Jumat, 11 September 2009

Kegiatan Pramuka





Kegiatan perkemahan program gugus depan
12 agustus 2009

Mts Ma`arif 1 Malangbong





Jumlah Siswa MTs Ma`arif tp 2009-2010

REKAPITULASI DATA SISWA
MADRASAH TSANAWIYAH MA'ARIF 1 MALANGBONG GARUT
TAHUN AJARAN 2009/2010
KELAS VII LAKI-LAKI 65
Kelas VIII Laki Laki 72
Kelas IX Laki Laki 50
KELAS VII Perempuan 76
Kelas VIII Perempuan 95
Kelas IX Perempuan 43
Jumlah Laki laki = 187
Jumlah perempuan = 214
Total = 401

RPP Bahasa Sunda MTs

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Nama Sekolah : MTs Maarif I Malangbong
Mata Pelajaran : Bahasa dan Sastra
Kelas / semester : VIII/I
AlokasiWaktu : 4x 40 menit

A. Setandar Kompetensi
8.3. Mampu membaca,memahami dan menanggapi berbagai wacana puisi cerita wawacan,sajak dan karangan argumentasi

B. Kompetensi Dasar
8.3.2. membaca pengalaman cerita wawacan

C. Indikator Penilaian
· Siswa dapat membaca wawacan dengan lapal,Volume suara dan intonasi yang baik
· Siswa dapat menyanyikan cerita wawacan dengan lagu lagu pupuh yang sudah lajim
· Siswa dapat menanggapui berbagai aspek cerita wawacan
· Siswa dapat menceritakan kembali isi cerita wawacan

D. Materi Pembelajaran :
Wawacan

E. Metode Pembelajaran :
1. model pembelajaran : Komunikatif
2. metoda pembelajaran : Demontrasi dan Experimen

F. Langkah-langkah Pembelajaran :
1. Kegiatan Awal :
Menulis tujuan pembelajaran
Apresiasi
2. Kegiatan Inti :
Pengelompokan siswa menjadi beberapa kelompok
Wakil tiap kelompok bergilir kedepan untuk menyayikan/menbacakan beberapa peragraf wacana wawacan dengan lapal volume suara dan intonasiu yang baik
Mendiskusikan cirri cirri wawacan

3. Kegiatan Akhir
Promentase
Pos Test

G. Sumber Belajar :
Buku maher basa
Majalah,Koran,beku teks disesuaikan

H. Penilaian Hasi;l Belajar :
1.Metoda : Tugas individu dan kelompok
2.Bentuk : Pengamatan ,Pragaan dan laporan
3.Intrumen :
§ Pek baca wawacan kalawan make lentong jang sora anu hade
§ Pek tembangken wawacan make lagu anu hade
§ Pek titenan unsure unsure carita naon bae anu aya dina wawacan teh
§ Caritaken dei isi carita wawacan make bahasa sorangan

Mengetahui
Kepala MTs Maarif I Malangbong



ATEP ARASID S.Pd
Malangbong Juli 2009
Guru mata pelajaran



ASEP NURZAMAN S.Pd.I

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Nama Sekolah : MTs Maarif I Malangbong
Mata Pelajaran : Bahasa dan Sastra
Kelas / semester : VIII/I
AlokasiWaktu : 4x 40 menit

A. Standar Kompetensi
8.4. Mampu mengungkapkan pikiran dan keinginan secara tertulis dalam bentuk menulis sisindiran,surat,esey,laporan dan guguritan.

B. Kompetensi Dasar
8.4.2. Nulis surat.

C. Indikator Penilaian
· Siswa dapat mengidentipikasi surat peribadi
· Siswa dapat menulis salam pembukaan surat yang baik.
· Siswa dapat menulis pembukaan suran yang baik dan santun
· Siswa dapat menjelaskan atau memberitaukan sesuatu dengan jelas
· Dapat memperbaiki dan menyempurnakan surat Pribadi

D. Materi Pembelajaran :
Surat Pribadi

E. Metode Pembelajaran :
1. model pembelajaran : Komunikatif
2. metoda pembelajaran : Diskusi,Tanyajawab,Tugas

F. Langkah-langkah Pembelajaran :
1. Kegiatan Awal :
Menulis tujuan pembelajaran
Mengkondisikan siswa
2. Kegiatan Inti :
Membaca contoh surat Pribadi
Menerangkan bagian bagian surat Pribadi
Menyusun surat Pribadi
Membaca surat Pribadi yang sudah disusun

3. Kegiatan Akhir
Pos Test
G. Sumber Belajar :
Buku maher basa VIII
Majalah,Koran,buku teks disesuaikan

H. Penilaian Hasi;l Belajar :
1.Metoda : Test,non Test
2.Bentuk : Lisan,Tulisan, Pragaan dan Pengamatan
3.Intrumen :
§ Sebetken naon naon bae surat Pribadi
§ Pek jieun conto Surat Pribadi
§ Gunakeun Bahasa nu sopan dina nulis bubuka surat
§ Pek jieun surat pribadi keur ka babaturan anu eusina netelakeun yen mun libur rek dating ka dinya

Mengetahui
Kepala MTs Maarif I Malangbong




ATEP ARASID S.Pd
Malangbong Juli 2009
Guru mata pelajaran




ASEP NURZAMAN S.Pd.I
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Nama Sekolah :MTs Maarif I Malangbong
Mata Pelajaran : Bahasa dan Sastra
Kelas / semester : VIII/I
AlokasiWaktu : 4x 40 menit

A. Setandar Kompetensi
8.2. Mampu mengungkapkan pikiran perasaan dan pikiran secara lisan dalam berwawancara,berdiskusi

B. Kompetensi Dasar
8.2.3. Menyampaikan inpormasi

C. Indikator Penilaian
· Siswa dapat menyusun pokok pokok inpormasi yang diperoleh dari sumber inpormasi
· Siswa dapat meyampaikan Inpormasi yang jelas dan utuh
· Siswa dapat menjawab pertanyaan yang diajukan
· Siswa dapat memperbaiki atau menyempurnakan penyampaian inpormasi

D. Materi Pembelajaran :
Inpormasi

E. Metode Pembelajaran :
1. model pembelajaran : Komunikatif
2. metoda pembelajaran : Tugas Individu,Tanya Jaab dan laporan

F. Langkah-langkah Pembelajaran :
1. Kegiatan Awal :
Menulis tujuan pembelajaran
Mengkondisikan siswa
2. Kegiatan Inti :
Memberi contoh In[pormasi yang baik
Membagikan guntingan Koran yang isinya mengandung Inpormasi
Menyusun pokok pokok Inpormasi dan guntingan Koran dan majalah

3. Kegiatan Akhir
Pos Test
Prosentasi
G. Sumber Belajar :
Buku maher basa VIII
Majalah,Koran,

H. Penilaian Hasi;l Belajar :
1.Metoda : Test,non Test
2.Bentuk : Pragaan, Pengamatan dan laporan
3.Intrumen :
§ Teangan deui Inpormasi tina Koran atawa berita,radio jeung televisi
tulis pokok pokokna
§ Pek bagilir tepikeun Inpormasi diharepen kelas kulisan anu merenah
§ Hal hal naon bae anu kudu aya upama urang rek nepikeun inpormasi

Mengetahui
Kepala MTs Maarif I Malangbong




ATEP ARASID S.Pd
Malangbong Juli 2009
Guru mata pelajaran




ASEP NURZAMAN S.Pd.I

RPP Bahasa Arab MTs

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Satuan Pendidikan : MTs Ma’arif 1 Malangbong
Mata Pelajaran : Bahasa Arab
Kelas / semester : VIII / I

Standar Kompetensi



Kompetensi Dasar





Indikator






Alokasi Waktu
1. Menyimak
Memahami informasi lisan melalui kegiatan mendengarkan dalam bentuk paparan atau dialog sederhana tentang jam/pukul berapa, kegiatan di madrasah dan kegiatan di rumah.
1.1 Mengidentifikasi bunyi huruf hijaiyyah dan ujaran (kata, frase atau kalimat) tentang : الساعة
1.2 Menemukan informasi dari wacana lisan sederhana tentang : الساعة
1.3 Merespon gagasan yang terdapat pada wacana lisan atau dialog sederhana tentang : الساعة
1. Mengucapkan mufrodat baru tentang الساعةdengan lapal yang baik dan benar
2. Membacakan materi hiwar
3. Mendemontrasikan materi hiwar sesuai dengan yang diperdengarkan guru.
4. Menjelaskan makna kata, frase, dan kalimat dalam hiwar yang diperdengarkan.
: 2 x 40 menit (1 x pertemuan)

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai melakukan kegiatan pembelajaran, siswa dapat :
1. Menggunakan mufrodat baru tentang الساعة
2. Mendemonstrasikan الساعة sesuai hiwar/teks lisan yang diperdengarkan.
2. Menjelaskan makna kata, frase, dan kalimat dalam hiwar/teks lisan yang diperdengarkan.
3. Menjelaskan ragam كم الساعة yang terdapat dalam hiwar/teks lisan sederhana tentang yang diperdengarkan
4. Menjelaskan makna ragam كم الساعة yang terdapat dalam hiwar/teks lisan sederhana tentang الساعة yang diperdengarkan.
5. Menjelaskan makna dan gagasan yang terdapat dalam hiwar/teks lisan tentang الساعة yang disimaknya dengan bimbingan guru.
6. Menjawab pertanyaan tentang kandungan materi hiwar/teks lisan tentang الساعة yang diperdengarkan.

B. Materi Pembelajaran
Hiwar tentang الساعة dengan menggunakan 20-25 mufrodat baru seperti الساعة الواحدة – الساعة الثانية dan struktur kalimat dasar yang terdiri dari كم الساعة untuk menunjukkan pukul berapa.

C. Metode Pembelajaran
1. Ceramah
2. Sam’iyyah
3. Syafawiyah
4. Demontrasi
5. Penugasan
6. Tanya Jawab

D. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
1. Kegiatan Awal
Apersepsi : Guru memberi salam dan mengecek kehadiran siswa.
Melakukan tanya jawab tentang الساعة
Menyampaikan tujuan pembelajaran
Motivasi : Guru mengajukan pertanyaan kepada siswa tentang materi yang akan diajarkan.
2. Kegiatan Inti
· Mengucapkan mufrodat baru tentang الساعة dengan intonasi yang baik dan benar.
· Siswa mendengarkan hiwar/teks lisan tentang الساعة yang disampaikan guru.
· Mendemonstrasikan الساعة sesuai materi yang didengarkan dengan bimbingan guru.
· Siswa mengidentifikasi makna kata, frase kalimat dalam hiwar/teks lisan yang diperdengarkan oleh guru dengan bimbingan guru.
· Siswa menjelaskan makna kata , frase kalimat dalam hiwar/teks lisan yang diperdengarkan.
· Siswa menjelaskan makna dan gagasan yang terdapat dalam hiwar/teks lisan tentang الساعةyang disimaknya dengan bimbingan guru.
3. Kegiatan Akhir
· Guru memberikan penilaian dengan memberikan beberapa pertanyaan sesuai dengan materi
· Guru membimbing siswa untuk memberikan refleksi.
E. Sumber dan Media Pembelajaran
· Buku paket.
· Gambar jam
· Kamus
· Buku lain yang relevan
F. Penilaian Hasil Belajar
1. Teknik Penilaian
a. Tes lisan
b. Tes tulis
2. Bentuk Penilaian
a. Demonstrasi
b. Daftar pertanyaan
c. Tugas kelompok
d. Uraian
3. Contoh Instrumen
· كم الساعة الان؟ الان الساعة الواحدة
· اقرا الحوار!
· في اي ساعة يخرج فجري من البيت ؟








Kepala Madrasah




Atep Arasid, S.Pd
Malangbong, ,Juli 2009
Guru Mata Pelajaran




Hilda Noviska, S.Pd.I




RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Satuan Pendidikan : MTs Ma’arif 1 Malangbong
Mata Pelajaran : Bahasa Arab
Kelas / semester : VIII / I

Standar Kompetensi :
Kompetensi Dasar :



Indikator :
















Alokasi Waktu
2. Berbicara
Mengungkapkan pikiran, perasaan san pengalaman secara lisan dalam bentuk paparan atau dialog sederhana tentang jam/pukul berapa, kegiatan di madrasah dan kegiatan di rumah.
2.1 Melakukan dialog sederhana tentang : الساعة
2.2 Menyampaikan informasi secara lisan dalam kalimat sederhana tentang : الساعة

1. Mengucapkan mufrodat baru tentang الساعة dengan lapal yang baik dan benar
2. Mengucapkkan materi hiwar tentang الساعة dengan lafal dan intonasi yang baik dan benar.
3. Mendemonstrasikan materi hiwar tentang الساعة secara berpasangan.
4. Menggunakan mufradat yang berkaitan dengan الساعة dan struktur kalimat dasar yang melipuuti
5. Melakukan tanya jawab dengan mufradat yang berkaitan dengan الساعة dan struktur kalimat dasar yang meliputi كم الساعة
6. Mengungkapkan kandungan / gagasan dalam teks hiwar dengan bahasa sederhana.
: 2 x 40 menit (1 x pertemuan)

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai melakukan kegiatan pembelajaran, siswa dapat :
1. Mengucapkan mufrodat baru tentang الساعة dengan lapal yang baik dan benar
2. Mengucapkkan materi hiwar tentang الساعة dengan lafal dan intonasi yang baik dan benar.
3. Mendemonstrasikan materi hiwar tentang الساعة secara berpasangan.
4. Menggunakan mufradat yang berkaitan dengan ساعة dan struktur kalimat dasar yang meliputi كم الساعة
5. Melakukan tanya jawab dengan mufradat yang berkaitan dengan ساعة dan struktur kalimat dasar yang meliputi كم الساعة
6. Mengungkapkan kandungan / gagasan dalam teks hiwar dengan bahasa sederhana.
B. Materi Pembelajaran
Qiraah dengan mufradat tentang الساعة dan struktur kalimat dasar yang terdiri dari كم الساعة untuk menunjukan pukul berapa
C. Metode Pembelajaran
Ceramah
Demonstrasi
Syafawiyah
Penugasan
Tanya Jawab
D. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Awal
Apersepsi : Guru memberi salam dan mengecek kehadiran siswa.
Melakukan tanya jawab tentang الساعةyang pernah didengarnya.
Menyampaikan tujuan pembelajaran
2. Motivasi : Guru mengajukan pertanyaan kepada siswa tentang materi yang akan diajarkan.
Kegiatan Inti
· Siswa mengucapkan mufrodat baru tentang الساعة dengan lapal yang baik dan benar.
· Mengucapkan materi hiwar tentang الساعة dengan lafal dan intonasi yang baik dan benar.
· Siswa mendemonstrasikan materi hiwar tentang الساعة secara berpasangan.
· Siswa menggunakan mufrodat yang berkaitan dengan الساعة dan struktur kalimat dasar yang meliputi ساعة
· Siswa melakukan tanya jawab dengan mufrodat yang berkaitan dengan الساعة dan dtruktur kalimat dasar yang meliputi كم الساعة
· Siswa mengungkapkan kandungan/gagasan dalam teks hiwar dengan bahasa sederhana.
Kegiatan Akhir
· Guru memberikan penilaian dengan memberikan beberapa pertanyaan sesuai dengan materi
· Guru membimbing siswa untuk memberikan refleksi.
E. Sumber dan Media Pembelajaran
· Buku paket.
· Gambar jam
· Koran
· Majalah
· Kamus
· Buku lain yang relevan
F. Penilaian Hasil Belajar
1. Teknik Penilaian
a. Tes lisan
b. Tes tulis
2. Bentuk Penilaian
a. Demonstrasi
b. Daftar pertanyaan
c. Tugas kelompok
d. Uraian
3. Contoh Instrumen
· اقرا الحوار
· اقرا الحوار مع صديقكم
· في اي ساعة تتناول الفطور ؟
· ترجم الحوار !




Kepala Madrasah




Atep Arasid, S.Pd
Malangbong, ,Juli 2009
Guru Mata Pelajaran




Hilda Noviska, S.Pd.I

RPP IPS MTs

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Satuan Pendidikan : MTs Ma`arif 1 Malangbong
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas / Semester : IX / I
Standar Kompetensi : 1. Memahami kondisi perkembangan Negara di dunia.
Kompetensi Dasar : 1.1. Mengidentifikasi ciri-ciri Negara berkembang dan Negara maju.
Indikator :
· Definisi Negara maju dan Negara berkembang.( pertemuan 1)
· Klasifikasi pembagian Negara-negara di dunia berdasarkan politik dan ekonomi.(pertemuan 1 dan pertemuan 2)
· Klasifikasi Negara-negara di dunia berdasarkan GNP.
· Ciri-ciri Negara berkembang
· Ciri-ciri negara maju.
· Membuat peta wilayah negara maju dan negara berkembang.
· Contoh-contoh negara yang tergolong kedalam negara maju.
Alokasi : 8 jam pelajaran ( 4 x pertemuan )
A. Tujuan Pembelajaran :
Setelah mempelajari materi siswa diharapkan mampu :
1. Mendeskripsikan negara maju dan negara berkembang .
2. Mengidentifikasi negara-negara di dunia berdasarkan politik dan ekonomi.
3. Mengidentifikasi negara-negara di dunia berdasarkan GNP.
4. Mengidentifikasi ciri-ciri negara maju.
5. Mengidentifikasi ciri-ciri negara berkembang.
6. Mengidentifikasi persebaran wilayah negara maju dan berkembang.
7. Memberikan contoh negara maju.
8. Memberikan contoh negara berkembang.

B. Materi Pembelajaran :
1. Definisi negara maju dan berkembang.
2. Klasifikasi negara-negara di dunia berdasarkan politik, ekonomi dan GNP.
3. Ciri-ciri negara maju dan berkembang.
4. Persebaran wilayah negara maju dan berkembang.
5. Contoh-contoh negara maju dan berkembang.
C. Metode Pengajaran :
1. Diskusi
2. Inquiry
3. Tanya Jawab
4. Pengamatan
D. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran :
1. Pertemuan I
( Diskripsi, klasifikasi dan ciri-ciri negara maju dan berkembang )
a. Pendahuluan :
1. Menyiapkan kondisi kelas.
2. Motivasi :
Menunjukkan gambar-gambar kemajuan negara ( AS, Eropa, Asia ) atau CD negara-negara maju dan berkembang.
3. Apersepsi ;
Dengan melihat gambar-gambar tersebut siswa diminta mendefinisikan keadaan negara maju dan negara berkembang.
b. Kegiatan Inti.
1. Guru membagi siswa dalam 10 kelompok (masing-masing 4 )
2. Guru membagi soal pada masing-masing kelompok
Kelompok 1 – 6 definisi negara maju dan berkembang.
Kelompok 2 – 7 mengelompokkan negara di dunia berdasarkan politik
dan ekonomi.
Kelompok 3 – 8 mengelompokkan negara di dunia berdasarkan GNP
Kelompok 4 – 9 ciri-ciri negara maju
Kelompok 5 – 10 ciri-ciri negara berkembang
3. Siswa/tiap kelompok mambacakan hasil diskusi untuk di tanggapi kelompok pasangan ( kelompok 1 presentasi ditanggapi kelompok 6 dan sebaliknya).
4. Guru mengarahkan selama diskusi.
c. Penutup
- Guru membuat kesimpulan.
- Guru meminta siswa untuk menuliskan cirri negara maju & berkembang pada
lembar kertas dn dikumpulkan.
- Guru memberi tugas untuk menyiapkan peta dunia.
2. Pertemuan II
( persebaran negara maju dan berkembang )
a. Pendahuluan :
1. Menyiapkan kondisi kelas.
2. Motivasi : menunjukkan peta dunia.
3. Apersepsi ( pengetahuan persyarat ) :
Dengan melihat persebaran negara-negara maju dan berkembang guru menanyakan mengapa posisi negara-negara maju pada umumnya di daerah sub tropis dan negara berkembang umunya di daerah tropisnya.
b. Kegiatan Inti.
1. Guru membagi siswa dalam 10 kelompok.
2. Guru membagikan peta dasar dunia yang sudah diberi kode huruf.
3. Guru meminta siswa untuk mewarnai negara-negara maju dengan arsir merah dan negara berkembang dengan warna biru.
4. Siswa mengisi tabel klasifikasi negara maju & berkembang.


No.
Kode
Negara Maju
Negara Berkembang













c. Penutup
- Siswa mengumpulkan hasil kerjanya.
- Guru mengoreksi
3. Pertemuan III
( contoh – contoh negara maju )
a. Pendahuluan :
1. Guru mempersiapkan kondisi kelas.
2. Motivasi :
3. Apersepsi :
b. Kegiatan Inti.
1. Guru membagi siswa dalam 10 kelompok.
2. Guru membagikan teka-teki silang tentang kondisi & keadaan negara Amerika Serikat, Jepang dan Inggris
3. Siswa secara berkelompok mengisi teka-teki silang yang sudah dibagikan.
c. Penutup
- Guru meminta siswa secara bergiliran untuk menjawab teka-teki silang.
- Guru memberi tugas pada siswa untuk membuat soal dan jawaban secara
terpisah untuk kajian negara-negara berkembang ( India, Mesir, Brazil )
- Soal dibuat difolio dan jawaban pada kertas kecil.
4. Pertemuan IV
( contoh – contoh negara berkembang )
a. Pendahuluan :
1. Guru mempersiapkan kondisi kelas.
2. Motivasi :
3. Apersepsi :
b. Kegiatan Inti.
1. Guru membagi siswa dalam 10 kelompok.
2. Guru meminta siswa untuk mengumpulkan tugas tentang negara berkembang.
3. Guru membagikan soal dengan menyilang antar kelompok.
4. Guru membagikan lem untuk menempelkan jawaban siswa pad kertas soal yang sudah dibuat.
5. Siswa mengerjakan secara berkelompok.
c. Penutup
- Guru menyuruh mengumpulkan tugas yang sudah selesai dan mengembalikan
pada kelompok pembuat.
- Guru melakukan penilaian.

Malangbong, Juli 2009
Mengetahui
Kepala Madrasah Guru Mata pelajaran




ATEP ARASID, S.Pd ATEP ARASID, S.Pd.

RPP Fikqih MTs

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Nama Sekolah : MTs Ma’arif I
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas semester : 1 / 1( satu )
Tahun Pelajaran : 2009 / 2010

I. Standar Kompetensi
Membiasakan bersuci ( thaharah ) Dalam kehidupan sehari – hari sesuai dengan tuntunan rasul Saw.

II. Kompetensi Dasar
menjelaskan ketentuan – ketentuan bersuci
membedakan antara hadas, najis dan kotoran
mendemontrasikan tatacara bersuci dari hadas, najis dan kotoran

III. Materi Pokok
Tata Cara Thaharah

Indikator
1. Menjelaskan pengertian hadas,
2. Menjelaskan pengertian najis,
3. Menjelaskan pengertian kotoran
4. Mensimulasikan dalil yang berhubungan dengan hadas najis dan kotoran
5. menjelaskan macam – macam hadas
6. Menjelaskan macam – macam najis
7. mampu membedakan antara hadas, najis dan kotoran

IV. Kegiatan Guru
1. Kegiatan awal
- memberi salam
- menyapa dan mengabsen siswa
- melakukan apersepsi
- memulai dengan basmallah
2. Kegiatan Inti
- membantu siswa mengidentifikasi pengertian hadas,najis, dan kotoran
- mengidentifikasi macam – macam hadas berikut contohnya
- mengidentifikasi macam – macam hadas berikut contohnya
- menjelaskan perbedaan antara kotoran dengan najis
- mengklasifikasi antara hadas najis dan kotoran
- tanya jawab sekitar materi hadas,najis dan kotoran
3. Penutup
a. menyimpulkan materi bersama
b. memberitahukan tugas yang harus dilakukan oleh siswa di rumah
c. melakukan afersepsi

V. penilaian
pertanyaan Lisan
Kuis
Ulangan harian
VI. Alokasi waktu 4 x 40 menit


VII. Sumber / media belajar
buku paket fiqih MTs kelas , Drs. Amir Abyan, MA
alat – alat bersuci
kumpulan data / kasus siswa yang sembarang dalam bersuci
LKS

Mengetahui Malangbong, Juli 2009
Kepala sekolah Guru Mata Pelajaran




ATEP ARASID S.Pd ADE BAEHAQI S.PdI



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Nama Sekolah : MTs Ma’arif I
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas semester : 1 / 1( satu )
Tahun Pelajaran : 2009 / 2010

I. Standar Kompetensi
Membiasakan bersuci ( thaharah ) Dalam kehidupan sehari – hari sesuai dengan tuntunan rasul Saw.

II. Kompetensi Dasar
menjelaskan ketentuan – ketentuan bersuci
membedakan antara hadas, najis dan kotoran
mendemontrasikan tatacara bersuci dari hadas, najis dan kotoran

III. Materi Pokok
Thaharah
Pertemuan I
Indicator
menjelaskan macam – macamalat yang dapt digunakan untuk bersuci
menjelaskan macan - macam air
menjelaskan tata cara bersuci dari hadast, najis dan kotoran
menjelaskan manfaat orang yang suka bersuci dari hadats, najis dan kotoran

IV. Kegiatan Guru
1. Kegiatan awal
memberi salam
menyapa dan mengabsen siswa
melakukan apersepsi
memulai dengan basmallah
2. Kegiatan Inti
a. mengidentifikasi macam – macam alat yang dapat digunakan untuk bersuci dari hadas
b. mengidentifikasi macam – macam alat yang dapat digunakan untuk bersuci dari najis
c. mengidentifikasi macam – macam alat yang dapat digunakan untuk bersuci dari kotoran
d. menjelaskan macam-macam air
e. menjelaskan tatacara bersuci dari hadas sambil menyinggung kasus-kasus yang suka terjadi
f. memcontoh tatacara bersuci dari ma cam-macam najis
g. menjelaskan tata cara membersihkan kotoran
h. menceritakan kisah akibat orang yang tidak bersuci
i. Tanya jawab tentang materi yang telah di pelajari
3. Penutup
a. menyimpulkan materi bersama
b. memberitahukan tugas yang harus dilakukan oleh siswa di rumah
c. melakukan afersepsi
V. penilaian
pertanyaan Lisan
Kuis, Ulangan harian
VI. Alokasi waktu 4 x 40 menit
VII. Sumber / media belajar
buku paket fiqih MTs kelas , Drs. Amir Abyan, MA
alat – alat bersuci, kumpulan data / kasus siswa ysngsembarang dalam bersuci
LKS





Mengetahui Malangbong, Agustus 2009
Kepala sekolah Guru Mata Pelajaran



ATEP ARASID S.Pd ADE BAEHAQI S.PdI



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Nama Sekolah : MTs Ma’arif I
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas semester : 1 / 1( satu )
Tahun Pelajaran : 2009 / 2010

I. Standar Kompetensi
Membiasakan berwudhu sesuai dengan tuntunan rasul Saw.
II. Kompetensi Dasar
menjelaskan ketentuan – ketentuan berwudhu
menghafal niat do’a setelah wudhu
memperaktekan cara berwudhu

III. Materi Pokok
Wudhu

Indikator
menjelaskan syarat dan rukun wudhu
menjelaskan sunah wudhu
menjelaskan hal- hal yang membatalkan wudhu
menghapal niat dan do’a setelah wudhu
memperaktekan cara berwudhu

Kegiatan Guru
Kegiatan awal
memberi salam
menyapa dan mengabsen siswa
melakukan apersepsi
memulai dengan basmallah
Kegiatan Inti
a. membantu siswa mengidentifikasi pengertian pengertian wudhu
b. mengidentifikasi dan menjelaskan syarat-syarat wudhu
c. mengidentifikasi dan menjelaskan rukun-rukun wudhu
d. Menyaksikan praktek wughu
e. Mengidentifikasi dan menjelaskan hal-hal yang membatalkan wudhu
f. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya
g. Membantu siswa menghapal niat dan do’a setelah berwudhu
h. Mengelimpokkan siswa sesuai dengan tempat wudhu
i. Memerintahkan kepada setiap kelompok untuk memperaktekan wudhu lengkap dengan sunah-sunahnya
j. Menugaskan kepada setiap kelompok untuk mengamati yang sedang melaksanakan peraktek
k. Meberikan penilaian kepada setiap angota kelompok
l. Menjelaskan beberapa kasus ketika peraktek yang perlu di perbaiki
Penutup
a. menyimpulkan materi bersama
b. memberitahukan tugas yang harus dilakukan oleh siswa di rumah
c. melakukan repleksi tentang materi yang telah dipelajari
IV. penilaian
pertanyaan Lisan
Kuis
Ulangan harian
V. Alokasi waktu 2 x 40 menit
VI. Sumber / media belajar
buku paket fiqih MTs kelas I, Drs. Amir Abyan, MA
alat – alat bersuci
kumpulan data / kasus siswa ysng sembarang dalam bersuci, LKS






Mengetahui Malangbong, Agustus 2009
Kepala sekolah Guru Mata Pelajaran




ATEP ARASID S.Pd ADE BAEHAQI S.PdI

Sabtu, 05 September 2009

PERATURAN TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA MTS MA`ARIF NU 1 MALANGBONG
NOMOR : MTSi./S/10/063/pp.131//2008
TANGGAL 17 JULI 2008

PERATURAN TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MTS MA`ARIF 1 MALANGBONG


PENDAHULUAN

Di tengah berbagai gugatan terhadap dunia pendidikan nasional termasuk sekolah, peran sentral tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan sulit diabaikan. Tenaga pendidik, secara khusus, sering diibaratkan sebagai “jiwa” bagi “tubuh” pendidikan. Pendidikan tidak akan berarti apa-apa tanpa kehadiran guru. Apapun model kurikulum dan paradigma pendidikan yang berlaku, tenaga pendidiklah pada akhirnya yang menentukan tercapai-tidaknya program tersebut.

Namun demikian peran tenaga kependidikan lain seperti Kepala Sekolah, Tenaga Tata Usaha, Laboran dan Pustakawan, tidak kurang pentingnya. Bahkan kemampuan kerja kolektif yang ditunjukkan oleh semua elemen tersebut menjadi kunci suksesnya proses pendidikan di sebuah sekolah/sekolah.

Karena itu standarisasi kompetensi masing-masing tenaga kependidikan tersebuit menjadi penting dilakukan. Standarisasi ini dimaksudkan untuk memberi gambaran tentang kompetensi dasar yang perlu dimiliki oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Meskipun merupakan standar tapi tidak dimaksudkan bersifat kaku-tertutup, namun progresif-terbuka, dalam artian rentan terhadap peerkembangan-perkembangan baru yang positif.

BAB I
TENAGA PENDIDK

BAGIAN PERTAMA
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1. Tenaga Pendidik MTs Ma`arif 1 Malangbong terdiri dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah, dan
2. Tenaga Pendidikan Honorer yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah atas persetujuan Rapat Dewan Pendidik dan Komite Sekolah.
Pasal 2

Untuk dapat diusulkan menjadi Tenaga Pendidik MTs Ma`arif 1 Malangbong, harus memenuhi syarat :
(1) Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan sekolah;
(3) Menunjukkan perilaku yang sopan dan bertanggung jawab;
(4) Menunjukkan kemampuan beradaptasi dan fleksibel
(5) Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

BAGIAN KEDUA
KUALIFIKASI TENAGA PENDIDIK

Pasal 3

Tenaga pendidik MTs Ma`arif 1 Malangbong wajib memiliki kualifikasi sebagai berikut :
(1) Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV kependidikan;
(2) Memiliki kompetensi Profesional;
(3) Memiliki kompetensi Sosial;
(4) Memiliki kompetensi Personal.

Pasal 4

Kualifisi profesional tenaga pendidik meliputi kualifikasi :
(1) Penguasaan materi pelajaran yang manjadi tanggung jawabnya (bahan ajar dan dasar keilmuan bahan ajar tersebut)
(2) Penguasaan wawasan pendidikan dan keguruan
(3) Penguasaan dasar-dasar sosiologi dan psikologi pendidikan;
(4) Penguasaan karakter dan perkembangan psikologis, sosiologis dan akademik setiap peserta didik;
(5) Penguasaan cara mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual peserta didik;
(6) Penguasaan kurikulum yang berlaku secara utuh, terutama menyangkut mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya;
(7) Penguasaan relevansi mata pelajaran yang diajarkan dengan ajaran dan sebaliknya;
(8) Penguasaan metode pembelajaran yang paling cocok dan mutakhir;
(9) Penguasaan perencanaan, proses dan evaluasi belajar yang tepat;
(10) Penguasaan cara memanfaatkan jam belajar yang terbatas secara efektif;
(11) Penguasaan cara menggunakan alat bantu (teknologi) dan sumber belajar secara tepat;
(12) Memahami tujuan pendidikan dan pengajaran MTs;
(13) Memahami tujuan pendidikan nasional
Pasal 4

Kualifikasi sosial tenaga pendidik meliputi:
(1) Kualifikasi menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan sekitar
(2) Kualifikasi menciptakan lingkungan sekolah yang saling menghormati dan memahami.
(3) Membiasakan diri menjaga kebersihan dan merawat kepentingan umum;
(4) Mengutamakan kerja kolaboratif dan kolektif sesama pendidik dan tenaga kependidikan lainnya,
(5) Menjaga lingkungan kerja yang bersahabat

Pasal 6

Kualifikasi personal tenaga pendidik adalah :
(1) Sikap positif terhadap seluruh tugas dan situasi pendidikan;
(2) Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai keguruan;
(3) Kemampuan menjadi panutan dan teladan bagi peserta didik.


BAGIAN KETIGA
TUGAS DAN KEWAJIBAN TENAGA PENDIDIK

Pasal 7

Pada awal semester dan/atau awal tahun pelajaran, tenaga pendidik yang diberi tugas sebagai tenaga pengajar wajib :
(1) Membuat Silabus dan Sistem Penilaian;
(2) Membuat Program Tahunan dan Program Semester;
(3) Membuat Rencana Pembelajaran (Skenario Pembelajaran);
(4) Membuat Rencana penilaian Berkelanjutan;
(5) Menentukan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM);
(6) Membuat rencana tugas terstruktur dan tugas non struktur;
(7) Membuat Instrumen Kumpulan Soal/Tugas;
(8) Membuat Buku Telaah Soal (Ranah Bahasa – Ranah Konstruksi – Ranah Materi);
(9) Melakukan analisis terhadap kumpulan soal/tugas.

Pasal 8

Pada awal semester dan/atau awal tahun pelajaran, tenaga pendidik yang diberi tugas sebagai Guru Bimbingan danb Konseling wajib :
(1) Membuat silabus (Rencana Bimbingan);
(2) Membuat Program tahunan dan Program Semester Bimbingan dan Konseling;
(3) Membuat Rencana Tugas Terstruktur dan Tugas Non Terstruktur;
(4) Membuat Rencana Bimbingan dan konseling (Skenario Bimbingan dan Konseling);
(5) Membuat Instrumen Bimbingan dan Konseling
(6) Melakukan telaah instrumen Bimbingan dan Konseling (Ranah Bahasa – Ranah Konstruksi – Ranah Materi);
(7) Melakukan Analisis terhadap instrumen evaluasi Bimbingan dan Konseling.

Pasal 9

Dalam pelaksanaan Proses Belajar Mengajar, pendidik wajib :
(1) Berpakaian rapih dan sopan sesuai dengan ketentuan yang barlaku;
(2) Hadir minimal 10 (sepuluh) menit sebelum proses belajar mengajar di mulai;
(3) Mengikuti Upacara Bendera dan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh sekolah
(4) Mengisi Daftar Hadir yang disediakan;
(5) Mengisi Daftar Hadir Siswa/Tatap Muka sebelum atau sesudah pembelajaran;
(6) Mengisi Agenda Kelas;
(7) Melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar sesuai dengan program yang telah dibuat;
(8) Melakukan evaluasi terhadap kemajuan peserta didik;
(9) Mengisi daftar nilai dan daftar hadir tatap muka;
(10) Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar peserta didik;
(11) Menyusun dan Melaksanakan Program Perbaikan dan Pengayaan;
(12) Melakukan analisis terhadap hasil evaluasi belajar;
(13) Memperlakukan peserta didik sesuai dengan asas-asas kependidikan;
(14) Tidak melakukan hukuman fisik terhadap peserta didik yang dapat membahayakan keselamatan jasmani dan/atau psykhisnya;
(15) Mengisi Laporan Hasil Belajar Siswa.

Pasal 10

Pendidik yang berhalangan hadir wajib memberitahun halnya dan memberi bahan tugas untuk dikerjakan peserta didik.

Pasal 11

Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wali kelas, wajib menyelenggarakan administrasi kelas yang meliputi :
(1) Memelihara dan mengisi Buku Absen Peserta didik;
(2) Memmelihara dan mengoreksi Buku Agenda Kelas dan menandatanganinya
(3) Menyusun/membuat statistik bulanan siswa
(4) Membuat catatan khusus tentang siswa
(5) Mengisi Buku Leger;
(6) Mengisi dan membagikan Buku Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS)


BAB II
TENAGA KEPENDIDIKAN

BAGIAN KESATU
KETENTUAN UMUM

Pasal 12

Yang termasuk tenaga Kependidikan dalam Peraturan Tata Tertib ini adalah :
(1) Kepala Sekolah;
(2) Pembantu Kepala Sekolah;
(3) Tenaga Administrasi;
(4) Tenaga Perpustakaan;
(5) Tenaga Laboratorium, dan
(6) Tenaga Kebersihan.


BAGIAN KEDUA
KEPALA SEKOLAH

Ketentuan Umum

Pasal 13

Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Pendidikan Ma`arif NU Cabang Garut

Pasal 14

Kriteria untuk dapat diangkat menjadi Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong adalah :
(1) Berstatus sebagai tenaga pendidik MTs
(2) Memiliki kualifikasi akademik pendidikan umum minimal Sarjana atau Diploma IV Kependidikan;
(3) Memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan MTs Ma`arif 1 Malangbong
(4) Memiliki kulafikisasi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(5) Memiliki pengamalam mengajar di MTs sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus;
(6) Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan;
(7) Memiliki visi/pandangan yang jelas tentang ke mana MTs Ma`arif 1 Malangbong akan dikembangkan dan bagaimana cara mewujudkannya;
(8) Mampu mengembangkan tipe kepemimpinan yang efektif;
(9) Menunjukkan sikap jujur dan adil serta tidak memihak kecualai pada kebenaran.
(10)Memiliki Kartu anggota NU
(11)Dapat dukungan dari 2/3 guru

Tugas dan Kewajiban Kepala Sekolah

Pasal 15

Pada awal tahuan pelajaran, Kepala Sekolah wajib :
(1) Dengan persetujuan dari Komite Sekolah dan Dewan Pendidik dan tenaga kependidikan lainnya membuat Rancangan Program Kerja Tahunan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Program Kerja Jangka Menengah dan Jangka Panjang;
(2) Dengan persetujuan dari Komite Sekolah membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah;
(3) Menyelenggarakan rapat pendidik dan tenaga kependidikan lainnya untuk mengadakan pembagian tugas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
(4) Membuat rencana kebutuhan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan;
(5) Memeriksa dan menandatangani Perangkat Pembelajaran yang disusun tenaga pendidik;

Pasal 16

Pada awal bulan, Kepala Sekolah wajib :
(1) Menyusun Rencana kebutuhan perlengkapan kantor dan belanja bulanan;
(2) Mengadakan pemeriksaan umum terhadap :
a) Buku Agenda Kelas;
b) Daftar Hadir Pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
c) Diagram Pencapaian Kurikulum;
d) Diagram Pencapaian Daya Serap peserta didik;
e) Buku Catatan Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling;
f) Pembinaan Kesiswaan, termasuk Program kegiatan Ekstrakurikuler.

Pasal 17

Pada akhir bulan, kepala sekolah wajib :
(1) Menutup dan menandatangani Buku Kas;
(2) Melakukan evaluasi terhadap persediaan dan penggunaan sarana dan prasarana;
(3) Mengevaluasi terhadap kehadiran tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
(4) Memeriksa dan menandatangani Buku Agenda Kelas, Buku Absen Siswa, Buku Absen Pendidik dan tenaga kependikan lainnya;
(5) Memeriksa Buku Mutasi Siswa dan Buku Klapper.

Pasal 18

Menjelang akhir tahun pelajaran dan/atau akhir semester, Kepala Sekolah wajib :
(1) Menyelenggarakan rapat dewan pendidik dan dewan kependidikan lainnya untuk :
a) Mengevaluasi kegiatan sekolah selama satu tahun dan/atau satu semester berjalan;
b) Merencanakan persiapan penilaian akhir tahun dan/atau akhir semester berjalan;
c) Menyusun rencana kegiatan semester berikutnya;
d) Menentukan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya pada semester berikutnya;
e) Menyusun Kurikulum untuk semester berikutnya,
(2) Melakukan evaluasi terhadap penerimaan Dana Sumbangan Pendidikan yang berasal dari orang/tua/wali siswa;
(3) Mengevaluasi terhadapa penerimaan dana yang berasal dari Pemerintah;
(4) Melakukan evaluasi terhadap persediaan dan penggunaan sarana dan prasarana sekolah selama satu semester;
(5) Melakukan perbaikan sarana dan prasarana sekolah;
(6) Memeriksa Buku Induk Siswa dan Buku Induk Pegawai serta register Buku Induk Sarana dan Prasarana;
(7) Melakukan evaluasi terhadap kegiatan intra dan ekstrakuruler;
(8) Mendatangani Buku Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS);
(9) Melakukan Pemeriksaan terhadap :
a) Buku Agenda Kelas
b) Buku Kumpulan Nilai (Legger);
c) Catatan Siswa yang perlu mendapat perhatian khusus;
d) Statistik Kemajuan Akademis dan perkembangan siswa


Pasal 19

Pada akhir tahun pelajaran, Kepala Sekolah wajib :
(1) Menyelenggarakan penialian hasil pembelajaran (Ujian Sekolah dan Ujian Nasional);
(2) Menyelenggarakan Ujian Kenaikan Kelas/Ujian Semester;
(3) Menyelengarakan penutupan Buku Inventaris dan Buku Keuangan;
(4) Menyelengfgarakan evaluasi pelaksanaan kegiatan program tahunan sekolah;
(5) Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Program Tahunan kepada dewan pendidik dan komite sekolah.

Agenda Kegiatan Kepala Sekolah

Pasal 20

Kegiatan harian :
(1) Memeriksa daftar hadir dan kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
(2) Mengatur dan memeriksa 7K;
(3) Memeriksa program pembelajaran dan adaministrasi lainnya yang menunjang proses pembelajaran;
(4) Menyelesaikan/menandatangani surat-surat, angka kredit guru, menerima tamu dan pekerjaan kantor lainnya;
(5) Mengatasi hambatan-hambatan terhadap berlangsungnya proses pembelajaran;
(6) Mengatasi kasus yang terjadi pada hari itu;
(7) Melakukan supervisi klinis kelas terhadap pendidik yang jadwalnya jatuh pada hari itu;
(8) Memeriksa segala sesuatu menjelang kegiatan proses pembelajaran selesai;

Pasal 21

Kegiatan mingguan :
(1) Melaksanakan upacara bendera pada hari Senin dan hari besar lainnya;
(2) Memeriksa Agenda dan menyelesaikan surat-surat;
(3) Mengadakan rapat mingguan dengan para Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk dijadikan bahan kegiatan minggu yang akan datang;
(4) Memeriksa keuangan sekolah;
(5) Mengatur penyediaan keperluan perlengkapan kantor dan proses pembelajaran.

BAGIAN KETIGA
PEMBANTU KEPALA SEKOLAH

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Kepala Sekolah.
Pasal 23

Wakil Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah atas persetujuan Dewan Pendidik dan Komite Sekolah

Pasal 24

Kriteria Wakil Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong :
(1) Berstatus sebagai guru MTs Ma`arif 1 Malangbong dan telah mengajar minimal 1 (satu) tahun;
(2) Pernah diberi salah satu tugas tertentu di sekolah (Wali Kelas, pembina ekstrakurikuler, pembina OSIS, dsb.);
(3) Memilkiki kualifikasi akademik pendidikan formal minimal Sarjana atau Diploma IV;
(4) Memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan sekolah;
(5) Memiliki loyalitas tinggi terhadap Negara, Bangsa, Pancasila dan Pemerintahan yang sah;
(6) Memiliki kualifikasi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(7) Memiliki kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan;
(8) Memiliki visi/pandangan yang jelas tentang kemana sekolah akan dibawa dan bagaimana cara mewujudkannya;
(9) Mampu mengembangkan tipe kepemimpinan kependidikan yang efektif;
(10) Menunjukkan sikap yang jujur dan adil serta tidak memihak, kecualai pada kebenaran.

Pasal 25

Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(1) penyusunan rencana, pembuatan dan pelaksanaan program,
(2) pengorganisasian,
(3) pengarahan,
(4) ketenagaan,
(5) pengorganisasian,
(6) pengawasan,
(7) penilaian,
(8) identifikasi dan pengumpulan data
(9) penyusunan laporan.





BAGIAN KEEMPAT
PEMBANTU KEPALA SEKOLAH

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dibantu sekurang-kurang oleh 4 (empat) orang Pembantu Kepala Sekolah (PKS) masing-masing bertugas sebagai Urusan Akademik/Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana/Prasarana dan Hubungan serta Kerjasama Masyarakat.

Pasal 27

Kriteria Pembantu Kepala Sekolah:
(1) Berstatus sebagai guru MTs Ma`arif 1 Malangbong dan telah mengajar minimal 1 (satu) tahun;
(2) Memilkiki kualifikasi akademik pendidikan formal minimal Sarjana atau Diploma IV ;
(3) Memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan sekolah;
(4) Memiliki loyalitas tinggi terhadap Negara, Bangsa, Pancasila dan Pemerintahan yang sah;
(5) Memiliki kualifikasi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(6) Memiliki kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan;
(7) Memiliki visi/pandangan yang jelas tentang kemana sekolah akan dibawa dan bagaimana cara mewujudkannya;
(8) Mampu mengembangkan tipe kepemimpinan kependidikan yang efektif;
(9) Menunjukkan sikap yang jujur dan adil serta tidak memihak, kecualai pada kebenaran.

Pasal 28

Pembantu Kepala Sekolah Urusan Akademik/Kurikulum adalah membantu Kepala Sekolah dalam :
(1) Menyusun program bidang akademik
(2) Menyusun kalender pendidikan;
(3) Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
(4) Menyusun jadwal supervisi klinis
(5) Menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan jeda semester, ulangan akhir semester dan ujian akhir (ujian sekolah dan ujian nasional)
(6) Menerapkan kriteria/syarat kenaikan kelas dan penjurusan;
(7) Menerapkan kriteria/syarat kelulusan;
(8) Menyiapkan Daftar Kumpulan Nilai;
(9) Membina/memberi pengarahan kepada guru dalam menyusun persiapan proses pembelajaran dan pembuatan instrumen penilaian;
(10) Membina/mengarahkan guru dalam menganalisis instrumen penilaian dan analisis hasil evaluasi pembelajaran
(11) Menyusun Statistik Hasil Evaluasi proses pembelejaran (Ujian Blok, Ulangan Jeda Semester, Ulangan Akhir Semester, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional).
(12) Mengatur jadwal pembagian Laporan Hasila Belajar Siswa dan STTB
(13) Menyiapkan Administrasi Guru (Kegiatan harian, Daftar Hadir Tatap Muka, Daftar Nilai Kognitif, Daftar Nilai Afektif, Penilaian Bahasa, Daftar Nilai Afektif, Jurnal Tugas dan Daftar Nilai Psyikomotor)
(14) Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pembelajaran
(15) Membina kegiatan MGMP Sekolah
(16) Membina kegiatan lomba-lomba akademik
(17) Menyipan bahan untuk rapat Pembinaan Guru
(18) Menetapkan guru yang akan diberi tugas mengikuti Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 29

Pembantu Kepala Sekolah Urusan Kesiswaaan adalah membantu Kepala Sekolah dalam :
(1) Membuat program kerja pembinaan kesiswaan dan kegiatan ekstrakurikuler
(2) Menentukan calon Pembina OSIS dan Pembina ekstrakurikuler untuk mendapat persetujuan Dewan Pendidik
(3) Melaksanakan kegiatan penerimaan dan pendaftaran siswa baru;
(4) Pembentukan panitia penerimaan dan pendaftaran siswa baru
(5) Menyusun syarat dan kriteria calon siswa baru
(6) Menyispkan formulir dan pengumuman penerimaan siswa baru
(7) Mengumumkan siswa yang diterima dan daftar ulang
(8) Membuat dan melaksanakan program bimbingan terhadap pengurus OSIS dalam menengakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
(9) Membuat dan melaksanakan program Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) bagi Pengurus OSIS dan anggota Musyawarah Perwakilan kelas
(10) Menyusun dan melaksanakan program kegiatan Pesantren Romadhon
(11) Membina dan melaksanakan serta menggkoordinasikan 6K
(12) Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa peneriman beasiswa
(13) Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan akademis dan/atau kegiatan non akademis;
(14) Mengatur mutasi siswa;
(15) Menangani siswa yang bertingkah laku negatif (bekerjasama dengan guru BK)
(16) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
(17) Menyusun Statistik Perkembangan Siswa.

Pasal 30

Pembantu Kepala Sekolah Urusan Sarana dan Prasarana adalah membantu Kepala Sekolah dalam :
(1) Membuat program Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
(2) Menginventarisasi sarana/prasarana yang memerlukan perbaikan
(3) Membuat Peraturan Tata Tertib Penggunaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
(4) Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana
(5) Pengelolaan pembiayaan alat-alat pelajaran
(6) Mengkoordinasikan kebutuhan Alat Peraga Pelajaran (APP), bahan praktek dan buku reference/pegangan pelajaran
(7) Menginventarisasi barang dan alat-alat serta kekayaan sekolah
(8) Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
(9) Mengisi Buku Induk Register Sarana dan Prasarana
(10) Menyusun Proposal Proyek Kebutuhan Ruangan Kelas dan Ruangan-Ruangan lainnya untuk diajukan kepada instansi terkait
(11) Menyusun laporan pelaksanaan Urusan Sarana dan Prasarana secara berkala

Pasal 31

Pembantu Kepala Sekolah Urusan Hubungan dan Kerjasama Masyarakat (Hubjamas), membantu Kepala sekolah dalam urusan :
(1) Penyusunan Program Kegiatan Hubungan dan Kerjasama Masyarakat
(2) Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali peserta didik
(3) Membina hubungan antara sekolah dengan Komite Sekolah.
(4) Membina pengembangan hubungan antara sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha sebagai lembaga sosial lainnya
(5) Membina hubungan antara semua warga sekolah
(6) Menyelenggarakan rapat-rapat dinas, piket harian
(7) Menyelenggaraan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan lainnya beserta keluarganya melalui pengajian warga sekolah.
(8) Menyusun laporan pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat.






BAGIAN KELIMA
PUSTAKAWAN DAN LABORAN

Pasal 32
Pustakawan dan Laboran MTs Ma`arif 1 Malangbong diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah, atas usul/rekomendasi dari Dewan Pendidik dan Komite Sekolah, atau diangkat langsung oleh lembaga pendidikan ma`arif NU atau Pemerintah.

Pasal 33

Kriteria untuk dapat diangkat menjadi tenaga pustakawan dan laboran adalah harus memiliki kualifikasi akademik, kualifikasi profesional, dan kualifikasi personal.

Pasal 34

Kualifikasi akademik Pustakawan meliputi :
(1) Memahami dasar-dasar pengelolaan perpustakaan
(2) Memahami kurikulum yang berlaku secara garis besar
(3) Memahami cara menata ruangan yang nyaman dan memudahkan pemakai
(4) Memahami cara penggunaan teknologi dan sumber belajar secara tepat
(5) Memahami tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah
(6) Memahami tujuan pendidikan nasional
(7) Memahami tujuan khusus pendidikan Sekolah Menegah Pertama (SMP)

Pasal 35

Kualifikasi profesional pustakawan adalah :
(1) Mampu menciptakan lingkungan perpustakaan yang nyaman, dan menyenangkan
(2) Berperilaku sopan kepada setiap orang;
(3) Mengembangkan perilaku tepat waktu dan menepati janji
(4) Membangun hubungan emosional yang erat antara peserta didik dan pustakawan
(5) Membiasakan peserta didik untuk ikut menjaga kebersihan dan merawat ruang perpustakaan
(6) Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar
(7) Mampu menggunakan berbagai strategi agar peserta didik mau dan mampu memanfaatkan perpustakaan secara maksimal
(8) Memberi perhatian dan pelayanan kepada setiap pengunjung dengan baik
(9) Menunjukkan sikap bersahabat, tidak kaku (fleksibel), dan bertanggung jawab.

Pasal 36

Kualifikasi akademik tenaga laboran meliputi :
(1) Memahami dasar-dasar pengelolaan laboran
(2) Memahami fungsi dan cara kerja semua jenis perabotan laboratorium
(3) Memahami ketentuan-ketentuan agama yang berkenaan dengan penggunaan zat kimia dan materi lain yang ada di laboratorium
(4) Memahami cara memanfaatkan keterbatasan peralatan secara optimal
(5) Memahami cara menciptakan alat bantu (teknologi) yang sederhana
(6) Memahami tujuan pendidikan nasional
(7) Memahami tujuan khusus pendidikan Sekolah Menengah Pertama.

Pasal 37

Kualifikasi profesional tenaga laboran meliputi :
(1) Mampu menciptakan lingkungan laboratorium yang aman dan nyaman;
(2) Menumbuhkan sikap positif seperti tekun, sabar dan optimis;
(3) Membiasakan peserta didik menjaga kebersihan dan merawat peralatan-peralatan laboratorium
(4) Membangun hubungan emosional yang erat antara peserta didik dan petugas laboran
(5) Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia yang dan benar
(6) Mampu menggunakan berbagai strategi agar peserta didik rajin mengunjungi dan memanfaatkan laboratorium
(7) Memberi perhatian dan pelayanan kepada setiap pengunjung dengan baik dan maksimal
(8) Menunjukkan sikap bersahabat, tidak kaku (fleksibel) dan bertanggung jawab.

BAGIAN KEENAM
TENAGA ADMINSITRASI DAN TENAGA KEBERSIHAN SEKOLAH

Pasal 38

Tenaga Administrasi MTs Ma`arif 1 Malangbong terdiri dari :
(1) Seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
(2) Sekurang-kurang seorang Bendaharawan;
(3) Tenaga administrasi disesuaikan dengan jumlah Rombongan Belajar;
(4) Tenaga tenaga kebersihan (disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar).

Pasal 39

Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Bendaharawan MTs Ma`arif 1 Malangbong diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Pendidikan Ma`arif NU MWC Malangbong / Cabang Garut.
Pasal 40

Tenaga pelaksana dan tenaga pembantu Pelaksana Tata Usaha MTs Ma`arif 1 Malangbong yang berasal dari Pegawai Tidak Tetap diangkat dan diberhentikan oleh kepala .

Pasal 41

Tenaga Administrasi dan tenaga kebersihan Honorer diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah atas usul dan/atau rekomendasi dari dari Komite Sekolah dan Dewan Pendidik.

Pasal 42

Tenaga Administrasi MTs Ma`arif 1 Malangbong harus memenuhi syarat kualifikasi akademik dan kualifikasi profesional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 43

Kualifikasi akademik tenaga administrasi meliputi :
(1) Untuk Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bendaharawan, dan Pelaksana berpendi-dikan formal minimal SLTA, dan tenaga pembantu pelaksana minimal SLTP.
(2) Memahami dasar-dasar pengelolaan adminsitrasi kantor Tata Usaha;
(3) Memahami fungsi dan cara kerja semua jenis perabotan kantor Tata Usaha;
(4) Memehami cara memanfaatkan keterbatasan pealatan kantor secara optimal;
(5) Memahami cara pembuatan/pengelolaan dan pengarsipan surat-surat yang masuk maupun keluar;
(6) Memahami cara pengelolaan administrasi kepegawaian, kesiswaan, inventaris, dan keuangan secara baik dan benar;
(7) Memahami tujuan pendidikan nasional;
(8) Memahami tujuan khusus pendidikan Sekolah Menengah Pertama

Pasal 44

Kualifikasi profesional tenga administrasi meliputi :
(1) Mampu menciptakan lingkungan Tata Usaha Kantor yang aman dan nyaman;
(2) Menumbuhkan sikap positif seperti tekun, sabar dan selalu optimis;
(3) Membiasakan diri menjaga kebersihan dan merawat perlatan-peralatan kantor;
(4) Membangun hubungan emosional yang erat antara Kepala sekolah, Guru, tenaga administrasi dan peserta didik
(5) Mampu berkomunuikasi dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
(6) Mampu menggunakan berbagai strategi agar pekerjaan kantor tepat waktu dan efesien;
(7) Memberikan perhatian dan pelayanan kepada setiap pengunjung dengan baik dan maksimal;
(8) Menunjukkan sikap bersahabat, tidak kaku (fleksibel) dan bertanggung jawab;
(9) Datang dan Pulang tepat Waktu;
(10) Berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


BAB III
HAK DAN SANKSI TENAGA PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN

BAGIAN KESATU
HAK TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 45

Dalam menjalankan tugas keprofesionalan, Tenaga Pendidik dan Tenga Kependidikan MTs Ma`arif 1 Malangbong berhak :
(1) Memperoleh honorarium secara adil sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, serta penghasilan lainnya baik yang bersumber dari Sekolah maupun subsidi pemerintah dan/atau lembaga lainnya;
(2) Bagi Tenaga Pendidik lainnya yang berasal dari PNS di samping memperoleh gaji sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku juga berhak memperoleh honorarium yang bersumber dari APBS;
(3) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerjanya;
(4) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
(5) Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dan kekayaan intelektual;
(6) Memilkiki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulus-an, kenaikan kelas, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan yang berlaku;
(7) Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
(8) Memiliki kebabasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
(9) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan di lingkungan MTs Ma`arif 1 Malangbong;
(10) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan baik bidang akademik maupun non akademik;
(11) Mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) dalam upaya meningkatkan profesi di bidangnya, baik Diklat yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah mapun oleh Sekolah.
(12) Diusulkan untuk mengikuti pendidikan formal/sekolah lanjutan.

Pasal 46

Dalam menjalankan tugas keprofesionalan, Tenaga Pendidik dan Tenaga Administrasi MTs Ma`arif 1 Malangbong berhak :
(1) Memperoleh honorarium secara adil sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, serta penghasilan lainnya baik yang bersumber dari Sekolah maupun subsidi pemerintah dan/atau lembaga lainnya;
(2) Bagi Tenaga Kependidikan lainnya yang berasal dari PNS di samping memperoleh gaji sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku juga berhak memperoleh honorarium yang bersumber dari APBS;
(3) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerjanya;
(4) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
(5) Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dan kekayaan intelektual;
(6) Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
(7) Memiliki kebabasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
(8) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan di lingkungan MTs Ma`arif 1 malangbong;
(9) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan baik bidang akademik maupun non akademik;
(10) Mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) dalam upaya meningkatkan profesi di bidangnya, baik Diklat yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau lembaga lain mapun oleh Sekolah.

Pasal 47

1 Honorarium sebagaimana dimaksud pada pasal 45 angka (1) meliputi tujangan tetap tenaga pendidik dan/atuu tenaga kependidikan, tunjangan jam pelajaran, tunjangan kehadiran, tunjangan khusus (Wali Kelas, Pembina Ekstra Kurikuler dan Seksi), Tunjangan Hari Raya dan maslahat tambahan lain yang terkait dengan dengan tugasnya sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di MTs Ma`arif 1 Malangbong
2 Honorarium sebagaimana dimaksud pada pasal 46 angka (1) meliputi tunjangan tetap tenaga kepenpendidikan atau tenaga administrasi dan/atau jabatan khusus (Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, PKS, Ka Sub Bag TU, Bendaharawan), honorarium kegiatan insidental dan masalahat tambahan lain yang terkait dengan tugas sebagai tenaga administrasi di MTs Ma`arif 1 Malangbong.

Pasal 48

Besarnya honorarium tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya ditetapkan setiap awal tahun pelajaran melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, dan/atau sesuai dengan perjanjian kerjasama.

Pasal 49

Tenaga Pendidik dalam menjalankan tugas kefrofesionalannya berhak memperoleh perlindungan hukum dan cuti sebagai mana diatur dalam pasal 39 dan 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen.

BAGIAN KEDUA
PENGHARGAAN

Pasal 50

(1) Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga kependidikan lainnya yang berdedikasi luar biasa berhak memperoleh pernghargaan;
(2) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi, dan/atau satuan pendidikan.
(3) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atu tingkat intenasional;
Pasal 51

(1) Penghargaan diberikan dalam bentuk tanda jasa, angka kredit dalam bidang tertentu, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk perhargaan lainnya;
(2) Penghargaan pada tingkat sekolah dilaksanakan dalam rangka wisuda/pelepasan para lulusan, upacara keagamaan, dan/atau rapat dinas.

BAGIAN KETIGA
SANKSI

Pasal 52

1. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan lainnya yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan tata Tertib ini dikenakan sanki sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan/atau perjanjian kerja atau kesepatan kerja bersama.
2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi PNS berupa :
a) Teguran,
b) Peringatan tertulis,
c) Penundaan pemberian hak,
d) Penurunan pangkat
e) Dikembalikan kepada Departemen/Instansi yang mempekerjakannya.
3. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi Tenaga Honorer berupa :
a) Teguran,
b) Peringatan tertulis,
c) Penundaan pemberian hak,
d) Pemberhentian dengan hormat atau
e) Pemberhentian tidak dengan homat.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53

Pada saat berlakunya Peraturan Tata Tertib ini, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memenuhi syarat kualifikasi akademik dan kualifikasi profesional sebagaimana dimaksud pada Peraturan Tata Tertib ini tetap berhak menjalankan tugasnya di MTs Ma`arif 1 Malangbong dan memperoleh hak sesuai dengan Peraturan Tata Tertib ini.
Pasal 54

Sejak diberlakukannya Peraturan Tata Tertib ini, tenaga Pendidik dan tenaga Kependidikan yang belum memiliki kualafisikasi akademik dan usinya masih memungkinkan, wajib memenuhi kualifikasi akademik paling lambat 5 (lima) tahun.
Pasal 55

Peraturan Tata Tertib ini mulai berlaku Tahun Pelajaran 2008/2009



Kepala MTs Ma`arif 1 Malangbong,




Atep Arasid. S.Pd

Dokumen Kurikulum MTs ma`arif 4 Malangbong tahun 2024 - 2025

  BAB I PENDAHULUAN   1.1.   LATAR BELAKANG (DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN KTSP) Perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, ...