pendidikan yang menyiapkan generasi mendatang yang mampu menyelesaikan masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik. Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong dikembangkan untuk menyiapkan perencanaan dan pengaturan pendidikan madrasah dalam menyiapkan generasi mendatang yang berkontribusi terhadap perbaikan situasi dan kondisi kehidupan sosial budaya.

d.   Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong  dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.

e.    Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi anak bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik.  Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi  kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.

f.     Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa  isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Berdasarkan filosofi ini  kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong memiliki nama mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.

g.    Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.

Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia.

h.    Madrasah sebagai satuan pendidikan formal dengan kekhasan agama Islam yang mendasarkan kepada Alquran dan Hadis sebagai sumber utama.

i.      Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang.

j.      Target utama pendidikan madrasah adalah pembentukan karakter mulia atau akhlakul karimah serta pembekalan kompetensi sebagai bekal masa depan peserta didik.

k.    Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.

l.      Guru adalah sosok teladan yang baik bagi peserta didik.

 

2.      Landasan Sosiologis

Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).

Kurikulum dikembangkan atas dasar kebutuhan merespon perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan keberagamaan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

3.      Landasan Psiko-pedagogis

Kurikulum harus didudukkan sebagai wahana  pendewasaan  peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan zamannya.

Kurikulum harus mencakup tiga aspek (sikap, pengetahuan dan keterampilan) sekaligus secara berimbang sesuai dengan perkembangan psikologi peserta didik.

Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah khususnya MTs. Oleh karena itu implementasi pendidikan di MTs yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik melalui berbagai pendekatan yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan peserta didik sepanjang hayat.

 

4.        Prinsip Pengembangan KTSP

 

KTSP dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di bawah koordinasi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama Provinsi.

 

KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan  peserta  didik dan lingkungannya.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang  Maha  Esa,  berakhlak  mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan tuntutan lingkungan.

Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2.      Beragam dan terpadu

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis  pendidikan,  serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedan  agama,  suku,  budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan  gender.  Kurikulum  meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan ekstar kurikuler secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar subtansi.

3.      Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia industri. Oleh karena itu,  pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional sangat penting.

5.      Menyeluruh dan berkesinambungan

Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran  yang  direncanakan  dan  disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

6.      Belajar Sepanjang Hayat

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang, serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinekka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia

Keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun untuk memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang  peningkatan  iman dan taqwa serta akhlak mulia.

2.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.

Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor ) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spiritual, dan kinestetik peserta didik.

3.      Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan

Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan dan keragaman karasteritik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari.  Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.

4.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan  pendidikan  yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendrong partisipasi masyrakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus di tampung secara berimbang dan saling mengisi.

5.      Tuntutan dunia kerja

Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini  sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta  didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

6.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni ( IPTEKS )

Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat  berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus-menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

7.      Moderasi Beragama

Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung  peningkatan  iman  dan takwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung  perilaku  kehidupan  beragama  yang moderat.

8.      Dinamika perkembangan global

Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.

9.      Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ) NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong perkembangan wawasan dan sikap kebangsaan  serta  persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.

10.  Kondisi sosial budaya masyarakat setempat

Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan  menunjang  kelestarian  keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

11.  Kesetaraan Gender

Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan gender.

12.  Karakteristik satuan pendidikan

Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.

13.  Pendidikan Anti Korupsi

Kurikulum     diarahkan          pada pembentukan karakter termasuk mengembangkan kejujuran dan nilai integritas sedini mungkin agar anak menjadikannya sebagai kebiasaan dan pandangan hidup termasuk di dalamnya pendidikan anti korupsi.

14.  Pendidikan Anti Narkoba

Dalam upaya mencegah permasalahan sosial global saat ini kurikulum harus menjamin terwujudnya karakter peserta didik yang tangguh dan tidak mudah terbawa pada perilaku menyimpang termasuk penggunaan narkoba.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB II

TUJUAN

1.      VISI Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong

 

Kurikulum Madrasah ini disusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di Madrasah. Kurikulum Madrasah ini disususn dengan memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan, diantaranya :

1.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2.      Globalisasi yabg memungkinkan angat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat.

3.      Era informasi.

4.      Pengaruh globalisasi terhadap moral dan prilaku manusia.

5.      Berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan.

6.      Era perdagangan bebas.

Tantangan dan peluang tersebut direspon oleh Madrasah kami, sehingga Visi Madrasah kami sesuai dengan arah perkembangan tersebut. Berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak yang terkait (stakecholders), dengan memperhatikan peluang dan tantangan tersebut diatas, madrasah kami merumuskan Visi sebagai berikut : “Terciptanya Insan yang Islami, Aktif dan Inovatif”.

Kami memilih Visi ini untuk tujuan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Visi tersebut mencerminkan profil dan cita-cita Madrasah kami yang :

a)      Ter-orientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekinian.

b)      Sesuai dengan Norma Agama dan harapan masyarakat.

c)      Terbinanya peserta didik sehingga memiliki Ahlakul Karimah.

d)     Tercapai Keunggulan.

e)      Terdorong semangat dan komitmen seluruh warga Madrasah.

f)       Terdorong adanya perubahan yang lebih baik.

g)      Mengarahkan langkah-langkah strategis (misi) Madrasah.

 

2.      Misi Madrasah

 

Dengan Visi pendidikan tersebut MTs Ma’arif 1 Malangbong mempunya Misi sebagai berikut :

a)      Menyelenggarakan proses pembelajaran baik di dalam maupun di luar Madrasahuntuk mencapai prestasi yang optimal, sesuai potensi yang dimiliki.

b)      Menumbuhkan semangat keungulan secara intensif kepada seluruh warga Madrasah.

c)      Memberikan bimbingan, pembinaan dan pelayanan kepada peserta didik dengan mengembangkan penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan ajaran Ahlussunnal Waljama’ah.

d)     Mendorong dan membantu peserta didik untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat berkembang secara optimal.

e)      Menikatkan Kedisiplinan, keteladanan, kebersamaan, kekeluargaan pada seluruh warga Madrasah.

f)       Menjadikan Madrasah Tsanawiyah  Ma’arif 1 Malangbong, sebagai suatu lembaga yang Dinamis, Inovatif, Islami dan siap menerima dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

3.      Tujuan Madrasah

 

Tujuan Madrasah merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Madrasah agar komunikatif dan bisa diukur. Tujuan Madrasah kami satu tahun kedepan adalah :

1.      Menghasilkan peserta didik yang aktif dalam bidang keagamaan dan kepedulian sosial.

2.      Menghasilkan peserta didik yang memiliki Akhlakul Karimah.

3.      Meningkatkan kemampuan peserta didik dalam membaca dan menulis serta mengamalkan Al-Qur’an.

4.      Meningkatkan Hasil Ujian Nasional dan Ujian Madrasah Bertaraf Nasional.

5.      Mampu bersaing minimal di tingkat KKM dalam bidang Olah Raga dan Seni Budaya.

6.      Mampu bersaing minimal di tingkat KKM dalam Ilmu Pengetahun dan Teknologi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  III

STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

1.      Struktur Kurikulum

 

Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan dituangkan

dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.

Rambu-rambu penyusunan struktur kurikulum dan muatan kurikulum dalam dokumen KTSP sebagai berikut :

·         Struktur kurikulum disusun dengan mengacu pada struktur kurikulum yang terdapat dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

·         Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana dalam struktur kurikulum, dengan bentuk implementasinya dapat ditentukan oleh madrasah dengan orientasi utama untuk mewujudkan optimalisasi kualitas madrasah

·         Madrasah dapat menambah beban belajar maksimal 6 jam pelajaran (sudah termasuk muatan lokal)

·         Madrasah dapat merelokasi jam pelajaran mata pelajaran  tertentu  untuk mata pelajaran lain sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.

·         Alokasi waktu satu jam pelajaran untuk MTs 40 menit.

·         Pekan efektif dalam satu tahun pelajaran adalah 36 – 40 pekan

·         Dalam dokumen KTSP, isi muatan kurikulum meliputi mata pelajaran, beban belajar, muatan lokal (jenis, tujuan, dan pengelolaannya), pengembangan diri (jenis, tujuan, dan pengelolaannya), ketuntasan belajar, penilaian, kenaikan kelas, kelulusan, dan mutasi peserta didik.

 

Struktur kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong :

Struktur kurikulum MTs Ma`arif 1 Malangbong yang mengacu pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, yaitu:

Struktur Kurikulum

Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

K. 13

VII

VIII

IX

A.   KELOMPOK A

 

 

 

1.      Pendidikan Agama Islam

 

 

 

a.       Al-Qur’an-Hadits

2

2

2

b.      Aqidah Akhlak

2

2

2

c.       Fikih

2

2

2

d.      Sejarah Kebudayaan Islam

2

2

2

2.      Pendidikan Kewarganegaraan

3

3

3

3.      Bahasa Indonesia

6

6

6

4.      Bahasa Arab

3

3

3

5.      Bahasa Inggris

4

4

4

6.      Matematika

5

5

5

7.      Ilmu Pengetahuan Alam

5

5

5

8.      Ilmu Pengetahuan Sosial

4

4

4

B.   KELOMPOK B

 

 

 

9.      Seni Budaya

2

2

2

10.  Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

2

2

2

11.  Prakarya

2

2

2

12.  Bahasa Sunda

2

2

2

13.  ASWAJA

2

2

2

Jumlah

48

48

48

 

Keterangan:

1.      Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.

2.      Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.

3.      Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

4.      Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.

5.      Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dapat memuat konten lokal.

6.      Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata  pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.

7.      Muatan Lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran.

 

2.      Muatan Kurikulum

a.      Mata Pelajaran dan alokasi Waktu

Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

VII

VIII

IX

A.    KELOMPOK A

 

 

 

1.      Pendidikan Agama Islam

 

 

 

a.       Al-Qur’an-Hadits

2

2

2

b.      Aqidah Akhlak

2

2

2

c.       Fikih

2

2

2

d.      Sejarah Kebudayaan Islam

2

2

2

2.      Pendidikan Kewarganegaraan

3

3

3

3.      Bahasa Indonesia

6

6

6

4.      Bahasa Arab

3

3

3

5.      Bahasa Inggris

4

4

4

6.      Matematika

5

5

5

7.      Ilmu Pengetahuan Alam

5

5

5

8.      Ilmu Pengetahuan Sosial

4

4

4

B.   KELOMPOK B

 

 

 

9.      Seni Budaya

2

2

2

10.  Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

2

2

2

11.  Prakarya

2

2

2

12.  Bahasa Sunda

2

2

2

13.  ASWAJA

2

2

2

Jumlah

48

48

48

 

Sesuai dengan struktur kurikulum di atas mata pelajaran  yang ada di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong terdiri dari:

a.    Mata Pelajaran Kelompok A meliputi Pendidikan Agama Islam (Al Quran Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak dan Sejarah Kebudayaan Islam), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris.

b.    Mata Pelajaran Kelompok B meliputi Seni Budaya, Pendidikan Jasmani Olah raga dan Kesehatan, Prakarya, Bahasa Sunda (mulok wajib) dan ASWAJA (mulok khas lembaga)

 

b.      Muatan Lokal

Muatan lokal yang diselenggarakan di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong  terdiri dari dua jenis mulok yaitu:

a.    Mulok wajib  berupa mata pelajaran yang berdiri sendiri yaitu Bahasa Sunda yang  pelaksanaan pembelajarannya mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat nomor 69 tahun 2013. (KI dan KD terlampir)

b.    Muatan lokal khas madrasah berupa mata pelajaran yang berdiri sendiri yaitu ASWAJA  yang pelaksanaan pembelajarannya diatur oleh madrasah. (KI dan KD terlampir).

 

c.       Pengembangan Diri

Kegiatan pengembangan diri bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah. Kegiatan pengembangan diri di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong  dilaksanakan  melalui:

a.    Kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling (BK) dengan  tujuan membantu konseli (peserta didik) mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir. Pelaksanaan layanan BK   mengacu pada Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Layanan Bimbingan dan Konseling dengan jadwal layanan BK terlampir)

b.    Kegiatan ekstrakurikuler  yang meliputi: Kegiatan ekstrakurikuler wajib berupa pendidikan kepramukaan untuk kelas7  dan 8 Kegiatan ekstrakurikuler pilihan berupa (1) Organisasi Intra Sekolah/OSIS, (2) Palang Merah Remaja/PMR, (3) Olimpiade/Lomba Mapel, (4) Olah Raga, (5) Karya Ilmiah Remaja/KIR, (6) Kesenian, (7) Keagamaan Islam, (8) Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra, (9) Pecinta Alam, (10) Jurnalistik atau Forografi, (11) Usaha Kesehatan Sekolah/UKS dan (11) Kewirausahaan

(Program, jadwal, tempat dan waktu kegiatan ekstrakurikuler terlampir)

c.    Program Pembiasaan atau kegiatan yang sudah menjadi pembiasaan setiap hari sebelum dan atau sesudah kegiatan pembelajaran. Program pembiasaan di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sebagai berikuti:

1.       Kegiatan Rutin 

Kegiatan rutin adalah kegiatan yang dilakukan secara reguler dan terus menerus di Madrasah. Tujuannya untuk membiasakan peserta didik melakukan sesuatu dengan baik. Kegiatan pembiasaan yang termasuk kegiatan rutin di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong adalah sebagai berikut :  

                                                          i.          Berdoa sebelum memulai kegiatan. Kegiatan ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik berdoa sebelum memulia segala aktifitas. Kegiatan dilaksanakan setiap pagi secara terpusat dari ruang informasi dimana pada setiap pagi dengan petugas yang terjadwal

                                                        ii.          Membaca Asmaul Husna Kegiatan ini bertujuan membiasakan peserta didik untuk berdzikir, mengingat nama – nama Allah.

                                                      iii.          Hormat kepada Bendera Merah Putih Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan bangga sebagai bangsa pada peserta didik.

                                                      iv.          Sholat Dhuha Bersama – sama

                                                        v.          Tadarus Al – Qur’an

                                                      vi.          Sholat Dhuhur Berjamaah

                                                    vii.          Berdoa di akhir pelajaran

                                                  viii.          Infaq Peserta didik i.    Kebersihan Kelas 

 

2.      Kegiatan Spontan 

Kegiatan spontan adalah kegiatan yang dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh waktu, tempat dan ruang. Hal ini bertujuan memberikan pendidikan secara spontan, terutama dalam membiasakan bersikap sopan santun, dan sikap terpuji lainnya. Beberapa kegiatan spontan yang dikembangkan di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong adalah berupa:

                                                     i.     membiasakan mengucapkan salam dan bersalaman kepada guru, karyawan dan sesama peserta didik

                                                   ii.     membiasakan bersikap sopan santun

                                                 iii.     membiasakan membuang sampah pada tempatnya

                                                 iv.     membiasakan budaya antri

                                                   v.     membiasakan menghargai pendapat orang lain

                                                 vi.     membiasakan minta izin masuk/keluar kelas atau ruangan

                                               vii.     membiasakan menolong atau membantu orang lain

                                             viii.     membiasakan menyalurkan aspirasi melalui media yang ada di Madrasah, seperti Majalah Dinding dan Kab.k Curhat BK.

                                                 ix.     membiasakan konsultasi kepada guru pembimbing dan atau guru lain sesuai kebutuhan. 

 

3.      Kegiatan Terprogram 

Kegiatan Terprogram ialah kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditetapkan. Membiasakan kegiatan ini artinya membiasakan peserta didik dan personil Madrasah aktif dalam melaksanakan kegiatan madrasah sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing. Kegiatan terprogram yang dikembangkan di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong adalah berupa:

                                                  i.      kegiatan memperingati hari-hari besar nasional

                                                ii.      kegiatan Karyawisata

                                              iii.      kegiatan Lomba Mata Pelajaran, seperti olimpiade matematika, pesona fisika, lomba mading, dll

                                              iv.      kegiatan Pentas Seni Akhir Tahun (PESAT)

                                                v.      kegiatan Kemah Akhir Tahun Pelajaran (KATP)

 

d.      Pengaturan Beban Belajar

Beban belajar satuan pendidikan di MTs Ma’arif 1 Malangbong dilaksanakn dengan menggunakan sistem paket. Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program program yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam satuan jam pelajaran. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui penugasan, struktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tungkat perkembangan peserta didik.

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara pendidik dan peserta didik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pelajaran berlangsung selama 40 menit. Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada satuan pendidikan MTs Ma’arif 1 Malangbong adalah 48 jam ditambah dengan kegiatan pengembangan diri yang lamanya ekuivalen 2 jam.

 

Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan. Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah tiga tahun.

Alokasi waktu Pembelajaran :

Jam

Waktu

Keterangan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

07.15-07.55

07.55-08.35

08.35-09.15

09.15-09.55

09.55-10.10

10.10-10.50

10.50-11.30

11.30-12.10

12.10-13.10

13.10-13.50

·         40 menit awal Sholat Dhuha dan membaca Al-Qur’an dibimbing oleh guru jam pertama

·         Alokasi waktu 40 menit /jam pelajaran

·         Istirahat I selama 15 menit

·         stirahat II selama 60 menit dipergunakan untuk Sholat Dzuhur berjamaah dan istirahat

·         Jum’at (14.00 – 17.00 WITA) dan Sabtu (13.00 – 17.00 WITA) digunakan untuk program pengembangan dii siswa

 

e.       Ketuntasan Belajar\

Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktek, dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan. Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D).

Ketuntasan belajar yang diberlakukan di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong dinyatakan dalam bentuk Kriteria Ketuntasan Minimal  yang selanjutnya disebut KKM yaitu  kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh madrasah dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan

Adapun langkah  yang ditempuh oleh Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong dalam menentukan KKM adalah sebagai berikut:

a.    Menetapkan KKM setiap kompetensi dasar (KD ) pada setiap mata pelajaran ,dengan  menggunakan kriteria analisis yang mempertimbangkan aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), serta guru dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung);

b.    Menetapkan KKM mata pelajaran yang merupakan rata-rata dari semua KKM kompetensi dasar yang terdapat dalam satu mata pelajaran;

c.    Menetapkan KKM pada tingkatan kelas yang merupakan rata- dari semua KKM mata pelajaran pada setiap tingkatan kelas; dan  Dengan prosedur sebagaimana di atas maka pada tahun pelajaran 2021/2022 Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong menetapkan besaran KKM tunggal per tingkatan sebagai berikut.

NO

Kelas

KKM

1

Kelas 7

61

2

Kelas 8

64

3

Kelas 9

67

 

Selanjutnya untuk untuk menggambarkan kategori kualitas satuan pendidikan, Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong membuat interval predikat. Kategori kualitas satuan pendidikan dinyatakan dalam bentuk predikat D, C, B dan A. Nilai KKM merupakan nilai minimal untuk predikat C. Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong ditentukan berdasarkan interval angka pada skala 0-100 yang disusun dan ditetapkan sebagai berikut:

1)                  Untuk kelas 7

Nilai KKM = 61

Maka intervalnya adalah (100 – 61) : 3 = 13

Interval

Predikat

87 – 100

A

74 - 87 

B

61 – 74

C

< 61

D

 

2)                  Untuk kelas 8

Nilai KKM = 64

Maka intervalnya adalah (100 – 64 ) : 3 = 12

Interval

Predikat

88 – 100

A

76 – 88

B

64 – 76

C

<64

D

 

3)                  Untuk kelas 9

Nilai KKM =  67

Maka intervalnya adalah (100 – 67  ) : 3 = 9

Interval

Predikat

88 – 100

A

75 – 87

B

62 – 74

C

<62

D

 

KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL PER MATA PELAJARAN

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Komponen

KELAS DAN SEMESTER

K. 13

VII

VII

IX

 

1

2

1

2

1

2

A.    Kelompok  A

 

 

 

 

 

 

1.   Pendidikan Agama Islam







a.    Qur’an-Hadits

60

62

63

64

66

68

b.    Aqidah Akhlak

60

62

63

64

66

68

c.    Fikih

60

62

63

64

66

68

d.    SKI

60

62

63

64

66

68

2.     PKn

60

62

64

65

66

68

3.     Bahasa Indonesia

60

62

65

66

66

68

4.     Bahasa Arab

60

62

63

64

66

68

5.     Bahasa Inggris

60

62

63

64

66

68

6.     Matematika

60

62

63

64

66

68

7.     IPA

60

62

63

64

66

68

8.     IPS

60

62

63

64

66

68

B. Kelompok B







9.     Seni Budaya

60

62

64

65

66

68

10.  Penjaskes

60

62

64

65

66

68

11.  Prakarya

60

62

64

65

66

68

12.   Bahasa Sunda

60

62

64

65

66

68

13.  ASWAJA

60

62

64

65

66

68

 







Rata-rata KKM Madrasah

60

62

64

65

66

68

 

f.       Penilian Hasil Belajar

penilaian hasil belajar ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien Ruang Lingkup Petunjuk Teknis

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian autentik, ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar. Sasaran Pengguna

Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi:

1.      Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor);

2.      Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian/ujian;

3.      Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik;

4.      Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan

5.      Orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.

 

Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara lain:

1.        Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai peserta didik.

2.        Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan atau pada akhir masa studi pada satuan pendidikan.

3.        Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.

4.        Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya.

 

Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Berdasarkan fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi :

1.      Formatif

Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

2.      Sumatif

Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya adalah mengumpulkan informasi tentang pembelajaran yang dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada akhir suatu unit pelajaran. Informasi tersebut digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir semester, satu tahun pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar peserta didik dari satuan pendidikan.

3.      Evaluatif

Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.

 

g.      Kenaikan Kelas

Kriteria Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas peserta didik di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong pada tahun pelajaran 2021/2022 ditetapkan melalui rapat dewan pendidik dengan kriteria sebagai berikut:

1)        Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.

2)        Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh madrasah yaitu sopan santun terhadap teman dan seluruh komponen madrasah

3)        Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK dengan kriteria sebagai berikut aktip mengikuti kegiatan latihan

4)        Tidak memiliki LEBIH DARI 3 (Tiga) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilan di bawah KKM atau belum tuntas.

5)        Kriteria lainnya

 

h.      Kelulusan

Kelulusan peserta didik di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong pada tahun pelajaran 2021/2022 ditetapkan melalui rapat dewan pendidik dengan kriteria sebagai berikut:

1)        Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2)        Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;

3)        Lulus ujian satuan pendidikan;

4)        Mengikuti Ujian Nasional untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan; dan

5)        Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan  pendidikan.

 

i.        Mutasi Siswa

Pengaturan mutasi antar satuan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 1 Malangbong diatur dengan persyaratan dan mekanisme sebagai berikut:

a.        Mutasi Keluar :

Persyaratan mutasi keluar adalah sebagai berikut :

1)        Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermaterai Rp. 10.000.

2)        Peserta  didik  sudah  memenuhi  kewajiban  mengikuti  pembelajaran akademik dan non akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;

3)        Sudah memenuhi aturan administrasi sekolah/madrasah asal;

Mekanisme mutasi keluar 

1)        Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp.10.000. disampaikan kepada madrasah.

2)        Madrasah  membuat  surat  keterangan  persetujuan pindah yang  di tandatangani  oleh  kepala  madrasah  dan  di  ketahui  oleh pengawas madrasah (pengawas pembina) dan Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten

3)        Madrasah menyerahkan :

                                                                 i.            Surat keterangan pindah dari madrasah;

                                                               ii.            laporan hasil belajar/raport asli lengkap;

                                                             iii.            fotocopy  daftar  peserta didik  yang  di  legalisasi  oleh  kepala madrasah;

                                                             iv.            Foto copy sertifikat akreditasi madrasah;

                                                               v.            fotocopy  surat  ijin  penyelenggaraan  madrasah  (bagi peserta didik yang berasal dari madrasah swasta)

b.        Mutasi Masuk:

Persyaratan mutasi masuk adalah sebagai berikut :

Adanya surat permohonan untuk menjadi peserta  didik  di  sekolah  tujuan  dari orang tua/wali  bermaterai  Rp.10.000, dengan  melampirkan :

1)        Surat keterangan pindah dari madrasah asal;

2)        Untuk peserta didik dari sekolah, memiliki surat keterangan pindah dari sekolah  asal  yang  diketahui  oleh Dinas Pendidikan Kab./Kabupaten;

3)        Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;

4)        Ijazah, SKHUN, SKYBS dari jenjang pendidikan sebelumnya;

5)        Nomor Induk Peserta didik Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kab.;

6)         Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal;

7)        Fotocopy surat  ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah (bagi peserta didik yang berasal dari sekolah/madrasah swasta);

Mekanisme mutasi masuk :

1)        Madrasah menerima  dan melakukan  seleksi  berkas  usulan mutasi peserta didik sesuai dengan persyaratan;

2)        Madrasah  melaksanakan  seleksi  tes  akademik  dan  non akademik, jika diperlukan;

3)        Madrasah mengumumkan peserta didik yang diterima;

4)        Madrasah  membuat  surat  laporan  mutasi  yang  di tandatandangani  oleh  kepala  madrasah  dan  di  sahkan  oleh  pengawas madrasah dan  Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kab.. 

Pelaksanaan mutasi masuk dilakukan dengan ketentuan:

1)        Mutasi masuk peserta didik kelas  VII  hanya  bisa  dilaksanakan  pada  semester  ke  2 (dua) setelah  penerimaan rapor semester 1

2)        Pelaksanaan  mutasi  dengan  rentang  waktu  2  minggu  dimulai  setelah penerbitan nilai rapor semester;

3)        Pelaksanaan  proses  mutasi  dilaksanakan  dengan  obyektif,  transparan, akuntabel, adil dan tidak dikenakan biaya;

4)        Proses pelaksanaan mutasi terdiri dari: (1)  pendaftaran, (2)  tes seleksi, apabila diperlukan, (3)  pengumuman

Laporan Mutasi

Laporan mutasi  dilakukan  selambat-lambatnya  2  (dua) minggu  setelah  calon peserta didik dinyatakan diterima;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

KALENDER PENDIDIKAN

A.    KETENTUAN UMUM

 

1.         Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian madrasah, ujian nasional dan hari libur.

2.         Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran.

3.         Hari-hari pertama masuk sekolah adalah serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan tahun pelajaran.

4.         Hari efektif belajar adalah hari belajar yang benar-benar digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan silabus yang telah ditetapkan.

5.         Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.

6.         Ulangan harian adalah penilaian yang dilakukan oleh pandidik untuk mengukur ketercapaian kompetensi setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar.

7.         Ujian Tengah Semester (UTS) adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik pada tengah semester untuk mengukur ketercapaian kompetensi setelah menyelesaikan beberapa Kompetensi Dasar, dilaksanakan setelah 7 – 8 pekan tatap muka.

8.         Ujian Akhir Semester (UAS) adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester untuk mengukur ketercapaian kompetensi setelah menyelesaikan Standar Kompetensi semester yang bersangkutan.

9.         Ujian Madrasah adalah ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan setelah peserta didik menyelesaikan semua program pembelajaran untuk menilai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, kelompok mata pelajaran Estetika, kelompok mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, maupun kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

10.     Ujian Nasional adalah penilaian yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat untuk menilai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, setelah peserta didik menyelesaikan semua program pembelajaran.

11.     Semester adalah satuan atau kurun waktu dalam penyelenggaraan proses pembelajaran berdasakan hari belajar efektif.

12.     Waktu pembelajaran efektif jumlah pembelajaran setiap minggu, meliputi pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

13.     Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Waktu libur terdiri dari jeda tengah semester, jeda antar semester, dan libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

14.     Jeda tengah semester adalah libur dan atau kegiatan di luar jam pembelajaran terstruktur yang dialkukan pada pertengahan semester, setelah diselenggarakan Ujian Tengah Semester (UTS).

15.     Jeda antara semester adalah libur antar semester gasal dengan semester genap.

16.     Libur akhir tahun pelajaran adalah libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran.

17.     Hari libur keagamaan adalah libur yang terkait dengan hari raya keagamaan dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama.

18.     Hari libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional sesuai dengan ketentuan untuk memperingati peristiwa nasional sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendididkan Nasional.

19.     Libur khusus adalah libur yang berkaitan dengan kepentingan keagamaan yang tidak termasuk hari libur nasional.

 

B.       JENIS-JENIS KEGIATAN

 

1.         Kegiatan Penerimaan Calon Siswa Baru

Proses penerimaan calon Siswa Baru meliputi kegiatan:

a.    Persiapan (program kegiatan, perencanaan kelas, penggandaan formulir pendaftaran dan daftar isian, persiapan administrasi, persyaratan calon peserta, dll.)

b.    Pengumuman/sosialisasi tentang penerimaan Calon Siswa Baru

c.    Pelaksanaan penerimaan Calon Siswa Baru

d.   Seleksi penerimaan Calon Siswa Baru

e.    Pengumuman siswa yang diterima

f.     Daftar ulang siswa baru

g.    Pembagian kelas dan menentukan nomor induk

h.    Perencanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSASA)

 

2.         Kegiatan Permulaan Tahun Pelajaran

a.    Bagi siswa kelas VII diisi dengan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSASA) dengan materi kegiatan :

1)        Pengenalan lingkungan Madrasah dan struktur kurikulum yang berlaku.

2)        Pengenalan Organisasi kesiswaan (IPNU dan IPPNU).

3)        Pengenalan Gerakan Pramuka.

4)        Cara Belajar, Peraturan Penilaian, dan Peraturan tata tertib madrasah.

5)        Orientasi Program Pengembangan Diri.

b.      Bagi siswa kelas VIII dan kelas IX diisi dengan materi kegiatan :

1)        Pada hari pertama diisi dengan pengumuman pembagian kelas, pemeliharaan pengurusan kelas, dan pembagian tugas piket.

2)        Hari kedua dan ketiga diisi dengan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan jadwal sementara.

c.       Waktu Pelaksanaan Permulaan Tahun Pelajaran Baru tanggal 13 Juli dan MATSASA tanggal 14 sampai dengan 16 Juli 2020

 

3.         Kegiatan Proses Pembelajaran

Kegiatan Proes Pembelajaran meliputi kegiatan:

a.    Penyusunan Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan, Program Semester, Rencana Penilaian, Program Remedial dan Pengayaan.

b.    Pelaksanaan Proses Pembelajaran (Tatap Muka dan Penugasan (Terstruktur dan tidak Terstruktur).

c.    Ulangan Harian.

d.   Pelaksanaan Program Remedial dan Pengayaan.

e.    Ujian Tengah Semester dan Akhir Semester

f.     Ujian Nasional dan Ujian Madrasah

g.    Kegiatan Ekstrakurikuler

 

C.      JADWAL TENTATIF KEGIATAN

 

Tabel 5.1

Jadwal Tentatif Kegiatan

 

No

JENIS KEGIATAN

TANGGAL, BULAN

KETERANGAN

 

 

SEMESTER 1

12 Juli s.d 17 Desember 2021

 

1

Persiapan PBM

 

9   s.d 12  Juli 2021

 

Diisi dengan kegiatan :

1)        Pengesahan Kurikulum Dokumen I oleh Tim Pengembang Kurikulum.

2)        Pembuatan Silabus, RPP dan administrasi guru lainnya.

3)        Persiapan dan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

4)        Pemberian pengarahan kepada peserta didik baru tentang pelaksanaan MATSAMA.

2

Pelaksanaan Proses Pembelajaran tengah semester pertama

12 Juli s.d. Oktober  2021

1)        12 Juli 2021 hari pertama masuk sekolah diisi dengan penyampayan jadwal pelajaran, oprasi bersih persiapan PBM, pembagian kelas, pembagian pengurus kelas VII dan IX.

2)        Tanggal 12 – 14 Juli 2021 untuk siswa kelas VII diisi dengan MATSAMA.

3)        Tanggal 14 Juli -   2021 digunakan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka dan/atau penugasan terstruktur dan tidak terstruktur, termasuk ulangan harian. 

3

Ulangan Tengah Semester (UTS)

 

 1 s.d 6 Oktober 2021

 

Digunakan untuk menilai beberapa Kompetensi Dasar oleh pendidik

4

Jeda Tengah Semester Gasal

11 – 24 Oktober 2021

Diisi dengan kegiatan Perkemahan Masa Tamu Pramuka (PERMATA).

5

Pelaksanaan Proses Pembelajaran tengah Semester kedua

12 Oktober s.d 30 Nopember  2021

 

Digunakan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka dan/atau Penugasan terstruktur/ tidak terstruktur termasuk ulangan harian.

 

6

Kegiatan Ekstra Kurikuler

12 Juli s.d 30 November 2021

 

Digunakan oleh peserta didik untuk mengembangkan dan menilai bakat, minat peserta didik dalam bidang ekstrakulikuler.

7

Ulangan Akhir Semester gasal

1 s.d 11 Desember 2021

Digunakan untuk menilai Kompetensi Dasar oleh pendidik selama Semester Gasal.

8

Pasca Pelaksanaan Ulangan Akhir Smester

13 s.d 16 Desember 2021

Digunakan oleh Penyelenggaraan Pekan Olah Raga dan Seni antar kelas, serta bagi peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM digunakan untuk memperbaiki nilai.

9

Libur Umum Nasional

a.    17 Agustus

b.    31 Juli

 

c.    20 Agustus

d.   29 Oktober

 

e.       25 Desember

a.     HUT Kemerdekaan RI

b.     Hari Raya Idul Adha

1441 H

c.     Tahun Baru Hijriyah

d.    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

e.     Hari Raya Natal

10

 

 

Jeda antar Semester

 

18 – 31 Desember  2021

Antara semester gasal dan semester genap

 

SEMESTER 2

3 Januari s.d. 30 Juni 2022

 

1

Pelaksanaan Proses Pembelajaran Tengah Semester Pertama Semester Genap

3 Januari s.d. 31 Maret 2022

Diisi dengan kegiatan proses pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur dan atau tidak terstruktur termasuk penilaian ulangan harian, dan Kegiatan Ekstrakulikeler.

2

Try Out Ujian Nasional

14 s.d 19 Maret 2022

Digunakan oleh pendidik untuk mengukur kesiapan siswa untuk menghadapi Ujian Nasional.

3

Ulangan Tengah Semester genap

21  s.d. 26 Maret 2022

Digunakan oleh pendidik untuk menilai pencapaian beberapa kompetensi dasar

4

Jeda Tengah Semester Genap

28  s.d 2 April 2022

Dapat digunakan kegiatan Ekstra  Kurikuler

5

Ujian Madrasah dan Ujian Madrasah Berstandar Nasional

    April  2022

Digunakan oleh satuan pendidikan untuk menilai keberhasilan peserta didik setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, dengan alokasi waktu sebagai berikut :

1)      1 (satu) minggu Ujian Madrasah (Tulis)

2)      1 (satu) minggu sebelum Ujian Tulis dilaksanakan Ujian Praktik, jadwal pada waktu PBM masing-masing.

 

6

Pelaksanaan Proses Pembelajaran Tengah Smester Kedua Smester Genap

28 Maret s.d 30 Mei 2022

Diisi dengan kegiatan proses pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur dan atau tidak terstruktur termasuk penilaian ulangan harian, dan Kegiatan Ekstrakulikeler.

7

Ujian Madrasah

 Mei  2022

 

8

Ulangan Kenaikan Kelas

1  s.d  11 Juni  2022

Digunakan oleh pendidik untuk menilai pencapaian beberapa Standar Kompetensi dan/atau beberapa kompetensi dasar

9

Libur Umum

 

a.    1 Januari 2022

b.    1 februari 2022

c.    3 Maret 2022

d.   1 Maret 2022

e.    01 Mei 2022

f.     26 Mei 2022

g.    16 Mei 2022

h.    2 – 3  Mei 2022

a.       Tahun Baru 2022

b.      Tahun Baru Imlek

c.       Hari Raya Nyepi

d.      Isra Mi’raj 1441 H

e.       Hari Buruh Internasional

f.       Kenaikan Isa Al-Masih

g.      Hari Raya Waisak

h.      Hari Raya Idul Fitri 1441

10

Libur Akhir Tahun Pelajaran

18 Juni s.d.11 Juli 2022

Digunakan untuk persiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran

 

D.    PENETAPAN KALENDER PENDIDIKAN

 

1.      Permulaan tahun pelajaran tanggal 12 Juli 2021  sampai dengan tanggal  31 Mei 2022

2.      Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Hari libur khusus diatur oleh madrasah dan/atau Pimpinan Cabang lembaga Pendidikan Ma’arif Kabupaten Garut.

3.      Kalender untuk setiap tahun pelajaran disusun berdasrkan alokasi waktu sebagai tersebut pada butir C KTSP dan Kurikulum 2013 ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat/pemerintah daerah.

4.      Jadwal Tentatif  kegiatan Madrasah ditetapkan setiap menjelang awal tahun pelajaran baru.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

PENUTUP

A.    Harapan

Pengembangan kurikulum di maksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sehingga mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan.Pemerataan kesempatan pendidikan di wujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun.Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global.Peningkatan relevansi pendidikan di maksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam indonesia.Peingkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Semoga dengan dikembangkannya kurikulum ini menjadi acuan dan pedoman dalam kegiatan pelaksanaan pembelajaran  di MTs Ma’arif 1 Malangbong.

B.     Permasalahan

Masalah serius yang dihadapai MTs Ma`arif 1 Malangbong dalam melaksanakan Manajemen Peningkatan Mutu Madrasah diantaranya didalam sarana dan  prasarana pendidikan untuk peningkatan mutu layanan bagi peserta didik. Dalam bidang sarana pendidikan, peralatan pendidikan yang dimiliki MTs Ma`arif 1 Malangbong masih belum seluruhnya memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) misalnya, peralatan untuk kegiatan olah raga dan peralatan laboratorium IPA, IPS dan Matematika,

C.     Solusi

Dalam pemecahan masalah yang dihadapi solusi yang perlu diperhatikan dalam pengadaan sarana pendidikan. maka media pembelajaran multi media yang dimiliki masih perlu ditingkatkan, misalnya jumlah komputer/internet yang sementara perbandingan masih 1 : 10 peserta didik perlu ditingkatkan menjadi 1 : 1 peserta didik. Jumlah buku perpustakaan yang sementara ini rasionya masih 1 : 80 perlu ditingkatkan ke standar minimal yaitu 1 : 10. Dalam bidang sarana prasarana pendidikan, masih diperlukan penambahan ruang laboratorium sains 1 ruang, laboratorium bahasa 1 ruang, komputer 2 ruang, 

D.    Rencana Tindak lanjut

Terlaksana pengadaan ruang belajar baru, Ruang laboratorium, perpustakaan, dan pengadaan ruang computer dilakukan dengan cara bertahap melaui peran serta seluruh komponen madrasah, komite madrasah dan masyarakat.

Kepada semua pihak yang telah membantu untuk terwujudnya Program Kerja ini kami ucapkan banyak terima kasih, semoga amal kebaikannya senantiasa dicatat sebagai amal shaleh dan mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah SWT.

 

                                                                  Malangbong,       Juli 2021

Pengawas Madrasah                                                   Kepala Madrasah

 

                                                                           

Dra. H. Lilis Nurhidayah, MA                                 Asep Nurzaman. S.Pd.I

NIP. 196409241985032002

Tidak ada komentar:

Dokumen Kurikulum MTs ma`arif 4 Malangbong tahun 2024 - 2025

  BAB I PENDAHULUAN   1.1.   LATAR BELAKANG (DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN KTSP) Perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, ...