Kamis, 15 Juli 2021

LANDASAN HUKUM KTSP 2021 TINGKAT MADRASAH TSANAWIYAH

 

LANDASAN HUKUM KTSP 2021 TINGKAT MADRASAH TSANAWIYAH

1.         Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.         Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

3.         PP. No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan PP. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas PP. No. 19 Tahun 2005, sebagaimana diubah dengan PP. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua PP. No.  19 Tahun 2005.

4.         PP. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diubah dengan PP. No. 66 Tahun 2010.

5.         PP. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

6.         PMA No. 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag.

7.         PMA No. 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, sebagaimana telah diubah dengan PMA No. 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA No. 90 Tahun 2013.

8.         Permendikbud No. 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Kabupaten / Kota.

9.         Permendikbud No. 61 Tahun 2014 Tentang KTSP pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

10.     Permendikbud No. 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.

11.     Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Tentang Kepramukaan.

12.     Permendikbud No. 68 Tahun 2014 jo Permendikbud No. 45 Tahun 2015 Tentang Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.

13.     Permendikbud No. 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal.

14.     Permendikbud   No.   111  Tahun  2014   Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah

15.     Permendikbud No. 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

16.     Permendibud No. 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

17.     Permendikbud No. 20 Tahun 2016 Tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah.

18.     Permendikbud No. 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan dasar dan Menengah.

19.     Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.


20.     Permendikbud No. 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.

21.     Permendikbud No. 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013.

22.     Permendikbud No. 46 Tahun 2016 Tentang Linearitas Mata Pelajaran.

23.     KMA No. 103 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik.

24.     Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Pembelajaran Muatan Lokal bahasa dan sastra Daerah pada jenjang Satuan Dikdasmen.

25.     SE. Dirjen Pendis Nomor 3459A/Dj.I/PP.01.1/08/2016 Tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Penyesuaian Kode Mapel Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada Madrasah.

26.     Permendikbud No 04 Tahun 2018 Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan oleh Pemerintah.

27.     Permendikbud No. 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs.

28.     Permendikbud No. 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD SMP.

29.     Keputusan   Dirjen    Pendis    No.    5163    Tahun    2018    Tentang    Petunjuk    Teknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah.

30.     KMA No. 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah.

31.     KMA No. 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah.

32.     Keputusan Dirjen Pendis No. 5162 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penilian Hasil Belajar Pada Madarasah Tsanawiyah.

33.     Keputusan Dirjen Pendis No. 6981 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyusunan dan Pengembangan KTSP Madrasah Tsanawiyah.

34.     Keputusan Dirjen Pendis No. 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah.

35.     Keputusan Dirjen Pendis No. 1836 Tahun 2021 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

36.     Surat Edaran Dirjen Pendis No. B-1873/DJ.I/Dt.I.I/PP.03/06/2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

37.     Keputusan Ketua Yayasan/Kepala Madrasah No. ………...…. Tahun................ Tentang

Mulok Madrasah dan Pengembangan Diri.

 

 

Garut, 30 Juni 2021

kurikulum darurat masa covid 19

 

LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU CABANG GARUT

MAJELIS WAKIL CABANG MALANGBONG

MADRASAH TSANAWIYAH MA’ARIF 1 MALANGBONG

NSM. 121.232.050.156

Jl. Bebedahan Komplek Lapang Cakrawati Desa Malangbong Kec Malangbong Garut

 

 

IMPLEMENTASI  KURIKULUM DARURAT

MTS MA`ARIF 1 MALANGBONG TAHUN PELAJARAN 2021 - 2022

 

I.     Konsep Kurikulum Darurat

Merujuk pada SK. Dirjen Pendis No. 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021 - 2022 terdapat penjelasan konsep kurikulum darurat sebagai berikut:

 

a.    Pengertian  Kurikulum Darurat

Kurikulum darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat.

 

b.    Aspek Penyebab Masa Darurat

Masa darurat bukan hanya pada masa darurat covid-19 tetapi berlaku pala pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru hara dan sebagainya

 

c.    Komponen Kurikulum Darurat

Komponen kurikulum yang dapat dimodifikasi dan diinovasi pada struktur kurikulum darurat antara lain:

1)    Struktur kurikulum

2)    Beban belajar

3)    Strategi pembelajaran

4)    Penilaian hasil belajar

5)    Kompnen lain yang penting disesuiakan

 

d.    Masa Berlaku Kurikulum Darurat

Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.

 

e.    Materi Kurikulum Darurat

Kegiatan pembelajaran bukan hanya untuk mencapai ketuntasan Kompetensi Dasar (KD) kurikulum semata namun lebih menitik beratkan pada penguatan karakter, prakteik ibadah, peduli pada lingkungan dan kesolehan social lainnya

 

f.     Prinsip Kegiatan Pembelajaran masa darurat

1)    Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh baik secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan)

2)    Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah

3)    Pembelajaran perlu berkembang secara kreatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatifdan kolaborasi siswa.

4)    Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa dan di mana saja adalah kelas.

5)    Pemanfa’atan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran

 

g.    Langkah Kegiatan Pembelajaran

 

Perencanaan

1)    Guru memilih materi  esensi dengan pemetaan KD yang akan diajarkan pada masa darurat

2)    Guru membuat perencanaan berupa RPP yang simple/sederhana

3)    RPP dapat dibagikan kepada orang tua siswa agar orang tua mengetahui kegiatan pembelajaran, target pencapaian kompetensi yang harus dicapai siswa

 

Pelaksanaan

1)    Pembelajaran dapat dilakukan secara daring. semi daring, dan non digital

2)    Madrasah menyiapkan fasilitas lingkungan sehat dengan mengikuti protocol kesehatan antara lain menyediakan tempat cusi tangan, jaga jarak, menggunakan masker dan yang lainnya.

 

Penilaian

1)    Penilaian dapat meliputi Penilaian Harian (PH) Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir tahun (PAT)

2)    Penilaian hasil belajar mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan

3)    Penilaian dapat berbentuk portopolio, proyek, penugasan, prantek, tulis dan bentuk lainnya yang memungkinkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

II.    Struktur dan Muatan Kurikulum Darurat MTs Ma`arif 1

 

a.    Struktur Kulikulum Normal

 

 

Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

K. 13

VII

VIII

IX

KELOMPOK A

 

 

 

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

Al-Qur’an-Hadits

2

2

2

Aqidah Akhlak

2

2

2

Fikih

2

2

2

Sejarah Kebudayaan Islam

2

2

2

Pendidikan Kewarganegaraan

3

3

3

Bahasa Indonesia

6

6

6

Bahasa Arab

3

3

3

Bahasa Inggris

4

4

4

Matematika

5

5

5

Ilmu Pengetahuan Alam

5

5

5

Ilmu Pengetahuan Sosial

4

4

4

KELOMPOK B

 

 

 

Seni Budaya

2

2

2

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

2

2

2

Prakarya

2

2

2

KELOMPOK C

 

 

 

Bahasa Sunda

2

2

2

ASWAJA

2

2

2

Jumlah

48

48

48

 

b.    Struktur Kulikulum Darurat

 

Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

K. 13

VII

VIII

IX

KELOMPOK A

 

 

 

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

Al-Qur’an-Hadits

2

2

2

Aqidah Akhlak

2

2

2

Fikih

2

2

2

Sejarah Kebudayaan Islam

2

2

2

Pendidikan Kewarganegaraan

2

2

2

Bahasa Indonesia

2

2

2

Bahasa Arab

2

2

2

Bahasa Inggris

2

2

2

Matematika

2

2

2

Ilmu Pengetahuan Alam

2

2

2

Ilmu Pengetahuan Sosial

2

2

2

KELOMPOK B

 

 

 

Seni Budaya

2

2

2

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

2

2

2

Prakarya

2

2

2

KELOMPOK C

 

 

 

Bahasa Sunda

2

2

2

ASWAJA

2

2

2

Jumlah

32

32

32

 

 

 

 

Rambu-Rambu Pelaksanaan

1.    Struktur kurikulum darurat  adalah struktur pembelajaran tatap muka di kelas;

2.    Pemenuhan beban jam belajar normal dipenuhi dalam bentuk tugas-tugas  belajar siswa  di rumah

3.    Pemenuhan mata pelajaran keterampilan seperti Khat,  SBK dan yang lainnya diberikan dalam bentuk tugas-tugas belajar di rumah secara daring atau luring

4.    Durasi jam  belajar di kelas/tatap muka  adalah 30 menit/mapel dengan jumlah beban belajar perminggu adalah sebagai berikut:

Kelas

7

8

9

Jumlah Total per minggu

32

32

32

 

5.    Jadwal kegiatan belajar di kelas/tatap muka  adalah sebagai  berikut:

Senin-Selasa

Rabu-Kamis

Jumlat -Sabtu

Kelas 7-8-9

Kelas 7-8-9

Kelas 7-8-9

07.00 – 10.30

07.00 – 12.00

07.00 – 12.30

 

III.    Penutup

Rumusan kurikulum darurat ini bersifat sementara, sambil menunggu protocol pembelajaran dari Kementeraian Agama Kabupaten Garut

 

 

Garut, 09 Juli 2021

Kepala MTs Ma`arif 1

 

 

 

 

....................................

Soal IPS Kelas 7 semester 2 Penialaian Akhir Tahun (PAT) MTs 2026

 Soal IPS Kelas 7 semester 2   Penialaian Akhir Tahun (PAT) MTs 2026 Buat bapak Ibu yang membutuhkan soal PAT IPS kelas 7 semester 2 Kurikul...