Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2009

Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan

Kriteria Kelulusan Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas VII s.d. IX. Adapun ketentuannya sebagai berikut. 1. Siswa sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan minimal pada semua indikator, hasil belajar (HB), kompetensi dasar (KD), dan standar kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran. 2. Persentasi kehadiran minimal 75% 3. Lulus Ujian Sekolah. 4. Lulus Ujian Nasional. 5. memenuhi standar kelulusan UN, yaitu : a. memiliki nilai rata-rata minimal 5.50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai bibawah 4,25 b. memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai dua mata pelajaran lain minimal 6,00. c. Nilai rata-rata kelulusan dihitung dengan menggunakan formula berikut. Formula untuk menetapkan kelulusan NK = A+B+C 3 ·

Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan

Kriteria Kelulusan Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas VII s.d. IX. Adapun ketentuannya sebagai berikut. 1. Siswa sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan minimal pada semua indikator, hasil belajar (HB), kompetensi dasar (KD), dan standar kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran. 2. Persentasi kehadiran minimal 75% 3. Lulus Ujian Sekolah. 4. Lulus Ujian Nasional. 5. memenuhi standar kelulusan UN, yaitu : a. memiliki nilai rata-rata minimal 5.50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai bibawah 4,25 b. memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai dua mata pelajaran lain minimal 6,00. c. Nilai rata-rata kelulusan dihitung dengan menggunakan formula berikut. Formula untuk menetapkan kelulusan NK = A+B+C

syarat kenaikan kelas

Kriteria Kenaikan Kelas Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut. 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti 2. Tidak terdapat nilai dibawah kriteria ketuntasan minimal (KKM) pada lebih dar 4 mata pelajaran pada semester yang diikuti. 3. Nilai rata-rata seluruh mata pelajaran pada semester itu lebih atau sama dengan 6.00 4. Memiliki nilai kepribadian minimal cukup untuk aspek kelakukan, kerajinan, kerapihan dan kebersihan pada semester yang di ikuti 5. Memiliki nilai minimal cukup untuk aspek pengembangn diri yang diikuti. 6. Ketidakhadiran tanpa izin (alpa) maksimal 5 % dari jumlah hari efektip Peserta didik dinyatakan mengulang di jengjang kelas yang sama bila : 1. Memiliki nilai di bawah kriteria ketuntasan Minimal (KKM) pada lebih dari 3 mata pelajaran. 2. Ada nilai kurang dari

Aku Cantik Kan ?

kalau kamu pingin lihat cewe cantik ya disini entar keluar....