Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan
Kriteria Kelulusan Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas VII s.d. IX. Adapun ketentuannya sebagai berikut. 1. Siswa sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan minimal pada semua indikator, hasil belajar (HB), kompetensi dasar (KD), dan standar kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran. 2. Persentasi kehadiran minimal 75% 3. Lulus Ujian Sekolah. 4. Lulus Ujian Nasional. 5. memenuhi standar kelulusan UN, yaitu : a. memiliki nilai rata-rata minimal 5.50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai bibawah 4,25 b. memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai dua mata pelajaran lain minimal 6,00. c. Nilai rata-rata kelulusan dihitung dengan menggunakan formula berikut. Formula untuk menetapkan kelulusan NK = A+B+C 3 ·