Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti
2. Tidak terdapat nilai dibawah kriteria ketuntasan minimal (KKM) pada lebih dar 4 mata
pelajaran pada semester yang diikuti.
3. Nilai rata-rata seluruh mata pelajaran pada semester itu lebih atau sama dengan 6.00
4. Memiliki nilai kepribadian minimal cukup untuk aspek kelakukan, kerajinan,
kerapihan dan kebersihan pada semester yang di ikuti
5. Memiliki nilai minimal cukup untuk aspek pengembangn diri yang diikuti.
6. Ketidakhadiran tanpa izin (alpa) maksimal 5 % dari jumlah hari efektip
Peserta didik dinyatakan mengulang di jengjang kelas yang sama bila :
1. Memiliki nilai di bawah kriteria ketuntasan Minimal (KKM) pada lebih dari 3 mata pelajaran.
2. Ada nilai kurang dari 50.00 untuk salah satu atau lebih dari aspek penilaian mata pelajaran
3. Nilai rata-rata seluruh mata pelajaran pada semester itu lebih dari atau sama dengan 6.00
4. Kepribadian dan pengembangan diri kurang dari cukup
5. Karena alasan yang kuat, misanya karena gangguan kesehatan pisik,emosi dan mental
sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
6. Ketidakhadiran tanpa izin lebih dari 5 % dari jumlah hari efektip
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dokumen Kurikulum MTs ma`arif 4 Malangbong tahun 2024 - 2025
BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG (DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN KTSP) Perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, ...
-
Kalender Pendidikan tahun 1992 Kalender Pendidikan tahun 1993 Kalender Pendidikan tahun 1994 Kalender Pendidikan tahun 1995 Kale...
-
PROLOG API UNGGUN YAA ALLAH YAA TUHAN KAMI AMPUNILAH SEGALA DOSA-DOSA KAMI DAN SEGALA KEHILAFAN KAMI. YAA ALLAH YA GHOFUR, YAA RAHMAANU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar