BAGAN STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
Bagan struktur organisasi Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut:
1.
Majelis Pembimbing yang meminta bantuan dan bantuan moril,
organisatoris, materi, dan finansial untuk kwartir, gugusdepan, dan unit karya
pramuka. Majelis Pembinaan di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting,
Gugusdepan dan Saka. Majelis Pembimbing: ex-officio:
1. di tingkat nasional (Mabinas)
oleh Presiden Republik Indonesia
2. di tingkat daerah (Mabida) oleh
Gubernur
3. di tingkat cabang (Mabicab)
oleh Bupati / Walikota
4. di tingkat ranting (Mabiran)
oleh Camat
5. Sementara di tingkat gugusdepan
(Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka)
dijabat oleh para pejabat di lembaga / lembaga terkait.
2.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan
independen yang membentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggung jawab
kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
3.
Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan peran kerja
untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir pengaturan di tingkat:
1. Nasional, disebut Kwartir
Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa
bakti 5 tahun.
2. Daerah, disebut Kwartir Daerah
(Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
3. Cabang, disebut Kwartir Cabang
(Kwarcab), ditetapkan dalam Cabang Musyawarah (Mucab) dengan masa bakti 5
tahun.
4. Ranting, disebut Kwartir
Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa
bakti 3 tahun.
5. Gugusdepan yang ada di satu
wilayah kelurahan / desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep),
ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
4.
Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan
wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
5.
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan
untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam
pemahaman tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian bagi
masyarakat yang sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
6.
Kwartir merupakan badan-badan yang memiliki tugas membantu
kwartir. Badan Kelengkapan Kwartirengkapan:
1. Dewan Kehormatan
2. Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas, Lemdikada, dan Lemdikacab (di
tingkat Cabang).
3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega atau disebut Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja
Nasional, DKD atau Dewan Kerja Daerah, DKC atau Dewan Kerja Cabang, dan DKR
atau Dewan Kerja Ranting (di tingkat Ranting).
4. Pimpinan Satuan Karya pramuka
(Saka)
5. Pembantu Andalan
6. Badan Usaha Kwartir
7. Satuan Kegiatan sesuai dengan
situasi dan kondisi lokal dan interaksi situasional.
8. Staf Kwartir.
7.
Pramuka Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara Republik
Indonesia (Presiden).
8.
Musyawarah Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan
Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan serta
memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan. Musyawarah ini
terdiri atas :
1. Musyawarah Nasional
yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Munas terdiri
atas utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
2. Musyawarah
Daerah yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Musda
terdiri atas utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
3. Musyawarah Cabang yang
diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Mucab terdiri
atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
4. Musyawarah Ranting
yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Musran terdiri
atas utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan
Mabigus.
5.
Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima)
tahun. Peserta Mugus terdiri atas peserta / wakil gudep dan Mabigus.
#orientasi Pramula MALIGA 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar