jdih.kemdikbud.go.id
SALINAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/M/2022
TENTANG
PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN
PEMBELAJARAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,
Menimbang : a. bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus;
b. bahwa penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang PedomanPelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6053);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang. Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN.
KESATU : Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi- daerah, dan peserta didik.
KEDUA : Pengembangan kurikulum satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengacu pada:
a. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh;
b. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau
c. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.
KETIGA : Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
KEEMPAT : Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA : Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA huruf b ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
KEENAM : Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
KETUJUH : Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN : Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEMBILAN : Bagi satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta linieritas sesuai dengan Keputusan Menteri ini.
KESEPULUH : Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dapat diberlakukan secara serentak mulai kelas I sampai dengan kelas XII.
KESEBELAS : Pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b. tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
c. tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
KEDUABELAS : Pelaksanaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menggunakan buku teks utama yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
KETIGABELAS : Buku teks utama yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUABELAS, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan ditetapkan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
KEEMPATBELAS : Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dikecualikan bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.
KELIMABELAS : Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023.
KEENAMBELAS
: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus; dan
-
b. ketentuan yang mengatur tentang kurikulum dan
beban kerja guru serta linieritas pada Program
Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah
Kejuruan Pusat Keunggulan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUHBELAS
: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Februari 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
jdih.kemdikbud.go.id
SALINAN
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 56/M/2022
TENTANG
PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM
RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN
KURIKULUM MERDEKA
PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR,
DAN PENDIDIKAN MENENGAH
I. Struktur Kurikulum Merdeka
Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagai berikut.
A. Struktur kurikulum pada PAUD
Struktur Kurikulum pada PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA), terdiri
atas:
1. kegiatan pembelajaran intrakurikuler.
Kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang agar anak dapat
mencapai kemampuan yang tertuang di dalam capaian
pembelajaran. Intisari kegiatan pembelajaran intrakurikuler
adalah bermain bermakna sebagai perwujudan “Merdeka Belajar,
Merdeka Bermain”. Kegiatan yang dipilih harus memberikan
pengalaman yang menyenangkan dan bermakna bagi anak.
Kegiatan perlu didukung oleh penggunaan sumber-sumber
belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber
belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan
dukungan teknologi dan buku bacaan anak.
2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk
memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang
mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat
Pencapaian Perkembangan Anak untuk PAUD). Penguatan profil
pelajar Pancasila di PAUD dilakukan dalam konteks perayaan
- 2 -
jdih.kemdikbud.go.id
tradisi lokal, hari besar nasional, dan internasional. Pelaksanaan
projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi
waktu kegiatan di PAUD.
Alokasi waktu pembelajaran di PAUD usia 4 - 6 tahun paling
sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu di
PAUD usia 3 - 4 tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh)
menit per minggu.
B. Struktur Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:
1. pembelajaran intrakurikuler; dan
2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran
mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil
pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian
profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi
Lulusan.
Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata
pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun. Satuan pendidikan
mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1
(satu) tahun ajaran.
Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Satuan
pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai
karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga)
pilihan sebagai berikut:
1) mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;
2) mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar
Pancasila; dan/atau
3) mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
- 3 -
jdih.kemdikbud.go.id
Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
sebagai berikut:
1. Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI dibagi menjadi 3 (tiga) Fase:
a. Fase A untuk kelas I dan kelas II;
b. Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan
c. Fase C untuk kelas V dan kelas VI.
SD/MI dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran
menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik.
Proporsi beban belajar di SD/MI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. pembelajaran intrakurikuler; dan
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan
sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar per tahun.
Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan
secara fleksibel, baik muatan maupun waktu pelaksanaan.
Secara muatan, projek harus mengacu pada capaian profil pelajar
Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus
dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran.
Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat
dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek
penguatan profil pelajar Pancasila dari semua mata pelajaran dan
jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak
harus sama.
Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut.
Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas I
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per
Tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
- 4 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per
Tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekerti*
108 (3)
36
144
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekerti*
108 (3)
36
144
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Pancasila 144 (4) 36 180
Bahasa Indonesia 216 (6) 72 288
Matematika 144 (4) 36 180
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
108 (3) 36 144
Seni dan Budaya**:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
108 (3) 36 144
Bahasa Inggris 72 (2) *** - 72***
Muatan Lokal 72 (2) *** - 72***
Total****: 828 (23) 252 1080
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni
(Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta
didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni
Teater, atau Seni Tari).
*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua)
JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
- 5 -
jdih.kemdikbud.go.id
**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan
Lokal, dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan.
Tabel 2. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas II
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per
Tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Pancasila 144 (4) 36 180
Bahasa Indonesia 252 (7) 72 324
Matematika 180 (5) 36 216
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
108 (3) 36 144
Seni dan Budaya**:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
108 (3) 36 144
Bahasa Inggris 72 (2) *** - 72***
Muatan Lokal 72 (2) *** - 72***
Total****: 900 (25) 252 1152
- 6 -
jdih.kemdikbud.go.id
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni
(Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta
didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni
Teater, atau Seni Tari).
*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua)
JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan
Lokal, dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan.
Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas III-V
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per
Tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama
Buddha dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Pancasila 144 (4) 36 180
Bahasa Indonesia 216 (6) 36 252
Matematika 180 (5) 36 216
Ilmu Pengetahuan Alam
dan Sosial
180 (5) 36 216
- 7 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per
Tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
108 (3) 36 144
Seni dan Budaya**:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
108 (3) 36 144
Bahasa Inggris 72 (2) *** - 72***
Muatan Lokal 72 (2) *** - 72***
Total****: 1044 (29) 252 1296
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni
(Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta
didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni
Teater, atau Seni Tari).
*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua)
JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan
Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan.
Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas VI
(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per
Tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekerti*
96 (3) 32 128
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekerti*
96 (3) 32 128
- 8 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per
Tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekerti*
96 (3) 32 128
Pendidikan Agama
Buddha dan Budi Pekerti*
96 (3) 32 128
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekerti*
96 (3) 32 128
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekerti*
96 (3) 32 128
Pendidikan Pancasila 128 (4) 32 160
Bahasa Indonesia 192 (6) 32 224
Matematika 160 (5) 32 192
Ilmu Pengetahuan Alam
dan Sosial
160 (5) 32 192
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
96 (3) 32 128
Seni dan Budaya**:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
96 (3) 32 128
Bahasa Inggris 64 (2) *** - 64***
Muatan Lokal 64 (2) *** - 64***
Total****: 928 (29) 224 1152
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni
(Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta
didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni
Teater, atau Seni Tari).
*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh
empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
- 9 -
jdih.kemdikbud.go.id
**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan
Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan.
Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan
yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan
pendidikan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi
penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait
peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik. Satuan
pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa
Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan
muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau
ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite sekolah,
relawan mahasiswa, dan/atau bimbingan orang tua.
Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SD/MI
menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan
kondisi peserta didik.
2. Struktur Kurikulum SMP/MTs
Struktur kurikulum SMP/MTs terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase
D. Fase D yaitu untuk kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX.
Struktur kurikulum SMP/MTs terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. pembelajaran intrakurikuler; dan
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan
sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per tahun.
Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan
secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu
pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada
capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik,
dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada
mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek
- 10 -
jdih.kemdikbud.go.id
dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran
projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu
pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.
Struktur Kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut.
Tabel 5. Alokasi waktu mata pelajaran SMP/MTs kelas VII-VIII
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi
Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per
Tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Pancasila 72 (2) 36 108
Bahasa Indonesia 180 (5) 36 216
Matematika 144 (4) 36 180
Ilmu Pengetahuan Alam 144 (4) 36 180
Ilmu Pengetahuan Sosial 108 (3) 36 144
Bahasa Inggris 108 (3) 36 144
Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan
72 (2) 36 108
Informatika 72 (2) 36 108
Mata pelajaran Seni dan
Prakarya **:
72 (2) 36 108
- 11 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi
Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per
Tahun
Total JP Per
Tahun
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya (Budidaya,
Kerajinan, Rekayasa, atau
Pengolahan)
Muatan Lokal 72 (2) *** - 72***
Total****: 1044 (29) 360 1404
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau
prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau
Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya
(Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya).
*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua)
JP per tahun.
**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau
mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan.
Tabel 6. Alokasi waktu mata pelajaran SMP/MTs Kelas IX
(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per
Tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
64 (2) 32 96
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
64 (2) 32 96
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
64 (2) 32 96
- 12 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per
Tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
64 (2) 32 96
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
64 (2) 32 96
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
64 (2) 32 96
Pendidikan Pancasila 64 (2) 32 96
Bahasa Indonesia 160 (5) 32 192
Matematika 128 (4) 32 160
Ilmu Pengetahuan Alam 128 (4) 32 160
Ilmu Pengetahuan Sosial 96 (3) 32 128
Bahasa Inggris 96 (3) 32 128
Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan
64 (2) 32 96
Informatika 64 (2) 32 96
Seni dan Prakarya**:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya (Budidaya,
Kerajinan, Rekayasa, atau
Pengolahan)
64 (2) 32 96
Muatan Lokal 64 (2) *** - 64***
Total****: 928 (29) 320 1248
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni
atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari,
dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni
atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari,
atau Prakarya).
- 13 -
jdih.kemdikbud.go.id
*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh
empat) JP per tahun.
**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau
mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan.
Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di
SMP/MTs menyediakan layanan program kebutuhan khusus
sesuai kondisi peserta didik.
Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem
Kredit Semester (sks) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sks.
3. Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur kurikulum SMA terdiri atas 2 (dua) Fase yaitu:
a. Fase E untuk kelas X; dan
b. Fase F untuk kelas XI dan kelas XII.
Struktur kurikulum untuk SMA/MA terbagi menjadi 2 (dua),
yaitu:
a. pembelajaran intrakurikuler; dan
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan
sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per tahun.
Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan
secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu
pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada
capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik,
dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada
mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek
dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran
projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu
pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.
- 14 -
jdih.kemdikbud.go.id
Struktur Kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut.
Tabel 7. Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas X
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per
Tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72
Bahasa Indonesia 108 (3) 36 144
Matematika 108 (3) 36 144
Ilmu Pengetahuan Alam: Fisika,
Kimia, Biologi
216 (6) 108 324
Ilmu Pengetahuan Sosial:
Sosiologi, Ekonomi, Sejarah,
Geografi
288 (8) 144 432
Bahasa Inggris 54 (2) ** 18 72
Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan
72 (2) 36 108
Informatika 72 (2) 36 108
Seni dan Prakarya***:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
54 (2) ** 18 72
- 15 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per
Tahun
Total JP Per
Tahun
4. Seni Tari
5. Prakarya dan
Kewirausahaan
Muatan Lokal 72 (2) **** - 72****
Total*****: 1098 (32) 486 1584
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu
untuk memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu
untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, serta Seni dan
Prakarya.
*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau
prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau
Prakarya dan Kewirausahaan). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis
seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari,
atau Prakarya dan Kewirausahaan).
**** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua)
JP per tahun.
***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau
mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan.
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan
Sosial di kelas X SMA/MA tidak dipisahkan menjadi mata
pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan
pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran
diorganisasi. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan
Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui
beberapa pendekatan sebagai berikut:
a. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu
Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
- 16 -
jdih.kemdikbud.go.id
b. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu
Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu
yang terpisah; atau
c. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu
Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah
seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan
unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatanmuatan
pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu
Pengetahuan Sosial tersebut.
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran
dibagi menjadi 5 (lima) kelompok utama, yaitu:
a. kelompok mata pelajaran umum
Setiap SMA/MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh
mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh
semua peserta didik SMA/MA.
b. kelompok mata pelajaran Matematika dan Ilmu Pengetahuan
Alam (MIPA)
Setiap SMA/MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga)
mata pelajaran dalam kelompok ini.
c. kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial
Setiap SMA/MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga)
mata pelajaran dalam kelompok ini.
d. kelompok mata pelajaran Bahasa dan Budaya
Kelompok mata pelajaran ini dibuka sesuai dengan sumber
daya yang tersedia di SMA/MA.
e. kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya
Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai
dengan sumber daya yang tersedia di SMA/MA.
Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai
sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka kelompok mata
pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang
tersedia di SMA/MA.
- 17 -
jdih.kemdikbud.go.id
Tabel 8. Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas XI
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi
Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per
Tahun
Total JP
Per Tahun
Kelompok Mata Pelajaran Umum:
1. Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekerti*
72 (2) 36 108
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekerti*
72 (2) 36 108
2. Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72
3. Bahasa Indonesia 108 (3) 36 144
4. Matematika 108 (3) 36 144
5. Bahasa Inggris 54 (2) ** 18 72
6.
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
72 (2) 36 108
7. Sejarah 54 (2) ** 18 72
8. Seni dan Budaya***:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
54 (2) ** 18 72
Jumlah JP mata pelajaran umum 576 (18) 216 792
Kelompok Mata Pelajaran MIPA: - 720-900
- 18 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi
Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per
Tahun
Total JP
Per Tahun
1. Biologi
720-900 (20-
25) ****
2. Kimia
3. Fisika
4. Informatika
5. Matematika tingkat lanjut
Kelompok Mata Pelajaran IPS:
1. Sosiologi
2. Ekonomi
3. Geografi
4. Antropologi
Kelompok Mata Pelajaran Bahasa
dan Budaya:
1. Bahasa Indonesia tingkat
lanjut
2. Bahasa Inggris tingkat lanjut
3. Bahasa Korea
4. Bahasa Arab
5. Bahasa Mandarin
6. Bahasa Jepang
7. Bahasa Jerman
8. Bahasa Prancis
Mata Pelajaran Kelompok Vokasi
dan Prakarya:
1. Prakarya dan
Kewirausahaan (budidaya,
kerajinan, rekayasa, atau
pengolahan) *****
2. Dsb. dikembangkan sesuai
sumber daya yang tersedia
Muatan lokal 72 (2) ***** - 72
- 19 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi
Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per
Tahun
Total JP
Per Tahun
Total per tahun******: 1296-1476
(38-43)
216 1.512-1692
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Pembelajaran reguler kelas XI tidak penuh 36 (tiga puluh enam)
minggu untuk memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh)
minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan
Sejarah.
*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni
(Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari).
Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni
Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).
**** Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan (selain mata
pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan) yaitu 5 (lima) JP per
minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun.
***** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua)
JP per tahun.
****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal
dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan.
Tabel 9. Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas XII
(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi
Projek
Penguatan
Profil
Pelajar
Pancasila
Per Tahun
Total JP Per
Tahun
Kelompok Mata Pelajaran Umum:
1. Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
64 (2) 32 96
- 20 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi
Projek
Penguatan
Profil
Pelajar
Pancasila
Per Tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekerti*
64 (2) 32 96
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekerti*
64 (2) 32 96
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekerti*
64 (2) 32 96
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
64 (2) 32 96
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi Pekerti*
64 (2) 32 96
2. Pendidikan Pancasila 48 (2) ** 16 64
3. Bahasa Indonesia 96 (3) 32 128
4. Matematika 96 (3) 32 128
5. Bahasa Inggris 48 (2) ** 16 64
6. Seni dan Budaya***:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
48 (2) ** 16 64
7. Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan
64 (2) 32 96
8. Sejarah 48 (2) ** 16 64
Jumlah JP mata pelajaran umum 512 (18) 192 704
Mata Pelajaran Kelompok MIPA:
640 - 800 (20 -
25) ****
- 640 - 800
1. Biologi
2. Kimia
3. Fisika
4. Informatika
5. Matematika tingkat lanjut
Mata Pelajaran Kelompok IPS:
- 21 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
(Minggu)
Alokasi
Projek
Penguatan
Profil
Pelajar
Pancasila
Per Tahun
Total JP Per
Tahun
1. Sosiologi
2. Ekonomi
3. Geografi
4. Antropologi
Mata Pelajaran Kelompok Bahasa
dan Budaya:
1. Bahasa Indonesia tingkat
lanjut
2. Bahasa Inggris tingkat lanjut
3. Bahasa Korea
4. Bahasa Arab
5. Bahasa Mandarin
6. Bahasa Jepang
7. Bahasa Jerman
8. Bahasa Prancis
Mata Pelajaran Kelompok Vokasi
dan Prakarya:
1. Prakarya dan Kewirausahaan
(budidaya, kerajinan,
rekayasa, atau pengolahan)
*****
2. Dsb. dikembangkan sesuai
dengan sumber daya yang
tersedia
Muatan lokal 64 (2) ***** - 64
Total per tahun******: 1.152-1.312
(38-43)
192 1.344-1.504
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Pembelajaran reguler kelas XII tidak penuh 32 (tiga puluh dua)
minggu, untuk memenuhi alokasi projek (24 (dua puluh empat)
- 22 -
jdih.kemdikbud.go.id
minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan
Sejarah).
*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni
dan budaya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni
Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni dan budaya (Seni
Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).
**** Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan (selain mata
pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan) yaitu 5 (lima) JP per
minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun.
***** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh
empat) JP per tahun.
****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal
dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan.
Satuan pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran
umum serta sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelompok mata
pelajaran pilihan.
Setiap peserta didik wajib mengikuti:
a. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran
umum; dan
b. memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran
dari minimal dua kelompok mata pelajaran pilihan
(maksimal mata pelajaran pilihan yang diambil dari 1 (satu)
kelompok mata pelajaran pilihan adalah 3 (tiga) mata
pelajaran),
disesuaikan dengan minat, bakat, dan aspirasi peserta didik.
Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
- 23 -
jdih.kemdikbud.go.id
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMA/MA
menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi
peserta didik.
Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem
Kredit Semester (sks) dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan
yang mengatur mengenai sks.
4. Struktur Kurikulum SMK/MAK
Perubahan kurikulum SMK/MAK diawali dengan penataan ulang
Spektrum Keahlian SMK/MAK. Spektrum Keahlian adalah daftar
bidang dan program keahlian SMK yang disusun berdasarkan
kebutuhan dunia kerja yang meliputi: dunia usaha, dunia
industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah,
instansi pemerintah atau lembaga lainnya serta perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. Spektrum
Keahlian SMK/MAK merupakan acuan penyusunan struktur
kurikulum serta pembukaan dan penyelenggaraan bidang dan
program keahlian pada SMK. Setiap program keahlian terdiri atas
minimum 1 (satu) konsentrasi keahlian. Konsentrasi keahlian
diselenggarakan dalam program 3 (tiga) tahun atau program 4
(empat) tahun diatur lebih lanjut dalam keputusan pemimpin unit
utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Tabel 1. Spektrum Keahlian Kurikulum SMK/MAK
No. Bidang Keahlian Program Keahlian
1. Teknologi
Konstruksi dan
Properti
1.1 Teknik Perawatan Gedung
1.2 Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil
1.3 Teknik Konstruksi dan Perumahan
1.4 Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
1.5 Teknik Furnitur
2. Teknologi
Manufaktur dan
Rekayasa
2.1 Teknik Mesin
2.2 Teknik Otomotif
2.3 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
- 24 -
jdih.kemdikbud.go.id
No. Bidang Keahlian Program Keahlian
2.4 Teknik Logistik
2.5 Teknik Elektronika
2.6 Teknik Pesawat Udara
2.7 Teknik Konstruksi Kapal
2.8 Kimia Analisis
2.9 Teknik Kimia Industri
2.10 Teknik Tekstil
3. Energi dan
Pertambangan
3.1 Teknik Ketenagalistrikan
3.2 Teknik Energi Terbarukan
3.3 Teknik Geospasial
3.4 Teknik Geologi Pertambangan
3.5 Teknik Perminyakan
4. Teknologi
Informasi
4.1 Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
4.2 Teknik Jaringan Komputer dan
Telekomunikasi
5. Kesehatan dan
Pekerjaan Sosial
5.1 Layanan Kesehatan
5.2 Teknik Laboratorium Medik
5.3 Teknologi Farmasi
5.4 Pekerjaan Sosial
6. Agribisnis dan
Agriteknologi
6.1 Agribisnis Tanaman
6.2 Agribisnis Ternak
6.3 Agribisnis Perikanan
6.4 Usaha Pertanian Terpadu
6.5 Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
6.6 Kehutanan
7. Kemaritiman 7.1 Teknika Kapal Penangkapan Ikan
7.2 Nautika Kapal Penangkapan Ikan
- 25 -
jdih.kemdikbud.go.id
No. Bidang Keahlian Program Keahlian
7.3 Teknika Kapal Niaga
7.4 Nautika Kapal Niaga
8. Bisnis dan
Manajemen
8.1 Pemasaran
8.2 Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
8.3 Akuntansi dan Keuangan Lembaga
9. Pariwisata 9.1 Usaha Layanan Pariwisata
9.2 Perhotelan
9.3 Kuliner
9.4 Kecantikan dan Spa
10. Seni dan
Ekonomi
Kreatif
10.1 Seni Rupa
10.2 Desain Komunikasi Visual
10.3 Desain dan Produksi Kriya
10.4 Seni Pertunjukan
10.5 Broadcasting dan Perfilman
10.6 Animasi
10.7 Busana
Struktur kurikulum mengatur beban belajar untuk setiap muatan
atau mata pelajaran dalam jam pelajaran (JP) tahunan dan/atau
per 3 (tiga) tahun atau per 4 (empat) tahun atau dikenal dengan
sistem blok. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur
pembelajaran secara fleksibel di mana alokasi waktu setiap
minggunya tidak selalu sama dalam 1 (satu) tahun.
Struktur kurikulum SMK/MAK terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. pembelajaran intrakurikuler; dan
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan
sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per tahun.
Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan
secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu
pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada
- 26 -
jdih.kemdikbud.go.id
capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik,
dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada
mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek
dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran
projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu
pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.
Struktur kurikulum SMK ditunjukkan pada tabel berikut ini.
Tabel 2. Struktur Kurikulum kelas X SMK/MAK
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu, dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila
Per Tahun
Total JP
Per
Tahun
A. KELOMPOK MATA PELAJARAN UMUM:
1. 1
.
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
90 18 108
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
90 18 108
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
90 18 108
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
90 18 108
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
90 18 108
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
90 18 108
2. 2
.
Pendidikan Pancasila
54 18 72
3. Bahasa Indonesia 108 36 144
4. 4
.
Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan
90 18 108
5. Sejarah 54 18 72
6. 6
.
Seni Budaya**:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
54 18 72
7. Muatan Lokal*** 72 - 72
- 27 -
jdih.kemdikbud.go.id
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran
Umum (A): 450 126 576
B. KELOMPOK MATA PELAJARAN KEJURUAN:
1. Matematika 108 36 144
2. Bahasa Inggris 108 36 144
3. Informatika 108 36 144
4. Projek Ilmu Pengetahuan Alam
dan Sosial****
162 54 216
5. Dasar-dasar Program Keahlian 432 - 432
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran
Kejuruan (B): 918 162 1080
Jumlah A+B 1368 288 1656
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing- masing.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni
Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik
memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau
Seni Tari).
*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
**** Proporsi JP antara aspek Ilmu Pengetahuan Alam dan aspek Ilmu
Pengetahuan Sosial disesuaikan dengan kebutuhan Program
Keahlian.
Tabel 3. Struktur Kurikulum kelas XI SMK/MAK
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu, dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila
Per Tahun
Total JP
Per
Tahun
A. KELOMPOK MATA PELAJARAN UMUM:
1. 1
.
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
90 18 108
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
90 18 108
- 28 -
jdih.kemdikbud.go.id
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
90 18 108
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
90 18 108
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
90 18 108
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
90 18 108
2. 2
.
Pendidikan Pancasila
54 18 72
3. Bahasa Indonesia 90 18 108
4. Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan
54 18 72
5. Sejarah 54 18 72
6. Muatan Lokal** 72 - 72
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran
Umum (A): 342 90 432
B. KELOMPOK MATA PELAJARAN KEJURUAN:
1. Matematika 90 18 108
2. Bahasa Inggris 108 36 144
3. Mata Pelajaran [Konsentrasi
Keahlian]***
648 - 648
4. Projek Kreatif dan Kewirausahaan 180 - 180
5. Mata Pelajaran Pilihan**** 144 - 144
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran
Kejuruan (B): 1170 54 1224
Jumlah A+B 1512 144 1656
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing- masing.
** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua)
JP per tahun.
*** Nama mata pelajaran merupakan nama Konsentrasi Keahlian.
**** Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih
oleh peserta didik.
- 29 -
jdih.kemdikbud.go.id
Tabel 4. Struktur Kurikulum Kelas XII SMK/MAK (Program 3 Tahun)
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu: PKL = 18 minggu, mata pelajaran lainnya =
18 minggudan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila
Per Tahun
Total JP
Per
Tahun
A. KELOMPOK MATA PELAJARAN UMUM:
1. Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti*
36 18 54
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
36 18 54
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
36 18 54
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
36 18 54
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
36 18 54
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
36 18 54
2. Pendidikan Pancasila
36 - 36
3. Bahasa Indonesia 36 18 54
4. Muatan Lokal** 36 - 36
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran
Umum (A): 108 36 144
B. KELOMPOK MATA PELAJARAN KEJURUAN:
6. Matematika 54 - 54
7. Bahasa Inggris 72 - 72
8. Mata Pelajaran [Konsentrasi
Keahlian]***
396 - 396
9. Projek Kreatif dan Kewirausahaan 90 - 90
10. Praktik Kerja Lapangan**** 792 - 792
11. Mata Pelajaran Pilihan***** 108 - 108
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran
Kejuruan (B): 1512 - 1512
- 30 -
jdih.kemdikbud.go.id
Jumlah A+B 1620 36 1656
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing- masing.
** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
*** Nama mata pelajaran merupakan nama Konsentrasi Keahlian.
**** Praktik kerja lapangan dilaksanakan sekurang-kurangnyanya selama
6 (enam) bulan di kelas XII.
***** Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh
peserta didik.
Tabel 5. Struktur Kurikulum Kelas XII SMK/MAK (Program 4 Tahun)
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu, dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila
Per Tahun
Total JP
Per
Tahun
A. KELOMPOK MATA PELAJARAN UMUM:
1.
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
90 18 108
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
90 18 108
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
90 18 108
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
90 18 108
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
90 18 108
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
90 18 108
2.
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
54 18 72
3. Bahasa Indonesia 90 18 108
4.
Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan
54 18 72
5. Sejarah 54 18 72
6. Muatan Lokal** 72 - 72
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran
Umum (A):
342 90 432
- 31 -
jdih.kemdikbud.go.id
B. KELOMPOK MATA PELAJARAN KEJURUAN:
1. Matematika 90 18 108
2. Bahasa Inggris 108 36 144
3.
Mata Pelajaran [Konsentrasi
Keahlian]***
648 - 648
4. Projek Kreatif dan Kewirausahaan 180 - 180
5. Mata Pelajaran Pilihan**** 144 - 144
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran
Kejuruan (B):
1170 54 1224
Jumlah A+B 1512 144 1656
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing- masing.
** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
*** Nama mata pelajaran merupakan nama Konsentrasi Keahlian.
**** Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh
peserta didik.
Tabel 6. Struktur Kurikulum Kelas XIII SMK/MAK (Program 4 Tahun)
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu, dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila
Per Tahun
Total JP
Per
Tahun
A. KELOMPOK MATA PELAJARAN UMUM
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran
Umum (A):
- - -
B. KELOMPOK MATA PELAJARAN KEJURUAN:
1. Matematika 72 - 72
2. Bahasa Inggris 216 - 216
3. Praktik Kerja Lapangan* 1368 - 1368
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran
Kejuruan (B):
1656 - 1656
Jumlah A+B 1656 - 1656
- 32 -
jdih.kemdikbud.go.id
Keterangan:
* Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan sekurang-kurangnya selama 10
(sepuluh) bulan 27 (dua puluh tujuh) sampai dengan 28 (dua puluh
depalan) minggu di kelas XIII.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur kurikulum merdeka
SMK/MAK di atas.
a. Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 (dua) bagian utama
yaitu Kelompok Mata Pelajaran Umum (A) dan Kelompok
Mata Pelajaran Kejuruan (B).
b. Kelompok Mata Pelajaran Umum (A) merupakan kelompok
mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik
menjadi pribadi utuh, sesuai dengan fase perkembangan,
berkaitan dengan norma-norma kehidupan baik sebagai
makhluk yang Berketuhanan Yang Maha Esa, individu,
sosial, warga negara Kesatuan Republik Indonesia maupun
sebagai warga dunia.
c. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B) merupakan kelompok
mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik
sebagai individu agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan
dunia kerja serta ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan
budaya.
d. Mata Pelajaran Informatika berisi berbagai kompetensi
untuk menunjang keterampilan berpikir kritis dan sistematis
guna menyelesaikan beragam permasalahan umum.
e. Mata Pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial
berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan
sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan
yang kontekstual dan aktual.
f. Mata Pelajaran Kejuruan yang dipelajari di kelas X
merupakan mata pelajaran dasar-dasar Program Keahlian.
g. Pada program 3 (tiga) tahun, Mata Pelajaran Kejuruan yang
dipelajari di kelas XI sampai dengan kelas XII merupakan
mata pelajaran dalam konsentrasi keahlian tertentu.
- 33 -
jdih.kemdikbud.go.id
h. Pada program 4 (empat) tahun, Mata Pelajaran Kejuruan
yang dipelajari di kelas XI sampai dengan kelas XIII
merupakan mata pelajaran dalam konsentrasi keahlian
tertentu.
Mata pelajaran ini berisi elemen-elemen pembelajaran minimum
dan dapat ditambah oleh satuan pendidikan bersama mitra dunia
kerja sesuai kebutuhan dunia kerja.
a. Mata Pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan
merupakan wahana pembelajaran bagi peserta didik melalui
pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk
mengaktualisasikan dan mengekspresikan kompetensi yang
dikuasai pada kegiatan pembuatan produk/pekerjaan
layanan jasa secara kreatif dan bernilai ekonomis.
b. Pada program 3 (tiga) tahun, Praktik Kerja Lapangan (PKL)
merupakan mata pelajaran yang dilaksanakan secara blok
dan direncanakan pelaksanaannya di kelas XII selama 6
(enam) bulan atau 18 (delapan belas) minggu dengan asumsi
46 (empat puluh enam) JP per minggu.
c. Pada program 4 (empat) tahun, PKL merupakan mata
pelajaran yang dilaksanakan secara blok dan direncanakan
pelaksanaannya di kelas XIII selama 10 (sepuluh) bulan atau
27 (dua puluh tujuh) – 28 (dua puluh depalan) minggu
dengan asumsi 46 (empat puluh enam) JP per minggu.
d. Mata Pelajaran ini merupakan wahana pembelajaran di
dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada peserta
didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis
(technical skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta
menginternalisasi karakter dan budaya kerja (soft skills).
e. Pelaksanaan mata pelajaran PKL mengacu pada panduan
yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi
pendidikan vokasi.
f. Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang
dipilih oleh peserta didik berdasarkan renjana (passion)
untuk pengembangan diri, baik untuk berwirausaha, bekerja
- 34 -
jdih.kemdikbud.go.id
pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan.
Contohnya: Mata pelajaran Bahasa Asing selain Bahasa
Inggris, Matematika, IPA, IPS, atau mata pelajaran kejuruan
lain di luar konsentrasi keahliannya.
g. Pelaksanaan mata pelajaran pilihan mengacu pada panduan
yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi
kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
h. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat
menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan peserta
didik, dunia kerja dan karakteristik satuan pendidikan
dan/atau daerah secara fleksibel
i. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut Kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
j. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di
SMK/MAK menyediakan layanan program kebutuhan
khusus sesuai kondisi peserta didik.
5. Struktur Kurikulum SLB
Struktur kurikulum SLB mengacu kepada struktur kurikulum SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA yang disesuaikan untuk peserta didik
berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual. Untuk peserta didik
yang tidak mengalami hambatan intelektual dapat menggunakan
kurikulum pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kondisi peserta
didik. Penyesuaian struktur kurikulum dimaksud dilakukan terhadap
keterampilan fungsional dan mata pelajaran yang menunjang kebutuhan
tersebut.
- 35 -
jdih.kemdikbud.go.id
Struktur Kurikulum SDLB adalah sebagai berikut.
Tabel 10. Alokasi waktu mata pelajaran SDLB Kelas I
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikuler
per tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan
profil pelajar
Pancasila per
tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama
Buddha dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Hindu
dan] Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72
Bahasa Indonesia 108 (3) 36 144
Matematika 54 (2) ** 18 72
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
54 (2) ** 18 72
Seni Budaya ***:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
252 (7) 108 360
Program Kebutuhan
Khusus
216 (6) - 216 (6)
Bahasa Inggris 72 (2) **** - 72****
Muatan Lokal 72 (2) **** - 72
Total *****: 846 (25) 234 1080
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk
memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk
Pendidikan Pancasila, Matematika, dan Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
- 36 -
jdih.kemdikbud.go.id
*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
**** Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per
tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan
Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan.
Tabel 11. Alokasi waktu mata pelajaran SDLB Kelas II
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikule
r per tahun
(minggu)
Alokasi
projek
penguatan
profil pelajar
Pancasila per
tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72
Bahasa Indonesia 108 (3) 36 144
Matematika 108 (3) 36 144
Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan
54 (2) ** 18 72
Seni Budaya ***:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
252 (7) 108 360
Program Kebutuhan Khusus 216 (6) - 216 (6)
Bahasa Inggris 72 (2) **** - 72****
Muatan Lokal 72 (2) **** - 72****
Total*****: 900 (26) 252 1152
- 37 -
jdih.kemdikbud.go.id
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk
memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk
Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan (PJOK).
*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
**** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.
***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan
Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan.
Tabel 12. Alokasi waktu mata pelajaran SDLB Kelas III-IV
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72
Bahasa Indonesia 72 (2) 36 108
Matematika 72 (2) 36 108
Ilmu Pengetahuan Alam Sosial 54 (2) ** 18 72
Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan
54 (2) ** 18 72
Seni Budaya ***:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
360 (10) 144 504
- 38 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP Per
Tahun
3. Seni Teater
4. Seni Tari
Program Kebutuhan Khusus 216 (6) - 216
Bahasa Inggris 72 (2) **** - 72****
Muatan Lokal 72 (2) **** - 72****
Total*****: 990 (29) 306 1296
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk
memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
(PJOK), dan IPAS).
*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
**** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per
tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan
Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan.
Tabel 13. Alokasi waktu mata pelajaran SDLB Kelas V
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
108 (3) 36 144
- 39 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72
Bahasa Indonesia 108 (3) 36 144
Matematika 108 (3) 36 144
Ilmu Pengetahuan Alam Sosial 54 (2) ** 18 72
Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan
54 (2) ** 18 72
Seni Budaya ***:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
360 (10) 144 504
Program Kebutuhan Khusus 144 (4) - 144
Bahasa Inggris 72 (2) **** - 72****
Muatan Lokal 72 (2) **** - 72****
Total*****: 990 (29) 306 1296
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk
memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
(PJOK), dan IPAS.
*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
**** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.
***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan
Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan.
Tabel 14. Alokasi waktu mata pelajaran SDLB Kelas VI
(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 30 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
96 (3) 32 128
- 40 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
96 (3) 32 128
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
96 (3) 32 128
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
96 (3) 32 128
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
96 (3) 32 128
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
96 (3) 32 128
Pendidikan Pancasila 48 (2) ** 16 64
Bahasa Indonesia 96 (2) 32 128
Matematika 96 (2) 32 128
Ilmu Pengetahuan Alam Sosial 48 (2) ** 16 64
Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan
48 (2) ** 16 64
Seni Budaya***:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
320 (10) 128 448
Program Kebutuhan Khusus 128 (4) - 128
Bahasa Inggris 64 (2) **** - 64****
Muatan Lokal 64 (2) **** - 64****
Total*****: 880 (29) 272 1152
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Pembelajaran reguler tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk
memenuhi alokasi projek 24 (dua puluh empat) minggu untuk
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan (PJOK), dan IPAS.
*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
**** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 64 (enam puluh empat) JP
pertahun sebagai mata pelajaran.
- 41 -
jdih.kemdikbud.go.id
***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan
Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan.
Struktur Kurikulum SMPLB adalah sebagai berikut
Tabel 15. Alokasi waktu mata pelajaran SMPLB Kelas VII
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72
Bahasa Indonesia 54 (2) ** 18 72
Matematika 54 (2) ** 18 72
Ilmu Pengetahuan Alam 54 (2) ** 18 72
Ilmu Pengetahuan Sosial 54 (2) ** 18 72
Bahasa Inggris*** 54 (2) ** 18 72
Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan
54 (2) ** 18 72
Seni Budaya ****:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
54 (2) ** 18 72
Kelompok Keterampilan
dapat memilih 2 (dua) atau
lebih:
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
468 (13) 144 612
- 42 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP Per
Tahun
4. Tata Graha
5. Teknologi Informasi
Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda
Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman
Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah
Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
Program Kebutuhan Khusus 108 (3) - 108
Muatan Lokal 72 (2) ***** - 72*****
Total****** 1062 (34) 306 1368
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk
memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu tiap mata
pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan
Khusus, dan Muatan Lokal.
*** Bahasa Inggris bersifat pilihan.
**** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.
- 43 -
jdih.kemdikbud.go.id
****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan
Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan.
Tabel 16. Alokasi waktu mata pelajaran SMPLB Kelas VIII
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72
Bahasa Indonesia 54 (2) ** 18 72
Matematika 54 (2) ** 18 72
Ilmu Pengetahuan Alam 54 (2) ** 18 72
Ilmu Pengetahuan Sosial 54 (2) ** 18 72
Bahasa Inggris*** 54 (2) ** 18 72
Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan
54 (2) ** 18 72
Seni Budaya ****:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
54 (2) **** 18 72
Kelompok Keterampilan
Dapat memilih salah satu:
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Graha
5. Teknologi Informasi
Komunikasi
468 (13) 144 612
- 44 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP Per
Tahun
5. Perbengkelan Sepeda
Motor
6. Cetak Saring/Sablon
7. Seni Membatik
8. Suvenir
9. Budidaya Tanaman
Hortikultura
10. Pijat/Akupresur
11. Teknik Penyiaran Radio
12. Seni Musik
13. Fotografi
14. Desain Grafis
15. Seni Tari
16. Seni Lukis
17. Elektronika Alat Rumah
Tangga
18. Budidaya Perikanan
19. Budidaya Peternakan
Program Kebutuhan Khusus 108 (3) - 108
Muatan Lokal 72 (2) ***** - 72*****
Total****** 1062 (34) 306 1368
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk
memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu tiap mata
pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan
Khusus, dan Muatan Lokal.
*** Bahasa Inggris bersifat pilihan.
**** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.
****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan
Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan.
- 45 -
jdih.kemdikbud.go.id
Tabel 17. Alokasi waktu mata pelajaran SMPLB Kelas IX
(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP
Per Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
48 (2) ** 16 64
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
48 (2) ** 16 64
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
48 (2) ** 16 64
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
48 (2) ** 16 64
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
48 (2) ** 16 64
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
48 (2) ** 16 64
Pendidikan Pancasila 48 (2) ** 16 64
Bahasa Indonesia 48 (2) ** 16 64
Matematika 48 (2) ** 16 64
Ilmu Pengetahuan Alam 48 (2) ** 16 64
Ilmu Pengetahuan Sosial 48 (2) ** 16 64
Bahasa Inggris*** 48 (2) ** 16 64
Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan
48 (2) ** 16 64
Seni Budaya ****:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
48 (2) **** 16 64
Kelompok Keterampilan
Dapat memilih salah satu:
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Graha
5. Teknologi Informasi
Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman
Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
416 (13) 128 544
- 46 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP
Per Tahun
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah
Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
Program Kebutuhan Khusus 96 (3) - 96
Muatan Lokal 64 (2) ***** - 64*****
Total****** 944 (34) 272 1216
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Pembelajaran reguler tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk
memenuhi alokasi projek 24 (dua puluh empat) minggu tiap mata
pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan
Khusus, dan Muatan Lokal.
*** Bahasa Inggris bersifat pilihan.
**** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 64 (enam puluh empat) JP
pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.
****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan
Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan.
- 47 -
jdih.kemdikbud.go.id
Struktur Kurikulum SMALB adalah sebagai berikut.
Tabel 18. Alokasi waktu mata pelajaran SMALB Kelas X
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72
Bahasa Indonesia 54 (2) ** 18 72
Matematika 54 (2) ** 18 72
Ilmu Pengetahuan Alam 54 (2) ** 18 72
Ilmu Pengetahuan Sosial 54 (2) ** 18 72
Bahasa Inggris*** 54 (2) ** 18 72
Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan
54 (2) ** 18 72
Seni dan Budaya *****:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
54 (2) ** 18 72
Kelompok Keterampilan
Dapat memilih salah satu:
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Graha
5. Teknologi Informasi
Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda
Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
648 (18) 216 864
- 48 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP Per
Tahun
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman
Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah
Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
Program Kebutuhan Khusus 72 (2) - 72
Muatan Lokal 72 (2) ***** - 72*****
Total****** 1206 (38) 378 1584
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk
memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu tiap mata
pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan
Khusus, dan Muatan Lokal.
*** Bahasa Inggris bersifat pilihan.
**** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.
****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan
Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan.
- 49 -
jdih.kemdikbud.go.id
Tabel 19. Alokasi waktu mata pelajaran SMALB Kelas XI
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit)
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
54 (2) ** 18 72
Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72
Bahasa Indonesia 54 (2) ** 18 72
Matematika 54 (2) ** 18 72
Ilmu Pengetahuan Alam 54 (2) ** 18 72
Ilmu Pengetahuan Sosial 54 (2) ** 18 72
Bahasa Inggris*** 54 (2) ** 18 72
Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan
54 (2) ** 18 72
Seni dan Budaya****:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
54 (2) ** 18 72
Kelompok Keterampilan
Dapat memilih salah satu:
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Graha
5. Teknologi Informasi
Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda
Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
720 (20) 216 936
- 50 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP Per
Tahun
10. Budidaya Tanaman
Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah
Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
Program Kebutuhan Khusus 72 (2)
Muatan Lokal 72 (2) ***** - 72*****
Total****** 1278 (40) 378 1656
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing
** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk
memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu tiap mata
pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan
Khusus, dan Muatan Lokal.
*** Bahasa Inggris bersifat pilihan
**** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.
****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan
Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan.
- 51 -
jdih.kemdikbud.go.id
Tabel 20. Alokasi waktu mata pelajaran SMALB Kelas XII
(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 40)
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
48 (2) ** 16 64
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekerti*
48 (2) ** 16 64
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekerti*
48 (2) ** 16 64
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekerti*
48 (2) ** 16 64
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
48 (2) ** 16 64
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekerti*
48 (2) ** 16 64
Pendidikan Pancasila 48 (2) ** 16 64
Bahasa Indonesia 48 (2) ** 16 64
Matematika 48 (2) ** 16 64
Ilmu Pengetahuan Alam 48 (2) ** 16 64
Ilmu Pengetahuan Sosial 48 (2) ** 16 64
Bahasa Inggris*** 48 (2) ** 16 64
Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan
48 (2) ** 16 64
Seni Budaya ****:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
48 (2) *** 16 64
Kelompok Keterampilan
Dapat memilih salah satu:
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Graha
5. Teknologi Informasi
Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda
Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Souvenir
10. Budidaya Tanaman
Hortikultura
640 (20) 192 832
- 52 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Alokasi
intrakurikul
er per
tahun
(minggu)
Alokasi projek
penguatan profil
pelajar Pancasila
per tahun
Total JP Per
Tahun
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah
Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
Program Kebutuhan Khusus 64 (2) - 64
Muatan Lokal 64 (2) ***** - 64*****
Total****** 1136 (40) 336 1472
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Pembelajaran reguler tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk
memenuhi alokasi projek 24 (dua puluh empat) minggu tiap mata
pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan
Khusus, dan Muatan Lokal.
*** Bahasa Inggris bersifat pilihan.
**** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 64 (enam puluh empat) JP
pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.
****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan
Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan.
- 53 -
jdih.kemdikbud.go.id
Berikut merupakan penjelasan dari struktur kurikulum SLB secara
umum:
a. JP paling besar yaitu kelompok keterampilan (untuk SMPLB dan
SMALB), dan mata pelajaran Seni dan Budaya untuk SDLB. Hal ini
didasarkan pada penekanan kemandirian dan pengembangan
keterampilan adaptif anak;
b. peserta didik SMPLB dan SMALB memilih 1 (satu) jenis keterampilan
sesuai dengan bakat dan minat di kelas VIII. Pada kelas VII peserta
didik dapat memilih 2 (dua) jenis atau lebih dari keterampilan yang
tersedia di satuan pendidikan masing-masing;
c. satuan pendidikan dapat mengembangkan jenis keterampilan secara
mandiri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah dan
ketersediaan SDM;
d. mata pelajaran Seni Budaya di SMPLB dan SMALB pada kelompok
mata pelajaran umum berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi,
sedangkan mata pelajaran Seni pada kelompok keterampilan berfungsi
sebagai pembekalan untuk profesi;
e. program kebutuhan khusus bertujuan untuk membantu anak
memaksimalkan indera yang dimilikinya dan mengatasi
keterbatasannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi tunanetra merupakan pengembangan orientasi, mobilitas,
sosial, dan komunikasi;
2) bagi tunarungu merupakan pengembangan komunikasi, persepsi
bunyi, dan irama;
3) bagi tunagrahita merupakan pengembangan diri;
4) bagi tunadaksa merupakan pengembangan diri dan gerak; dan
5) bagi autis merupakan pengembangan komunikasi, interaksi
sosial, dan perilaku;
f. Program Kebutuhan Khusus di SMALB menjadi mata pelajaran wajib
seperti di SDLB dan SMPLB dengan pertimbangan mempersiapkan
peserta didik agar mampu hidup mandiri di lingkungan masyarakat;
g. pengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus adalah guru
pendidikan khusus, guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang
telah dinilai layak oleh kepala satuan pendidikan;
- 54 -
jdih.kemdikbud.go.id
h. selanjutnya guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang dimaksud
wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus
(terstandar);
i. penentuan fase pada peserta didik didasarkan pada hasil asesmen
diagnostik, sehingga pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan
karakteristik peserta didik, misalnya: salah satu peserta didik pada
kelas X SMALB (fase E) berdasarkan hasil asesmen diagnostik berada
pada fase C sehingga pembelajaran peserta didik tersebut tetap
mengikuti hasil asesmen diagnostik yaitu fase C;
j. peserta didik berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan
intelektual di SLB atau Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan
Inklusif dapat menggunakan struktur kurikulum dan capaian
pembelajaran pendidikan reguler sesuai jenjangnya dengan
menerapkan prinsip-prinsip modifikasi kurikulum;
k. peserta didik berkebutuhan khusus dari SLB dapat melanjutkan
pendidikannya ke Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan
Inklusif dengan mengikuti kelas transisi;
l. alokasi waktu JP bersifat fleksibel sehingga satuan pendidikan dapat
menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain; dan
m. satuan pendidikan melaksanakan program magang pada kelas XI
paling sedikit 1 (satu) bulan; dan
n. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut Kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan
yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6. Struktur Kurikulum Kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan
Program Paket C)
Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan terdiri mata pelajaran
kelompok umum dan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil
pelajar Pancasila. Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun
mengacu pada standar nasional pendidikan dan sesuai jenjang pendidikan
formal dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua
peserta didik.
- 55 -
jdih.kemdikbud.go.id
Kelompok pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil Pelajar Pancasila
mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan
kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan serta
berbasis profil pelajar Pancasila. Pemberdayaan dan keterampilan
sebagaimana dimaksud dijelaskan sebagai berikut.
a. Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan
keberdayaan, harga diri, percaya diri, sehingga peserta didik mampu
mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materi-materi
untuk mencapai kompetensi dapat meliputi pengembangan diri,
pengembangan kapasitas untuk mendukung keterampilan yang dipilih
peserta didik, serta berbentuk Projek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila.
b. Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi
sumber daya daerah yang ada, kebutuhan peserta didik dan peluang
kesempatan kerja yang tersedia, sehingga peserta didik mampu
melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan, dan
kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara
produktif.
Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam Satuan
Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus
dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik
melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan/atau kegiatan mandiri.
Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui
pembelajaran 1 (satu) jam tatap muka atau 2 (dua) jam tutorial atau 3 (tiga)
jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. Satu jam
tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran yaitu sama
dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk Program Paket A, 40 (empat puluh)
menit untuk Program Paket B, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk
Program Paket C.
- 56 -
jdih.kemdikbud.go.id
Tabel 1. Struktur Kurikulum Program PAKET A
Mata Pelajaran/Program
Pemberdayaan dan Keterampilan
Bobot Satuan Kredit
Kompetensi
TOTAL
Fase A SKK
(Kelas I
– II)
Fase B
(Kelas III–
IV)
Fase C
(Kelas
V – VI)
A. KELOMPOK MATA PELAJARAN UMUM
1. Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti*
2.052
(57)
2.160
(60)
2.304
(64)
6.516
(181)
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekerti*
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekerti*
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekerti*
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekerti*
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi Pekerti*
2. Pendidikan Pancasila
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam dan
Sosial
6. PJOK
7. Seni Budaya
8. Bahasa Inggris**
9. Muatan Lokal**
B. PEMBERDAYAAN DAN KETERAMPILAN BERBASIS PROFIL PELAJAR
PANCASILA
1. Pemberdayaan 288
(8)
432 (12) 648
(18)
1.368
2. Keterampilan (38)
Jumlah*** 2.340
(65)
2.592
(72)
2.952
(82)
7.884
(219)
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Paling banyak 2 (dua) JP tiap minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
tiap tahun.
*** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata
pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
- 57 -
jdih.kemdikbud.go.id
Tabel 3. Struktur Kurikulum Program PAKET B
Mata Pelajaran/Program Pemberdayaan dan
Keterampilan
Bobot
Satuan
Kredit
Kompetensi
Total
SKK
FASE D
(Kelas VII –
IX)
A. KELOMPOK MATA PELAJARAN UMUM
1. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti* 3.168 (88)
3.168 (88)
Pendidikan Agama Kristen dan Budi
Pekerti*
Pendidikan Agama Katolik dan Budi
Pekerti*
Pendidikan Agama Buddha dan Budi
Pekerti*
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi
Pekerti*
2. Pendidikan Pancasila
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Bahasa Inggris
8 PJOK
9 Seni
Muatan Lokal**
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Umum (A) 3.168 (88) 3.168 (88)
B. PEMBERDAYAAN DAN KETERAMPILAN BERBASIS PROFIL PELAJAR
PANCASILA
1. Pemberdayaan 1.080 (30) 1.080
2. Keterampilan (30)
Jumlah Total*** 4.248 (118) 4.248
(118)
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Paling banyak 2 (dua) JP tiap minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP tiap
tahun.
*** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata
pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
- 58 -
jdih.kemdikbud.go.id
Tabel 3. Struktur Kurikulum Program PAKET C
Mata Pelajaran
Satuan Bobot Kompetensi
TOTAL
FASE E SKK
KELAS X
FASE F
KELAS XI - XII
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
1. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*
720 (20) 972(27) 1692(47)
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi
Pekerti*
2. Pendidikan Pancasila
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Bahasa Inggris
6. Ilmu Pengetahuan Alam( Fisika, Biologi, Kimia)
7. Ilmu Pengetahuan Sosial( Sejarah, ekonomi,
Geografi, sosiologi)
8 PJOK
9 Seni
Kelompok Mata Pelajaran MIPA:
- 1404 (39) 1404 (39)
1. Biologi
2. Kimia
3. Fisika
4. Informatika
5. Matematika tingkat lanjut
Kelompok Mata Pelajaran IPS:
1. Sosiologi
2. Ekonomi
3. Geografi
4. Antropologi
Kelompok Mata Pelajaran Bahasa dan Budaya:
1. Bahasa Indonesia tingkat lanjut
2. Bahasa Inggris tingkat lanjut
3. Bahasa Korea
4. Bahasa Arab
5. Bahasa Mandarin
6. Bahasa Jepang
7. Bahasa Jerman
- 59 -
jdih.kemdikbud.go.id
Mata Pelajaran
Satuan Bobot Kompetensi
TOTAL
FASE E SKK
KELAS X
FASE F
KELAS XI - XII
8. Bahasa Prancis
Muatan Lokal**
Jumlah Mata Pelajaran Kelompok A 720 (20) 2376 (66) 3096 (86)
B. PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN KETERAMPILAN BERBASIS PROFIL PELAJAR
PANCASILA
1. Pemberdayaan
576(16) 720(20) 1296 (36)
2. Keterampilan
Jumlah Mata Pelajaran Kelompok A dan B*** 1296 (36) 3096 (86) 4392 (122)
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Paling banyak 2 (dua) JP tiap minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
tiap tahun.
*** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata
pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut Kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan
yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
II. Capaian Pembelajaran
Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang
harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari Fase Fondasi
pada PAUD. Untuk Pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk
setiap mata pelajaran.
Bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual
dapat menggunakan CP pendidikan khusus. Peserta didik berkebutuhan
khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan CP reguler dengan
menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.
CP untuk PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB,
SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C ditetapkan oleh pemimpin unit
utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
- 60 -
jdih.kemdikbud.go.id
III. Pembelajaran dan Asesmen
A. Prinsip Pembelajaran dan Asesmen
1. Prinsip Pembelajaran
Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Prinsip pembelajaran sebagai berikut:
a. pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap
perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini,
sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan
karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam
sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan
menyenangkan;
b. pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk
membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang
hayat;
c. proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi
dan karakter peserta didik secara holistik;
d. pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang
dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta
didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai
mitra; dan
e. pembelajaran berorientasi pada masa depan yang
berkelanjutan.
2. Prinsip Asesmen
Asesmen atau penilaian merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik. Prinsip asesmen sebagai berikut:
a. asesmen merupakan bagian terpadu dari proses
pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan
informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk
pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat
memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran
selanjutnya;
- 61 -
jdih.kemdikbud.go.id
b. asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi
asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan
teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif
mencapai tujuan pembelajaran;
c. asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan
dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan
belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan
sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang
sesuai selanjutnya;
d. laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik
bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi
yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang
dicapai, serta strategi tindak lanjut; dan
e. hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik,
tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan
refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
B. Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen
1. Asesmen di awal pembelajaran dapat dilakukan untuk
mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya
digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan
tahap capaian peserta didik. Pada pendidikan khusus, asesmen
diagnostik dilaksanakan sebelum perencanaan pembelajaran
sebagai rujukan untuk menyusun Program Pembelajaran
Individual (PPI).
2. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk
menentukan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai
dengan tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, dan
karakteristik peserta didik.
3. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk
menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu
pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan
pembelajaran.
4. Apabila pendidik menggunakan modul ajar yang disediakan
pemerintah dan/atau membuat modul ajar merujuk pada modul
ajar yang disediakan pemerintah, maka pendidik tersebut dapat
menggunakan modul ajar sebagai dokumen perencanaan
- 62 -
jdih.kemdikbud.go.id
pembelajaran, dengan komponen sekurang-kurangnya terdiri dari
tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan
asesmen yang digunakan untuk memantau ketercapaian tujuan
pembelajaran.
5. Untuk SMK, mitra dunia kerja dapat mendukung pembelajaran,
asesmen, dan uji kompetensi yang selaras dengan prinsip-prinsip
asesmen.
6. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada
mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK dilaksanakan
secara kolaboratif oleh satuan pendidikan dan mitra dunia kerja.
C. Pengolahan Hasil Asesmen
1. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk
menentukan strategi pengolahan hasil asesmen sesuai kebutuhan.
2. Satuan pendidikan dan pendidik menentukan kriteria
ketercapaian tujuan pembelajaran.
3. Untuk SMK, satuan pendidikan dan pendidik memilih Kriteria
Unjuk Kerja (KUK) yang sesuai dengan konsentrasi keahlian. KUK
menjadi kriteria minimum yang harus dicapai peserta didik pada
setiap unit kompetensi.
D. Pelaporan Kemajuan Belajar
1. Satuan pendidikan menyiapkan pelaporan hasil belajar (rapor)
peserta didik.
2. Rapor peserta didik PAUD meliputi komponen identitas peserta
didik, nama satuan pendidikan, kelompok usia, semester, tinggi
badan dan berat badan, deskripsi perkembangan capaian
pembelajaran, dan refleksi orang tua.
3. Rapor peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
atau sederajat meliputi komponen identitas peserta didik, nama
satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, nilai,
deskripsi, catatan guru, presensi, dan kegiatan ekstrakurikuler.
4. Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan
mekanisme dan format pelaporan hasil belajar kepada orang
tua/wali.
5. Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK atau sederajat,
satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk
menentukan deskripsi dalam menjelaskan makna nilai yang
- 63 -
jdih.kemdikbud.go.id
diperoleh peserta didik.
6. Pelaporan hasil belajar disampaikan sekurang-kurangnya pada
setiap akhir semester.
7. Satuan pendidikan menyampaikan rapor peserta didik secara
berkala melalui e rapor/dapodik
8. Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau sederajat,
satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan
kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan:
a. laporan kemajuan belajar;
b. laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar Pancasila;
c. portofolio peserta didik;
d. paspor keterampilan (skill passport) dan rekognisi
pembelajaran lampau peserta didik untuk SMK
e. prestasi akademik dan non-akademik;
f. ekstrakurikuler;
g. penghargaan peserta didik; dan
h. tingkat kehadiran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelajaran dan asesmen diatur dalam
panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi
kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Untuk panduan asesmen terkait unit kompetensi disusun setelah
berkoordinasi dengan pemimpin unit utama yang membidangi pendidikan
vokasi.
IV. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler
berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian
kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila yang
disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Pelaksanaan projek
penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, dari segi
muatan, kegiatan, dan waktu pelaksanaan.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila dirancang terpisah dari
intrakurikuler. Tujuan, muatan, dan kegiatan pembelajaran projek tidak
harus dikaitkan dengan tujuan dan materi pelajaran intrakurikuler.
- 64 -
jdih.kemdikbud.go.id
Satuan pendidikan dapat melibatkan masyarakat dan/atau dunia kerja
untuk merancang dan menyelenggarakan projek penguatan profil pelajar
Pancasila.
A. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di PAUD
Pada PAUD, projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk
pengayaan wawasan dan penanaman karakter sejak dini. Penguatan
profil pelajar Pancasila dilaksanakan dalam konteks perayaan tradisi
lokal, hari besar nasional, dan internasional. Kegiatan ini
dimaksudkan untuk menguatkan perwujudan enam karakter profil
pelajar Pancasila pada fase fondasi. Untuk pelaksanaan kegiatan di
PAUD, pemerintah menetapkan tema-tema utama yang dapat
dikerucutkan menjadi topik oleh satuan pendidikan sesuai dengan
konteks wilayah serta karakteristik peserta didik. Tema-tema utama
projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dapat dipilih oleh
satuan PAUD adalah:
1. Aku Sayang Bumi. Tema ini bertujuan untuk mengenalkan peserta
didik pada isu lingkungan, eksplorasi dalam mencari solusi kreatif
yang dapat dilakukan oleh peserta didik, serta memupuk
kepedulian terhadap alam sebagai perwujudan rasa sayang
terhadap ciptaan Tuhan YME.
2. Aku Cinta Indonesia. Tema ini bertujuan agar peserta didik
mengenal identitas dan karakteristik negara, keberagaman budaya
dan ciri khas lainnya tentang Indonesia sehingga mereka
memahami identitas dirinya sebagai anak Indonesia, serta bangga
menjadi anak Indonesia.
3. Bermain dan Bekerja sama/Kita Semua Bersaudara. Tema ini
bertujuan untuk mengajak peserta didik untuk mampu
berinteraksi dengan teman sebaya, menghargai perbedaan, mau
berbagi, dan mampu bekerja sama.
4. Imajinasiku/ Imajinasi dan Kreativitasku. Tema ini bertujuan
untuk mengajak peserta didik belajar mengenali dunianya melalui
imajinasi, eksplorasi, dan eksperimen. Pada tema Imajinasiku ini
peserta didik distimulasi dengan serangkaian kegiatan yang dapat
membangkitkan rasa ingin tahu, memperkaya pengalamannya dan
menguatkan kreativitasnya.
- 65 -
jdih.kemdikbud.go.id
B. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di Pendidikan Dasar dan
Menengah
Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau sederajat, projek
penguatan profil pelajar Pancasila mengambil alokasi waktu 20-30%
(dua puluh sampai dengan tiga puluh persen) dari total jam pelajaran
selama 1 (satu) tahun.
Alokasi waktu untuk setiap projek penguatan profil pelajar Pancasila
tidak harus sama. Satu projek dapat dilakukan dengan durasi waktu
yang lebih panjang daripada projek yang lain.
Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan
dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata
pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek
tidak harus sama.
C. Pemerintah menetapkan tema-tema utama untuk dirumuskan
menjadi topik oleh satuan pendidikan sesuai dengan konteks wilayah
serta karakteristik peserta didik. Tema-tema utama projek penguatan
profil pelajar Pancasila yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan
sebagai berikut.
1. Gaya Hidup Berkelanjutan.
Peserta didik memahami dampak aktivitas manusia, baik jangka
pendek maupun panjang, terhadap kelangsungan kehidupan di
dunia maupun lingkungan sekitarnya. Peserta didik juga
membangun kesadaran untuk bersikap dan berperilaku ramah
lingkungan, mempelajari potensi krisis keberlanjutan yang terjadi
di lingkungan sekitarnya serta mengembangkan kesiapan untuk
menghadapi dan memitigasinya. Tema ini ditujukan untuk jenjang
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan sederajat.
2. Kearifan Lokal.
Peserta didik membangun rasa ingin tahu dan kemampuan inkuiri
melalui eksplorasi budaya dan kearifan lokal masyarakat sekitar
atau daerah tersebut, serta perkembangannya. Peserta didik
mempelajari bagaimana dan mengapa masyarakat lokal/ daerah
berkembang seperti yang ada, konsep dan nilai-nilai dibalik
kesenian dan tradisi lokal, serta merefleksikan nilai-nilai apa yang
dapat diambil dan diterapkan dalam kehidupan mereka. Tema ini
- 66 -
jdih.kemdikbud.go.id
ditujukan untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
dan sederajat.
3. Bhinneka Tunggal Ika.
Peserta didik mengenal dan mempromosikan budaya perdamaian
dan anti kekerasan, belajar membangun dialog penuh hormat
tentang keberagaman serta nilai-nilai ajaran yang dianutnya.
Peserta didik juga mempelajari perspektif berbagai agama dan
kepercayaan, secara kritis dan reflektif menelaah berbagai stereotip
negatif dan dampaknya terhadap terjadinya konflik dan kekerasan.
Tema ini ditujukan untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
dan sederajat.
4. Bangunlah Jiwa dan Raganya.
Peserta didik membangun kesadaran dan keterampilan
memelihara kesehatan fisik dan mental, baik untuk dirinya
maupun orang sekitarnya. Peserta didik melakukan penelitian dan
mendiskusikan masalah-masalah terkait kesejahteraan diri
(wellbeing), perundungan (bullying), serta berupaya mencari jalan
keluarnya. Mereka juga menelaah masalah-masalah yang
berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan fisik dan mental,
termasuk isu narkoba, pornografi, dan kesehatan reproduksi.
Tema ini ditujukan untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK dan sederajat.
5. Suara Demokrasi.
Peserta didik menggunakan kemampuan berpikir sistem,
menjelaskan keterkaitan antara peran individu terhadap
kelangsungan demokrasi Pancasila. Melalui pembelajaran ini
peserta didik merefleksikan makna demokrasi dan memahami
implementasi demokrasi serta tantangannya dalam konteks yang
berbeda, termasuk dalam organisasi sekolah dan/atau dalam
dunia kerja. Tema ini ditujukan untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan
sederajat.
6. Rekayasa dan Teknologi.
Peserta didik melatih daya pikir kritis, kreatif, inovatif, sekaligus
kemampuan berempati untuk berekayasa membangun produk
berteknologi yang memudahkan kegiatan diri dan sekitarnya.
Peserta didik dapat membangun budaya smart society dengan
- 67 -
jdih.kemdikbud.go.id
menyelesaikan persoalan-persoalan di masyarakat sekitarnya
melalui inovasi dan penerapan teknologi, mensinergikan aspek
sosial dan aspek teknologi. Tema ini ditujukan untuk jenjang SD,
SMP, SMA, SMK dan sederajat.
7. Kewirausahaan.
Peserta didik mengidentifikasi potensi ekonomi di tingkat lokal dan
masalah yang ada dalam pengembangan potensi tersebut, serta
kaitannya dengan aspek lingkungan, sosial dan kesejahteraan
masyarakat. Melalui kegiatan ini, kreativitas dan budaya
kewirausahaan akan ditumbuhkembangkan. Peserta didik juga
membuka wawasan tentang peluang masa depan, peka akan
kebutuhan masyarakat, menjadi problem solver yang terampil,
serta siap untuk menjadi tenaga kerja profesional penuh
integritas. Tema ini ditujukan untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, dan sederajat. Karena jenjang SMK/MAK sudah memiliki
mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan, maka tema ini
tidak menjadi pilihan untuk jenjang SMK.
8. Kebekerjaan.
Peserta didik menghubungkan berbagai pengetahuan yang telah
dipahami dengan pengalaman nyata di keseharian dan dunia kerja.
Peserta didik membangun pemahaman terhadap ketenagakerjaan,
peluang kerja, serta kesiapan kerja untuk meningkatkan
kapabilitas yang sesuai dengan keahliannya, mengacu pada
kebutuhan dunia kerja terkini. Dalam projeknya, peserta didik juga
akan mengasah kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan
standar yang dibutuhkan di dunia kerja. Tema ini ditujukan
sebagai tema wajib khusus jenjang SMK/MAK.
D. Dalam 1 (satu) tahun ajaran, projek penguatan profil pelajar Pancasila
dilakukan sekurang-kurangnya
1. 2 (dua) projek dengan 2 (dua) tema berbeda di SD/MI,
2. 3 (tiga) projek dengan 3 (tiga) tema berbeda di SMP/MTs dan
SMA/MA kelas X,
3. 2 (dua) projek dengan 2 (dua) tema berbeda di kelas XI dan XII
SMA/MA,
4. 3 (tiga) projek dengan 2 (dua) tema pilihan dan 1 (satu) tema
Kebekerjaan di kelas X, 2 (dua) projek dengan 1 (satu) tema pilihan
- 68 -
jdih.kemdikbud.go.id
dan 1 (satu) tema Kebekerjaan di kelas XI, dan 1 (satu) projek
dengan tema Kebekerjaan di kelas XII SMK/MAK. Kelas XIII pada
SMK program 4 (empat) tahun tidak mengambil projek penguatan
profil pelajar Pancasila. Untuk SMK/MAK, projek penguatan profil
pelajar Pancasila dapat dilaksanakan secara terpadu berkolaborasi
dengan mitra dunia kerja, atau dengan komunitas/organisasi serta
masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan projek penguatan profil
pelajar Pancasila diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin
unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
V. Perangkat Ajar
Perangkat ajar merupakan berbagai bahan ajar yang digunakan oleh
pendidik dalam upaya mencapai profil pelajar Pancasila dan Capaian
Pembelajaran. Perangkat ajar meliputi buku teks pelajaran, modul ajar,
modul projek penguatan profil pelajar Pancasila, contoh-contoh kurikulum
operasional satuan pendidikan, video pembelajaran, serta bentuk lainnya.
Pendidik dapat menggunakan beragam perangkat ajar dari berbagai
sumber.
Perangkat ajar dapat langsung digunakan pendidik untuk mengajar
ataupun sebagai referensi atau inspirasi dalam merancang pembelajaran.
Contoh perangkat ajar yang disediakan oleh Pemerintah, sebagai berikut.
A. Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Modul projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan dokumen
yang berisi tujuan, langkah, media pembelajaran, dan asesmen yang
dibutuhkan untuk melaksanakan suatu projek penguatan profil pelajar
Pancasila.
Pendidik memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan
memodifikasi modul projek yang tersedia sesuai dengan konteks,
karakteristik, serta kebutuhan peserta didik.
Pemerintah menyediakan contoh-contoh modul projek penguatan profil
pelajar Pancasila yang dapat dijadikan inspirasi untuk satuan
pendidikan. Satuan pendidikan dan pendidik dapat mengembangkan
modul projek sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik,
memodifikasi, dan/atau menggunakan modul projek yang disediakan
- 69 -
jdih.kemdikbud.go.id
Pemerintah sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan
peserta didik. Oleh karena itu pendidik yang menggunakan modul
projek yang disediakan Pemerintah tidak perlu lagi menyusun modul
projek.
B. Modul Ajar
Modul ajar merupakan dokumen yang berisi tujuan, langkah, dan
media pembelajaran, serta asesmen yang dibutuhkan dalam satu
unit/topik berdasarkan alur tujuan pembelajaran.
Pendidik memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan
memodifikasi modul ajar yang tersedia sesuai dengan konteks,
karakteristik, serta kebutuhan peserta didik.
Pemerintah menyediakan contoh-contoh modul ajar yang dapat
dijadikan inspirasi untuk satuan pendidikan. Satuan pendidikan dan
pendidik dapat mengembangkan modul ajar sesuai dengan kebutuhan
belajar peserta didik, memodifikasi, dan/atau menggunakan modul ajar
yang disediakan Pemerintah sesuai dengan karakteristik daerah,
satuan pendidik, dan peserta didik. Oleh karena itu pendidik yang
menggunakan modul ajar yang disediakan Pemerintah tidak perlu lagi
menyusun perencanaan pembelajaran/RPP/modul ajar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai alur dan tujuan pembelajaran serta
pengembangan modul ajar diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh
pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan
perbukuan.
C. Buku Teks
Buku teks terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping.
Buku teks utama merupakan buku pelajaran yang digunakan dalam
pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku. Dalam konteks
pembelajaran, buku teks utama terdiri atas buku siswa dan buku
panduan guru. Buku siswa merupakan buku pegangan bagi peserta
didik, sedangkan buku panduan guru merupakan panduan atau acuan
bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran berdasarkan buku
siswa tersebut. Berdasarkan kebutuhan dan karakteristik mata
pelajaran, beberapa mata pelajaran hanya terdapat buku panduan
guru, antara lain Pendidikan Pancasila pada SD/MI, Seni dan Prakarya,
dan PJOK.
- 70 -
jdih.kemdikbud.go.id
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
menyebutkan bahwa pemerolehan naskah buku dilakukan melalui
penulisan, penerjemahan, atau penyaduran. Buku teks utama yang
fleksibel dan kontekstual dapat berbentuk cetak dan digital, serta dapat
disajikan dalam bentuk modular. Buku teks utama diimplementasikan
secara terbatas di satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka,
dalam rangka pemulihan pembelajaran.
Judul buku teks utama yang digunakan di satuan pendidikan
pelaksana Kurikulum Merdeka ditetapkan oleh pemimpin unit utama
yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
VI. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
Kurikulum operasional yang digunakan di satuan pendidikan untuk
pembelajaran dikembangkan dan dikelola oleh satuan pendidikan dengan
mengacu kepada struktur kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kurikulum operasional yang dikembangkan menunjukkan kesesuaian
dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan
daerah. Dalam mengembangkan dan mengelola kurikulum operasional,
satuan pendidikan sebaiknya melibatkan komite sekolah dan masyarakat.
Pemerintah menyediakan contoh-contoh kurikulum operasional sekolah
yang dapat dimodifikasi, dijadikan contoh, atau rujukan untuk satuan
pendidikan dalam mengembangkan kurikulum operasionalnya.
Komponen kurikulum operasional yang dikembangkan dan digunakan di
satuan pendidikan terdiri atas karakteristik satuan pendidikan, visi, misi,
dan tujuan satuan pendidikan, pengorganisasian pembelajaran, dan
perencanaan pembelajaran. Untuk dokumen rencana pelaksanaan
pembelajaran ruang lingkup kelas, satuan pendidikan dapat menggunakan,
memodifikasi, atau mengadaptasi contoh modul ajar yang disediakan
Pemerintah, dan cukup melampirkan beberapa contoh Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/modul ajar atau bentuk rencana kegiatan
yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran pada bagian Lampiran.
Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan format dan
sistematika penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan.
- 71 -
jdih.kemdikbud.go.id
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum operasional
satuan pendidikan diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin
unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
VII. Mekanisme Implementasi Kurikulum Merdeka
Satuan pendidikan yang memilih Kurikulum Merdeka dapat
mengimplementasikannya melalui 3 (tiga) opsi sebagai berikut.
A. Menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa
mengganti kurikulum satuan Pendidikan, misalnya menerapkan
projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai ko-kurikuler atau
ekstrakurikuler dengan konsekuensi menambah jam pelajaran,
menerapkan pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik atau
pembelajaran terdiferensiasi berdasarkan asesmen formatif
diagnostik, menerapkan kegiatan bermain-belajar berbasis buku
bacaan anak di PAUD;
B. Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat
ajar yang sudah disediakan oleh Pemerintah Pusat; atau
C. Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan pengembangan berbagai
perangkat ajar oleh satuan pendidikan.
Satuan pendidikan melakukan pendaftaran dan menyatakan opsi
implementasi Kurikulum Merdeka yang dipilih. Satuan pendidikan yang
memilih opsi 2 dan 3 ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau
Kementerian Agama. Pemerintah melakukan penyesuaian Dapodik pada
satuan pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum
Merdeka.
VIII. Evaluasi Kurikulum pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum
Merdeka
Evaluasi kurikulum pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum
Merdeka merupakan serangkaian kegiatan terencana dan sistematis dalam
mengumpulkan dan mengolah informasi dan data yang valid dan reliabel.
Evaluasi kurikulum pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum
Merdeka bertujuan untuk menguji efektivitas, efisiensi, relevansi, dan
kelayakan (feasibility) rancangan dan implementasi kurikulum dan
pembelajaran pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka.
- 72 -
jdih.kemdikbud.go.id
Hasil evaluasi dapat dijadikan referensi dalam memperbaiki dan
menentukan tindak lanjut pengembangan kurikulum pada pelaksanaan
Kurikulum Merdeka.
Evaluasi dilakukan terhadap komponen kurikulum pada satuan
pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka, yaitu:
1. struktur kurikulum;
2. capaian pembelajaran;
3. pembelajaran dan asesmen;
4. penggunaan perangkat ajar; dan
5. kurikulum operasional satuan pendidikan.
Evaluasi pembelajaran pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum
Merdeka dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi dan dapat melibatkan:
1. Kementerian Agama;
2. dinas pendidikan;
3. komite satuan pendidikan;
4. dewan pendidikan; dan
5. masyarakat.
Satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka melakukan evaluasi
pembelajaran secara mandiri dan berkala.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
jdih.kemdikbud.go.id
SALINAN
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/M/2022
TENTANG
PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA
PEMULIHAN PEMBELAJARAN
PEMENUHAN BEBAN KERJA DAN PENATAAN LINIERITAS GURU
BERSERTIFIKAT PENDIDIK DALAM IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN PADA
KURIKULUM MERDEKA
A. Beban Kerja Guru
Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas
sekolah. Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup
kegiatan pokok sebagai berikut:
1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus
memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu
dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per-minggu.
Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun
dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas capaian
pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah
mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan
- 2 -
jdih.kemdikbud.go.id
pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan
lokal dan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan
pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua)
kegiatan utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan
profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila
merupakan kegiatan kokurikuler pada Kurikulum Merdeka.
B. Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana
Kurikulum Merdeka
Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana
Kurikulum Merdeka dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan
pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan.
Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan
pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum Merdeka.
Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan
pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru
dapat diberikan:
1. tugas tambahan; dan/atau
2. tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan
pendidikan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah
dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar
Pancasila. Tugas tambahan lain sebagai koordinator projek diberikan jika
masih terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dan diprioritaskan
bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan
struktur kurikulum.
Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:
1. mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola
projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;
2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator
projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk
menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan
sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan
pimpinan satuan pendidikan;
- 3 -
jdih.kemdikbud.go.id
3. memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik
dari berbagai mata pelajaran; dan
4. memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai
dengan capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang
sudah ditetapkan.
Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas
dibuktikan dengan:
1. surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar
Pancasila dari kepala satuan pendidikan;
2. program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil
pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan;
dan
3. laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar
Pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan.
Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil
pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka
per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap
muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan
paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
Dalam hal peserta didik untuk mata pelajaran pilihan lebih dari 36 (tiga
puluh enam) peserta didik di SMA/MA dan SMK/MAK, satuan pendidikan
dapat membuka rombongan belajar baru.
Untuk mata pelajaran pilihan kelas XI dan XII, tidak ada syarat jumlah
minimum peserta didik untuk membuka/menawarkan mata pelajaran
tersebut.
Dalam hal masih terdapat guru:
1. mata pelajaran Seni dan Prakarya di SMP/MTs, SMA/MA, dan
SMK/MAK;
2. mata pelajaran dari kelompok pilihan di SMA/MA; atau
3. mata pelajaran pilihan di SMK/MAK,
setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek
penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu karena
perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.
- 4 -
jdih.kemdikbud.go.id
C. Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka
Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Kurikulum Merdeka
selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru
bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini.
1. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar
(SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat diampu oleh guru yang
mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas
SD.
2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai
kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas Sekolah Luar
Biasa (SLB) atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS).
3. Mata pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA) Kelas X dapat diampu oleh guru yang
mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik
bidang/keahlian sebagai berikut:
a. ilmu komputer;
b. informatika;
c. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau
d. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/sains.
4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA XI dan Kelas XII dapat
diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau
sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.
5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh
guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau
bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh
guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat
pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru
Sosiologi.
7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di
SMP/MTs dan SMA/MA dapat diampu oleh guru yang mempunyai:
a. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan
sertifikat pendidik seni budaya; atau
- 5 -
jdih.kemdikbud.go.id
b. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan
mata pelajaran seni yang diajarkan.
8. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD/MI sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran I huruf A selain:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK);
c. Bahasa Inggris; dan
d. Muatan Lokal,
diajarkan oleh guru kelas.
9. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI dan
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran I huruf A merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan
SDLB yang dapat diajarkan oleh:
a. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;
b. guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang
bersangkutan;
c. guru Bahasa Inggris di SD/MI atau SMP/MTs dan Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) terdekat yang ditugaskan
dan diakui beban kerjanya; atau
d. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus
Merdeka.
10. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI dan
SDLB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan
mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan
oleh:
a. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;
b. guru Muatan Lokal yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang
bersangkutan;
c. guru Muatan Lokal di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat
yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
d. mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program Kampus
Merdeka.
- 6 -
jdih.kemdikbud.go.id
11. Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum
SDLB/SMPLB/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh:
a. guru pendidikan khusus; atau
b. guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak
oleh kepala satuan pendidikan.
Guru yang dimaksud pada huruf b wajib mendapatkan pelatihan
kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar).
12. Penataan linieritas guru Kurikulum Merdeka SMK mengacu pada tabel
di bawah ini.
Tabel 1. Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada
Kurikulum SMK
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Semua Program
Keahlian
Pendidikan Agama
Islam dan Budi Pekerti
Pendidikan Agama Islam 127
Pendidikan Agama
Kristen dan Budi
Pekerti
Pendidikan Agama Kristen 134
Pendidikan Agama
Katolik dan Budi
Pekerti
Pendidikan Agama Katolik 130
Pendidikan Agama
Budha dan Budi Pekerti
Pendidikan Agama Budha 140
Pendidikan Agama
Hindu dan Budi Pekerti
Pendidikan Agama Hindu 137
Pendidikan Agama
Konghucu dan Budi
Pekerti
Pendidikan Agama
Konghucu
143
Semua Program
Keahlian
Pendidikan Pancasila Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn)
154
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn)
084
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn)
050
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn)
310
Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia 156
- 7 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Semua Program
Keahlian
Bahasa Indonesia 054
Bahasa Indonesia (Sastra) 087
Semua Program
Keahlian
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan
Kesehatan
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
220
Pendidikan Jasmani
(Olahraga & Kesehatan)
107
Semua Program
Keahlian
Sejarah Sejarah 204
Sejarah 117
Ilmu Pengetahuan Sosial 100
Ilmu Pengetahuan Sosial 060
Semua Program
Keahlian
Seni Seni Budaya 217
Kesenian, Budaya dan
Keterampilan
104
Keterampilan 227
Seni Rupa Umum 562
Seni Musik Klasik 568
Seni Musik Non Klasik 569
Seni Tari 570
Seni Karawitan 571
Seni Pedalangan 572
Seni Teater 573
Seni Lukis 603
Seni Patung 604
Seni Rupa Khusus
Lainnya
566
Pemeranan 641
Tata Artistik 642
Seni Musik 861
Semua Program
Keahlian
Matematika Matematika 180
Matematika 094
Matematika 047
Matematika 318
Bahasa Inggris Bahasa Inggris 157
- 8 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Semua Program
Keahlian
Bahasa Inggris 090
Bahasa Inggris 311
Semua Program
Keahlian
Informatika Keterampilan Komputer
dan Pengelolaan Informasi
(KKPI)
330
TI & K (Teknologi
Informasi dan
Komunikasi)
110
TIK Khusus Lainnya 527
Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK)
224
Rekayasa Perangkat
Lunak
524
Teknik Komputer dan
Informatika
523
semua guru kejuruan
(produktif)
-
Semua Program
Keahlian
Projek Ilmu
Pengetahuan Alam dan
Sosial
Ilmu Pengetahuan Sosial 100
Ilmu Pengetahuan Sosial 060
Ekonomi (umum,
koperasi, akuntansi)
120
Ekonomi 210
Sejarah 117
Sejarah 204
Geografi 114
Geografi 207
Sosiologi 214
Antropologi 215
Ilmu Pengetahuan Alam 097
Ilmu Pengetahuan Alam
(Fisika)
057
Pengetahuan Alam (IPA
Terpadu, Fisika)
098
Pengetahuan Alam (IPA
Terpadu, Fisika)
099
- 9 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Pengetahuan Alam (IPA) 105
Pengetahuan Alam (IPA) 106
Pengetahuan Alam (IPA) 101
Pengetahuan Alam (IPA) 102
Pengetahuan Alam (IPA) 103
Pengetahuan Alam (IPA) 108
Pengetahuan Alam (IPA) 109
Pengetahuan Alam (IPA) 111
Pengetahuan Alam (IPA) 112
Pengetahuan Alam (IPA) 113
Fisika 184
Fisika 319
Kimia 187
Kimia 320
Kimia Umum 504
Biologi 190
Biologi 321
Biologi 124
Semua Program
Keahlian
Projek Kreatif dan
Kewirausahaan
Kewirausahaan 331
Ekonomi 210
Ekonomi (umum,
koperasi, akuntansi)
120
semua guru kejuruan
(produktif yang sesuai
program keahlian)
-
Semua Program
Keahlian
Praktik Kerja Lapangan
semua guru -
Semua Program
Keahlian
Mata Pelajaran Pilihan semua guru mata
pelajaran pilihan
-
Semua Program
Keahlian
Bimbingan dan
Konseling (BK)
Guru Bimbingan
Konseling (Konselor)
810
Semua Program
Keahlian
Muatan Lokal Bahasa Jawa 746
Bahasa Madura 747
- 10 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Bahasa Sunda 748
Bahasa Bali 750
Bahasa Daerah 062
Bahasa Daerah Lainnya 749
Muatan lokal Lain-lain
sesuai potensi daerah
063
Semua Program
Keahlian
Penguatan Profil Pelajar
Pancasila
semua guru -
Teknik Perawatan
Gedung
kejuruan Teknik
Perawatan Gedung*
Teknik Konstruksi dan
Properti
830
Teknik Konstruksi Baja 401
Teknik Konstruksi Kayu 402
Teknik Konstruksi Batu
dan Beton
403
Teknik Gambar Bangunan 406
Teknik Plambing dan
Sanitasi
407
Konstruksi dan
Perawatan
Bangunan Sipil
kejuruan Konstruksi
dan Perawatan
Bangunan Sipil*
Teknik Konstruksi dan
Properti
830
Teknik Konstruksi Baja 401
Teknik Konstruksi Kayu 402
Teknik Konstruksi Batu
dan Beton
403
Teknik Gambar Bangunan 406
Teknik Plambing dan
Sanitasi
407
Teknik Konstruksi
dan Perumahan
kejuruan Teknik
Konstruksi dan
Perumahan*
Teknik Konstruksi dan
Properti
830
Teknik Konstruksi Baja 401
Teknik Konstruksi Kayu 402
Teknik Konstruksi Batu
dan Beton
403
Teknik Gambar Bangunan 406
Teknik Plambing dan
Sanitasi
407
- 11 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Desain Pemodelan
dan Informasi
Bangunan
kejuruan Desain
Pemodelan dan
Informasi Bangunan*
Teknik Konstruksi dan
Properti
830
Teknik Konstruksi Baja 401
Teknik Konstruksi Kayu 402
Teknik Konstruksi Batu
dan Beton
403
Teknik Gambar Bangunan 406
Teknik Plambing dan
Sanitasi
407
Teknik Furnitur kejuruan Teknik
Furnitur*
Teknik Furnitur 616
Perabot Umum 409
Perabot Kayu 410
Perabot Logam 411
Perabot Lainnya 412
Desain Interior 699
Desain dan Produk Kreatif
Kriya
860
Desain dan Produksi
Kriya Kayu
464
Teknik Konstruksi Kayu 402
Teknik Konstruksi Batu
dan Beton
403
Teknik Konstruksi dan
Properti
830
Seni Rupa 562
Teknik Perkapalan 839
Interior Kapal 589
Teknik Gambar Rancang
Bangun Kapal
480
Teknik Konstruksi Kapal
Baja
476
Teknik Konstruksi Kapal
Fiberglass
588
Teknik Konstruksi Kapal
Kayu
481
- 12 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Teknologi Pesawat Udara 833
Konstruksi Badan
Pesawat Udara (Aircraft
Sheet Metal Forming)
469
Konstruksi Rangka
Pesawat Udara (Airframe
Mechanics)
468
Teknik Mesin kejuruan Teknik Mesin* Teknik Mesin 832
Teknik Fabrikasi Logam 422
Teknik Gambar Mesin 426
Teknik Pemeliharaan
Mekanik Industri
674
Teknik Pemesinan 424
Teknik Pengecoran Logam 423
Teknik Pengelasan 421
Teknik Perkapalan 839
Teknik Pengelasan Kapal 477
Teknik Instalasi
Pemesinan Kapal
478
Teknik Konstruksi Kapal
Baja
476
Teknologi Pesawat Udara 833
Pemesinan Pesawat Udara 467
Konstruksi Badan
Pesawat Udara (Aircraft
Sheet Metal Forming)
469
Konstruksi Rangka
Pesawat Udara (Airframe
Mechanics)
468
Teknik Instrumentasi
Industri
835
Teknik Instrumentasi
Logam
501
Teknik Otomotif kejuruan Teknik
Otomotif*
Teknik Otomotif 864
Teknik Otomotif 427
Teknik Alat Berat 428
- 13 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Teknik Kendaraan Ringan 586
Teknik Perbaikan Bodi
Otomotif
429
Teknik Sepeda Motor 587
Teknik Elektronika 840
Teknik Ototronik 430
Teknik Elektronika
Industri
534
Teknik Mekatronika 598
Teknik Pertanian 849
Alat Mesin Pertanian 687
Mekanisasi Pertanian 612
Teknik Pengelasan
dan Fabrikasi
Logam
kejuruan Teknik
Pengelasan dan
Fabrikasi Logam*
Teknik Mesin 832
Teknik Pemesinan 424
Teknik Pengelasan 421
Teknik Fabrikasi Logam 422
Teknik Pengecoran Logam 423
Teknologi Pesawat Udara 833
Pemesinan Pesawat Udara 467
Konstruksi Badan
Pesawat Udara
469
Konstruksi Rangka
Pesawat Udara
468
Teknik Perkapalan 839
Teknik Konstruksi Kapal
Baja
476
Teknik Pengelasan Kapal 477
Teknik Logistik kejuruan Teknik
Logistik*
Teknik Industri 836
Teknik dan Manajemen
Pergudangan
593
Teknik dan Manajemen
Transportasi
594
Teknik Pelayanan
Produksi
592
- 14 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Teknik Pergudangan 675
Teknik
Elektronika
kejuruan Teknik
Elektronika*
Teknik Elektronika 840
Teknik Audio Video 533
Teknik Elektronika
Industri
534
Teknik Elektronika
Komunikasi
678
Teknik Jaringan Akses 600
Teknik Ketenagalistrikan 413
Teknik Listrik Industri 418
Teknik Mekatronika 598
Teknik Otomasi Industri 618
Teknik Ototronik 430
Teknik Telekomunikasi 514
Teknik Transmisi
Telekomunikasi
599
Teknik Ketenagalistrikan 865
Teknik Instalasi
Pemanfaatan Tenaga
Listrik
673
Teknik Instalasi Tenaga
Listrik
617
Teknik Pendingin dan
Tata Udara
536
Teknik Instrumentasi
Industri
835
Kontrol Mekanik 500
Kontrol Proses 499
Teknik Otomotif 864
Teknik Energi Terbarukan 863
Teknik Energi Hidro 679
Teknik Energi Surya dan
Angin
680
Teknik Energi Biomassa 681
- 15 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Teknologi Pesawat Udara 833
Kelistrikan Pesawat Udara 472
Elektronika Pesawat
Udara
473
Pemeliharaan dan
Perbaikan Instrumen
Elektronika Pesawat
Udara
471
Teknik Pesawat
Udara
kejuruan Teknik
Pesawat Udara*
Teknologi Pesawat Udara 833
Pemeliharaan dan
Perbaikan Motor dan
Rangka Pesawat Udara
470
Pemesinan Pesawat Udara 467
Konstruksi Badan
Pesawat Udara
469
Konstruksi Rangka
Pesawat Udara
468
Kelistrikan Pesawat Udara 472
Elektronika Pesawat
Udara
473
Pemeliharaan dan
Perbaikan Instrumen
Elektronika Pesawat
Udara
471
Teknik Elektronika 840
Teknik Elektronika
Industri
534
Teknik Elektronika
Komunikasi
678
Teknik Mekatronika 598
Teknik Otomasi Industri 618
Teknik Ototronik 430
Teknik Mesin 832
Teknik Pemesinan 424
Teknik Pengelasan 421
Teknik Fabrikasi Logam 422
- 16 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Teknik Pengecoran Logam 423
Teknik Pemeliharaan
Mekanik Industri
647
Teknik Ketenagalistrikan 865
Teknik Instalasi
Pemanfaatan Tenaga
Listrik
673
Teknik Instalasi Tenaga
Listrik
617
Teknik Pendingin dan
Tata Udara
536
Desain Interior 699
Teknik Instrumentasi
Industri
835
Teknik Konstruksi
Kapal
kejuruan Teknik
Konstruksi Kapal*
Teknik Perkapalan 839
Teknik Konstruksi Kapal
Baja
476
Teknik Konstruksi Kapal
Kayu
481
Teknik Konstruksi Kapal
Fiberglass
588
Teknik Instalasi
Pemesinan Kapal
478
Teknik Pengelasan Kapal 477
Kelistrikan Kapal 479
Teknik Gambar Rancang
Bangun Kapal
480
Interior Kapal 589
Teknik Mesin 832
Teknik Pemesinan 424
Teknik Pengelasan 421
Teknik Fabrikasi Logam 422
Teknik Pengecoran Logam 423
Teknik Pemeliharaan
Mekanik Industri
647
- 17 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Teknik Konstruksi dan
Properti
830
Teknik Furnitur 616
Desain Interior 699
Teknik Elektronika 840
Teknik Elektronika
Industri
534
Teknik Elektronika
Komunikasi
678
Teknik Mekatronika 598
Teknik Otomasi Industri 618
Teknik Ototronik 430
Teknik Ketenagalistrikan 865
Teknik Instalasi
Pemanfaatan Tenaga
Listrik
673
Teknik Instalasi Tenaga
Listrik
617
Teknik Pendingin dan
Tata Udara
536
Teknik Instrumentasi
Industri
835
Kimia Analisis kejuruan Kimia
Analisis*
Teknik Kimia 838
Kimia Analisis 506
Kimia Industri 505
Kimia 187
Agribisnis Pengolahan
Hasil Pertanian
848
Teknik Kimia
Industri
kejuruan Teknik Kimia
Industri*
Teknik Kimia 838
Kimia Analisis 506
Kimia Industri 505
Kimia 187
Agribisnis Pengolahan
Hasil Pertanian
848
Teknik Tekstil Teknologi Tekstil 837
- 18 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
kejuruan Teknik
Tekstil*
Teknik Pemintalan Serat
Buatan
484
Teknik Pembuatan
Benang
485
Teknik Pembuatan Kain 486
Teknik Penyempurnaan
Tekstil
590
Teknik Kimia 838
Kimia Analisis 506
Kimia Industri 505
Kimia 187
Teknik
Ketenagalistrikan
kejuruan Teknik
Ketenagalistrikan*
Teknik Ketenagalistrikan 865
Teknik Pembangkit
Tenaga Listrik
415
Teknik Jaringan Tenaga
Listrik
672
Teknik Instalasi
Pemanfaatan Tenaga
Listrik
673
Teknik Instalasi Tenaga
Listrik
617
Teknik Otomasi Industri 618
Teknik Pendingin dan
Tata Udara
536
Teknik Distribusi Tenaga
Listrik
417
Teknik Listrik Industri 418
Teknik Transmisi Tenaga
Listrik
414
Teknik Energi Terbarukan 863
Teknik Energi Hidro 679
Teknik Energi Surya dan
Angin
680
Teknik Energi Biomassa 681
Teknik Elektronika 840
- 19 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Teknik Elektronika
Industri
534
Teknik Instrumentasi
Industri
835
Teknologi Pesawat Udara 833
Kelistrikan Pesawat Udara 472
Elektronika Pesawat
Udara
473
Pemeliharaan dan
Perbaikan Instrumen
Elektronika Pesawat
Udara
471
Teknik Perkapalan 839
Kelistrikan Kapal 479
Teknik Energi
Terbarukan
kejuruan Teknik Energi
Terbarukan*
Teknik Ketenagalistrikan 865
Teknik Energi Terbarukan 863
Teknik Energi Hidro 679
Teknik Energi Surya dan
Angin
680
Teknik Energi Biomassa 681
Teknik Pembangkit
Tenaga Listrik
415
Teknik Jaringan Tenaga
Listrik
672
Teknik Instalasi
Pemanfaatan Tenaga
Listrik
673
Teknik Instalasi Tenaga
Listrik
617
Teknik Otomasi Industri 618
Teknik Pendingin dan
Tata Udara
536
Teknik Distribusi Tenaga
Listrik
417
Teknik Listrik Industri 418
Teknik Transmisi Tenaga
Listrik
414
- 20 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Teknik Elektronika 840
Teknik Elektronika
Industri
534
Teknik Instrumentasi
Industri
835
Teknik Geospasial kejuruan Teknik
Geospasial*
Teknik Geomatika dan
Geospasial
831
Geomatika 671
Teknik Survei dan
Pemetaan Lainnya
522
Teknik Survey dan
Pemetaan
521
Teknik Geologi
Pertambangan
kejuruan Teknik
Geologi Pertambangan*
Geologi Pertambangan 495
Teknik Perminyakan 841
Teknik Pemboran Minyak 596
Teknik Pemboran Minyak
dan Gas
677
Teknik Pengolahan
Minyak, Gas, dan Petro
Kimia
597
Teknik Produksi Minyak
dan Gas
676
Teknik Produksi
Perminyakan
595
Teknik
Perminyakan
kejuruan Teknik
Perminyakan*
Teknik Perminyakan 841
Teknik Pemboran Minyak 596
Teknik Pemboran Minyak
dan Gas
677
Teknik Pengolahan
Minyak, Gas, dan Petro
Kimia
597
Teknik Produksi Minyak
dan Gas
676
Teknik Produksi
Perminyakan
595
Geologi Pertambangan 495
- 21 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Pengembangan
Perangkat Lunak
dan Gim
kejuruan
Pengembangan
Perangkat Lunak dan
Gim*
Teknik Komputer dan
Informatika
523
Keterampilan Komputer
dan Pengelolaan Informasi
(KKPI)
330
Rekayasa Perangkat
Lunak
524
Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK)
224
TI & K (Teknologi
Informasi dan
Komunikasi)
110
TIK Khusus Lainnya 527
Teknik Jaringan
Komputer dan
Telekomunikasi
kejuruan Teknik
Jaringan Komputer dan
Telekomunikasi*
Teknik Telekomunikasi 514
Teknik Elektronika
Komunikasi
678
Teknik Jaringan Akses 600
Teknik Suitsing 517
Teknik Transmisi
Telekomunikasi
599
Teknik Elektronika 840
Teknik Komputer dan
Informatika
523
Teknik Komputer dan
Jaringan
525
Layanan
Kesehatan
kejuruan Layanan
Kesehatan*
Keperawatan 575
Analis Kesehatan 580
Kesehatan Gigi 843
Keperawatan Gigi 577
Teknik Produksi Obat 583
Teknologi Laboratorium
Medik
844
Farmasi 582
Farmasi Industri 601
Pekerjaan Sosial 683
- 22 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Perawatan Sosial
602
Teknik
Laboratorium
Medik
kejuruan Teknik
Laboratorium Medik*
Teknologi Laboratorium
Medik
844
Analis Kesehatan 580
Farmasi 582
Farmasi Industri 601
Teknologi Farmasi kejuruan Teknologi
Farmasi*
Farmasi 582
Farmasi Industri 601
Analis Kesehatan 580
Keperawatan 575
Kesehatan Gigi 843
Keperawatan Gigi 577
Teknologi Laboratorium
Medik
844
Pekerjaan Sosial kejuruan Pekerjaan
Sosial*
Pekerjaan Sosial 683
Perawatan Sosial 602
Keperawatan 575
Kesehatan Gigi 843
Keperawatan Gigi 577
Farmasi 582
Farmasi Industri 601
Teknologi Laboratorium
Medik
844
Agribisnis
Tanaman
kejuruan Agribisnis
Tanaman*
Agribisnis Tanaman 845
Agribisnis dan Agrotek 551
Agribisnis Pembibitan dan
Kultur Jaringan Tanaman
560
Agribisnis Perbenihan dan
Kultur Jaringan Tanaman
684
Agribisnis Produksi
Tanaman
552
Agribisnis Tanaman
Pangan dan Hortikultura
553
- 23 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Agribisnis Tanaman
Perkebunan
558
Budidaya Tanaman Buah
Semusim
557
Budidaya Tanaman Buah
Tahunan
556
Budidaya Tanaman Hias 555
Budidaya Tanaman
Sayuran
554
Penyuluhan Pertanian 613
Agribisnis Pengolahan
Hasil Pertanian
848
Agribisnis Pengolahan
Hasil Pertanian dan
Perikanan
803
Pengawasan Mutu 458
Pengawasan Mutu Hasil
Pertanian dan Perikanan
686
Teknologi Pengolahan
Hasil Pertanian
456
Pengolahan Hasil
Perikanan
854
Teknologi Pengolahan
Hasil Perikanan
685
Teknik Pertanian 849
Alat Mesin Pertanian 687
Mekanisasi Pertanian 612
Teknik Tanah dan Air 688
Agribisnis Ternak kejuruan Agribisnis
Ternak*
Agribisnis Ternak 846
Agribisnis Aneka Ternak 610
Agribisnis Ternak
Ruminansia
445
Agribisnis Ternak Unggas 446
Budidaya Ternak Harapan 447
Budidaya Ternak Lainnya 448
- 24 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Kesehatan Hewan 847
Kesehatan Hewan 611
Teknik Pertanian 849
Alat Mesin Pertanian 687
Mekanisasi Pertanian 612
Agribisnis
Perikanan
kejuruan Agribisnis
Perikanan*
Perikanan 853
Agribisnis Perikanan 449
Agribisnis Rumput Laut 453
Budidaya Kekerangan 695
Budidaya Krustacea 694
Budidaya Perikanan 693
Budidaya Perikanan
Lainnya
454
Budidaya Rumput Laut 696
Budidaya Ikan Air Tawar 450
Budidaya Ikan Air Laut 451
Budidaya Ikan Air Payau 452
Pengolahan Hasil
Perikanan
854
Teknologi Pengolahan
Hasil Perikanan
685
Agribisnis Pengolahan
Hasil Pertanian
848
Agribisnis Pengolahan
Hasil Pertanian dan
Perikanan
803
Pengawasan Mutu 458
Pengawasan Mutu Hasil
Pertanian dan Perikanan
686
Teknologi Pengolahan
Hasil Pertanian
456
Teknik Pertanian 849
Alat Mesin Pertanian 687
Mekanisasi Pertanian 612
- 25 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Usaha Pertanian
Terpadu
kejuruan Usaha
Pertanian Terpadu*
Agribisnis Tanaman 845
Agribisnis dan Agrotek 551
Agribisnis Pembibitan dan
Kultur Jaringan Tanaman
560
Agribisnis Perbenihan dan
Kultur Jaringan Tanaman
684
Agribisnis Produksi
Tanaman
552
Agribisnis Tanaman
Pangan dan Hortikultura
553
Agribisnis Tanaman
Perkebunan
558
Budidaya Tanaman Buah
Semusim
557
Budidaya Tanaman Buah
Tahunan
556
Budidaya Tanaman Hias 555
Budidaya Tanaman
Sayuran
554
Penyuluhan Pertanian 613
Teknik Tanah dan Air 688
Agribisnis Ternak 846
Agribisnis Aneka Ternak 610
Agribisnis Ternak
Ruminansia
445
Agribisnis Ternak Unggas 446
Budidaya Ternak Harapan 447
Budidaya Ternak Lainnya 448
Kesehatan Hewan 847
Kesehatan Hewan 611
Perikanan 853
Agribisnis Perikanan 449
Agribisnis Rumput Laut 453
Budidaya Kekerangan 695
- 26 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Budidaya Krustacea 694
Budidaya Perikanan 693
Budidaya Perikanan
Lainnya
454
Budidaya Rumput Laut 696
Budidaya Ikan Air Tawar 450
Budidaya Ikan Air Laut 451
Budidaya Ikan Air Payau 452
Teknik Pertanian 849
Alat Mesin Pertanian 687
Mekanisasi Pertanian 612
Agribisnis Pengolahan
Hasil Pertanian
848
Agribisnis Pengolahan
Hasil Pertanian dan
Perikanan
803
Pengawasan Mutu 458
Pengawasan Mutu Hasil
Pertanian dan Perikanan
686
Pengolahan Hasil
Perikanan
854
Teknologi Pengolahan
Hasil Perikanan
685
Teknologi Pengolahan
Hasil Pertanian
456
Agriteknologi
Pengolahan Hasil
Pertanian
kejuruan Agriteknologi
Pengolahan Hasil
Pertanian*
Agribisnis Pengolahan
Hasil Pertanian
848
Agribisnis Pengolahan
Hasil Pertanian dan
Perikanan
803
Pengawasan Mutu 458
Pengawasan Mutu Hasil
Pertanian dan Perikanan
686
Pengolahan Hasil
Perikanan
854
- 27 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Teknologi Pengolahan
Hasil Perikanan
685
Teknologi Pengolahan
Hasil Pertanian
456
Teknik Kimia 838
Kimia Analisis 506
Kimia Industri 505
Kimia 187
Kehutanan kejuruan Kehutanan* Kehutanan 614
Teknik Inventarisasi dan
Pemetaan Hutan
689
Teknik Konservasi
Sumberdaya Hutan
690
Teknik Produksi Hasil
Hutan
692
Teknik Rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan
691
Teknik Survey dan
Pemetaan
521
Teknik Survei dan
Pemetaan Lainnya
522
Teknik Geomatika dan
Geospasial
831
Agribisnis Tanaman 845
Agribisnis dan Agrotek 551
Agribisnis Pembibitan dan
Kultur Jaringan Tanaman
560
Agribisnis Perbenihan dan
Kultur Jaringan Tanaman
684
Agribisnis Produksi
Tanaman
552
Agribisnis Tanaman
Pangan dan Hortikultura
553
Agribisnis Tanaman
Perkebunan
558
Budidaya Tanaman Buah
Semusim
557
- 28 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Budidaya Tanaman Buah
Tahunan
556
Budidaya Tanaman Hias 555
Budidaya Tanaman
Sayuran
554
Penyuluhan Pertanian 613
Teknik Tanah dan Air 688
Teknika Kapal
Penangkapan
Ikan
kejuruan Teknika Kapal
Penangkapan Ikan*
Pelayaran Kapal
Penangkap Ikan
851
Nautika Kapal Penangkap
Ikan
511
Teknika Kapal Penangkap
Ikan
512
Pelayaran Kapal Niaga 852
Nautika Kapal Niaga 509
Teknika Kapal Niaga 510
Nautika Kapal
Penangkapan Ikan
kejuruan Nautika Kapal
Penangkapan Ikan*
Pelayaran Kapal
Penangkap Ikan
851
Nautika Kapal Penangkap
Ikan
511
Teknika Kapal Penangkap
Ikan
512
Pelayaran Kapal Niaga 852
Nautika Kapal Niaga 509
Teknika Kapal Niaga 510
Teknika Kapal
Niaga
kejuruan Teknika Kapal
Niaga*
Pelayaran Kapal Niaga 852
Nautika Kapal Niaga 509
Teknika Kapal Niaga 510
Pelayaran Kapal
Penangkap Ikan
851
Nautika Kapal Penangkap
Ikan
511
Teknika Kapal Penangkap
Ikan
512
- 29 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Nautika Kapal
Niaga
kejuruan Nautika Kapal
Niaga*
Pelayaran Kapal Niaga 852
Nautika Kapal Niaga 509
Teknika Kapal Niaga 510
Pelayaran Kapal
Penangkap Ikan
851
Nautika Kapal Penangkap
Ikan
511
Teknika Kapal Penangkap
Ikan
512
Pemasaran kejuruan Pemasaran* Bisnis dan Pemasaran 855
Ekonomi 210
Asuransi 544
Koperasi 545
Pemasaran 615
Penjualan 541
Perdagangan 542
Manajemen
Perkantoran dan
Layanan Bisnis
kejuruan Manajemen
Perkantoran dan
Layanan Bisnis*
Manajemen Perkantoran 856
Administrasi Perkantoran 539
Bisnis dan Pemasaran 855
Akuntansi dan Keuangan 857
Akuntansi 540
Ekonomi 210
Akuntansi dan
Keuangan
Lembaga
kejuruan Akuntansi
dan Keuangan
Lembaga*
Akuntansi dan Keuangan 857
Akuntansi 540
Ekonomi 210
Perbankan 543
Perbankan Syariah 697
Usaha Layanan
Pariwisata
kejuruan Usaha
Layanan Pariwisata*
Perhotelan dan Jasa
Pariwisata
858
Akomodasi Perhotelan 549
Usaha Jasa Pariwisata 548
Usaha Perjalanan Wisata 607
- 30 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Perhotelan kejuruan Perhotelan* Perhotelan dan Jasa
Pariwisata
858
Akomodasi Perhotelan 549
Usaha Jasa Pariwisata 548
Usaha Perjalanan Wisata 607
Restoran 433
Kuliner kejuruan Kuliner* Kuliner 859
Jasa Boga 608
Patiseri 434
Restoran 433
Kecantikan dan
Spa
kejuruan Kecantikan
dan Spa*
Tata Kecantikan 436
Tata Kecantikan Kulit 437
Tata Kecantikan Rambut 438
Seni Rupa kejuruan Seni Rupa* Seni Rupa 562
Animasi 565
Desain dan Produk Kreatif
Kriya
860
Desain dan Produksi
Kriya Kayu
464
Desain Interior 699
Desain Komunikasi Visual 605
Desain Produksi Interior
dan Landscaping
606
Teknik Grafika 834
Teknik Grafika 490
Persiapan Grafika 492
Produksi Grafika 491
Seni Lukis 603
Seni Patung 604
Desain
Komunikasi
Visual
kejuruan Desain
Komunikasi Visual*
Seni Rupa 562
Animasi 565
Desain Komunikasi Visual 605
Seni Lukis 603
- 31 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Seni Patung 604
Teknik Grafika 834
Teknik Grafika 490
Persiapan Grafika 492
Produksi Grafika 491
Teknik Komputer dan
Informatika
523
Multimedia 526
Desain dan
Produksi Kriya
kejuruan Desain dan
Produksi Kriya*
Desain dan Produk Kreatif
Kriya
860
Desain dan Produksi
Kriya Kayu
464
Desain dan Produksi
Kriya Keramik
462
Desain dan Produksi
Kriya Kulit
461
Desain dan Produksi
Kriya Logam
463
Desain dan Produksi
Kriya Tekstil
460
Perabot Kayu 410
Perabot Lainnya 412
Perabot Logam 411
Perabot Umum 409
Teknik Furnitur 616
Seni Rupa 562
Seni Pertunjukan kejuruan Seni
Pertunjukan*
Seni Musik 861
Seni Musik Klasik 568
Seni Musik Non Klasik 569
Seni Tari 570
Seni Karawitan 571
Seni Pedalangan 572
Seni Teater 573
Pemeranan 641
- 32 -
jdih.kemdikbud.go.id
Program Keahlian
pada Kurikulum
Merdeka
Mata Pelajaran pada
Kurikulum Merdeka
Sertifikat Pendidik/
sertifikat profesi
Kode
Sertifikat
Tata Artistik 642
Broadcasting dan
Perfilman
kejuruan Broadcasting
dan Perfilman*
Seni Broadcasting dan
Film
862
Teknik Produksi dan
Penyiaran Program
Pertelevisian
530
Teknik Produksi dan
Penyiaran Program Radio
529
Teknik Produksi dan
Penyiaran Program Radio
dan Pertelevisian
682
Animasi 565
Desain Komunikasi Visual 605
Teknik Komputer dan
Informatika
523
Multimedia 526
Seni Rupa 562
Animasi kejuruan Animasi* Animasi 565
Desain Komunikasi Visual 605
Teknik Komputer dan
Informatika
523
Multimedia 526
Seni Rupa 562
Seni Broadcasting dan
Film 862
Busana kejuruan Busana* Tata Busana 698
Busana Butik 609
Design Busana 442
Garmen 591
Tata Busana 441
Tata Busana Lainnya 443
Desain dan Produksi
Kriya Tekstil
460
Teknologi Tekstil 837
*terdiri atas Mata Pelajaran Dasar-Dasar Program Keahlian dan Mata
Pelajaran Konsentrasi Keahlian di dalam Program Keahlian tersebut.
- 33 -
jdih.kemdikbud.go.id
Pelaksanaan ketentuan linieritas sebagaimana dimaksud Tabel 1 diatas,
bagi:
a. mata pelajaran Projek IPAS dapat diampu oleh paling banyak 6 (enam)
guru kelompok IPA dan/atau IPS disesuaikan dengan karakteristik
bidang keahlian;
b. mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMK
Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai:
1) kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni
dan sertifikat pendidik seni budaya; atau
2) kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan
mata pelajaran seni yang diajarkan;
c. Mata Pelajaran Dasar-Dasar Program Keahlian, Mata Pelajaran
Konsentrasi Keahlian, dan Projek Kreatif dan Kewirausahaan dapat
diampu oleh paling banyak 5 (lima) guru;
d. mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan dapat diampu dan/atau
dibimbing oleh paling banyak 44 (empat puluh empat) guru;
e. mata pelajaran pilihan dapat diajarkan oleh paling banyak 4 (empat)
guru pada kelas XI dan paling banyak 6 (enam) guru pada kelas XII.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar