Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Permen Nomor 35 tahun 2018

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.   bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik   dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu   menambahkan   dan   mengintegrasikan muatan informatika   pada   kompetensi   dasar   dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; b. bahwa berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiya