Kriteria Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas VII s.d. IX. Adapun ketentuannya sebagai berikut.
1. Siswa sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan
minimal pada semua indikator, hasil belajar (HB), kompetensi dasar (KD), dan standar
kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran.
2. Persentasi kehadiran minimal 75%
3. Lulus Ujian Sekolah.
4. Lulus Ujian Nasional.
5. memenuhi standar kelulusan UN, yaitu :
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5.50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan,
2. Persentasi kehadiran minimal 75%
3. Lulus Ujian Sekolah.
4. Lulus Ujian Nasional.
5. memenuhi standar kelulusan UN, yaitu :
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5.50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan,
dengan tidak ada nilai bibawah 4,25
b. memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai dua mata
b. memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai dua mata
pelajaran lain minimal 6,00.
c. Nilai rata-rata kelulusan dihitung dengan menggunakan formula berikut.
c. Nilai rata-rata kelulusan dihitung dengan menggunakan formula berikut.
Formula untuk menetapkan kelulusan
NK = A+B+C
3
· NK = Nilai rata-rata kelulusan
· A = Rata-rata nilai rapor semester I sampai IV
· B = Rata-rata nilai ujian tingkat madrasah
· C = rata-rata nilai ujian nasional
· Predikat kelulusan berdasarkan katagori sebagai berikut
· NK lebih besar atau sama dengan 8,5 : sangat baik
· NK lebih besar atau sama dengan 7,5 dan kurang dari 8,5 : baik
· NK kurang dari 7,5 : Cukup
NK = A+B+C
3
· NK = Nilai rata-rata kelulusan
· A = Rata-rata nilai rapor semester I sampai IV
· B = Rata-rata nilai ujian tingkat madrasah
· C = rata-rata nilai ujian nasional
· Predikat kelulusan berdasarkan katagori sebagai berikut
· NK lebih besar atau sama dengan 8,5 : sangat baik
· NK lebih besar atau sama dengan 7,5 dan kurang dari 8,5 : baik
· NK kurang dari 7,5 : Cukup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar