Sabtu, 25 Juni 2022

KURIKULUM MERDEKA

 Apa yang dimaksud dengan Kebijakan Pemulihan Pembelajaran?

Implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu kondisi khusus yang menyebabkan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang berbeda-beda pada ketercapaian kompetensi peserta didik. Untuk mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) diperlukan kebijakan pemulihan pembelajaran dalam jangka waktu tertentu terkait dengan implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan. Implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik dan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik di satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran. Maka satuan pendidikan diberikan opsi dalam melaksanakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik. Tiga opsi kurikulum tersebut yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Kemendikbudristek), dan Kurikulum Merdeka.

 Apakah yang dimaksud dengan Kurikulum Merdeka?

Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.

 Mengapa kita memerlukan Kurikulum Merdeka?

Berbagai studi nasional maupun internasional menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran (learning crisis) yang cukup lama. Studi-studi tersebut menunjukkan bahwa banyak dari anak-anak Indonesia yang tidak mampu memahami

bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. Temuan itu juga juga memperlihatkan kesenjangan pendidikan yang curam di antarwilayah dan kelompok sosial di Indonesia. Keadaan ini kemudian semakin parah akibat merebaknya pandemi

Covid-19. Untuk mengatasi krisis dan berbagai tantangan tersebut, maka kita memerlukan perubahan yang sistemik, salah satunya melalui kurikulum. Kurikulum menentukan materi yang diajarkan di kelas. Kurikulum juga mempengaruhi kecepatan dan metode mengajar yang digunakan guru untuk memenuhi kebutuhan peserta didik. Untuk itulah Kemendikbudristek mengembangkan Kurikulum Merdeka sebagai bagian penting dalam upaya memulihkan pembelajaran dari krisis yang sudah lama kita alami.

 Apa pergantian ini tidak terlalu cepat? Kesannya seperti "Ganti Menteri Ganti Kurikulum".

Kita perlu memahami dua perbedaan sebelum berbicara tentang pergantian kurikulum, yakni antara kerangka kurikulum nasional dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Kurikulum nasional merupakan kurikulum yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan

para guru untuk menyusun kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Sedangkan, kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan kurikulum yang seharusnya secara periodik dievaluasi dan diperbaiki agar sesuai dengan perubahan karakteristik peserta

didik serta perkembangan isu kontemporer. Kerangka kurikulum nasional harus memberikan ruang inovasi dan kemerdekaan, sehingga dapat dan harus dikembangkan lebih lanjut oleh masingmasing sekolah. Pada Intinya, kerangka kurikulum nasional

seharusnya relatif ajeg, tidak cepat berubah, tapi memungkinkan adaptasi dan perubahan yang cepat di tingkat sekolah. Inilah yang Kemendikbudristek lakukan dengan merancang Kurikulum Merdeka. Faktanya, laju perubahan kurikulum nasional kita sebenarnya tidak terlalu cepat, bahkan melambat. Jika kita perhatikan, sejak ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, laju perubahan kurikulum melambat dari KBK di tahun 2004, KTSP di tahun 2006, dan yang terakhir adalah Kurikulum 2013 (K-13) di tahun 2013. Kurikulum Merdeka baru akan menjadi kurikulum nasional pada tahun 2024. Dengan kata lain, pergantian berikutnya baru akan terjadi setelah kurikulum yang sebelumnya (K-13) diterapkan selama 11 tahun dan melewati setidaknya empat menteri pendidikan. Maka, fakta ini mematahkan pemeo “Ganti Menteri, Ganti Kurikulum”.

 Mengapa Kurikulum Merdeka dijadikan opsi?

Mengapa tidak langsung ditetapkan untuk semua sekolah?

Ada dua tujuan utama yang mendasari kebijakan ini. Pertama, pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, ingin menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan dan konteks

masing-masing sekolah. Kedua, dengan kebijakan opsi kurikulum ini, proses perubahan kurikulum nasional harapannya dapat terjadi secara lancar dan bertahap. Pemerintah mengemban tugas untuk menyusun kerangka kurikulum. Sedangkan, operasionalisasinya, bagaimana kurikulum tersebut diterapkan, merupakan tugas sekolah dan otonomi bagi guru. Guru sebagai pekerja profesional yang memiliki kewenangan untuk bekerja secara otonom, berlandaskan ilmu pendidikan. Sehingga, kurikulum antar sekolah bisa dan seharusnya berbeda, sesuai dengan karakteristik murid dan kondisi sekolah, dengan tetap mengacu pada kerangka kurikulum yang sama. Perubahan kerangka kurikulum tentu menuntut adaptasi oleh semua elemen sistem pendidikan. Proses tersebut membutuhkan pengelolaan yang cermat sehingga menghasilkan dampak yang kita inginkan, yaitu perbaikan kualitas pembelajaran dan

pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, Kemendikbudristek memberikan opsi kurikulum sebagai salah satu upaya manajemen perubahan. Perubahan kurikulum secara nasional baru akan terjadi pada 2024. Ketika itu, Kurikulum Merdeka sudah melalui iterasi perbaikan selama 3 tahun di beragam sekolah/madrasah dan daerah. Pada tahun 2024 akan ada cukup banyak sekolah/madrasah di tiap daerah yang sudah mempelajari Kurikulum Merdeka dan nantinya bisa menjadi mitra belajar bagi sekolah/madrasah lain. Pendekatan bertahap ini memberi waktu bagi guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan untuk belajar. Proses belajar para aktor kunci ini penting karena proses belajar ini menjadi fondasi transformasi pendidikan yang kita cita-citakan.

Mari kita ingat, tujuan perubahan kurikulum adalah untuk mengatasi krisis belajar (learning crisis). Kita ingin menjadikan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, inklusif, dan menyenangkan. Oleh karena itulah, Kemendikbudristek melakukan perubahan yang sistemik, tidak hanya kurikulum semata. Kita melakukan reformasi sistem evaluasi pendidikan, menata sistem rekrutmen dan pelatihan guru, menyelaraskan pendidikan vokasi dengan dunia kerja, mendampingi dinas-dinas pendidikan, dan melakukan penguatan anggaran dan kelembagaan.  Perubahan sistemik tersebut tentu tidak bisa terjadi dalam sekejap. Tahap demi tahap perubahan kurikulum harapannya dapat memberi waktu yang memadai bagi seluruh elemen kunci sehingga fondasi untuk transformasi pendidikan kita dapat tertanam kukuh dan teguh.


Apa kriteria sekolah yang boleh menerapkan

Kurikulum Merdeka?

Kriterianya ada satu, yaitu berminat menerapkan Kurikulum Merdeka untuk memperbaiki pembelajaran. Kepala sekolah/madrasah yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka akan diminta untuk mempelajari materi yang disiapkan oleh Kemendikbudristek tentang konsep Kurikulum Merdeka. Selanjutnya, jika setelah mempelajari materi tersebut sekolah memutuskan untuk mencoba menerapkannya, mereka akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan sebuah survey singkat. Jadi, prosesnya adalah pendaftaran dan pendataan, bukan seleksi. Kemendikbudristek percaya bahwa kesediaan kepala sekolah/madrasah dan guru dalam memahami dan mengadaptasi kurikulum di konteks masing-masing menjadi kunci keberhasilan. Dengan demikian, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan di semua sekolah/madrasah, tidak terbatas di sekolah yang memiliki fasilitas yang bagus dan di daerah perkotaan.

Namun, kita menyadari tingkat kesiapan sekolah/madrasah berbeda-beda karena adanya kesenjangan mutu sekolah/madrasah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek menyiapkan skema tingkat penerapan kurikulum, berdasarkan hasil survei yang diisi sekolah ketika mendaftar. Sekali lagi, tidak ada seleksi dalam proses pendaftaran ini. Kemendikbudristek nantinya akan melakukan pemetaan tingkat kesiapan dan menyiapkan bantuan yang sesuai kebutuhan.

 

Salah satu semangat dalam Kurikulum Merdeka ialah penyelenggaran pembelajaran yang inklusif. Apa yang dimaksud dengan pembelajaran yang inklusif?

Kurikulum merupakan instrumen penting yang berkontribusi untuk menciptakan pembelajaran yang inklusif. Inklusif tidak hanya tentang menerima peserta didik dengan kebutuhan khusus. Tetapi, inklusif artinya satuan pendidikan mampu menyelenggarakan iklim pembelajaran yang menerima dan menghargai perbedaan, baik perbedaan sosial, budaya, agama, dan suku bangsa. Pembelajaran yang menerima bagaimanapun fisik, agama, dan identitas para peserta didiknya. Dalam kurikulum, inklusi dapat tercermin melalui penerapan profil pelajar Pancasila, misalnya dari dimensi kebinekaan global dan akhlak kepada sesama serta dari pembelajaran berbasis projek (project based learning). Pembelajaran berbasis projek ini nantinya akan otomatis memfasilitasi tumbuhnya toleransi sehingga terwujudlah inklusi.

 

Apa yang perlu orang tua siapkan ketika satuan pendidikan anak mereka menerapkan Kurikulum Merdeka?

 

Dukungan dari orang tua merupakan salah satu kunci keberhasilan penerapan Kurikulum Merdeka. Dengan demikian, secara konkret orang tua bisa menjadi teman dan pendamping belajar bagi anak. Memahami kompetensi yang perlu dicapai anak pada fasenya. Orang tua dapat pula mempelajari buku-buku teks yang digunakan dalam Kurikulum Merdeka melalui buku.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek terus berupaya untuk menghadirkan dan menyediakan buku-buku yang lebih asik, tidak terlalu padat, dan lebih banyak ilustrasi menarik dengan tema yang lebih menyentuh dan relevan.

 

Bagaimana Kurikulum Merdeka bisa terus diterapkan secara berkelanjutan?

Kurikulum Merdeka dapat terus diterapkan secara berkelanjutan melalui tiga hal. Pertama, regulasi yang fundamental, misalnya Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Regulasi dapat menjadi acuan bagi pengembangan kompetensi guru dan kepala sekolah juga banyak hal lainnya. Kedua, dari sisi asesmen. Kurikulum harus didampingi system penilaian atau asesmen yang baik sebagaimana Asesmen Nasional (AN). AN sangat berbeda dengan Ujian Nasional. AN dirancang bukan untuk menguji pengetahuan, tetapi untuk menilai kemampuan bernalar para peserta didik. AN juga menjadi penilaian yang menggambarkan gagasan sekolah yang ideal. AN sendiri bukan hanya untuk menilai peserta didik dan sekolah melainkan menilai pula kinerja pemerintah daerah. Melalui hasil penilaian kinerja daerah tersebut, nantinya pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan konteks masing-masing satuan pendidikan dan daerah.

Ketiga, dukungan publik. Dukungan publik menjadi hal krusial lainnya dalam keberlanjutan penerapan kurikulum. Dukungan publik yang kuat akan sulit menggoyahkan pergantian kebijakan.

 

Bagaimana bentuk struktur kurikulum dengan penerapan Kurikulum Merdeka?

Kurikulum terdiri dari kegiatan intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan ekstrakurikuler. Alokasi jam pelajaran pada struktur kurikulum dituliskan secara total dalam satu tahun dan dilengkapi dengan saran alokasi jam pelajaran jika disampaikan secara reguler/mingguan. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam pengaturan mata pelajaran yang secara terperinci dijelaskan dalam daftar tanya jawab per jenjang.

 

Apakah ada perubahan jam pelajaran dengan diterapkannya Kurikulum Merdeka?

Tidak ada perubahan total jam pelajaran, hanya saja JP (jam pelajaran) untuk setiap mata pelajaran dialokasikan untuk 2 kegiatan pembelajaran: (1) pembelajaran intrakurikuler dan (2) projek penguatan profil pelajar Pancasila. Jadi, jika dihitung JP kegiatan belajar rutin di kelas (intrakurikuler) saja, memang seolaholah JP-nya berkurang dibandingkan dengan Kurikulum 2013. Namun, selisih jam pelajaran tersebut dialokasikan untuk projek penguatan profil Pelajar Pancasila.

 

Apakah perubahan struktur kurikulum ini berdampak pada jam mengajar guru?

Tidak berpengaruh, projek tetap dihitung sebagai beban mengajar guru.

 Mengapa projek penguatan profil pelajar Pancasila membutuhkan alokasi waktu tersendiri?

Untuk peserta didik sampai pada kompetensi dan karakter yang terdapat dalam profil pelajar Pancasila, perlu penguatan selain di intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan program lainnya. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan dengan melatih peserta didik untuk menggali isu nyata di lingkungan sekitar dan berkolaborasi untuk memecahkan masalah tersebut. Oleh karena itu, alokasi waktu tersendiri sangat dibutuhkan guna memastikan projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dapat berjalan dengan baik.

 

Bagaimana dengan muatan lokal, apakah masih tetap diberikan kewenangan daerah?

Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik. Satuan pendidikan dan/atau daerah dapat mengelola kurikulum muatan lokal secara fleksibel.

 

Di mana posisi mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum?

Pembelajaran muatan lokal dapat dilakukan melalui tiga metode, yaitu:

a. Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam mata pelajaran lain. Penjelasan: satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menentukan Capaian Pembelajaran (CP) untuk muatan lokal yang kemudian dapat dipetakan ke dalam mata pelajaran lainnya.

b. Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Penjelasan: satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Sebagai contoh, projek dengan tema wirausaha dilakukan dengan mengeksplorasi potensi kerajinan lokal, projek dengan tema perubahan iklim dapat dikaitkan dengan isu-isu lingkungan di wilayah tersebut, dan sebagainya.

c. Mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler. Penjelasan: satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengembangkan mapel khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler. Sebagai contoh, mata pelajaran bahasa dan budaya daerah, kemaritiman, kepariwisataan, dan sebagainya sesuai dengan potensi masing-masing daerah. Dalam hal satuan pendidikan membuka mata pelajaran khusus muatan lokal, beban belajarnya maksimum 72 JP per tahun atau 2 JP per minggu.

 

Mengapa pelajaran IPA dan IPS dijadikan satu pada jenjang SD?

Mata pelajaran IPA dan IPS digabungkan menjadi satu pada jenjang SD karena anak usia SD cenderung melihat segala sesuatu secara utuh dan terpadu. Selain itu, mereka masih dalam tahap berpikir konkret/sederhana, holistik, dan komprehensif, namun tidak detail. Penggabungan pelajaran IPA dan IPS ini diharapkan dapat memicu anak untuk dapat mengelola lingkungan alam dan sosial dalam satu kesatuan.

 

Mengapa IPAS mulai diajarkan di kelas III?

IPAS mulai diajarkan di Fase B (kelas III) untuk menguatkan kesadaran peserta didik terhadap lingkungan sekitarnya, baik dari aspek alam maupun sosial.

Apakah pendekatan tematik masih digunakan?

Ya, pendekatan tematik tetap digunakan, namun tidak menjadi suatu kewajiban. Satuan pendidikan boleh menggunakan pendekatan lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

 

Mengapa di SD tidak ada mata pelajaran keterampilan?

Mata pelajaran keterampilan untuk peserta didik jenjang SD telah terwadahi melalui mata pelajaran Seni.

 

Apa yang berubah dengan Kurikulum Merdeka di SMP?

Mata pelajaran Informatika menjadi mata pelajaran wajib, sedangkan mata pelajaran Prakarya menjadi salah satu pilihan bersama mata pelajaran Seni (Seni Musik, Seni Tari, Seni Rupa, Seni Teater).

 

Mengapa tidak ada peminatan di kelas X?

Tidak ada peminatan di kelas X karena:

a. peserta didik perlu menguatkan kembali kompetensi dasar/fondasi sebelum mereka mengambil keputusan tentang arah minat dan bakat akademik yang ingin mereka kembangkan

b. keputusan untuk menentukan pilihan akademik sebaiknya dilakukan saat peserta didik sudah lebih matang secara psikologis, ketika mereka sudah di SMA, bukan di SMP

c. peserta didik dapat menggunakan 1 tahun masa belajar di SMA untuk mengenal pilihan-pilihan yang disediakan satuan pendidikan tersebut, sebelum mengambil keputusan terkait pelajaran yang ingin mereka dalami

d. memberikan kesempatan lebih banyak kepada peserta didik untuk berdiskusi dengan orang tua/wali dan guru Bimbingan Konseling tentang minat dan bakatnya serta rencana masa depan.

 

Apakah tetap ada penjurusan di jenjang SMA?

Tidak ada penjurusan di jenjang SMA, peserta didik akan memilih mata pelajaran kelompok pilihan di Kelas XI dan XII sesuai minat dan bakatnya dengan panduan guru Bimbingan Konseling.

 

Apakah akan ada jam pelajaran khusus untuk Bimbingan Konseling, mengingat konsultasi denganguru Bimbingan Konseling memiliki peranan yang penting dalam mengarahkan minat peserta didik?

 

Tidak ada jam pelajaran khusus Bimbingan Konseling di kelas, namun guru Bimbingan Konseling memegang peranan penting dalam memimpin proses penelusuran minat dan bakat peserta didik bersama dengan wali kelas dan atau guru lain, serta berdiskusi dengan setiap individu peserta didik dan orang tua/wali. Waktu pelaksanaan kegiatan ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

 

Bagaimana dengan seleksi masuk perguruan tinggi bila tidak ada penjurusan?

Akan ada penyesuaian terkait seleksi masuk perguruan tinggi. Seleksi masuk didasarkan pada mata pelajaran yang diambil oleh peserta didik bukan berdasarkan jurusannya.

Apakah peserta didik boleh mengganti pilihan mata pelajaran di kelas XII?

Peserta didik boleh mengganti pilihan mata pelajaran, namun hal ini kurang disarankan karena mata pelajaran di kelas XII pada prinsipnya adalah kelanjutan materi dari kelas XI. Peserta didik yang beralih mata pelajaran di kelas XII perlu mengejar ketertinggalan materi sebelumnya.

 

Mengapa ada mata pelajaran pilihan terkait vokasi?

Saat ini Indonesia memiliki 4.700 perguruan tinggi dengan ratarata lulusan SMA dan SMK adalah 2-3 juta per tahun, sedangkan persentase lulusan SMA dan SMK tersebut yang melanjutkan ke perguruan tinggi baru sekitar 38 persen. Oleh karena itu, satuan

pendidikan perlu mempersiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan dan kemampuan untuk bekerja apabila mereka tidak dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Apakah ada batas maksimum pengambilan mata pelajaran pilihan untuk SMA?

Total jam pelajaran (JP) per minggunya dialokasikan 42-47 JP, termasuk mata pelajaran pilihan. Alokasi mata pelajaran pilihan terdiri dari 20-25 JP. Mata pelajaran dari kelompok MIPA, IPS, dan Bahasa dan Budaya memiliki alokasi masing-masing 5 JP, mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan 2 JP, dan maksimal 5 JP untuk mata pelajaran Vokasi. Peserta didik memilih 4-5 mata pelajaran dari minimal dua kelompok mata pelajaran pilihan (maksimal mata pelajaran pilihan yang diambil dari satu kelompok mata pelajaran pilihan adalah 3 mata pelajaran.

 

Kapan sebaiknya mengarahkan pemilihan mata pelajaran untuk pemilihan fakultas masuk ke Perguruan Tinggi?

Pemilihan mata pelajaran sebaiknya sudah mulai diarahkan sejak kelas X sesuai dengan minat dan bakat peserta didik, namun yang perlu diperhatikan adalah perlunya diskusi dan bimbingan dengan guru, guru Bimbingan Konseling, dan orang tua.

Tidak ada komentar:

Dokumen Kurikulum MTs ma`arif 4 Malangbong tahun 2024 - 2025

  BAB I PENDAHULUAN   1.1.   LATAR BELAKANG (DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN KTSP) Perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, ...