Kamis, 06 Maret 2014

STRATEGI PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PENDIDIKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

  APA KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER DALAM KELUARGA?
  Suatu kondisi yang setara dan seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/ kesempatan, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan, baik di dalam maupun di luar rumah tangga.
STRATEGI PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PENDIDIKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Komitmen Nasional
Untuk melaksanakan PUG ini, pada tahun 2000 telah dikeluarkan Instruksi Presiden No.9 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan Nasional. Melalui instruksi ini Presiden Republik Indonesia telah mengintruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan PUG kedalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program yang berperspektif gender diseluruh aspek pembangunan
Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Dalam UU tersebut peningkatan kesetaraan gender merupakan salah satu tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Ke-2 (2010-2014)
Permendagri No 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah
Permendiknas No.84 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan  yang memberi acuan pelaksanaan PUG bidang pendidikan mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai dengan satuan pendidikan.

PENGARUSUTAMAAN  GENDER
(
Inpres No.9 Tahun 2000)
Suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan,
dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam  proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai  bidang kehidupan dan sektor pembangunan
}
VISI & MISI RENSTRA 2010-2O14
Visi Kementerian Pendidikan Nasional :
Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif
Misi
1.Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pendidikan
2.Memperluas Keterjangkauan Layanan Pendidikan
3.Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan
4.Mewujudkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan Pendidikan
5.Menjamin Kepastian Memperoleh Layanan Pendidikan
TUJUAN STRATEGI RENSTRA 2010-2O14
1.Tersedia dan terjangkaunya layanan PAUD bermutu dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten, dan kota;
2.Terjaminnya kepastian memperoleh layanan Dikdas bermutu dengan dan berkesetaraan  di semua provinsi, kabupaten, dan kota;
3.Tersedia dan terjangkaunya layanan Dikmen yang bermutu, relevan, dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten, dan kota;
4.Tersedia dan terjangkaunya layanan Dikti bermutu, relevan, berdaya saing internasional dan berkesetaraan di semua provinsi;
5.Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan orang dewasa berkelanjutan yang berkesetaraan, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat;
6.Tersedianya sistem tata kelola dan handal dalam menjamin terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional
Indikator Kinerja Kunci Penerapan Strategi Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan Orang Dewasa Berkelanjutan yang Berkesetaraan Gender
dan Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat 2010-2014
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 84 TAHUN 2008
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
BIDANG PENDIDIKAN
Tujuan Pengarusutamaan Gender
}memberikan acuan bagi para pemegang kebijakan dan pelaksana pendidikan dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran,
  pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan bidang pendidikan;
}mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-Iaki dan perempuan;
}mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender pada satuan pendidikan dan masyarakat;
}mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang responsif gender;
}meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan.
Integrasi Keadilan dan Kesetaraan Gender dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) :
Kesetaraan dan keadilan gender dapat diintegrasikan melalui tugas dan fungsi (tupoksi) sekolah dalam menerapkan MBS yang meliputi komponen-komponen sebagai berikut :
 pengelolaan proses belajar mengajar
 perencanaan , evaluasi dan supervisi
 pengelolaan kurikulum
 pengelolaan ketenagaan
 pengelolaan fasilitas
 pengelolaan keuangan
 pelayanan siswa
 peran serta masyarakat
 pengelolaan budaya sekolah
Langkah Integrasi Keadilan dan Kesetaraan Gender dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) :
Merumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah dengan memasukkan kesetaraan gender sebagai bagian integral dan eksplisit
Mengidentifikasi fungsi-fungsi sekolah yang menggunakan prinsip MBS dengan mengintegrasikan masalah gender yang diperlukan untuk mencapai sasaran
Melakukan analisis SWOT untuk mengetahui potensi pengembangan kesetaraan gender dalam perencanaan programdan pengembangan strategis untuk mencapai sasaran
Mengidentifikasi langkah-langkah pemecahan masalah terkait dengan hambatan kesetaraan gender di sekolah akibat konstruksi sosial budaya
Menyusun rencana dan program peningkatan mutu yang responsif terhadap perbedaan gender sebagai konstruksi sosial dengan memperhatikan kebutuhan gender praktis dan gender strategis
Melakukan monitoring dan evaluasi dengan menggunakan indikator kesetaraan gender dan indikator kebijakan responsif gender
Merumuskan sasaran mutu baru melaui reformulasi manajemen sekolah yang bias atau netral gender menuju manajemen responsif gender
Karakteristik Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang responsif Gender :
Memiliki visi dan misi yang berperspektif gender
Kepala sekolah memiliki karakteristik yang profesional dan sensitif gender
Karakteristik guru yang profesional dan sensitif gender
Kurikulum yang seimbang dan responsif gender
Lingkungan sekolah yang sensitif gender
Lingkungan fisik dan pembelajaran yang ramah terhadap perbedaan gender
Manajemen sekolah yang responsif gender
Ada upaya mewujudkan komite sekolah responsif gender
Identifikasi Isu-isu Gender di Sekolah / Perguruan Tinggi :
1.Akses à terhadap semua program/kegiatan
2.Partisipasi à dalam pengambilan kebijakan
3.Kontrol à terhadap sumber-sumber daya
4.Manfaat à dari program/kegiatan yang dilaksanakan
APA TUJUAN PENDIDIKAN SEKOLAH /Perguruan Tinggi RESPONSIF GENDER (PSBG)?
Mewujudkan kesempatan pendidikan yang adil dan setara adil pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, mendorong peningkatan mutu dan efisiensi melalui pemberdayaan potensi perempuan dan laki-laki secara optimal, dan memperkecil ketimpangan gender terutama  pada jurusan/program studi dan bidang kejuruan.
Mengapa Pendidikan Sekolah /Perguruan Tinggi Responsif Gender (PSBG)?
}Kebijakan sekolah cenderung netral (beberapa bias) gender, yang berdampak terhadap tingkat pemerolehan manfaat yang berbeda antara laki-laki dan perempuan (laki-laki biasanya mendapatkan manfaat lebih tinggi dibandingkan perempuan).
}Masih terdapat bahan ajar yang mengandung stereotipe gender yang menguatkan prilaku bias gender di masyarakat.
}Perilaku guru yang belum sensitif gender, yang berdampak pada bentuk-bentuk prilaku yang bias gender.
Mengapa Pendidikan Sekolah /Perguruan Tinggi Responsif Gender (PSBG)?
}Penataan sarana dan prasarana di sekolah / Perguruan Tinggi yang belum memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan dan laki-laki.
}Keterwakilan anggota masyarakat dalam komite sekolah dan dewan pendidikan masih didominasi oleh laki-laki.
}
RUANG LINGKUP
RUANG LINGKUP PENDIDIKAN SEKOLAH RESPONSIF GENDER (PSBG)?
Melakukan pengarusutamaan gender pada aspek:
1.Manajemen Sekolah, yang meliputi; Organisasi dan budaya sekolah, Sarana dan Prasarana, Administrasi Sekolah, Kebijakan dan Pengelolaan Sekolah
2.Proses Pembelajaran; perencanaan pembelajaran, penyusunan bahan ajar, prilaku guru, metode/pendekatan dalam pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran
3.Peran Serta Masyarakat dalam pendidikan
SIAPA SASARAN PENDIDIKAN SEKOLAH /PERGURUAN TINGGI  RESPONSIF GENDER ?
1.Manajer Sekolah
2.Tenaga Pendidik  dan Kependidikan
3.Stakeholders pendidikan (Komite Sekolah, Penulis Bahan Ajar, Penerbit, Orang tua)
4.Peserta didik
RUANG LINGKUP PENDIDIKAN SEKOLAH/
PERGURUAN TINGGI RESPONSIF GENDER ?
1.Manajemen Sekolah
2.Pembelajaran
3.Peran Serta Masyarakat
Indikator Sekolah /Perguruan Tinggi Responsif Gender
Aspek Manajemen:
1.Laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan peran yang yang sama atau setara dalam mengendalikan sistem pendidikan di sekolah;
2.Laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan peran yang sama atau setara dalam membina, mengarahkan dan melaksanakan pelayanan pendidikan di sekolah dan dapat memperoleh manfaat yang sama dari kesempatan  dan peran tersebut;
3.Sekolah menghargai adanya karakter kerja, kesempatan dan tugas kultur yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan tugas kedinasan;
3.Data dan informasi yang digunakan oleh guru dan kepala sekolah terpilah antara laki-laki dan perempuan, dan digunakan untuk analisis pendidikan yang berpihak pada laki-laki dan perempuan secara seimbang;
5.Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk menempati jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional di sekolah, melakukan pengendalian terhadap program serta memperoleh manfaat yang sama;
6.Sekolah memiliki sarana-parasarana yang dapat diakses oleh serta memenuhi kebutuhan khusus laki-laki dan perempuan, seperti: kamar mandi, lapangan olahraga, alat-alat olahraga, pakaian olah raga, kamar ganti, bangsa, dsb,
MENCIPTAKAN BUDAYA SEKOLAH RESPONSIF GENDER
Isu gender pada Budaya Sekolah
1.Kesenjangan gender dalam kaitan dengan partisipasi murid yang dapat ditunjukkan dengan proporsi jumlah murid di sekolah yang menyebabkan jenis kelamin laki-laki menjadi kelompok yang mendominasi dibandingkan dengan murid perempuan
2.Stereotipi atau pembakuan citra dari peran-peran laki-laki maupun perempuan yang merugikan salah satu jenis kelamin.
3.Diskriminasi terhadap jenis kelamin tertentu sehingga menghalangi untuk mendapatkan hak-haknya serta melaksanakan peran-perannya di lingkungan sekolah
4.Kekerasan berbasis gender, baik fisik, psikis maupun seksual, seperti memandang lebih rendah dan meminggirkan, pelecehan seksual, dan yang sejenisnya.
Upaya Menciptakan Budaya Sekolah Responsif Gender
1.Menciptakan rasa aman dan nyaman tanpa ada kekerasan fisik, psikis, seksual berbasis perbedaan jenis kelamin
2.Memberikan penghargaan dan penghormatan sesuai dengan posisi dan perannya masing-masing
3.Menghindari terjadinya diskriminasi gender baik terhadap laki-laki maupun terhadap perempuan

Tidak ada komentar:

Dokumen Kurikulum MTs ma`arif 4 Malangbong tahun 2024 - 2025

  BAB I PENDAHULUAN   1.1.   LATAR BELAKANG (DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN KTSP) Perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, ...