PROGRAM KERJA OPERASIONAL ANBK ( ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER)

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.          LATAR BELAKANG

Asesmen Nasional merupakan upaya untuk memotret secara komprehensif mutu proses dan hasil belajar satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Informasi yang diperoleh dari asesmen nasional diharapkan digunakan untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan mutu hasil belajar murid

Salah satu komponen hasil belajar murid yang diukur pada asesmen nasional adalah literasi membaca serta literasi matematika (numerasi). Asesmen ini disebut sebagai Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) karena mengukur kompetensi mendasar atau minimum yang diperlukan individu untuk dapat hidup secara produktif di masyarakat. Berbeda dengan asesmen berbasis mata pelajaran yang memotret hasil belajar murid pada mata pelajaran tertentu, AKM memotret kompetensi mendasar yang diperlukan untuk sukses pada berbagai mata pelajaran.

Seperti yang kita ketahui, bahwa pemerintah telah menghapus Ujian Nasional (UN) dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (ANBK) sudah ditiadakan. Sebagai gantinya, Pemerintah (dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan sebuah program yang dinamakan Asesmen Nasional. Asesmen Nasional merupakan sebuah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Tujuan dari asesmen ini dirancang adalah untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid.

Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau :

1.    Perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan

2.    Kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu).

Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.

Peserta Asesmen Nasional adalah siswa – siswi pendidikan dasar dan menengah yang di pilih secara acak. Dalam pelaksanaan Asesmen Nasional dengan jumlah maksimal 30 orang siswa tingakat SD/MI, 45 orang siswa tingkat SMP/MTs, dan 45 orang siswa tingkat SMA/SMK/MA di satuan pendidikan.

Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen, yaitu:

o   Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.

o   Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid

o   Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Berdasarkan latar belakang di atas, Panitian Penyelenggara ANBK MTs Ma’arif 1 Malangbong merasa  perlu untuk mempersiapkan Program Operasional Asesmen Nasional .Berbasis Komputer

 

B.           DASAR HUKUM

Program Operasional ANBK ini disusun berdasarkan :

1.                  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2.                  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);

3.                  Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;

4.                  Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;

5.                  Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah

6.                  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

7.                  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah

8.                  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

9.                  Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19

10.              Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832)

11.              Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487),

12.              Peraturan kepala badan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Nomor: 030/h/pg.00/2021 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan asesmen nasional tahun 2021

13.              Keputusan Kepala MTs Ma’arif 1 Malangbong Nomor .......MTs.10.05/259/PP.005/IX/2021 tanggal  September 2021, tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kepantiaan Tahun Pelajaran 2021/2022.

14.              Keputusan Kepala MTs Ma’arif 1 Malangbong Nomor .......MTs.10.05/259/PP.005/IX/2021 tanggal  September 2021, tentang Pembagian tugas guru dalam Mengawas Ruang ANBK  Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

C.          Tujuan Asesmen Nasional dan Aspek yang diujikan

 

1.             Tujuan Asesmen Nasional

a.    Mendorong guru mengembangkan kompetensi kognitif yang mendasar sekaligus karakter murid secara utuh.

b.    Menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid.

c.    Memberi gambaran tentang karakteristik esensial sekolah yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut.

2.             Aspek yang diujikan

a.         Perubahan mendasar pada Asesmen Nasional adalah tidak lagi mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.

b.        Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian, yakni:

1.      Asesmen kompetensi minimum

Mengukur literasi membaca dan numerasi sebagai hasil belajar kognitif.

2.      Survei karakter

Mengukur sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) sebagai hasil belajar nonkognitif.

3.      Survei lingkungan belajar

Mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran.

 

D.          SISTEMATIKA

 

Adapun sistematika Program Operasional Asesmen Nasional Berbasis Komputer ini adalah sebagai berikut :

 

BAB I       PENDAHULUAN, berisi Uraian tentang :

A.    Latar Belakang

B.     Dasar Hukum

C.     Tujuan Asesmen Nasional dan Aspek yang diujikan

D.    Sistematika

BAB II      PENGORGANISASIAN, berisi uraian tentang :

A.    Pengorganisasian Panitia Penyelenggara

B.     Pengorganisasian Guru

C.     Pengorganisasian Peserta

BAB III     RENCANA KEGIATAN, berisi uraian tentang :

A.    Rencana Kegiatan Operasional Penyelenggaraan

B.     Tata Tertib dan Mekanisme Kerja Penyelenggaraan

C.     Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Penyelenggaraan

BAB IV     PELAKSANAAN, berisi uraian tentang :

A.    Jadwal ANBK

B.     Denah Ruang ANBK.

BAB V      PENUTUP, berisi uraian :

A.    Kesimpulan

B.     Himbauan dan Harapan


BAB II

PENGORGANISASIAN

 

A.          PENGORGANISASIAN PANITIA PENYELENGGARA

1.            Susun Panitia Penyelenggara

Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala MTs Ma’arif 1 Malangbong Nomor ......MTs.10.05/259/PP.005/IX/2021  tanggal   September  2021. Panitia Penyelenggara ANBK Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut :

No

Nama

Jabatan Dalam Kepanitiaan

Status Dalam Kepegawaian

1

Drs. Hj.Lilis Nurhidayah. MA

Pembina

Pengawas

2

Nindin Yusup Rosidin. S.Pd.I

Ketua

Kepala Madrasah

3

Atep Arasid. S.Pd

Sekretaris

Guru

4

Hilda Noviska. S.Pd.I

Bendahara

Guru

5

Jenal Mutaqin. S.Pd.I

Anggota

Tata Usaha

6

Fuad Hasan

Proktor

Guru

7

M. Dani Nurdiansyah. S.Pd

Teknisi

Guru

 

2.            Job Diskription Panitia Penyelenggara

 

Tugas Panitia

a.       melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;

b.      merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masingmasing;

c.       melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;

d.      melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;

e.       menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;

f.       mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi;

g.      mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

h.      mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

i.        memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian;

j.        memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN;

k.      menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19;

l.        menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;

m.    mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;

n.      melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan, selambatlambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari pertama;

o.      memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan;

p.      menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan;

q.      menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan disatuan pendidikannya:

r.        mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN;

s.       menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;

t.        melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN;

u.      mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN;

v.      membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;

w.    menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;

x.      menjalankan tata tertib pelaksanaan AN;

y.      membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan;

z.       menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan

aa.  menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya,

 

B.         Pengelompokan Guru dalam Penyelenggaraan ANBK

No.

N A M A  /  N I P

STATUS

KEPE-GAWAIAN

JENIS GURU

TUGAS DALAM

ANBK

1

2

3

4

5

1.    

 Nindin Yusup Rosidin. S.Pd.I

GTY

Guru Mata Pelajaran

Ketua Panitia

2.    

 Atep Arasid. S.Pd

GTY

Guru Mata Pelajaran

Sekretaris Panitia

3.    

 Hilda Noviska. S.Pd.I

GTY

Guru Mata Pelajaran

Bendahara Panitia

4.    

M. Dani Nurdiansyah. S.Pd

GTY

Guru Mata Pelajaran

Teknisi

5.    

 Fuad Hasan

GTY

Guru Mata Pelajaran

Proktor

6.    

 Jenal Mutaqin. S.Pd.I

GTY

Guru Mata Pelajaran

Anggota Panitia

7.    

 Ade Baehaqi. S.Pd.I

GTY

Guru Mata Pelajaran

Pengawas Ruang

8.    

 Dadang Rohimat S.Pd

GTY

Guru Mata Pelajaran

Pengawas Ruang

9.    

 Ulfah Lutfiah Arasid. S.Pd

GTY

Guru Mata Pelajaran

Pengawas Ruang

10.            N

 Nuraeni Hasanah . S.Pd

GTY

Guru Mata Pelajaran

Pengawas Ruang

 

C.          PENGORGANISASIAN PESERTA

 

Jumlah Calon peserta ANBK Tahun Pelajaran 2021/2022 terdiri dari 45 orang .dengan perincian  sebagai berikut :

 

No.

Urut

Kelas

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

Keterangan

1.      

8

 

 

23

Sesi 1

2.      

8

 

 

22

Sesi 2

 


BAB III

RENCANA KEGIATAN

A.           RENCANA KEGIATAN OPERASIONAL

No

URAIAN KEGIATAN

WAKTU PELAKSANAAN

PENANGGUNG JAWAB

A

PERSIAPAN

 

 

1.      

Sosialisasi Peraturan kepala badan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Nomor: 030/h/pg.00/2021 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan asesmen nasional tahun 2021

Juli   2021

Kepala Madrasah

2.      

Pendaftaran Calon Peserta ujian di masing – masing sekolah / madrasah  SMP/ MTS

Januari  2021

Panitia ANBK

3.      

Pengiriman data calon peserta Ujian dari sekolah / madrasah ke website online puspendik

Januari   2021

Panitia ANBK

4.      

Pencetakan Daftar Nominasi sementara

( DNS) ANBK

Januari 2021

Kepala Madrasah

5.      

Pendistribusian daftar Nominasi sementara( DNT) ke sekolah / Madrasah

10-15 Januari 2021

KKM / MGMP

6.      

Sosialisasi POS ANBK  kepada Orang Tua/Wali Siswa

Agustus  2021

Kepala Madrasah

7.      

Ferivikasi dan Validasi DNS Melalui biodata online

Juli  2021

Sekretaris Panitia

8.      

Pencetakan daftar Nominasi (DNT)

13 Agustus  2021

Panitia

9.      

Pencetakan kartu Peserta

2 Oktober  2021

Panitia

10.  

Penempelan foto, penandatangan, penyerahan KPU oleh madrasah dan penyerahannya kepada peserta

2 Oktober  2021

Panitia ANBK

11.  

Rapat Kerja Panitia Penyelenggara ANBK

2 Oktober  2021

Kepala Madrasah

12.  

Menyusun Program Kerja  termasuk Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Penyelengaraan UN

 Oktober  2021

Panitia Pelaksana

13.  

Rapat Dinas Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan ANBK

 Juli   2021

Panitia Pelaksana

14.  

Penempelan foto peserta pada istrumen ANBK

Oktober 2021

Panitia Pelaksana

15.  

Ceking Administrasi ANBK

1 Oktober 2021

Panitia

 

 

 

 

B

PELAKSANAAN

 

Panitia Pelaksana

1.      

Simulasi 1

30 agustus – 2 september 2021

Panitia

2.      

Gladi bersih

13-14 september 2021 gel 1

panitia

3.      

Pelaksanaan ANBK

Gelombang 1

4 - 5 Oktober 2021

Panitia

4.      

Gelombang 2

6 – 7 Ontober 2021

Panitia

 

 

 

 

 

B.            TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA PENYELENGGARAAN

 

1.     TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA PANITIA PENYELENGGARA.

 

Panitia ANBK Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

1)        Merencanakan dan menyusun panduan pelaksanaan ANBK di madrasah;

2)        Mengirimkan data calon peserta ANBK ke Panitia ANBK Tingkat Kabupaten/Kota;

3)        Mengirimkan (input) calon peserta ANBK ke aplikasi;

4)        Melaksanakan sosialisasi POS ANBK;

5)        Melaksanakan ANBK sesuai dengan POS ANBK;

6)        Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS ANBK;

7)        Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan ANBK;

8)        Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada pengawas ruang;

 

2.     TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN, PROKTOR, DAN TEKNISI

 

a.       Pengawas, Proktor, dan Teknisi

1)        Pengawas, proktor, dan teknisi harus menandatangani pakta integritas;

2)        Pengawas, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;

3)        Pengawas berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN; dan

4)        Proktor/teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN bila satuan pendidikan belum memiliki sumber daya proktor/teknisi.

b.      Tugas Pengawas

1)      membacakan tata tertib pelaksanaan AN;

2)      memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal menggunakan aplikasi ANBK;

3)      memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN;

4)      memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;

5)      memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;

6)      mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;

7)      menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;

8)      mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan; dan

                                               i.      membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.

c.       Tugas Proktor

1)     mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;

2)     melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proctor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN; melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;

3)     memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;

4)     melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN;

5)     melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;

6)     mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan; dan

7)     membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.

d.      Tugas Teknisi

1)      menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;

2)      menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen; dan

3)      melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN.

e.       Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi

Ø  Di Ruang Pelaksana

a.       Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;

b.      Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan

c.       Pengawas, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.

Ø  Di Ruang Asesmen Nasional

Pengawas:

a.       masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelumwaktu pelaksanaan AN;

b.      memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;

c.       mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

d.      membacakan tata tertib peserta AN;

e.       memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;

f.       mengumumkan token AN kepada peserta;

g.      mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;

h.      membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;

i.        selama AN berlangsung, pengawas wajib:

1.    menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;

2.    memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;

3.    melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;

4.    mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan tidak membaca;

5.    tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan

6.    menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survey lingkungan belajar.

j.        setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan

k.      Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.

 

Proktor:

a.       masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;

b.      memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;

c.       membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi;

d.      menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;

e.       memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet;

f.       menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;

g.      melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN;

h.      melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;

i.        selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis;

j.        menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;

k.      mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring; dan

l.        mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang.

 

3.     TATA TERTIB PESERTA ASESMEN NASIONAL

Peserta didik:

1.      memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai;

2.      memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

3.      dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;

4.      mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;

5.      mengisi daftar hadir;

6.      masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;

7.      melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;

8.      mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;

9.      selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;

10.  selama AN berlangsung, dilarang:

a.       menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;

b.      bekerja sama dengan peserta lain;

c.       memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan

d.      memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.

11.  apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan;

12.  apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan

13.  setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.

 

4.     TATA TERTIB PENDIDIK DAN KEPALA SATUAN PENDIDIKAN:

1.      mengisi survei lingkungan belajar dalam jangka waktu 4 hari sesuai dengan jadwal AN satuan pendidikan masing-masing;

2.      mengisi survei lingkungan belajar dengan menggunakan perangkat komputer, laptop, atau gawai di satuan pendidikan atau di tempat masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

3.      mengisi survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta lain; dan

4.      mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya

 

C.           RENCANA ANGGARAN PENERIMAAN DAN BELANJA PENYELENGGARAAN

 

a.       Sumber Biaya

Anggaran biaya untuk assesmen nasional berbasis kompetensi bersumberdari bantuan operasional sekolah

b.      Rencana anggaran biaya

c.       Adapun kegiatan ANBK ini mulai dari kegiatan dari simulasi ke-1 sampai dengan pelaksanaan ANBK di rencanakan sebagai berikut

 

No

Uraian Kegiatan

Satuan

Volume

Harga

Jumlah

 

Simulasi 1

 

 

 

 

1

Honor Proktor dan teknisi  pada kegiatan singkronisasi

kegiatan

2

50.000

100.000

2

Konsumsi Proktor dan teknisi pada kegiatan Singkronisasi

Kegiatan

2

25.000

50.000

3

Nasi BOX KKP pada hari H (2 hari x 6 orang)

Box

12

25.000

300.000

4

Snak (2 hari x 6 orang)

Box

12

10.000

120.000

5

Honor Pengawas pada simulasi 1

kegiatan

4

50.000

200.000

6

Konsumsi Pengawas pada simulasi 1

 

4

25.000

100.000

7

Honor Panitia KKP pada Hari H (2 Hari x 6 Orang)

kegiatan

12

50.000

600.000

8

ATK

 

 

 

 

 

Gladi Bersih

 

 

 

 

1

Honor Proktor dan teknisi  pada kegiatan gladi bersih

kegiatan

2

50.000

100.000

2

Konsumsi Proktor dan teknisi pada kegiatan gladi bersih

Kegiatan

2

25.000

50.000

3

Nasi BOX KKP pada hari H (2 hari x 6 orang)

Box

12

25.000

300.000

4

Snak (2 hari x 6 orang)

Box

12

10.000

120.000

5

Honor Pengawas pada gladi

kegiatan

4

50.000

200.000

6

Konsumsi Pengawas pada gladi

Kegiatan

4

25.000

100.000

7

Honor Panitia KKP pada Hari H (2 Hari x 6 Orang)

Kegiatan

12

50.000

600.000

8

ATK

 

 

 

100.000

 

Pelaksanaan ANBK

 

 

 

 

1

Honor Proktor dan teknisi  pada kegiatan Pelaksanaan ANBK

kegiatan

2

50.000

100.000

2

Konsumsi Proktor dan teknisi pada kegiatan Pelaksanaan ANBK

Kegiatan

2

25.000

50.000

3

Nasi BOX KKP pada hari H (2 hari x 6 orang)

Box

12

25.000

300.000

4

Snak (2 hari x 6 orang)

Box

12

10.000

120.000

5

Honor Pengawas pada Pelaksanaan ANBK

kegiatan

4

50.000

200.000

6

Konsumsi Pengawas pada Pelaksanaan ANBK

Kegiatan

4

25.000

100.000

7

Honor Panitia KKP pada Hari H (2 Hari x 6 Orang)

Kegiatan

12

50.000

600.000

8

ATK

 

 

 

100.000

9

Pembuatan Program

kegiatan

1

50.000

50.000

 

Jumlah Total

 

 

 

4,610,000.00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PELAKSANAAN KEGIATAN

 

A.           JADWAL ASSESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (ANBK)

 

Jadwal pelaksanaan ANBK untuk peserta didik terbagi dalam tiga kali kegiatan pokok, yaitu :

1.      Simulasi ke 1

Pelaksanaan nya ada dua gelombang yaitu gelombang 1 dan 2. MTs ma`arif 1 malangbong melaksanakan pada gelombang 2 dilaksanakan menjadi tiga sesi

2.      Simulasi 2 Gali Bersih

Pelaksanaan nya dilaksanakan pada gelombang 1 dilaksanakan menjadi tiga sesi

3.      Pelaksanaan ANBK

Pelaksanaan ANBK di MTs Ma`arif 1 Malangbong di laksanakan pada gelombang ke 1selama 2 hari dari tanggal 4-5 Oktober 2021 setiap hari terdiri dari 2 sesi

 

Survey Karakter untuk kepala sekolah dan tenaga pendidik, pelaksanaan berbarengan dengan pelaksanaan ANBK untuk peserta didik namun hanya dilaksanakan 1 hari yaitu hari ke dua

a.        

Jadwal Pelaksannaan

NO

HARI, TANGGAL

JENIS ASESMEN

SESI

WAKTU

Pelaksanaan

 

Gelombang 1

1

Senin, 4 Oktober 2021

1.     Latihan (10 menit)

2.     Literasi membaca (90 menit)

3.     Survei Karakter (30 Menit)

1

07.30 – 09.40

Hari ke 1

2

10.40 – 12.50

 

3

14.20 – 16.30

 

2

Selasa,

5 Oktober 2021

1.     Latihan (10 menit)

2.     Literasi membaca (90 menit)

3.     Survei Karakter (30 Menit)

1

07.30 – 09.40

Hari ke 2

2

10.40 – 12.50

 

3

14.20 – 16.30

 

 

Gelombang 2

1

Rabu,

6 Oktober 2021

1.     Latihan (10 menit)

2.     Literasi membaca (90 menit)

3.     Survei Karakter (30 Menit)

1

07.30 – 09.40

 

2

10.40 – 12.50

 

3

14.20 – 16.30

 

2

Rabu,

6 Oktober 2021

1.     Latihan (10 menit)

2.     Literasi membaca (90 menit)

3.     Survei Karakter (30 Menit)

1

07.30 – 09.40

2

10.40 – 12.50

 

3

14.20 – 16.30

 

 

 

 

 


B.            DENAH LOKASI



BAB V

PENUTUP

A.          KESIMPULAN

Dalam BAB Pendahuluan telah diuraikan latar belakang dan dasar hukum pelaksanaan ANBK. Selanjutnya diuraikan pengertian, fungsi, peranan dan hasil yang diharapkan. Dalam bab-bab selanjutnya diuraikan pula tentang fungsi dan tugas Panitia Penyelenggara ANBK di Madrasah, pembagian tugas guru dalam pelaksanaan ANBK, pengelompokkan para peserta, sumber dana dan rencana penggunaan dana ANBK, Rencana Kegiatan, dan rencana pembagian ruangan/denah serta denah tempat duduk para peserta dan pengawas ruangan.

Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat  AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survey karakter, dan survei lingkungan belajar. Laporan hasil AN merupakan sebagian bahan untuk penyusunan evaluasi sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan

 

B.           HIMBAUAN DAN HARAPAN

Alhamdulillah segala puji kami penjatkan ke hadirat Ilahi Robbi yang telah memberikan hidayah, inayah dan taufik Nya sehingga kami Panitia Penyelenggara ANBK Tahun Pelajaran 2021/2022 telah dapat menyelesaikan rencana operasional ANBK dalam bentuk Program Kerja Operasional ANBK MTs Ma’arif 1 Malangbong.

Terwujudnya Program Kerja Operasional ANBK ini berkat dukungan dan bantuan semua pihak. Untuk itu kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, semoga amal bakti Bapak/Ibu/Saudara senantiasa mendapat balasan yang berlibat ganda dari Alloh SWT.

Dalam kesempatan ini pula kami menghimbau kepada semua yang berkepentingan dengan kegiatan ini untuk dapat melaksanakan fungsi dan tugas masing-masing sesuai dengan yang telah digariskan dalam Standar Operasiopnal ANBK dan Program Kerja Operasional ini, dan dapat dengan segera untuk menyikapi segala kemungkinan yang dapat saja terjadi selama kegiatan ANBK berlangsung.

Jadikanlah ANBK ini sebagai laporan pertanggungjawaban Madrasah kepada orang tua siswa, masyarakat dan negara dalam rangka ikut serta membangun bangsa Indonesia yang beriman, bertaqwa, cerdas, terampil, dan demokratis.

Khusus kepada seluruh staf pengajar MTs Ma’arif 1 Malangbong dihimbau agar hasil peserta didik dari kegiatan ANBK Tahun 2021/2022 ini dapat dijadikan sebagai umpan balik untuk meningkatkan mutu pendidikan di MTs Ma’arif 1 Malangbong di masa yang akan datang.

 

 

Malangbong,  Oktober 2021

Panitia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KALENDER PENDIDIKAN

PROLOG API UNGGUN