PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN

 jdih.kemdikbud.go.id

SALINAN

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 56/M/2022

TENTANG

PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN

PEMBELAJARAN

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,

Menimbang : a. bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus;

b. bahwa penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang PedomanPelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6053);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang. Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN.

KESATU : Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi- daerah, dan peserta didik.

KEDUA : Pengembangan kurikulum satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengacu pada:

a. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh;

b. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau

c. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.

KETIGA : Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum

KEDUA mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

KEEMPAT : Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum

KEDUA huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KELIMA : Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum

KEDUA huruf b ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

KEENAM : Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Keputusan Menteri ini.

KETUJUH : Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum

KEDUA huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEDELAPAN : Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KESEMBILAN : Bagi satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta linieritas sesuai dengan Keputusan Menteri ini.

KESEPULUH : Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dapat diberlakukan secara serentak mulai kelas I sampai dengan kelas XII.

KESEBELAS : Pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang  pendidikan dasar dan pendidikan menengah;

b. tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan

c. tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan  usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

KEDUABELAS : Pelaksanaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menggunakan buku teks utama yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

KETIGABELAS : Buku teks utama yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum

KEDUABELAS, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan ditetapkan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

KEEMPATBELAS : Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dikecualikan bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

KELIMABELAS : Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023.

KEENAMBELAS

: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

a. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus; dan

-

b. ketentuan yang mengatur tentang kurikulum dan

beban kerja guru serta linieritas pada Program

Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah

Kejuruan Pusat Keunggulan,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KETUJUHBELAS

: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 10 Februari 2022

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM

Salinan sesuai dengan aslinya.

Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

ttd.

Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001

jdih.kemdikbud.go.id

SALINAN

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

NOMOR 56/M/2022

TENTANG

PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM

RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN

KURIKULUM MERDEKA

PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR,

DAN PENDIDIKAN MENENGAH

I. Struktur Kurikulum Merdeka

Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Pendidikan

Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagai berikut.

A. Struktur kurikulum pada PAUD

Struktur Kurikulum pada PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA), terdiri

atas:

1. kegiatan pembelajaran intrakurikuler.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang agar anak dapat

mencapai kemampuan yang tertuang di dalam capaian

pembelajaran. Intisari kegiatan pembelajaran intrakurikuler

adalah bermain bermakna sebagai perwujudan “Merdeka Belajar,

Merdeka Bermain”. Kegiatan yang dipilih harus memberikan

pengalaman yang menyenangkan dan bermakna bagi anak.

Kegiatan perlu didukung oleh penggunaan sumber-sumber

belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber

belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan

dukungan teknologi dan buku bacaan anak.

2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk

memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang

mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat

Pencapaian Perkembangan Anak untuk PAUD). Penguatan profil

pelajar Pancasila di PAUD dilakukan dalam konteks perayaan

- 2 -

jdih.kemdikbud.go.id

tradisi lokal, hari besar nasional, dan internasional. Pelaksanaan

projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi

waktu kegiatan di PAUD.

Alokasi waktu pembelajaran di PAUD usia 4 - 6 tahun paling

sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu di

PAUD usia 3 - 4 tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh)

menit per minggu.

B. Struktur Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah

dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:

1. pembelajaran intrakurikuler; dan

2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran

mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil

pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian

profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi

Lulusan.

Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata

pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun. Satuan pendidikan

mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1

(satu) tahun ajaran.

Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh

pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Satuan

pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai

karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga)

pilihan sebagai berikut:

1) mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;

2) mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar

Pancasila; dan/atau

3) mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

- 3 -

jdih.kemdikbud.go.id

Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah

sebagai berikut:

1. Struktur Kurikulum SD/MI

Struktur kurikulum SD/MI dibagi menjadi 3 (tiga) Fase:

a. Fase A untuk kelas I dan kelas II;

b. Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan

c. Fase C untuk kelas V dan kelas VI.

SD/MI dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran

menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik.

Proporsi beban belajar di SD/MI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

a. pembelajaran intrakurikuler; dan

b. projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan

sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar per tahun.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan

secara fleksibel, baik muatan maupun waktu pelaksanaan.

Secara muatan, projek harus mengacu pada capaian profil pelajar

Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus

dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran.

Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat

dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek

penguatan profil pelajar Pancasila dari semua mata pelajaran dan

jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak

harus sama.

Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut.

Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas I

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila Per

Tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Kristen

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

- 4 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila Per

Tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Katolik

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Buddha

dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Hindu

dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama

Khonghucu dan Budi

Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Pancasila 144 (4) 36 180

Bahasa Indonesia 216 (6) 72 288

Matematika 144 (4) 36 180

Pendidikan Jasmani

Olahraga dan Kesehatan

108 (3) 36 144

Seni dan Budaya**:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

108 (3) 36 144

Bahasa Inggris 72 (2) *** - 72***

Muatan Lokal 72 (2) *** - 72***

Total****: 828 (23) 252 1080

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni

(Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta

didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni

Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua)

JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

- 5 -

jdih.kemdikbud.go.id

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan

Lokal, dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan

oleh satuan pendidikan.

Tabel 2. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas II

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila Per

Tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Kristen

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Katolik

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Buddha

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Hindu

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama

Khonghucu dan Budi

Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Pancasila 144 (4) 36 180

Bahasa Indonesia 252 (7) 72 324

Matematika 180 (5) 36 216

Pendidikan Jasmani

Olahraga dan Kesehatan

108 (3) 36 144

Seni dan Budaya**:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

108 (3) 36 144

Bahasa Inggris 72 (2) *** - 72***

Muatan Lokal 72 (2) *** - 72***

Total****: 900 (25) 252 1152

- 6 -

jdih.kemdikbud.go.id

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni

(Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta

didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni

Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua)

JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan

Lokal, dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan

oleh satuan pendidikan.

Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas III-V

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila Per

Tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Kristen

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Katolik

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama

Buddha dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Hindu

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama

Khonghucu dan Budi

Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Pancasila 144 (4) 36 180

Bahasa Indonesia 216 (6) 36 252

Matematika 180 (5) 36 216

Ilmu Pengetahuan Alam

dan Sosial

180 (5) 36 216

- 7 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila Per

Tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Jasmani

Olahraga dan Kesehatan

108 (3) 36 144

Seni dan Budaya**:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

108 (3) 36 144

Bahasa Inggris 72 (2) *** - 72***

Muatan Lokal 72 (2) *** - 72***

Total****: 1044 (29) 252 1296

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni

(Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta

didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni

Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua)

JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan

Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan

oleh satuan pendidikan.

Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas VI

(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila Per

Tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam

dan Budi Pekerti*

96 (3) 32 128

Pendidikan Agama Kristen

dan Budi Pekerti*

96 (3) 32 128

- 8 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila Per

Tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Katolik

dan Budi Pekerti*

96 (3) 32 128

Pendidikan Agama

Buddha dan Budi Pekerti*

96 (3) 32 128

Pendidikan Agama Hindu

dan Budi Pekerti*

96 (3) 32 128

Pendidikan Agama

Khonghucu dan Budi

Pekerti*

96 (3) 32 128

Pendidikan Pancasila 128 (4) 32 160

Bahasa Indonesia 192 (6) 32 224

Matematika 160 (5) 32 192

Ilmu Pengetahuan Alam

dan Sosial

160 (5) 32 192

Pendidikan Jasmani

Olahraga dan Kesehatan

96 (3) 32 128

Seni dan Budaya**:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

96 (3) 32 128

Bahasa Inggris 64 (2) *** - 64***

Muatan Lokal 64 (2) *** - 64***

Total****: 928 (29) 224 1152

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni

(Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta

didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni

Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh

empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

- 9 -

jdih.kemdikbud.go.id

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan

Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan

oleh satuan pendidikan.

Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan

yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan

pendidikan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi

penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait

peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik. Satuan

pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa

Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan

muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau

ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite sekolah,

relawan mahasiswa, dan/atau bimbingan orang tua.

Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan

terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang

Maha Esa.

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SD/MI

menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan

kondisi peserta didik.

2. Struktur Kurikulum SMP/MTs

Struktur kurikulum SMP/MTs terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase

D. Fase D yaitu untuk kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX.

Struktur kurikulum SMP/MTs terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

a. pembelajaran intrakurikuler; dan

b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan

sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per tahun.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan

secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu

pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada

capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik,

dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada

mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek

- 10 -

jdih.kemdikbud.go.id

dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran

projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu

pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Struktur Kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut.

Tabel 5. Alokasi waktu mata pelajaran SMP/MTs kelas VII-VIII

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi

Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila Per

Tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Pancasila 72 (2) 36 108

Bahasa Indonesia 180 (5) 36 216

Matematika 144 (4) 36 180

Ilmu Pengetahuan Alam 144 (4) 36 180

Ilmu Pengetahuan Sosial 108 (3) 36 144

Bahasa Inggris 108 (3) 36 144

Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

72 (2) 36 108

Informatika 72 (2) 36 108

Mata pelajaran Seni dan

Prakarya **:

72 (2) 36 108

- 11 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi

Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila Per

Tahun

Total JP Per

Tahun

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

5. Prakarya (Budidaya,

Kerajinan, Rekayasa, atau

Pengolahan)

Muatan Lokal 72 (2) *** - 72***

Total****: 1044 (29) 360 1404

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau

prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau

Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya

(Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua)

JP per tahun.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau

mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan

pendidikan.

Tabel 6. Alokasi waktu mata pelajaran SMP/MTs Kelas IX

(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila Per

Tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

64 (2) 32 96

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

64 (2) 32 96

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

64 (2) 32 96

- 12 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila Per

Tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

64 (2) 32 96

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

64 (2) 32 96

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

64 (2) 32 96

Pendidikan Pancasila 64 (2) 32 96

Bahasa Indonesia 160 (5) 32 192

Matematika 128 (4) 32 160

Ilmu Pengetahuan Alam 128 (4) 32 160

Ilmu Pengetahuan Sosial 96 (3) 32 128

Bahasa Inggris 96 (3) 32 128

Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

64 (2) 32 96

Informatika 64 (2) 32 96

Seni dan Prakarya**:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

5. Prakarya (Budidaya,

Kerajinan, Rekayasa, atau

Pengolahan)

64 (2) 32 96

Muatan Lokal 64 (2) *** - 64***

Total****: 928 (29) 320 1248

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni

atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari,

dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni

atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari,

atau Prakarya).

- 13 -

jdih.kemdikbud.go.id

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh

empat) JP per tahun.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau

mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan

pendidikan.

Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan

terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang

Maha Esa.

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di

SMP/MTs menyediakan layanan program kebutuhan khusus

sesuai kondisi peserta didik.

Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem

Kredit Semester (sks) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sks.

3. Struktur Kurikulum SMA/MA

Struktur kurikulum SMA terdiri atas 2 (dua) Fase yaitu:

a. Fase E untuk kelas X; dan

b. Fase F untuk kelas XI dan kelas XII.

Struktur kurikulum untuk SMA/MA terbagi menjadi 2 (dua),

yaitu:

a. pembelajaran intrakurikuler; dan

b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan

sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per tahun.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan

secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu

pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada

capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik,

dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada

mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek

dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran

projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu

pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

- 14 -

jdih.kemdikbud.go.id

Struktur Kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut.

Tabel 7. Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas X

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila Per

Tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72

Bahasa Indonesia 108 (3) 36 144

Matematika 108 (3) 36 144

Ilmu Pengetahuan Alam: Fisika,

Kimia, Biologi

216 (6) 108 324

Ilmu Pengetahuan Sosial:

Sosiologi, Ekonomi, Sejarah,

Geografi

288 (8) 144 432

Bahasa Inggris 54 (2) ** 18 72

Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

72 (2) 36 108

Informatika 72 (2) 36 108

Seni dan Prakarya***:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

54 (2) ** 18 72

- 15 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila Per

Tahun

Total JP Per

Tahun

4. Seni Tari

5. Prakarya dan

Kewirausahaan

Muatan Lokal 72 (2) **** - 72****

Total*****: 1098 (32) 486 1584

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu

untuk memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu

untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, serta Seni dan

Prakarya.

*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau

prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau

Prakarya dan Kewirausahaan). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis

seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari,

atau Prakarya dan Kewirausahaan).

**** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua)

JP per tahun.

***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau

mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan

pendidikan.

Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan

Sosial di kelas X SMA/MA tidak dipisahkan menjadi mata

pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan

pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran

diorganisasi. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan

Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui

beberapa pendekatan sebagai berikut:

a. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu

Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;

- 16 -

jdih.kemdikbud.go.id

b. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu

Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu

yang terpisah; atau

c. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu

Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah

seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan

unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatanmuatan

pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu

Pengetahuan Sosial tersebut.

Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran

dibagi menjadi 5 (lima) kelompok utama, yaitu:

a. kelompok mata pelajaran umum

Setiap SMA/MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh

mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh

semua peserta didik SMA/MA.

b. kelompok mata pelajaran Matematika dan Ilmu Pengetahuan

Alam (MIPA)

Setiap SMA/MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga)

mata pelajaran dalam kelompok ini.

c. kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial

Setiap SMA/MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga)

mata pelajaran dalam kelompok ini.

d. kelompok mata pelajaran Bahasa dan Budaya

Kelompok mata pelajaran ini dibuka sesuai dengan sumber

daya yang tersedia di SMA/MA.

e. kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya

Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai

dengan sumber daya yang tersedia di SMA/MA.

Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai

sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka kelompok mata

pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang

tersedia di SMA/MA.

- 17 -

jdih.kemdikbud.go.id

Tabel 8. Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas XI

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi

Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila Per

Tahun

Total JP

Per Tahun

Kelompok Mata Pelajaran Umum:

1. Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Agama Kristen

dan Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Agama Katolik

dan Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Agama Buddha

dan Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Agama Hindu

dan Budi Pekerti*

72 (2) 36 108

Pendidikan Agama

Khonghucu dan Budi

Pekerti*

72 (2) 36 108

2. Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72

3. Bahasa Indonesia 108 (3) 36 144

4. Matematika 108 (3) 36 144

5. Bahasa Inggris 54 (2) ** 18 72

6.

Pendidikan Jasmani

Olahraga dan Kesehatan

72 (2) 36 108

7. Sejarah 54 (2) ** 18 72

8. Seni dan Budaya***:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

54 (2) ** 18 72

Jumlah JP mata pelajaran umum 576 (18) 216 792

Kelompok Mata Pelajaran MIPA: - 720-900

- 18 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi

Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila Per

Tahun

Total JP

Per Tahun

1. Biologi

720-900 (20-

25) ****

2. Kimia

3. Fisika

4. Informatika

5. Matematika tingkat lanjut

Kelompok Mata Pelajaran IPS:

1. Sosiologi

2. Ekonomi

3. Geografi

4. Antropologi

Kelompok Mata Pelajaran Bahasa

dan Budaya:

1. Bahasa Indonesia tingkat

lanjut

2. Bahasa Inggris tingkat lanjut

3. Bahasa Korea

4. Bahasa Arab

5. Bahasa Mandarin

6. Bahasa Jepang

7. Bahasa Jerman

8. Bahasa Prancis

Mata Pelajaran Kelompok Vokasi

dan Prakarya:

1. Prakarya dan

Kewirausahaan (budidaya,

kerajinan, rekayasa, atau

pengolahan) *****

2. Dsb. dikembangkan sesuai

sumber daya yang tersedia

Muatan lokal 72 (2) ***** - 72

- 19 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi

Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila Per

Tahun

Total JP

Per Tahun

Total per tahun******: 1296-1476

(38-43)

216 1.512-1692

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Pembelajaran reguler kelas XI tidak penuh 36 (tiga puluh enam)

minggu untuk memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh)

minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan

Sejarah.

*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni

(Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari).

Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni

Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).

**** Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan (selain mata

pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan) yaitu 5 (lima) JP per

minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun.

***** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua)

JP per tahun.

****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal

dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh

satuan pendidikan.

Tabel 9. Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas XII

(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi

Projek

Penguatan

Profil

Pelajar

Pancasila

Per Tahun

Total JP Per

Tahun

Kelompok Mata Pelajaran Umum:

1. Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

64 (2) 32 96

- 20 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi

Projek

Penguatan

Profil

Pelajar

Pancasila

Per Tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Kristen

dan Budi Pekerti*

64 (2) 32 96

Pendidikan Agama Katolik

dan Budi Pekerti*

64 (2) 32 96

Pendidikan Agama Buddha

dan Budi Pekerti*

64 (2) 32 96

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

64 (2) 32 96

Pendidikan Agama

Khonghucu dan Budi Pekerti*

64 (2) 32 96

2. Pendidikan Pancasila 48 (2) ** 16 64

3. Bahasa Indonesia 96 (3) 32 128

4. Matematika 96 (3) 32 128

5. Bahasa Inggris 48 (2) ** 16 64

6. Seni dan Budaya***:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

48 (2) ** 16 64

7. Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

64 (2) 32 96

8. Sejarah 48 (2) ** 16 64

Jumlah JP mata pelajaran umum 512 (18) 192 704

Mata Pelajaran Kelompok MIPA:

640 - 800 (20 -

25) ****

- 640 - 800

1. Biologi

2. Kimia

3. Fisika

4. Informatika

5. Matematika tingkat lanjut

Mata Pelajaran Kelompok IPS:

- 21 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

(Minggu)

Alokasi

Projek

Penguatan

Profil

Pelajar

Pancasila

Per Tahun

Total JP Per

Tahun

1. Sosiologi

2. Ekonomi

3. Geografi

4. Antropologi

Mata Pelajaran Kelompok Bahasa

dan Budaya:

1. Bahasa Indonesia tingkat

lanjut

2. Bahasa Inggris tingkat lanjut

3. Bahasa Korea

4. Bahasa Arab

5. Bahasa Mandarin

6. Bahasa Jepang

7. Bahasa Jerman

8. Bahasa Prancis

Mata Pelajaran Kelompok Vokasi

dan Prakarya:

1. Prakarya dan Kewirausahaan

(budidaya, kerajinan,

rekayasa, atau pengolahan)

*****

2. Dsb. dikembangkan sesuai

dengan sumber daya yang

tersedia

Muatan lokal 64 (2) ***** - 64

Total per tahun******: 1.152-1.312

(38-43)

192 1.344-1.504

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Pembelajaran reguler kelas XII tidak penuh 32 (tiga puluh dua)

minggu, untuk memenuhi alokasi projek (24 (dua puluh empat)

- 22 -

jdih.kemdikbud.go.id

minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan

Sejarah).

*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni

dan budaya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni

Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni dan budaya (Seni

Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).

**** Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan (selain mata

pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan) yaitu 5 (lima) JP per

minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun.

***** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh

empat) JP per tahun.

****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal

dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh

satuan pendidikan.

Satuan pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran

umum serta sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelompok mata

pelajaran pilihan.

Setiap peserta didik wajib mengikuti:

a. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran

umum; dan

b. memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran

dari minimal dua kelompok mata pelajaran pilihan

(maksimal mata pelajaran pilihan yang diambil dari 1 (satu)

kelompok mata pelajaran pilihan adalah 3 (tiga) mata

pelajaran),

disesuaikan dengan minat, bakat, dan aspirasi peserta didik.

Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan

terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang

Maha Esa.

- 23 -

jdih.kemdikbud.go.id

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMA/MA

menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi

peserta didik.

Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem

Kredit Semester (sks) dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan

yang mengatur mengenai sks.

4. Struktur Kurikulum SMK/MAK

Perubahan kurikulum SMK/MAK diawali dengan penataan ulang

Spektrum Keahlian SMK/MAK. Spektrum Keahlian adalah daftar

bidang dan program keahlian SMK yang disusun berdasarkan

kebutuhan dunia kerja yang meliputi: dunia usaha, dunia

industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah,

instansi pemerintah atau lembaga lainnya serta perkembangan

ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. Spektrum

Keahlian SMK/MAK merupakan acuan penyusunan struktur

kurikulum serta pembukaan dan penyelenggaraan bidang dan

program keahlian pada SMK. Setiap program keahlian terdiri atas

minimum 1 (satu) konsentrasi keahlian. Konsentrasi keahlian

diselenggarakan dalam program 3 (tiga) tahun atau program 4

(empat) tahun diatur lebih lanjut dalam keputusan pemimpin unit

utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

Tabel 1. Spektrum Keahlian Kurikulum SMK/MAK

No. Bidang Keahlian Program Keahlian

1. Teknologi

Konstruksi dan

Properti

1.1 Teknik Perawatan Gedung

1.2 Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil

1.3 Teknik Konstruksi dan Perumahan

1.4 Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan

1.5 Teknik Furnitur

2. Teknologi

Manufaktur dan

Rekayasa

2.1 Teknik Mesin

2.2 Teknik Otomotif

2.3 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam

- 24 -

jdih.kemdikbud.go.id

No. Bidang Keahlian Program Keahlian

2.4 Teknik Logistik

2.5 Teknik Elektronika

2.6 Teknik Pesawat Udara

2.7 Teknik Konstruksi Kapal

2.8 Kimia Analisis

2.9 Teknik Kimia Industri

2.10 Teknik Tekstil

3. Energi dan

Pertambangan

3.1 Teknik Ketenagalistrikan

3.2 Teknik Energi Terbarukan

3.3 Teknik Geospasial

3.4 Teknik Geologi Pertambangan

3.5 Teknik Perminyakan

4. Teknologi

Informasi

4.1 Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim

4.2 Teknik Jaringan Komputer dan

Telekomunikasi

5. Kesehatan dan

Pekerjaan Sosial

5.1 Layanan Kesehatan

5.2 Teknik Laboratorium Medik

5.3 Teknologi Farmasi

5.4 Pekerjaan Sosial

6. Agribisnis dan

Agriteknologi

6.1 Agribisnis Tanaman

6.2 Agribisnis Ternak

6.3 Agribisnis Perikanan

6.4 Usaha Pertanian Terpadu

6.5 Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian

6.6 Kehutanan

7. Kemaritiman 7.1 Teknika Kapal Penangkapan Ikan

7.2 Nautika Kapal Penangkapan Ikan

- 25 -

jdih.kemdikbud.go.id

No. Bidang Keahlian Program Keahlian

7.3 Teknika Kapal Niaga

7.4 Nautika Kapal Niaga

8. Bisnis dan

Manajemen

8.1 Pemasaran

8.2 Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

8.3 Akuntansi dan Keuangan Lembaga

9. Pariwisata 9.1 Usaha Layanan Pariwisata

9.2 Perhotelan

9.3 Kuliner

9.4 Kecantikan dan Spa

10. Seni dan

Ekonomi

Kreatif

10.1 Seni Rupa

10.2 Desain Komunikasi Visual

10.3 Desain dan Produksi Kriya

10.4 Seni Pertunjukan

10.5 Broadcasting dan Perfilman

10.6 Animasi

10.7 Busana

Struktur kurikulum mengatur beban belajar untuk setiap muatan

atau mata pelajaran dalam jam pelajaran (JP) tahunan dan/atau

per 3 (tiga) tahun atau per 4 (empat) tahun atau dikenal dengan

sistem blok. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur

pembelajaran secara fleksibel di mana alokasi waktu setiap

minggunya tidak selalu sama dalam 1 (satu) tahun.

Struktur kurikulum SMK/MAK terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

a. pembelajaran intrakurikuler; dan

b. projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan

sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per tahun.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan

secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu

pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada

- 26 -

jdih.kemdikbud.go.id

capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik,

dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada

mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek

dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran

projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu

pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Struktur kurikulum SMK ditunjukkan pada tabel berikut ini.

Tabel 2. Struktur Kurikulum kelas X SMK/MAK

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu, dan 1 JP = 45 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

Alokasi

Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila

Per Tahun

Total JP

Per

Tahun

A. KELOMPOK MATA PELAJARAN UMUM:

1. 1

.

Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

90 18 108

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

90 18 108

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

90 18 108

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

90 18 108

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

90 18 108

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

90 18 108

2. 2

.

Pendidikan Pancasila

54 18 72

3. Bahasa Indonesia 108 36 144

4. 4

.

Pendidikan Jasmani, Olahraga,

dan Kesehatan

90 18 108

5. Sejarah 54 18 72

6. 6

.

Seni Budaya**:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

54 18 72

7. Muatan Lokal*** 72 - 72

- 27 -

jdih.kemdikbud.go.id

Jumlah Kelompok Mata Pelajaran

Umum (A): 450 126 576

B. KELOMPOK MATA PELAJARAN KEJURUAN:

1. Matematika 108 36 144

2. Bahasa Inggris 108 36 144

3. Informatika 108 36 144

4. Projek Ilmu Pengetahuan Alam

dan Sosial****

162 54 216

5. Dasar-dasar Program Keahlian 432 - 432

Jumlah Kelompok Mata Pelajaran

Kejuruan (B): 918 162 1080

Jumlah A+B 1368 288 1656

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing- masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni

Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik

memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau

Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP

per tahun.

**** Proporsi JP antara aspek Ilmu Pengetahuan Alam dan aspek Ilmu

Pengetahuan Sosial disesuaikan dengan kebutuhan Program

Keahlian.

Tabel 3. Struktur Kurikulum kelas XI SMK/MAK

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu, dan 1 JP = 45 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

Alokasi

Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila

Per Tahun

Total JP

Per

Tahun

A. KELOMPOK MATA PELAJARAN UMUM:

1. 1

.

Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

90 18 108

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

90 18 108

- 28 -

jdih.kemdikbud.go.id

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

90 18 108

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

90 18 108

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

90 18 108

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

90 18 108

2. 2

.

Pendidikan Pancasila

54 18 72

3. Bahasa Indonesia 90 18 108

4. Pendidikan Jasmani, Olahraga,

dan Kesehatan

54 18 72

5. Sejarah 54 18 72

6. Muatan Lokal** 72 - 72

Jumlah Kelompok Mata Pelajaran

Umum (A): 342 90 432

B. KELOMPOK MATA PELAJARAN KEJURUAN:

1. Matematika 90 18 108

2. Bahasa Inggris 108 36 144

3. Mata Pelajaran [Konsentrasi

Keahlian]***

648 - 648

4. Projek Kreatif dan Kewirausahaan 180 - 180

5. Mata Pelajaran Pilihan**** 144 - 144

Jumlah Kelompok Mata Pelajaran

Kejuruan (B): 1170 54 1224

Jumlah A+B 1512 144 1656

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing- masing.

** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua)

JP per tahun.

*** Nama mata pelajaran merupakan nama Konsentrasi Keahlian.

**** Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih

oleh peserta didik.

- 29 -

jdih.kemdikbud.go.id

Tabel 4. Struktur Kurikulum Kelas XII SMK/MAK (Program 3 Tahun)

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu: PKL = 18 minggu, mata pelajaran lainnya =

18 minggudan 1 JP = 45 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

Alokasi

Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila

Per Tahun

Total JP

Per

Tahun

A. KELOMPOK MATA PELAJARAN UMUM:

1. Pendidikan Agama Islam dan Budi

Pekerti*

36 18 54

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

36 18 54

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

36 18 54

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

36 18 54

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

36 18 54

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

36 18 54

2. Pendidikan Pancasila

36 - 36

3. Bahasa Indonesia 36 18 54

4. Muatan Lokal** 36 - 36

Jumlah Kelompok Mata Pelajaran

Umum (A): 108 36 144

B. KELOMPOK MATA PELAJARAN KEJURUAN:

6. Matematika 54 - 54

7. Bahasa Inggris 72 - 72

8. Mata Pelajaran [Konsentrasi

Keahlian]***

396 - 396

9. Projek Kreatif dan Kewirausahaan 90 - 90

10. Praktik Kerja Lapangan**** 792 - 792

11. Mata Pelajaran Pilihan***** 108 - 108

Jumlah Kelompok Mata Pelajaran

Kejuruan (B): 1512 - 1512

- 30 -

jdih.kemdikbud.go.id

Jumlah A+B 1620 36 1656

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing- masing.

** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP

per tahun.

*** Nama mata pelajaran merupakan nama Konsentrasi Keahlian.

**** Praktik kerja lapangan dilaksanakan sekurang-kurangnyanya selama

6 (enam) bulan di kelas XII.

***** Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh

peserta didik.

Tabel 5. Struktur Kurikulum Kelas XII SMK/MAK (Program 4 Tahun)

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu, dan 1 JP = 45 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

Alokasi

Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila

Per Tahun

Total JP

Per

Tahun

A. KELOMPOK MATA PELAJARAN UMUM:

1.

Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

90 18 108

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

90 18 108

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

90 18 108

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

90 18 108

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

90 18 108

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

90 18 108

2.

Pendidikan Pancasila dan

Kewarganegaraan

54 18 72

3. Bahasa Indonesia 90 18 108

4.

Pendidikan Jasmani, Olahraga,

dan Kesehatan

54 18 72

5. Sejarah 54 18 72

6. Muatan Lokal** 72 - 72

Jumlah Kelompok Mata Pelajaran

Umum (A):

342 90 432

- 31 -

jdih.kemdikbud.go.id

B. KELOMPOK MATA PELAJARAN KEJURUAN:

1. Matematika 90 18 108

2. Bahasa Inggris 108 36 144

3.

Mata Pelajaran [Konsentrasi

Keahlian]***

648 - 648

4. Projek Kreatif dan Kewirausahaan 180 - 180

5. Mata Pelajaran Pilihan**** 144 - 144

Jumlah Kelompok Mata Pelajaran

Kejuruan (B):

1170 54 1224

Jumlah A+B 1512 144 1656

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing- masing.

** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP

per tahun.

*** Nama mata pelajaran merupakan nama Konsentrasi Keahlian.

**** Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh

peserta didik.

Tabel 6. Struktur Kurikulum Kelas XIII SMK/MAK (Program 4 Tahun)

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu, dan 1 JP = 45 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

Intrakurikuler

Per Tahun

Alokasi

Projek

Penguatan

Profil Pelajar

Pancasila

Per Tahun

Total JP

Per

Tahun

A. KELOMPOK MATA PELAJARAN UMUM

Jumlah Kelompok Mata Pelajaran

Umum (A):

- - -

B. KELOMPOK MATA PELAJARAN KEJURUAN:

1. Matematika 72 - 72

2. Bahasa Inggris 216 - 216

3. Praktik Kerja Lapangan* 1368 - 1368

Jumlah Kelompok Mata Pelajaran

Kejuruan (B):

1656 - 1656

Jumlah A+B 1656 - 1656

- 32 -

jdih.kemdikbud.go.id

Keterangan:

* Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan sekurang-kurangnya selama 10

(sepuluh) bulan 27 (dua puluh tujuh) sampai dengan 28 (dua puluh

depalan) minggu di kelas XIII.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur kurikulum merdeka

SMK/MAK di atas.

a. Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 (dua) bagian utama

yaitu Kelompok Mata Pelajaran Umum (A) dan Kelompok

Mata Pelajaran Kejuruan (B).

b. Kelompok Mata Pelajaran Umum (A) merupakan kelompok

mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik

menjadi pribadi utuh, sesuai dengan fase perkembangan,

berkaitan dengan norma-norma kehidupan baik sebagai

makhluk yang Berketuhanan Yang Maha Esa, individu,

sosial, warga negara Kesatuan Republik Indonesia maupun

sebagai warga dunia.

c. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B) merupakan kelompok

mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik

sebagai individu agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan

dunia kerja serta ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan

budaya.

d. Mata Pelajaran Informatika berisi berbagai kompetensi

untuk menunjang keterampilan berpikir kritis dan sistematis

guna menyelesaikan beragam permasalahan umum.

e. Mata Pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan

sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan

yang kontekstual dan aktual.

f. Mata Pelajaran Kejuruan yang dipelajari di kelas X

merupakan mata pelajaran dasar-dasar Program Keahlian.

g. Pada program 3 (tiga) tahun, Mata Pelajaran Kejuruan yang

dipelajari di kelas XI sampai dengan kelas XII merupakan

mata pelajaran dalam konsentrasi keahlian tertentu.

- 33 -

jdih.kemdikbud.go.id

h. Pada program 4 (empat) tahun, Mata Pelajaran Kejuruan

yang dipelajari di kelas XI sampai dengan kelas XIII

merupakan mata pelajaran dalam konsentrasi keahlian

tertentu.

Mata pelajaran ini berisi elemen-elemen pembelajaran minimum

dan dapat ditambah oleh satuan pendidikan bersama mitra dunia

kerja sesuai kebutuhan dunia kerja.

a. Mata Pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan

merupakan wahana pembelajaran bagi peserta didik melalui

pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk

mengaktualisasikan dan mengekspresikan kompetensi yang

dikuasai pada kegiatan pembuatan produk/pekerjaan

layanan jasa secara kreatif dan bernilai ekonomis.

b. Pada program 3 (tiga) tahun, Praktik Kerja Lapangan (PKL)

merupakan mata pelajaran yang dilaksanakan secara blok

dan direncanakan pelaksanaannya di kelas XII selama 6

(enam) bulan atau 18 (delapan belas) minggu dengan asumsi

46 (empat puluh enam) JP per minggu.

c. Pada program 4 (empat) tahun, PKL merupakan mata

pelajaran yang dilaksanakan secara blok dan direncanakan

pelaksanaannya di kelas XIII selama 10 (sepuluh) bulan atau

27 (dua puluh tujuh) – 28 (dua puluh depalan) minggu

dengan asumsi 46 (empat puluh enam) JP per minggu.

d. Mata Pelajaran ini merupakan wahana pembelajaran di

dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada peserta

didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis

(technical skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta

menginternalisasi karakter dan budaya kerja (soft skills).

e. Pelaksanaan mata pelajaran PKL mengacu pada panduan

yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi

pendidikan vokasi.

f. Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang

dipilih oleh peserta didik berdasarkan renjana (passion)

untuk pengembangan diri, baik untuk berwirausaha, bekerja

- 34 -

jdih.kemdikbud.go.id

pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan.

Contohnya: Mata pelajaran Bahasa Asing selain Bahasa

Inggris, Matematika, IPA, IPS, atau mata pelajaran kejuruan

lain di luar konsentrasi keahliannya.

g. Pelaksanaan mata pelajaran pilihan mengacu pada panduan

yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi

kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

h. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat

menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan peserta

didik, dunia kerja dan karakteristik satuan pendidikan

dan/atau daerah secara fleksibel

i. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut Kepercayaan

kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai

peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai

layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha

Esa.

j. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di

SMK/MAK menyediakan layanan program kebutuhan

khusus sesuai kondisi peserta didik.

5. Struktur Kurikulum SLB

Struktur kurikulum SLB mengacu kepada struktur kurikulum SD/MI,

SMP/MTs, dan SMA/MA yang disesuaikan untuk peserta didik

berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual. Untuk peserta didik

yang tidak mengalami hambatan intelektual dapat menggunakan

kurikulum pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kondisi peserta

didik. Penyesuaian struktur kurikulum dimaksud dilakukan terhadap

keterampilan fungsional dan mata pelajaran yang menunjang kebutuhan

tersebut.

- 35 -

jdih.kemdikbud.go.id

Struktur Kurikulum SDLB adalah sebagai berikut.

Tabel 10. Alokasi waktu mata pelajaran SDLB Kelas I

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikuler

per tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan

profil pelajar

Pancasila per

tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Kristen

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Katolik

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama

Buddha dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Hindu

dan] Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama

Khonghucu dan Budi

Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72

Bahasa Indonesia 108 (3) 36 144

Matematika 54 (2) ** 18 72

Pendidikan Jasmani

Olahraga dan Kesehatan

54 (2) ** 18 72

Seni Budaya ***:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

252 (7) 108 360

Program Kebutuhan

Khusus

216 (6) - 216 (6)

Bahasa Inggris 72 (2) **** - 72****

Muatan Lokal 72 (2) **** - 72

Total *****: 846 (25) 234 1080

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk

memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk

Pendidikan Pancasila, Matematika, dan Pendidikan Jasmani,

Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).

- 36 -

jdih.kemdikbud.go.id

*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni

musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik

memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau

seni tari).

**** Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per

tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan

Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh

satuan pendidikan.

Tabel 11. Alokasi waktu mata pelajaran SDLB Kelas II

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikule

r per tahun

(minggu)

Alokasi

projek

penguatan

profil pelajar

Pancasila per

tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72

Bahasa Indonesia 108 (3) 36 144

Matematika 108 (3) 36 144

Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

54 (2) ** 18 72

Seni Budaya ***:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

252 (7) 108 360

Program Kebutuhan Khusus 216 (6) - 216 (6)

Bahasa Inggris 72 (2) **** - 72****

Muatan Lokal 72 (2) **** - 72****

Total*****: 900 (26) 252 1152

- 37 -

jdih.kemdikbud.go.id

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk

memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk

Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan

Kesehatan (PJOK).

*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni

musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik

memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau

seni tari).

**** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP

pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.

***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan

Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh

satuan pendidikan.

Tabel 12. Alokasi waktu mata pelajaran SDLB Kelas III-IV

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72

Bahasa Indonesia 72 (2) 36 108

Matematika 72 (2) 36 108

Ilmu Pengetahuan Alam Sosial 54 (2) ** 18 72

Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

54 (2) ** 18 72

Seni Budaya ***:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

360 (10) 144 504

- 38 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP Per

Tahun

3. Seni Teater

4. Seni Tari

Program Kebutuhan Khusus 216 (6) - 216

Bahasa Inggris 72 (2) **** - 72****

Muatan Lokal 72 (2) **** - 72****

Total*****: 990 (29) 306 1296

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk

memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk

Pendidikan Pancasila, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

(PJOK), dan IPAS).

*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni

musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik

memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau

seni tari).

**** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per

tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan

Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh

satuan pendidikan.

Tabel 13. Alokasi waktu mata pelajaran SDLB Kelas V

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

108 (3) 36 144

- 39 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72

Bahasa Indonesia 108 (3) 36 144

Matematika 108 (3) 36 144

Ilmu Pengetahuan Alam Sosial 54 (2) ** 18 72

Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

54 (2) ** 18 72

Seni Budaya ***:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

360 (10) 144 504

Program Kebutuhan Khusus 144 (4) - 144

Bahasa Inggris 72 (2) **** - 72****

Muatan Lokal 72 (2) **** - 72****

Total*****: 990 (29) 306 1296

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk

memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk

Pendidikan Pancasila, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

(PJOK), dan IPAS.

*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni

musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik

memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau

seni tari).

**** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP

pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.

***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan

Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh

satuan pendidikan.

Tabel 14. Alokasi waktu mata pelajaran SDLB Kelas VI

(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 30 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

96 (3) 32 128

- 40 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

96 (3) 32 128

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

96 (3) 32 128

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

96 (3) 32 128

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

96 (3) 32 128

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

96 (3) 32 128

Pendidikan Pancasila 48 (2) ** 16 64

Bahasa Indonesia 96 (2) 32 128

Matematika 96 (2) 32 128

Ilmu Pengetahuan Alam Sosial 48 (2) ** 16 64

Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

48 (2) ** 16 64

Seni Budaya***:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

320 (10) 128 448

Program Kebutuhan Khusus 128 (4) - 128

Bahasa Inggris 64 (2) **** - 64****

Muatan Lokal 64 (2) **** - 64****

Total*****: 880 (29) 272 1152

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Pembelajaran reguler tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk

memenuhi alokasi projek 24 (dua puluh empat) minggu untuk

Pendidikan Pancasila, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan

Kesehatan (PJOK), dan IPAS.

*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni

musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik

memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau

seni tari).

**** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 64 (enam puluh empat) JP

pertahun sebagai mata pelajaran.

- 41 -

jdih.kemdikbud.go.id

***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan

Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh

satuan pendidikan.

Struktur Kurikulum SMPLB adalah sebagai berikut

Tabel 15. Alokasi waktu mata pelajaran SMPLB Kelas VII

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72

Bahasa Indonesia 54 (2) ** 18 72

Matematika 54 (2) ** 18 72

Ilmu Pengetahuan Alam 54 (2) ** 18 72

Ilmu Pengetahuan Sosial 54 (2) ** 18 72

Bahasa Inggris*** 54 (2) ** 18 72

Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

54 (2) ** 18 72

Seni Budaya ****:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

54 (2) ** 18 72

Kelompok Keterampilan

dapat memilih 2 (dua) atau

lebih:

1. Tata Busana

2. Tata Boga

3. Tata Kecantikan

468 (13) 144 612

- 42 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP Per

Tahun

4. Tata Graha

5. Teknologi Informasi

Komunikasi

6. Perbengkelan Sepeda

Motor

7. Cetak Saring/Sablon

8. Seni Membatik

9. Suvenir

10. Budidaya Tanaman

Hortikultura

11. Pijat/Akupresur

12. Teknik Penyiaran Radio

13. Seni Musik

14. Fotografi

15. Desain Grafis

16. Seni Tari

17. Seni Lukis

18. Elektronika Alat Rumah

Tangga

19. Budidaya Perikanan

20. Budidaya Peternakan

Program Kebutuhan Khusus 108 (3) - 108

Muatan Lokal 72 (2) ***** - 72*****

Total****** 1062 (34) 306 1368

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk

memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu tiap mata

pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan

Khusus, dan Muatan Lokal.

*** Bahasa Inggris bersifat pilihan.

**** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni

musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik

memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau

seni tari).

***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP

pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.

- 43 -

jdih.kemdikbud.go.id

****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan

Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh

satuan pendidikan.

Tabel 16. Alokasi waktu mata pelajaran SMPLB Kelas VIII

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72

Bahasa Indonesia 54 (2) ** 18 72

Matematika 54 (2) ** 18 72

Ilmu Pengetahuan Alam 54 (2) ** 18 72

Ilmu Pengetahuan Sosial 54 (2) ** 18 72

Bahasa Inggris*** 54 (2) ** 18 72

Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

54 (2) ** 18 72

Seni Budaya ****:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

54 (2) **** 18 72

Kelompok Keterampilan

Dapat memilih salah satu:

1. Tata Busana

2. Tata Boga

3. Tata Kecantikan

4. Tata Graha

5. Teknologi Informasi

Komunikasi

468 (13) 144 612

- 44 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP Per

Tahun

5. Perbengkelan Sepeda

Motor

6. Cetak Saring/Sablon

7. Seni Membatik

8. Suvenir

9. Budidaya Tanaman

Hortikultura

10. Pijat/Akupresur

11. Teknik Penyiaran Radio

12. Seni Musik

13. Fotografi

14. Desain Grafis

15. Seni Tari

16. Seni Lukis

17. Elektronika Alat Rumah

Tangga

18. Budidaya Perikanan

19. Budidaya Peternakan

Program Kebutuhan Khusus 108 (3) - 108

Muatan Lokal 72 (2) ***** - 72*****

Total****** 1062 (34) 306 1368

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk

memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu tiap mata

pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan

Khusus, dan Muatan Lokal.

*** Bahasa Inggris bersifat pilihan.

**** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni

musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik

memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau

seni tari).

***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP

pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.

****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan

Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh

satuan pendidikan.

- 45 -

jdih.kemdikbud.go.id

Tabel 17. Alokasi waktu mata pelajaran SMPLB Kelas IX

(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP

Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

48 (2) ** 16 64

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

48 (2) ** 16 64

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

48 (2) ** 16 64

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

48 (2) ** 16 64

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

48 (2) ** 16 64

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

48 (2) ** 16 64

Pendidikan Pancasila 48 (2) ** 16 64

Bahasa Indonesia 48 (2) ** 16 64

Matematika 48 (2) ** 16 64

Ilmu Pengetahuan Alam 48 (2) ** 16 64

Ilmu Pengetahuan Sosial 48 (2) ** 16 64

Bahasa Inggris*** 48 (2) ** 16 64

Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

48 (2) ** 16 64

Seni Budaya ****:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

48 (2) **** 16 64

Kelompok Keterampilan

Dapat memilih salah satu:

1. Tata Busana

2. Tata Boga

3. Tata Kecantikan

4. Tata Graha

5. Teknologi Informasi

Komunikasi

6. Perbengkelan Sepeda Motor

7. Cetak Saring/Sablon

8. Seni Membatik

9. Suvenir

10. Budidaya Tanaman

Hortikultura

11. Pijat/Akupresur

416 (13) 128 544

- 46 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP

Per Tahun

12. Teknik Penyiaran Radio

13. Seni Musik

14. Fotografi

15. Desain Grafis

16. Seni Tari

17. Seni Lukis

18. Elektronika Alat Rumah

Tangga

19. Budidaya Perikanan

20. Budidaya Peternakan

Program Kebutuhan Khusus 96 (3) - 96

Muatan Lokal 64 (2) ***** - 64*****

Total****** 944 (34) 272 1216

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Pembelajaran reguler tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk

memenuhi alokasi projek 24 (dua puluh empat) minggu tiap mata

pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan

Khusus, dan Muatan Lokal.

*** Bahasa Inggris bersifat pilihan.

**** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni

musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik

memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau

seni tari).

***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 64 (enam puluh empat) JP

pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.

****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan

Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh

satuan pendidikan.

- 47 -

jdih.kemdikbud.go.id

Struktur Kurikulum SMALB adalah sebagai berikut.

Tabel 18. Alokasi waktu mata pelajaran SMALB Kelas X

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72

Bahasa Indonesia 54 (2) ** 18 72

Matematika 54 (2) ** 18 72

Ilmu Pengetahuan Alam 54 (2) ** 18 72

Ilmu Pengetahuan Sosial 54 (2) ** 18 72

Bahasa Inggris*** 54 (2) ** 18 72

Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

54 (2) ** 18 72

Seni dan Budaya *****:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

54 (2) ** 18 72

Kelompok Keterampilan

Dapat memilih salah satu:

1. Tata Busana

2. Tata Boga

3. Tata Kecantikan

4. Tata Graha

5. Teknologi Informasi

Komunikasi

6. Perbengkelan Sepeda

Motor

7. Cetak Saring/Sablon

8. Seni Membatik

648 (18) 216 864

- 48 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP Per

Tahun

9. Suvenir

10. Budidaya Tanaman

Hortikultura

11. Pijat/Akupresur

12. Teknik Penyiaran Radio

13. Seni Musik

14. Fotografi

15. Desain Grafis

16. Seni Tari

17. Seni Lukis

18. Elektronika Alat Rumah

Tangga

19. Budidaya Perikanan

20. Budidaya Peternakan

Program Kebutuhan Khusus 72 (2) - 72

Muatan Lokal 72 (2) ***** - 72*****

Total****** 1206 (38) 378 1584

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk

memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu tiap mata

pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan

Khusus, dan Muatan Lokal.

*** Bahasa Inggris bersifat pilihan.

**** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni

musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik

memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau

seni tari).

***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP

pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.

****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan

Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh

satuan pendidikan.

- 49 -

jdih.kemdikbud.go.id

Tabel 19. Alokasi waktu mata pelajaran SMALB Kelas XI

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

54 (2) ** 18 72

Pendidikan Pancasila 54 (2) ** 18 72

Bahasa Indonesia 54 (2) ** 18 72

Matematika 54 (2) ** 18 72

Ilmu Pengetahuan Alam 54 (2) ** 18 72

Ilmu Pengetahuan Sosial 54 (2) ** 18 72

Bahasa Inggris*** 54 (2) ** 18 72

Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

54 (2) ** 18 72

Seni dan Budaya****:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

54 (2) ** 18 72

Kelompok Keterampilan

Dapat memilih salah satu:

1. Tata Busana

2. Tata Boga

3. Tata Kecantikan

4. Tata Graha

5. Teknologi Informasi

Komunikasi

6. Perbengkelan Sepeda

Motor

7. Cetak Saring/Sablon

8. Seni Membatik

9. Suvenir

720 (20) 216 936

- 50 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP Per

Tahun

10. Budidaya Tanaman

Hortikultura

11. Pijat/Akupresur

12. Teknik Penyiaran Radio

13. Seni Musik

14. Fotografi

15. Desain Grafis

16. Seni Tari

17. Seni Lukis

18. Elektronika Alat Rumah

Tangga

19. Budidaya Perikanan

20. Budidaya Peternakan

Program Kebutuhan Khusus 72 (2)

Muatan Lokal 72 (2) ***** - 72*****

Total****** 1278 (40) 378 1656

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing

** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk

memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu tiap mata

pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan

Khusus, dan Muatan Lokal.

*** Bahasa Inggris bersifat pilihan

**** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni

musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik

memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau

seni tari).

***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP

pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.

****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan

Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh

satuan pendidikan.

- 51 -

jdih.kemdikbud.go.id

Tabel 20. Alokasi waktu mata pelajaran SMALB Kelas XII

(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 40)

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP Per

Tahun

Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

48 (2) ** 16 64

Pendidikan Agama Kristen dan

Budi Pekerti*

48 (2) ** 16 64

Pendidikan Agama Katolik dan

Budi Pekerti*

48 (2) ** 16 64

Pendidikan Agama Buddha dan

Budi Pekerti*

48 (2) ** 16 64

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

48 (2) ** 16 64

Pendidikan Agama Khonghucu

dan Budi Pekerti*

48 (2) ** 16 64

Pendidikan Pancasila 48 (2) ** 16 64

Bahasa Indonesia 48 (2) ** 16 64

Matematika 48 (2) ** 16 64

Ilmu Pengetahuan Alam 48 (2) ** 16 64

Ilmu Pengetahuan Sosial 48 (2) ** 16 64

Bahasa Inggris*** 48 (2) ** 16 64

Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

48 (2) ** 16 64

Seni Budaya ****:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

48 (2) *** 16 64

Kelompok Keterampilan

Dapat memilih salah satu:

1. Tata Busana

2. Tata Boga

3. Tata Kecantikan

4. Tata Graha

5. Teknologi Informasi

Komunikasi

6. Perbengkelan Sepeda

Motor

7. Cetak Saring/Sablon

8. Seni Membatik

9. Souvenir

10. Budidaya Tanaman

Hortikultura

640 (20) 192 832

- 52 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Alokasi

intrakurikul

er per

tahun

(minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila

per tahun

Total JP Per

Tahun

11. Pijat/Akupresur

12. Teknik Penyiaran Radio

13. Seni Musik

14. Fotografi

15. Desain Grafis

16. Seni Tari

17. Seni Lukis

18. Elektronika Alat Rumah

Tangga

19. Budidaya Perikanan

20. Budidaya Peternakan

Program Kebutuhan Khusus 64 (2) - 64

Muatan Lokal 64 (2) ***** - 64*****

Total****** 1136 (40) 336 1472

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Pembelajaran reguler tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk

memenuhi alokasi projek 24 (dua puluh empat) minggu tiap mata

pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan

Khusus, dan Muatan Lokal.

*** Bahasa Inggris bersifat pilihan.

**** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni

musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik

memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau

seni tari).

***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 64 (enam puluh empat) JP

pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.

****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan

Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh

satuan pendidikan.

- 53 -

jdih.kemdikbud.go.id

Berikut merupakan penjelasan dari struktur kurikulum SLB secara

umum:

a. JP paling besar yaitu kelompok keterampilan (untuk SMPLB dan

SMALB), dan mata pelajaran Seni dan Budaya untuk SDLB. Hal ini

didasarkan pada penekanan kemandirian dan pengembangan

keterampilan adaptif anak;

b. peserta didik SMPLB dan SMALB memilih 1 (satu) jenis keterampilan

sesuai dengan bakat dan minat di kelas VIII. Pada kelas VII peserta

didik dapat memilih 2 (dua) jenis atau lebih dari keterampilan yang

tersedia di satuan pendidikan masing-masing;

c. satuan pendidikan dapat mengembangkan jenis keterampilan secara

mandiri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah dan

ketersediaan SDM;

d. mata pelajaran Seni Budaya di SMPLB dan SMALB pada kelompok

mata pelajaran umum berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi,

sedangkan mata pelajaran Seni pada kelompok keterampilan berfungsi

sebagai pembekalan untuk profesi;

e. program kebutuhan khusus bertujuan untuk membantu anak

memaksimalkan indera yang dimilikinya dan mengatasi

keterbatasannya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) bagi tunanetra merupakan pengembangan orientasi, mobilitas,

sosial, dan komunikasi;

2) bagi tunarungu merupakan pengembangan komunikasi, persepsi

bunyi, dan irama;

3) bagi tunagrahita merupakan pengembangan diri;

4) bagi tunadaksa merupakan pengembangan diri dan gerak; dan

5) bagi autis merupakan pengembangan komunikasi, interaksi

sosial, dan perilaku;

f. Program Kebutuhan Khusus di SMALB menjadi mata pelajaran wajib

seperti di SDLB dan SMPLB dengan pertimbangan mempersiapkan

peserta didik agar mampu hidup mandiri di lingkungan masyarakat;

g. pengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus adalah guru

pendidikan khusus, guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang

telah dinilai layak oleh kepala satuan pendidikan;

- 54 -

jdih.kemdikbud.go.id

h. selanjutnya guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang dimaksud

wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus

(terstandar);

i. penentuan fase pada peserta didik didasarkan pada hasil asesmen

diagnostik, sehingga pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan

karakteristik peserta didik, misalnya: salah satu peserta didik pada

kelas X SMALB (fase E) berdasarkan hasil asesmen diagnostik berada

pada fase C sehingga pembelajaran peserta didik tersebut tetap

mengikuti hasil asesmen diagnostik yaitu fase C;

j. peserta didik berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan

intelektual di SLB atau Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan

Inklusif dapat menggunakan struktur kurikulum dan capaian

pembelajaran pendidikan reguler sesuai jenjangnya dengan

menerapkan prinsip-prinsip modifikasi kurikulum;

k. peserta didik berkebutuhan khusus dari SLB dapat melanjutkan

pendidikannya ke Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan

Inklusif dengan mengikuti kelas transisi;

l. alokasi waktu JP bersifat fleksibel sehingga satuan pendidikan dapat

menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar

dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain; dan

m. satuan pendidikan melaksanakan program magang pada kelas XI

paling sedikit 1 (satu) bulan; dan

n. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut Kepercayaan kepada

Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan

yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan

kepada Tuhan Yang Maha Esa.

6. Struktur Kurikulum Kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan

Program Paket C)

Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan terdiri mata pelajaran

kelompok umum dan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil

pelajar Pancasila. Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun

mengacu pada standar nasional pendidikan dan sesuai jenjang pendidikan

formal dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua

peserta didik.

- 55 -

jdih.kemdikbud.go.id

Kelompok pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil Pelajar Pancasila

mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan

kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan

sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan serta

berbasis profil pelajar Pancasila. Pemberdayaan dan keterampilan

sebagaimana dimaksud dijelaskan sebagai berikut.

a. Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan

keberdayaan, harga diri, percaya diri, sehingga peserta didik mampu

mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materi-materi

untuk mencapai kompetensi dapat meliputi pengembangan diri,

pengembangan kapasitas untuk mendukung keterampilan yang dipilih

peserta didik, serta berbentuk Projek Penguatan Profil Pelajar

Pancasila.

b. Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi

sumber daya daerah yang ada, kebutuhan peserta didik dan peluang

kesempatan kerja yang tersedia, sehingga peserta didik mampu

melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan, dan

kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara

produktif.

Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam Satuan

Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus

dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik

melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan/atau kegiatan mandiri.

Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui

pembelajaran 1 (satu) jam tatap muka atau 2 (dua) jam tutorial atau 3 (tiga)

jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. Satu jam

tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran yaitu sama

dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk Program Paket A, 40 (empat puluh)

menit untuk Program Paket B, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk

Program Paket C.

- 56 -

jdih.kemdikbud.go.id

Tabel 1. Struktur Kurikulum Program PAKET A

Mata Pelajaran/Program

Pemberdayaan dan Keterampilan

Bobot Satuan Kredit

Kompetensi

TOTAL

Fase A SKK

(Kelas I

– II)

Fase B

(Kelas III–

IV)

Fase C

(Kelas

V – VI)

A. KELOMPOK MATA PELAJARAN UMUM

1. Pendidikan Agama Islam dan

Budi Pekerti*

2.052

(57)

2.160

(60)

2.304

(64)

6.516

(181)

Pendidikan Agama Kristen

dan Budi Pekerti*

Pendidikan Agama Katolik

dan Budi Pekerti*

Pendidikan Agama Buddha

dan Budi Pekerti*

Pendidikan Agama Hindu dan

Budi Pekerti*

Pendidikan Agama

Khonghucu dan Budi Pekerti*

2. Pendidikan Pancasila

3. Bahasa Indonesia

4. Matematika

5. Ilmu Pengetahuan Alam dan

Sosial

6. PJOK

7. Seni Budaya

8. Bahasa Inggris**

9. Muatan Lokal**

B. PEMBERDAYAAN DAN KETERAMPILAN BERBASIS PROFIL PELAJAR

PANCASILA

1. Pemberdayaan 288

(8)

432 (12) 648

(18)

1.368

2. Keterampilan (38)

Jumlah*** 2.340

(65)

2.592

(72)

2.952

(82)

7.884

(219)

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Paling banyak 2 (dua) JP tiap minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP

tiap tahun.

*** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata

pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

- 57 -

jdih.kemdikbud.go.id

Tabel 3. Struktur Kurikulum Program PAKET B

Mata Pelajaran/Program Pemberdayaan dan

Keterampilan

Bobot

Satuan

Kredit

Kompetensi

Total

SKK

FASE D

(Kelas VII –

IX)

A. KELOMPOK MATA PELAJARAN UMUM

1. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti* 3.168 (88)

3.168 (88)

Pendidikan Agama Kristen dan Budi

Pekerti*

Pendidikan Agama Katolik dan Budi

Pekerti*

Pendidikan Agama Buddha dan Budi

Pekerti*

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi

Pekerti*

2. Pendidikan Pancasila

3. Bahasa Indonesia

4. Matematika

5. Ilmu Pengetahuan Alam

6. Ilmu Pengetahuan Sosial

7. Bahasa Inggris

8 PJOK

9 Seni

Muatan Lokal**

Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Umum (A) 3.168 (88) 3.168 (88)

B. PEMBERDAYAAN DAN KETERAMPILAN BERBASIS PROFIL PELAJAR

PANCASILA

1. Pemberdayaan 1.080 (30) 1.080

2. Keterampilan (30)

Jumlah Total*** 4.248 (118) 4.248

(118)

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Paling banyak 2 (dua) JP tiap minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP tiap

tahun.

*** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata

pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

- 58 -

jdih.kemdikbud.go.id

Tabel 3. Struktur Kurikulum Program PAKET C

Mata Pelajaran

Satuan Bobot Kompetensi

TOTAL

FASE E SKK

KELAS X

FASE F

KELAS XI - XII

A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:

1. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

720 (20) 972(27) 1692(47)

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi

Pekerti*

2. Pendidikan Pancasila

3. Bahasa Indonesia

4. Matematika

5. Bahasa Inggris

6. Ilmu Pengetahuan Alam( Fisika, Biologi, Kimia)

7. Ilmu Pengetahuan Sosial( Sejarah, ekonomi,

Geografi, sosiologi)

8 PJOK

9 Seni

Kelompok Mata Pelajaran MIPA:

- 1404 (39) 1404 (39)

1. Biologi

2. Kimia

3. Fisika

4. Informatika

5. Matematika tingkat lanjut

Kelompok Mata Pelajaran IPS:

1. Sosiologi

2. Ekonomi

3. Geografi

4. Antropologi

Kelompok Mata Pelajaran Bahasa dan Budaya:

1. Bahasa Indonesia tingkat lanjut

2. Bahasa Inggris tingkat lanjut

3. Bahasa Korea

4. Bahasa Arab

5. Bahasa Mandarin

6. Bahasa Jepang

7. Bahasa Jerman

- 59 -

jdih.kemdikbud.go.id

Mata Pelajaran

Satuan Bobot Kompetensi

TOTAL

FASE E SKK

KELAS X

FASE F

KELAS XI - XII

8. Bahasa Prancis

Muatan Lokal**

Jumlah Mata Pelajaran Kelompok A 720 (20) 2376 (66) 3096 (86)

B. PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN KETERAMPILAN BERBASIS PROFIL PELAJAR

PANCASILA

1. Pemberdayaan

576(16) 720(20) 1296 (36)

2. Keterampilan

Jumlah Mata Pelajaran Kelompok A dan B*** 1296 (36) 3096 (86) 4392 (122)

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Paling banyak 2 (dua) JP tiap minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP

tiap tahun.

*** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata

pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut Kepercayaan kepada

Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan

yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan

kepada Tuhan Yang Maha Esa.

II. Capaian Pembelajaran

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang

harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari Fase Fondasi

pada PAUD. Untuk Pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk

setiap mata pelajaran.

Bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual

dapat menggunakan CP pendidikan khusus. Peserta didik berkebutuhan

khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan CP reguler dengan

menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.

CP untuk PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB,

SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C ditetapkan oleh pemimpin unit

utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

- 60 -

jdih.kemdikbud.go.id

III. Pembelajaran dan Asesmen

A. Prinsip Pembelajaran dan Asesmen

1. Prinsip Pembelajaran

Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan

pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

Prinsip pembelajaran sebagai berikut:

a. pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap

perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini,

sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan

karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam

sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan

menyenangkan;

b. pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk

membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang

hayat;

c. proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi

dan karakter peserta didik secara holistik;

d. pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang

dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta

didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai

mitra; dan

e. pembelajaran berorientasi pada masa depan yang

berkelanjutan.

2. Prinsip Asesmen

Asesmen atau penilaian merupakan proses pengumpulan dan

pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar

peserta didik. Prinsip asesmen sebagai berikut:

a. asesmen merupakan bagian terpadu dari proses

pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan

informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk

pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat

memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran

selanjutnya;

- 61 -

jdih.kemdikbud.go.id

b. asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi

asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan

teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif

mencapai tujuan pembelajaran;

c. asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan

dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan

belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan

sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang

sesuai selanjutnya;

d. laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik

bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi

yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang

dicapai, serta strategi tindak lanjut; dan

e. hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik,

tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan

refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

B. Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen

1. Asesmen di awal pembelajaran dapat dilakukan untuk

mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya

digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan

tahap capaian peserta didik. Pada pendidikan khusus, asesmen

diagnostik dilaksanakan sebelum perencanaan pembelajaran

sebagai rujukan untuk menyusun Program Pembelajaran

Individual (PPI).

2. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk

menentukan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai

dengan tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, dan

karakteristik peserta didik.

3. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk

menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu

pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan

pembelajaran.

4. Apabila pendidik menggunakan modul ajar yang disediakan

pemerintah dan/atau membuat modul ajar merujuk pada modul

ajar yang disediakan pemerintah, maka pendidik tersebut dapat

menggunakan modul ajar sebagai dokumen perencanaan

- 62 -

jdih.kemdikbud.go.id

pembelajaran, dengan komponen sekurang-kurangnya terdiri dari

tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan

asesmen yang digunakan untuk memantau ketercapaian tujuan

pembelajaran.

5. Untuk SMK, mitra dunia kerja dapat mendukung pembelajaran,

asesmen, dan uji kompetensi yang selaras dengan prinsip-prinsip

asesmen.

6. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada

mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK dilaksanakan

secara kolaboratif oleh satuan pendidikan dan mitra dunia kerja.

C. Pengolahan Hasil Asesmen

1. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk

menentukan strategi pengolahan hasil asesmen sesuai kebutuhan.

2. Satuan pendidikan dan pendidik menentukan kriteria

ketercapaian tujuan pembelajaran.

3. Untuk SMK, satuan pendidikan dan pendidik memilih Kriteria

Unjuk Kerja (KUK) yang sesuai dengan konsentrasi keahlian. KUK

menjadi kriteria minimum yang harus dicapai peserta didik pada

setiap unit kompetensi.

D. Pelaporan Kemajuan Belajar

1. Satuan pendidikan menyiapkan pelaporan hasil belajar (rapor)

peserta didik.

2. Rapor peserta didik PAUD meliputi komponen identitas peserta

didik, nama satuan pendidikan, kelompok usia, semester, tinggi

badan dan berat badan, deskripsi perkembangan capaian

pembelajaran, dan refleksi orang tua.

3. Rapor peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK

atau sederajat meliputi komponen identitas peserta didik, nama

satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, nilai,

deskripsi, catatan guru, presensi, dan kegiatan ekstrakurikuler.

4. Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan

mekanisme dan format pelaporan hasil belajar kepada orang

tua/wali.

5. Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK atau sederajat,

satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk

menentukan deskripsi dalam menjelaskan makna nilai yang

- 63 -

jdih.kemdikbud.go.id

diperoleh peserta didik.

6. Pelaporan hasil belajar disampaikan sekurang-kurangnya pada

setiap akhir semester.

7. Satuan pendidikan menyampaikan rapor peserta didik secara

berkala melalui e rapor/dapodik

8. Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau sederajat,

satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan

kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan:

a. laporan kemajuan belajar;

b. laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar Pancasila;

c. portofolio peserta didik;

d. paspor keterampilan (skill passport) dan rekognisi

pembelajaran lampau peserta didik untuk SMK

e. prestasi akademik dan non-akademik;

f. ekstrakurikuler;

g. penghargaan peserta didik; dan

h. tingkat kehadiran.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelajaran dan asesmen diatur dalam

panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi

kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

Untuk panduan asesmen terkait unit kompetensi disusun setelah

berkoordinasi dengan pemimpin unit utama yang membidangi pendidikan

vokasi.

IV. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler

berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian

kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila yang

disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Pelaksanaan projek

penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, dari segi

muatan, kegiatan, dan waktu pelaksanaan.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila dirancang terpisah dari

intrakurikuler. Tujuan, muatan, dan kegiatan pembelajaran projek tidak

harus dikaitkan dengan tujuan dan materi pelajaran intrakurikuler.

- 64 -

jdih.kemdikbud.go.id

Satuan pendidikan dapat melibatkan masyarakat dan/atau dunia kerja

untuk merancang dan menyelenggarakan projek penguatan profil pelajar

Pancasila.

A. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di PAUD

Pada PAUD, projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk

pengayaan wawasan dan penanaman karakter sejak dini. Penguatan

profil pelajar Pancasila dilaksanakan dalam konteks perayaan tradisi

lokal, hari besar nasional, dan internasional. Kegiatan ini

dimaksudkan untuk menguatkan perwujudan enam karakter profil

pelajar Pancasila pada fase fondasi. Untuk pelaksanaan kegiatan di

PAUD, pemerintah menetapkan tema-tema utama yang dapat

dikerucutkan menjadi topik oleh satuan pendidikan sesuai dengan

konteks wilayah serta karakteristik peserta didik. Tema-tema utama

projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dapat dipilih oleh

satuan PAUD adalah:

1. Aku Sayang Bumi. Tema ini bertujuan untuk mengenalkan peserta

didik pada isu lingkungan, eksplorasi dalam mencari solusi kreatif

yang dapat dilakukan oleh peserta didik, serta memupuk

kepedulian terhadap alam sebagai perwujudan rasa sayang

terhadap ciptaan Tuhan YME.

2. Aku Cinta Indonesia. Tema ini bertujuan agar peserta didik

mengenal identitas dan karakteristik negara, keberagaman budaya

dan ciri khas lainnya tentang Indonesia sehingga mereka

memahami identitas dirinya sebagai anak Indonesia, serta bangga

menjadi anak Indonesia.

3. Bermain dan Bekerja sama/Kita Semua Bersaudara. Tema ini

bertujuan untuk mengajak peserta didik untuk mampu

berinteraksi dengan teman sebaya, menghargai perbedaan, mau

berbagi, dan mampu bekerja sama.

4. Imajinasiku/ Imajinasi dan Kreativitasku. Tema ini bertujuan

untuk mengajak peserta didik belajar mengenali dunianya melalui

imajinasi, eksplorasi, dan eksperimen. Pada tema Imajinasiku ini

peserta didik distimulasi dengan serangkaian kegiatan yang dapat

membangkitkan rasa ingin tahu, memperkaya pengalamannya dan

menguatkan kreativitasnya.

- 65 -

jdih.kemdikbud.go.id

B. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di Pendidikan Dasar dan

Menengah

Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau sederajat, projek

penguatan profil pelajar Pancasila mengambil alokasi waktu 20-30%

(dua puluh sampai dengan tiga puluh persen) dari total jam pelajaran

selama 1 (satu) tahun.

Alokasi waktu untuk setiap projek penguatan profil pelajar Pancasila

tidak harus sama. Satu projek dapat dilakukan dengan durasi waktu

yang lebih panjang daripada projek yang lain.

Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan

dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata

pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek

tidak harus sama.

C. Pemerintah menetapkan tema-tema utama untuk dirumuskan

menjadi topik oleh satuan pendidikan sesuai dengan konteks wilayah

serta karakteristik peserta didik. Tema-tema utama projek penguatan

profil pelajar Pancasila yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan

sebagai berikut.

1. Gaya Hidup Berkelanjutan.

Peserta didik memahami dampak aktivitas manusia, baik jangka

pendek maupun panjang, terhadap kelangsungan kehidupan di

dunia maupun lingkungan sekitarnya. Peserta didik juga

membangun kesadaran untuk bersikap dan berperilaku ramah

lingkungan, mempelajari potensi krisis keberlanjutan yang terjadi

di lingkungan sekitarnya serta mengembangkan kesiapan untuk

menghadapi dan memitigasinya. Tema ini ditujukan untuk jenjang

SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan sederajat.

2. Kearifan Lokal.

Peserta didik membangun rasa ingin tahu dan kemampuan inkuiri

melalui eksplorasi budaya dan kearifan lokal masyarakat sekitar

atau daerah tersebut, serta perkembangannya. Peserta didik

mempelajari bagaimana dan mengapa masyarakat lokal/ daerah

berkembang seperti yang ada, konsep dan nilai-nilai dibalik

kesenian dan tradisi lokal, serta merefleksikan nilai-nilai apa yang

dapat diambil dan diterapkan dalam kehidupan mereka. Tema ini

- 66 -

jdih.kemdikbud.go.id

ditujukan untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK

dan sederajat.

3. Bhinneka Tunggal Ika.

Peserta didik mengenal dan mempromosikan budaya perdamaian

dan anti kekerasan, belajar membangun dialog penuh hormat

tentang keberagaman serta nilai-nilai ajaran yang dianutnya.

Peserta didik juga mempelajari perspektif berbagai agama dan

kepercayaan, secara kritis dan reflektif menelaah berbagai stereotip

negatif dan dampaknya terhadap terjadinya konflik dan kekerasan.

Tema ini ditujukan untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK

dan sederajat.

4. Bangunlah Jiwa dan Raganya.

Peserta didik membangun kesadaran dan keterampilan

memelihara kesehatan fisik dan mental, baik untuk dirinya

maupun orang sekitarnya. Peserta didik melakukan penelitian dan

mendiskusikan masalah-masalah terkait kesejahteraan diri

(wellbeing), perundungan (bullying), serta berupaya mencari jalan

keluarnya. Mereka juga menelaah masalah-masalah yang

berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan fisik dan mental,

termasuk isu narkoba, pornografi, dan kesehatan reproduksi.

Tema ini ditujukan untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,

SMK/MAK dan sederajat.

5. Suara Demokrasi.

Peserta didik menggunakan kemampuan berpikir sistem,

menjelaskan keterkaitan antara peran individu terhadap

kelangsungan demokrasi Pancasila. Melalui pembelajaran ini

peserta didik merefleksikan makna demokrasi dan memahami

implementasi demokrasi serta tantangannya dalam konteks yang

berbeda, termasuk dalam organisasi sekolah dan/atau dalam

dunia kerja. Tema ini ditujukan untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan

sederajat.

6. Rekayasa dan Teknologi.

Peserta didik melatih daya pikir kritis, kreatif, inovatif, sekaligus

kemampuan berempati untuk berekayasa membangun produk

berteknologi yang memudahkan kegiatan diri dan sekitarnya.

Peserta didik dapat membangun budaya smart society dengan

- 67 -

jdih.kemdikbud.go.id

menyelesaikan persoalan-persoalan di masyarakat sekitarnya

melalui inovasi dan penerapan teknologi, mensinergikan aspek

sosial dan aspek teknologi. Tema ini ditujukan untuk jenjang SD,

SMP, SMA, SMK dan sederajat.

7. Kewirausahaan.

Peserta didik mengidentifikasi potensi ekonomi di tingkat lokal dan

masalah yang ada dalam pengembangan potensi tersebut, serta

kaitannya dengan aspek lingkungan, sosial dan kesejahteraan

masyarakat. Melalui kegiatan ini, kreativitas dan budaya

kewirausahaan akan ditumbuhkembangkan. Peserta didik juga

membuka wawasan tentang peluang masa depan, peka akan

kebutuhan masyarakat, menjadi problem solver yang terampil,

serta siap untuk menjadi tenaga kerja profesional penuh

integritas. Tema ini ditujukan untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs,

SMA/MA, dan sederajat. Karena jenjang SMK/MAK sudah memiliki

mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan, maka tema ini

tidak menjadi pilihan untuk jenjang SMK.

8. Kebekerjaan.

Peserta didik menghubungkan berbagai pengetahuan yang telah

dipahami dengan pengalaman nyata di keseharian dan dunia kerja.

Peserta didik membangun pemahaman terhadap ketenagakerjaan,

peluang kerja, serta kesiapan kerja untuk meningkatkan

kapabilitas yang sesuai dengan keahliannya, mengacu pada

kebutuhan dunia kerja terkini. Dalam projeknya, peserta didik juga

akan mengasah kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan

standar yang dibutuhkan di dunia kerja. Tema ini ditujukan

sebagai tema wajib khusus jenjang SMK/MAK.

D. Dalam 1 (satu) tahun ajaran, projek penguatan profil pelajar Pancasila

dilakukan sekurang-kurangnya

1. 2 (dua) projek dengan 2 (dua) tema berbeda di SD/MI,

2. 3 (tiga) projek dengan 3 (tiga) tema berbeda di SMP/MTs dan

SMA/MA kelas X,

3. 2 (dua) projek dengan 2 (dua) tema berbeda di kelas XI dan XII

SMA/MA,

4. 3 (tiga) projek dengan 2 (dua) tema pilihan dan 1 (satu) tema

Kebekerjaan di kelas X, 2 (dua) projek dengan 1 (satu) tema pilihan

- 68 -

jdih.kemdikbud.go.id

dan 1 (satu) tema Kebekerjaan di kelas XI, dan 1 (satu) projek

dengan tema Kebekerjaan di kelas XII SMK/MAK. Kelas XIII pada

SMK program 4 (empat) tahun tidak mengambil projek penguatan

profil pelajar Pancasila. Untuk SMK/MAK, projek penguatan profil

pelajar Pancasila dapat dilaksanakan secara terpadu berkolaborasi

dengan mitra dunia kerja, atau dengan komunitas/organisasi serta

masyarakat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan projek penguatan profil

pelajar Pancasila diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin

unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

V. Perangkat Ajar

Perangkat ajar merupakan berbagai bahan ajar yang digunakan oleh

pendidik dalam upaya mencapai profil pelajar Pancasila dan Capaian

Pembelajaran. Perangkat ajar meliputi buku teks pelajaran, modul ajar,

modul projek penguatan profil pelajar Pancasila, contoh-contoh kurikulum

operasional satuan pendidikan, video pembelajaran, serta bentuk lainnya.

Pendidik dapat menggunakan beragam perangkat ajar dari berbagai

sumber.

Perangkat ajar dapat langsung digunakan pendidik untuk mengajar

ataupun sebagai referensi atau inspirasi dalam merancang pembelajaran.

Contoh perangkat ajar yang disediakan oleh Pemerintah, sebagai berikut.

A. Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Modul projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan dokumen

yang berisi tujuan, langkah, media pembelajaran, dan asesmen yang

dibutuhkan untuk melaksanakan suatu projek penguatan profil pelajar

Pancasila.

Pendidik memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan

memodifikasi modul projek yang tersedia sesuai dengan konteks,

karakteristik, serta kebutuhan peserta didik.

Pemerintah menyediakan contoh-contoh modul projek penguatan profil

pelajar Pancasila yang dapat dijadikan inspirasi untuk satuan

pendidikan. Satuan pendidikan dan pendidik dapat mengembangkan

modul projek sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik,

memodifikasi, dan/atau menggunakan modul projek yang disediakan

- 69 -

jdih.kemdikbud.go.id

Pemerintah sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan

peserta didik. Oleh karena itu pendidik yang menggunakan modul

projek yang disediakan Pemerintah tidak perlu lagi menyusun modul

projek.

B. Modul Ajar

Modul ajar merupakan dokumen yang berisi tujuan, langkah, dan

media pembelajaran, serta asesmen yang dibutuhkan dalam satu

unit/topik berdasarkan alur tujuan pembelajaran.

Pendidik memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan

memodifikasi modul ajar yang tersedia sesuai dengan konteks,

karakteristik, serta kebutuhan peserta didik.

Pemerintah menyediakan contoh-contoh modul ajar yang dapat

dijadikan inspirasi untuk satuan pendidikan. Satuan pendidikan dan

pendidik dapat mengembangkan modul ajar sesuai dengan kebutuhan

belajar peserta didik, memodifikasi, dan/atau menggunakan modul ajar

yang disediakan Pemerintah sesuai dengan karakteristik daerah,

satuan pendidik, dan peserta didik. Oleh karena itu pendidik yang

menggunakan modul ajar yang disediakan Pemerintah tidak perlu lagi

menyusun perencanaan pembelajaran/RPP/modul ajar.

Ketentuan lebih lanjut mengenai alur dan tujuan pembelajaran serta

pengembangan modul ajar diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh

pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan

perbukuan.

C. Buku Teks

Buku teks terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping.

Buku teks utama merupakan buku pelajaran yang digunakan dalam

pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku. Dalam konteks

pembelajaran, buku teks utama terdiri atas buku siswa dan buku

panduan guru. Buku siswa merupakan buku pegangan bagi peserta

didik, sedangkan buku panduan guru merupakan panduan atau acuan

bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran berdasarkan buku

siswa tersebut. Berdasarkan kebutuhan dan karakteristik mata

pelajaran, beberapa mata pelajaran hanya terdapat buku panduan

guru, antara lain Pendidikan Pancasila pada SD/MI, Seni dan Prakarya,

dan PJOK.

- 70 -

jdih.kemdikbud.go.id

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

menyebutkan bahwa pemerolehan naskah buku dilakukan melalui

penulisan, penerjemahan, atau penyaduran. Buku teks utama yang

fleksibel dan kontekstual dapat berbentuk cetak dan digital, serta dapat

disajikan dalam bentuk modular. Buku teks utama diimplementasikan

secara terbatas di satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka,

dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Judul buku teks utama yang digunakan di satuan pendidikan

pelaksana Kurikulum Merdeka ditetapkan oleh pemimpin unit utama

yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

VI. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan

Kurikulum operasional yang digunakan di satuan pendidikan untuk

pembelajaran dikembangkan dan dikelola oleh satuan pendidikan dengan

mengacu kepada struktur kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kurikulum operasional yang dikembangkan menunjukkan kesesuaian

dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan

daerah. Dalam mengembangkan dan mengelola kurikulum operasional,

satuan pendidikan sebaiknya melibatkan komite sekolah dan masyarakat.

Pemerintah menyediakan contoh-contoh kurikulum operasional sekolah

yang dapat dimodifikasi, dijadikan contoh, atau rujukan untuk satuan

pendidikan dalam mengembangkan kurikulum operasionalnya.

Komponen kurikulum operasional yang dikembangkan dan digunakan di

satuan pendidikan terdiri atas karakteristik satuan pendidikan, visi, misi,

dan tujuan satuan pendidikan, pengorganisasian pembelajaran, dan

perencanaan pembelajaran. Untuk dokumen rencana pelaksanaan

pembelajaran ruang lingkup kelas, satuan pendidikan dapat menggunakan,

memodifikasi, atau mengadaptasi contoh modul ajar yang disediakan

Pemerintah, dan cukup melampirkan beberapa contoh Rencana

Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/modul ajar atau bentuk rencana kegiatan

yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran pada bagian Lampiran.

Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan format dan

sistematika penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan.

- 71 -

jdih.kemdikbud.go.id

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum operasional

satuan pendidikan diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin

unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

VII. Mekanisme Implementasi Kurikulum Merdeka

Satuan pendidikan yang memilih Kurikulum Merdeka dapat

mengimplementasikannya melalui 3 (tiga) opsi sebagai berikut.

A. Menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa

mengganti kurikulum satuan Pendidikan, misalnya menerapkan

projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai ko-kurikuler atau

ekstrakurikuler dengan konsekuensi menambah jam pelajaran,

menerapkan pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik atau

pembelajaran terdiferensiasi berdasarkan asesmen formatif

diagnostik, menerapkan kegiatan bermain-belajar berbasis buku

bacaan anak di PAUD;

B. Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat

ajar yang sudah disediakan oleh Pemerintah Pusat; atau

C. Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan pengembangan berbagai

perangkat ajar oleh satuan pendidikan.

Satuan pendidikan melakukan pendaftaran dan menyatakan opsi

implementasi Kurikulum Merdeka yang dipilih. Satuan pendidikan yang

memilih opsi 2 dan 3 ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka

oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau

Kementerian Agama. Pemerintah melakukan penyesuaian Dapodik pada

satuan pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum

Merdeka.

VIII. Evaluasi Kurikulum pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum

Merdeka

Evaluasi kurikulum pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum

Merdeka merupakan serangkaian kegiatan terencana dan sistematis dalam

mengumpulkan dan mengolah informasi dan data yang valid dan reliabel.

Evaluasi kurikulum pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum

Merdeka bertujuan untuk menguji efektivitas, efisiensi, relevansi, dan

kelayakan (feasibility) rancangan dan implementasi kurikulum dan

pembelajaran pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka.

- 72 -

jdih.kemdikbud.go.id

Hasil evaluasi dapat dijadikan referensi dalam memperbaiki dan

menentukan tindak lanjut pengembangan kurikulum pada pelaksanaan

Kurikulum Merdeka.

Evaluasi dilakukan terhadap komponen kurikulum pada satuan

pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka, yaitu:

1. struktur kurikulum;

2. capaian pembelajaran;

3. pembelajaran dan asesmen;

4. penggunaan perangkat ajar; dan

5. kurikulum operasional satuan pendidikan.

Evaluasi pembelajaran pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum

Merdeka dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,

dan Teknologi dan dapat melibatkan:

1. Kementerian Agama;

2. dinas pendidikan;

3. komite satuan pendidikan;

4. dewan pendidikan; dan

5. masyarakat.

Satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka melakukan evaluasi

pembelajaran secara mandiri dan berkala.

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM

Salinan sesuai dengan aslinya.

Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

ttd.

Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001

jdih.kemdikbud.go.id

SALINAN

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 56/M/2022

TENTANG

PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA

PEMULIHAN PEMBELAJARAN

PEMENUHAN BEBAN KERJA DAN PENATAAN LINIERITAS GURU

BERSERTIFIKAT PENDIDIK DALAM IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN PADA

KURIKULUM MERDEKA

A. Beban Kerja Guru

Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka

mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas

sekolah. Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup

kegiatan pokok sebagai berikut:

1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

4. membimbing dan melatih peserta didik; dan

5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan

kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus

memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu

dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per-minggu.

Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau

pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun

dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat)

jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan

pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan

intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas capaian

pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah

mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan

- 2 -

jdih.kemdikbud.go.id

pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan

lokal dan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan

pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua)

kegiatan utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan

profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila

merupakan kegiatan kokurikuler pada Kurikulum Merdeka.

B. Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana

Kurikulum Merdeka

Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana

Kurikulum Merdeka dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan

pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan.

Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan

pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum Merdeka.

Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan

pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam

tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru

dapat diberikan:

1. tugas tambahan; dan/atau

2. tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan

pendidikan,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah

dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar

Pancasila. Tugas tambahan lain sebagai koordinator projek diberikan jika

masih terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dan diprioritaskan

bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan

struktur kurikulum.

Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:

1. mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola

projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;

2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator

projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk

menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan

sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan

pimpinan satuan pendidikan;

- 3 -

jdih.kemdikbud.go.id

3. memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik

dari berbagai mata pelajaran; dan

4. memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai

dengan capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang

sudah ditetapkan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas

dibuktikan dengan:

1. surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar

Pancasila dari kepala satuan pendidikan;

2. program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil

pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan;

dan

3. laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar

Pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan.

Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil

pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka

per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap

muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan

paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

Dalam hal peserta didik untuk mata pelajaran pilihan lebih dari 36 (tiga

puluh enam) peserta didik di SMA/MA dan SMK/MAK, satuan pendidikan

dapat membuka rombongan belajar baru.

Untuk mata pelajaran pilihan kelas XI dan XII, tidak ada syarat jumlah

minimum peserta didik untuk membuka/menawarkan mata pelajaran

tersebut.

Dalam hal masih terdapat guru:

1. mata pelajaran Seni dan Prakarya di SMP/MTs, SMA/MA, dan

SMK/MAK;

2. mata pelajaran dari kelompok pilihan di SMA/MA; atau

3. mata pelajaran pilihan di SMK/MAK,

setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek

penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan

paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu karena

perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat)

jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi

paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.

- 4 -

jdih.kemdikbud.go.id

C. Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru

bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini.

1. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar

(SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat diampu oleh guru yang

mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas

SD.

2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai

kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas Sekolah Luar

Biasa (SLB) atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu

Pengetahuan Sosial (IPS).

3. Mata pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama

(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas

(SMA)/Madrasah Aliyah (MA) Kelas X dapat diampu oleh guru yang

mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik

bidang/keahlian sebagai berikut:

a. ilmu komputer;

b. informatika;

c. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau

d. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/sains.

4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA XI dan Kelas XII dapat

diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau

sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.

5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X

sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh

guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau

bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.

6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X

sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh

guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat

pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru

Sosiologi.

7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di

SMP/MTs dan SMA/MA dapat diampu oleh guru yang mempunyai:

a. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan

sertifikat pendidik seni budaya; atau

- 5 -

jdih.kemdikbud.go.id

b. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan

mata pelajaran seni yang diajarkan.

8. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD/MI sebagaimana

dimaksud dalam Lampiran I huruf A selain:

a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;

b. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK);

c. Bahasa Inggris; dan

d. Muatan Lokal,

diajarkan oleh guru kelas.

9. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI dan

Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) sebagaimana dimaksud dalam

Lampiran I huruf A merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan

SDLB yang dapat diajarkan oleh:

a. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;

b. guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang

bersangkutan;

c. guru Bahasa Inggris di SD/MI atau SMP/MTs dan Sekolah

Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) terdekat yang ditugaskan

dan diakui beban kerjanya; atau

d. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus

Merdeka.

10. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI dan

SDLB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan

mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan

oleh:

a. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;

b. guru Muatan Lokal yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang

bersangkutan;

c. guru Muatan Lokal di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat

yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau

d. mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat

Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program Kampus

Merdeka.

- 6 -

jdih.kemdikbud.go.id

11. Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum

SDLB/SMPLB/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh:

a. guru pendidikan khusus; atau

b. guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak

oleh kepala satuan pendidikan.

Guru yang dimaksud pada huruf b wajib mendapatkan pelatihan

kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar).

12. Penataan linieritas guru Kurikulum Merdeka SMK mengacu pada tabel

di bawah ini.

Tabel 1. Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada

Kurikulum SMK

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Semua Program

Keahlian

Pendidikan Agama

Islam dan Budi Pekerti

Pendidikan Agama Islam 127

Pendidikan Agama

Kristen dan Budi

Pekerti

Pendidikan Agama Kristen 134

Pendidikan Agama

Katolik dan Budi

Pekerti

Pendidikan Agama Katolik 130

Pendidikan Agama

Budha dan Budi Pekerti

Pendidikan Agama Budha 140

Pendidikan Agama

Hindu dan Budi Pekerti

Pendidikan Agama Hindu 137

Pendidikan Agama

Konghucu dan Budi

Pekerti

Pendidikan Agama

Konghucu

143

Semua Program

Keahlian

Pendidikan Pancasila Pendidikan Pancasila dan

Kewarganegaraan (PPKn)

154

Pendidikan

Kewarganegaraan (PKn)

084

Pendidikan

Kewarganegaraan (PKn)

050

Pendidikan

Kewarganegaraan (PKn)

310

Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia 156

- 7 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Semua Program

Keahlian

Bahasa Indonesia 054

Bahasa Indonesia (Sastra) 087

Semua Program

Keahlian

Pendidikan Jasmani,

Olahraga, dan

Kesehatan

Pendidikan Jasmani

Olahraga dan Kesehatan

220

Pendidikan Jasmani

(Olahraga & Kesehatan)

107

Semua Program

Keahlian

Sejarah Sejarah 204

Sejarah 117

Ilmu Pengetahuan Sosial 100

Ilmu Pengetahuan Sosial 060

Semua Program

Keahlian

Seni Seni Budaya 217

Kesenian, Budaya dan

Keterampilan

104

Keterampilan 227

Seni Rupa Umum 562

Seni Musik Klasik 568

Seni Musik Non Klasik 569

Seni Tari 570

Seni Karawitan 571

Seni Pedalangan 572

Seni Teater 573

Seni Lukis 603

Seni Patung 604

Seni Rupa Khusus

Lainnya

566

Pemeranan 641

Tata Artistik 642

Seni Musik 861

Semua Program

Keahlian

Matematika Matematika 180

Matematika 094

Matematika 047

Matematika 318

Bahasa Inggris Bahasa Inggris 157

- 8 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Semua Program

Keahlian

Bahasa Inggris 090

Bahasa Inggris 311

Semua Program

Keahlian

Informatika Keterampilan Komputer

dan Pengelolaan Informasi

(KKPI)

330

TI & K (Teknologi

Informasi dan

Komunikasi)

110

TIK Khusus Lainnya 527

Teknologi Informasi dan

Komunikasi (TIK)

224

Rekayasa Perangkat

Lunak

524

Teknik Komputer dan

Informatika

523

semua guru kejuruan

(produktif)

-

Semua Program

Keahlian

Projek Ilmu

Pengetahuan Alam dan

Sosial

Ilmu Pengetahuan Sosial 100

Ilmu Pengetahuan Sosial 060

Ekonomi (umum,

koperasi, akuntansi)

120

Ekonomi 210

Sejarah 117

Sejarah 204

Geografi 114

Geografi 207

Sosiologi 214

Antropologi 215

Ilmu Pengetahuan Alam 097

Ilmu Pengetahuan Alam

(Fisika)

057

Pengetahuan Alam (IPA

Terpadu, Fisika)

098

Pengetahuan Alam (IPA

Terpadu, Fisika)

099

- 9 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Pengetahuan Alam (IPA) 105

Pengetahuan Alam (IPA) 106

Pengetahuan Alam (IPA) 101

Pengetahuan Alam (IPA) 102

Pengetahuan Alam (IPA) 103

Pengetahuan Alam (IPA) 108

Pengetahuan Alam (IPA) 109

Pengetahuan Alam (IPA) 111

Pengetahuan Alam (IPA) 112

Pengetahuan Alam (IPA) 113

Fisika 184

Fisika 319

Kimia 187

Kimia 320

Kimia Umum 504

Biologi 190

Biologi 321

Biologi 124

Semua Program

Keahlian

Projek Kreatif dan

Kewirausahaan

Kewirausahaan 331

Ekonomi 210

Ekonomi (umum,

koperasi, akuntansi)

120

semua guru kejuruan

(produktif yang sesuai

program keahlian)

-

Semua Program

Keahlian

Praktik Kerja Lapangan

semua guru -

Semua Program

Keahlian

Mata Pelajaran Pilihan semua guru mata

pelajaran pilihan

-

Semua Program

Keahlian

Bimbingan dan

Konseling (BK)

Guru Bimbingan

Konseling (Konselor)

810

Semua Program

Keahlian

Muatan Lokal Bahasa Jawa 746

Bahasa Madura 747

- 10 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Bahasa Sunda 748

Bahasa Bali 750

Bahasa Daerah 062

Bahasa Daerah Lainnya 749

Muatan lokal Lain-lain

sesuai potensi daerah

063

Semua Program

Keahlian

Penguatan Profil Pelajar

Pancasila

semua guru -

Teknik Perawatan

Gedung

kejuruan Teknik

Perawatan Gedung*

Teknik Konstruksi dan

Properti

830

Teknik Konstruksi Baja 401

Teknik Konstruksi Kayu 402

Teknik Konstruksi Batu

dan Beton

403

Teknik Gambar Bangunan 406

Teknik Plambing dan

Sanitasi

407

Konstruksi dan

Perawatan

Bangunan Sipil

kejuruan Konstruksi

dan Perawatan

Bangunan Sipil*

Teknik Konstruksi dan

Properti

830

Teknik Konstruksi Baja 401

Teknik Konstruksi Kayu 402

Teknik Konstruksi Batu

dan Beton

403

Teknik Gambar Bangunan 406

Teknik Plambing dan

Sanitasi

407

Teknik Konstruksi

dan Perumahan

kejuruan Teknik

Konstruksi dan

Perumahan*

Teknik Konstruksi dan

Properti

830

Teknik Konstruksi Baja 401

Teknik Konstruksi Kayu 402

Teknik Konstruksi Batu

dan Beton

403

Teknik Gambar Bangunan 406

Teknik Plambing dan

Sanitasi

407

- 11 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Desain Pemodelan

dan Informasi

Bangunan

kejuruan Desain

Pemodelan dan

Informasi Bangunan*

Teknik Konstruksi dan

Properti

830

Teknik Konstruksi Baja 401

Teknik Konstruksi Kayu 402

Teknik Konstruksi Batu

dan Beton

403

Teknik Gambar Bangunan 406

Teknik Plambing dan

Sanitasi

407

Teknik Furnitur kejuruan Teknik

Furnitur*

Teknik Furnitur 616

Perabot Umum 409

Perabot Kayu 410

Perabot Logam 411

Perabot Lainnya 412

Desain Interior 699

Desain dan Produk Kreatif

Kriya

860

Desain dan Produksi

Kriya Kayu

464

Teknik Konstruksi Kayu 402

Teknik Konstruksi Batu

dan Beton

403

Teknik Konstruksi dan

Properti

830

Seni Rupa 562

Teknik Perkapalan 839

Interior Kapal 589

Teknik Gambar Rancang

Bangun Kapal

480

Teknik Konstruksi Kapal

Baja

476

Teknik Konstruksi Kapal

Fiberglass

588

Teknik Konstruksi Kapal

Kayu

481

- 12 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Teknologi Pesawat Udara 833

Konstruksi Badan

Pesawat Udara (Aircraft

Sheet Metal Forming)

469

Konstruksi Rangka

Pesawat Udara (Airframe

Mechanics)

468

Teknik Mesin kejuruan Teknik Mesin* Teknik Mesin 832

Teknik Fabrikasi Logam 422

Teknik Gambar Mesin 426

Teknik Pemeliharaan

Mekanik Industri

674

Teknik Pemesinan 424

Teknik Pengecoran Logam 423

Teknik Pengelasan 421

Teknik Perkapalan 839

Teknik Pengelasan Kapal 477

Teknik Instalasi

Pemesinan Kapal

478

Teknik Konstruksi Kapal

Baja

476

Teknologi Pesawat Udara 833

Pemesinan Pesawat Udara 467

Konstruksi Badan

Pesawat Udara (Aircraft

Sheet Metal Forming)

469

Konstruksi Rangka

Pesawat Udara (Airframe

Mechanics)

468

Teknik Instrumentasi

Industri

835

Teknik Instrumentasi

Logam

501

Teknik Otomotif kejuruan Teknik

Otomotif*

Teknik Otomotif 864

Teknik Otomotif 427

Teknik Alat Berat 428

- 13 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Teknik Kendaraan Ringan 586

Teknik Perbaikan Bodi

Otomotif

429

Teknik Sepeda Motor 587

Teknik Elektronika 840

Teknik Ototronik 430

Teknik Elektronika

Industri

534

Teknik Mekatronika 598

Teknik Pertanian 849

Alat Mesin Pertanian 687

Mekanisasi Pertanian 612

Teknik Pengelasan

dan Fabrikasi

Logam

kejuruan Teknik

Pengelasan dan

Fabrikasi Logam*

Teknik Mesin 832

Teknik Pemesinan 424

Teknik Pengelasan 421

Teknik Fabrikasi Logam 422

Teknik Pengecoran Logam 423

Teknologi Pesawat Udara 833

Pemesinan Pesawat Udara 467

Konstruksi Badan

Pesawat Udara

469

Konstruksi Rangka

Pesawat Udara

468

Teknik Perkapalan 839

Teknik Konstruksi Kapal

Baja

476

Teknik Pengelasan Kapal 477

Teknik Logistik kejuruan Teknik

Logistik*

Teknik Industri 836

Teknik dan Manajemen

Pergudangan

593

Teknik dan Manajemen

Transportasi

594

Teknik Pelayanan

Produksi

592

- 14 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Teknik Pergudangan 675

Teknik

Elektronika

kejuruan Teknik

Elektronika*

Teknik Elektronika 840

Teknik Audio Video 533

Teknik Elektronika

Industri

534

Teknik Elektronika

Komunikasi

678

Teknik Jaringan Akses 600

Teknik Ketenagalistrikan 413

Teknik Listrik Industri 418

Teknik Mekatronika 598

Teknik Otomasi Industri 618

Teknik Ototronik 430

Teknik Telekomunikasi 514

Teknik Transmisi

Telekomunikasi

599

Teknik Ketenagalistrikan 865

Teknik Instalasi

Pemanfaatan Tenaga

Listrik

673

Teknik Instalasi Tenaga

Listrik

617

Teknik Pendingin dan

Tata Udara

536

Teknik Instrumentasi

Industri

835

Kontrol Mekanik 500

Kontrol Proses 499

Teknik Otomotif 864

Teknik Energi Terbarukan 863

Teknik Energi Hidro 679

Teknik Energi Surya dan

Angin

680

Teknik Energi Biomassa 681

- 15 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Teknologi Pesawat Udara 833

Kelistrikan Pesawat Udara 472

Elektronika Pesawat

Udara

473

Pemeliharaan dan

Perbaikan Instrumen

Elektronika Pesawat

Udara

471

Teknik Pesawat

Udara

kejuruan Teknik

Pesawat Udara*

Teknologi Pesawat Udara 833

Pemeliharaan dan

Perbaikan Motor dan

Rangka Pesawat Udara

470

Pemesinan Pesawat Udara 467

Konstruksi Badan

Pesawat Udara

469

Konstruksi Rangka

Pesawat Udara

468

Kelistrikan Pesawat Udara 472

Elektronika Pesawat

Udara

473

Pemeliharaan dan

Perbaikan Instrumen

Elektronika Pesawat

Udara

471

Teknik Elektronika 840

Teknik Elektronika

Industri

534

Teknik Elektronika

Komunikasi

678

Teknik Mekatronika 598

Teknik Otomasi Industri 618

Teknik Ototronik 430

Teknik Mesin 832

Teknik Pemesinan 424

Teknik Pengelasan 421

Teknik Fabrikasi Logam 422

- 16 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Teknik Pengecoran Logam 423

Teknik Pemeliharaan

Mekanik Industri

647

Teknik Ketenagalistrikan 865

Teknik Instalasi

Pemanfaatan Tenaga

Listrik

673

Teknik Instalasi Tenaga

Listrik

617

Teknik Pendingin dan

Tata Udara

536

Desain Interior 699

Teknik Instrumentasi

Industri

835

Teknik Konstruksi

Kapal

kejuruan Teknik

Konstruksi Kapal*

Teknik Perkapalan 839

Teknik Konstruksi Kapal

Baja

476

Teknik Konstruksi Kapal

Kayu

481

Teknik Konstruksi Kapal

Fiberglass

588

Teknik Instalasi

Pemesinan Kapal

478

Teknik Pengelasan Kapal 477

Kelistrikan Kapal 479

Teknik Gambar Rancang

Bangun Kapal

480

Interior Kapal 589

Teknik Mesin 832

Teknik Pemesinan 424

Teknik Pengelasan 421

Teknik Fabrikasi Logam 422

Teknik Pengecoran Logam 423

Teknik Pemeliharaan

Mekanik Industri

647

- 17 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Teknik Konstruksi dan

Properti

830

Teknik Furnitur 616

Desain Interior 699

Teknik Elektronika 840

Teknik Elektronika

Industri

534

Teknik Elektronika

Komunikasi

678

Teknik Mekatronika 598

Teknik Otomasi Industri 618

Teknik Ototronik 430

Teknik Ketenagalistrikan 865

Teknik Instalasi

Pemanfaatan Tenaga

Listrik

673

Teknik Instalasi Tenaga

Listrik

617

Teknik Pendingin dan

Tata Udara

536

Teknik Instrumentasi

Industri

835

Kimia Analisis kejuruan Kimia

Analisis*

Teknik Kimia 838

Kimia Analisis 506

Kimia Industri 505

Kimia 187

Agribisnis Pengolahan

Hasil Pertanian

848

Teknik Kimia

Industri

kejuruan Teknik Kimia

Industri*

Teknik Kimia 838

Kimia Analisis 506

Kimia Industri 505

Kimia 187

Agribisnis Pengolahan

Hasil Pertanian

848

Teknik Tekstil Teknologi Tekstil 837

- 18 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

kejuruan Teknik

Tekstil*

Teknik Pemintalan Serat

Buatan

484

Teknik Pembuatan

Benang

485

Teknik Pembuatan Kain 486

Teknik Penyempurnaan

Tekstil

590

Teknik Kimia 838

Kimia Analisis 506

Kimia Industri 505

Kimia 187

Teknik

Ketenagalistrikan

kejuruan Teknik

Ketenagalistrikan*

Teknik Ketenagalistrikan 865

Teknik Pembangkit

Tenaga Listrik

415

Teknik Jaringan Tenaga

Listrik

672

Teknik Instalasi

Pemanfaatan Tenaga

Listrik

673

Teknik Instalasi Tenaga

Listrik

617

Teknik Otomasi Industri 618

Teknik Pendingin dan

Tata Udara

536

Teknik Distribusi Tenaga

Listrik

417

Teknik Listrik Industri 418

Teknik Transmisi Tenaga

Listrik

414

Teknik Energi Terbarukan 863

Teknik Energi Hidro 679

Teknik Energi Surya dan

Angin

680

Teknik Energi Biomassa 681

Teknik Elektronika 840

- 19 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Teknik Elektronika

Industri

534

Teknik Instrumentasi

Industri

835

Teknologi Pesawat Udara 833

Kelistrikan Pesawat Udara 472

Elektronika Pesawat

Udara

473

Pemeliharaan dan

Perbaikan Instrumen

Elektronika Pesawat

Udara

471

Teknik Perkapalan 839

Kelistrikan Kapal 479

Teknik Energi

Terbarukan

kejuruan Teknik Energi

Terbarukan*

Teknik Ketenagalistrikan 865

Teknik Energi Terbarukan 863

Teknik Energi Hidro 679

Teknik Energi Surya dan

Angin

680

Teknik Energi Biomassa 681

Teknik Pembangkit

Tenaga Listrik

415

Teknik Jaringan Tenaga

Listrik

672

Teknik Instalasi

Pemanfaatan Tenaga

Listrik

673

Teknik Instalasi Tenaga

Listrik

617

Teknik Otomasi Industri 618

Teknik Pendingin dan

Tata Udara

536

Teknik Distribusi Tenaga

Listrik

417

Teknik Listrik Industri 418

Teknik Transmisi Tenaga

Listrik

414

- 20 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Teknik Elektronika 840

Teknik Elektronika

Industri

534

Teknik Instrumentasi

Industri

835

Teknik Geospasial kejuruan Teknik

Geospasial*

Teknik Geomatika dan

Geospasial

831

Geomatika 671

Teknik Survei dan

Pemetaan Lainnya

522

Teknik Survey dan

Pemetaan

521

Teknik Geologi

Pertambangan

kejuruan Teknik

Geologi Pertambangan*

Geologi Pertambangan 495

Teknik Perminyakan 841

Teknik Pemboran Minyak 596

Teknik Pemboran Minyak

dan Gas

677

Teknik Pengolahan

Minyak, Gas, dan Petro

Kimia

597

Teknik Produksi Minyak

dan Gas

676

Teknik Produksi

Perminyakan

595

Teknik

Perminyakan

kejuruan Teknik

Perminyakan*

Teknik Perminyakan 841

Teknik Pemboran Minyak 596

Teknik Pemboran Minyak

dan Gas

677

Teknik Pengolahan

Minyak, Gas, dan Petro

Kimia

597

Teknik Produksi Minyak

dan Gas

676

Teknik Produksi

Perminyakan

595

Geologi Pertambangan 495

- 21 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Pengembangan

Perangkat Lunak

dan Gim

kejuruan

Pengembangan

Perangkat Lunak dan

Gim*

Teknik Komputer dan

Informatika

523

Keterampilan Komputer

dan Pengelolaan Informasi

(KKPI)

330

Rekayasa Perangkat

Lunak

524

Teknologi Informasi dan

Komunikasi (TIK)

224

TI & K (Teknologi

Informasi dan

Komunikasi)

110

TIK Khusus Lainnya 527

Teknik Jaringan

Komputer dan

Telekomunikasi

kejuruan Teknik

Jaringan Komputer dan

Telekomunikasi*

Teknik Telekomunikasi 514

Teknik Elektronika

Komunikasi

678

Teknik Jaringan Akses 600

Teknik Suitsing 517

Teknik Transmisi

Telekomunikasi

599

Teknik Elektronika 840

Teknik Komputer dan

Informatika

523

Teknik Komputer dan

Jaringan

525

Layanan

Kesehatan

kejuruan Layanan

Kesehatan*

Keperawatan 575

Analis Kesehatan 580

Kesehatan Gigi 843

Keperawatan Gigi 577

Teknik Produksi Obat 583

Teknologi Laboratorium

Medik

844

Farmasi 582

Farmasi Industri 601

Pekerjaan Sosial 683

- 22 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Perawatan Sosial

602

Teknik

Laboratorium

Medik

kejuruan Teknik

Laboratorium Medik*

Teknologi Laboratorium

Medik

844

Analis Kesehatan 580

Farmasi 582

Farmasi Industri 601

Teknologi Farmasi kejuruan Teknologi

Farmasi*

Farmasi 582

Farmasi Industri 601

Analis Kesehatan 580

Keperawatan 575

Kesehatan Gigi 843

Keperawatan Gigi 577

Teknologi Laboratorium

Medik

844

Pekerjaan Sosial kejuruan Pekerjaan

Sosial*

Pekerjaan Sosial 683

Perawatan Sosial 602

Keperawatan 575

Kesehatan Gigi 843

Keperawatan Gigi 577

Farmasi 582

Farmasi Industri 601

Teknologi Laboratorium

Medik

844

Agribisnis

Tanaman

kejuruan Agribisnis

Tanaman*

Agribisnis Tanaman 845

Agribisnis dan Agrotek 551

Agribisnis Pembibitan dan

Kultur Jaringan Tanaman

560

Agribisnis Perbenihan dan

Kultur Jaringan Tanaman

684

Agribisnis Produksi

Tanaman

552

Agribisnis Tanaman

Pangan dan Hortikultura

553

- 23 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Agribisnis Tanaman

Perkebunan

558

Budidaya Tanaman Buah

Semusim

557

Budidaya Tanaman Buah

Tahunan

556

Budidaya Tanaman Hias 555

Budidaya Tanaman

Sayuran

554

Penyuluhan Pertanian 613

Agribisnis Pengolahan

Hasil Pertanian

848

Agribisnis Pengolahan

Hasil Pertanian dan

Perikanan

803

Pengawasan Mutu 458

Pengawasan Mutu Hasil

Pertanian dan Perikanan

686

Teknologi Pengolahan

Hasil Pertanian

456

Pengolahan Hasil

Perikanan

854

Teknologi Pengolahan

Hasil Perikanan

685

Teknik Pertanian 849

Alat Mesin Pertanian 687

Mekanisasi Pertanian 612

Teknik Tanah dan Air 688

Agribisnis Ternak kejuruan Agribisnis

Ternak*

Agribisnis Ternak 846

Agribisnis Aneka Ternak 610

Agribisnis Ternak

Ruminansia

445

Agribisnis Ternak Unggas 446

Budidaya Ternak Harapan 447

Budidaya Ternak Lainnya 448

- 24 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Kesehatan Hewan 847

Kesehatan Hewan 611

Teknik Pertanian 849

Alat Mesin Pertanian 687

Mekanisasi Pertanian 612

Agribisnis

Perikanan

kejuruan Agribisnis

Perikanan*

Perikanan 853

Agribisnis Perikanan 449

Agribisnis Rumput Laut 453

Budidaya Kekerangan 695

Budidaya Krustacea 694

Budidaya Perikanan 693

Budidaya Perikanan

Lainnya

454

Budidaya Rumput Laut 696

Budidaya Ikan Air Tawar 450

Budidaya Ikan Air Laut 451

Budidaya Ikan Air Payau 452

Pengolahan Hasil

Perikanan

854

Teknologi Pengolahan

Hasil Perikanan

685

Agribisnis Pengolahan

Hasil Pertanian

848

Agribisnis Pengolahan

Hasil Pertanian dan

Perikanan

803

Pengawasan Mutu 458

Pengawasan Mutu Hasil

Pertanian dan Perikanan

686

Teknologi Pengolahan

Hasil Pertanian

456

Teknik Pertanian 849

Alat Mesin Pertanian 687

Mekanisasi Pertanian 612

- 25 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Usaha Pertanian

Terpadu

kejuruan Usaha

Pertanian Terpadu*

Agribisnis Tanaman 845

Agribisnis dan Agrotek 551

Agribisnis Pembibitan dan

Kultur Jaringan Tanaman

560

Agribisnis Perbenihan dan

Kultur Jaringan Tanaman

684

Agribisnis Produksi

Tanaman

552

Agribisnis Tanaman

Pangan dan Hortikultura

553

Agribisnis Tanaman

Perkebunan

558

Budidaya Tanaman Buah

Semusim

557

Budidaya Tanaman Buah

Tahunan

556

Budidaya Tanaman Hias 555

Budidaya Tanaman

Sayuran

554

Penyuluhan Pertanian 613

Teknik Tanah dan Air 688

Agribisnis Ternak 846

Agribisnis Aneka Ternak 610

Agribisnis Ternak

Ruminansia

445

Agribisnis Ternak Unggas 446

Budidaya Ternak Harapan 447

Budidaya Ternak Lainnya 448

Kesehatan Hewan 847

Kesehatan Hewan 611

Perikanan 853

Agribisnis Perikanan 449

Agribisnis Rumput Laut 453

Budidaya Kekerangan 695

- 26 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Budidaya Krustacea 694

Budidaya Perikanan 693

Budidaya Perikanan

Lainnya

454

Budidaya Rumput Laut 696

Budidaya Ikan Air Tawar 450

Budidaya Ikan Air Laut 451

Budidaya Ikan Air Payau 452

Teknik Pertanian 849

Alat Mesin Pertanian 687

Mekanisasi Pertanian 612

Agribisnis Pengolahan

Hasil Pertanian

848

Agribisnis Pengolahan

Hasil Pertanian dan

Perikanan

803

Pengawasan Mutu 458

Pengawasan Mutu Hasil

Pertanian dan Perikanan

686

Pengolahan Hasil

Perikanan

854

Teknologi Pengolahan

Hasil Perikanan

685

Teknologi Pengolahan

Hasil Pertanian

456

Agriteknologi

Pengolahan Hasil

Pertanian

kejuruan Agriteknologi

Pengolahan Hasil

Pertanian*

Agribisnis Pengolahan

Hasil Pertanian

848

Agribisnis Pengolahan

Hasil Pertanian dan

Perikanan

803

Pengawasan Mutu 458

Pengawasan Mutu Hasil

Pertanian dan Perikanan

686

Pengolahan Hasil

Perikanan

854

- 27 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Teknologi Pengolahan

Hasil Perikanan

685

Teknologi Pengolahan

Hasil Pertanian

456

Teknik Kimia 838

Kimia Analisis 506

Kimia Industri 505

Kimia 187

Kehutanan kejuruan Kehutanan* Kehutanan 614

Teknik Inventarisasi dan

Pemetaan Hutan

689

Teknik Konservasi

Sumberdaya Hutan

690

Teknik Produksi Hasil

Hutan

692

Teknik Rehabilitasi dan

Reklamasi Hutan

691

Teknik Survey dan

Pemetaan

521

Teknik Survei dan

Pemetaan Lainnya

522

Teknik Geomatika dan

Geospasial

831

Agribisnis Tanaman 845

Agribisnis dan Agrotek 551

Agribisnis Pembibitan dan

Kultur Jaringan Tanaman

560

Agribisnis Perbenihan dan

Kultur Jaringan Tanaman

684

Agribisnis Produksi

Tanaman

552

Agribisnis Tanaman

Pangan dan Hortikultura

553

Agribisnis Tanaman

Perkebunan

558

Budidaya Tanaman Buah

Semusim

557

- 28 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Budidaya Tanaman Buah

Tahunan

556

Budidaya Tanaman Hias 555

Budidaya Tanaman

Sayuran

554

Penyuluhan Pertanian 613

Teknik Tanah dan Air 688

Teknika Kapal

Penangkapan

Ikan

kejuruan Teknika Kapal

Penangkapan Ikan*

Pelayaran Kapal

Penangkap Ikan

851

Nautika Kapal Penangkap

Ikan

511

Teknika Kapal Penangkap

Ikan

512

Pelayaran Kapal Niaga 852

Nautika Kapal Niaga 509

Teknika Kapal Niaga 510

Nautika Kapal

Penangkapan Ikan

kejuruan Nautika Kapal

Penangkapan Ikan*

Pelayaran Kapal

Penangkap Ikan

851

Nautika Kapal Penangkap

Ikan

511

Teknika Kapal Penangkap

Ikan

512

Pelayaran Kapal Niaga 852

Nautika Kapal Niaga 509

Teknika Kapal Niaga 510

Teknika Kapal

Niaga

kejuruan Teknika Kapal

Niaga*

Pelayaran Kapal Niaga 852

Nautika Kapal Niaga 509

Teknika Kapal Niaga 510

Pelayaran Kapal

Penangkap Ikan

851

Nautika Kapal Penangkap

Ikan

511

Teknika Kapal Penangkap

Ikan

512

- 29 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Nautika Kapal

Niaga

kejuruan Nautika Kapal

Niaga*

Pelayaran Kapal Niaga 852

Nautika Kapal Niaga 509

Teknika Kapal Niaga 510

Pelayaran Kapal

Penangkap Ikan

851

Nautika Kapal Penangkap

Ikan

511

Teknika Kapal Penangkap

Ikan

512

Pemasaran kejuruan Pemasaran* Bisnis dan Pemasaran 855

Ekonomi 210

Asuransi 544

Koperasi 545

Pemasaran 615

Penjualan 541

Perdagangan 542

Manajemen

Perkantoran dan

Layanan Bisnis

kejuruan Manajemen

Perkantoran dan

Layanan Bisnis*

Manajemen Perkantoran 856

Administrasi Perkantoran 539

Bisnis dan Pemasaran 855

Akuntansi dan Keuangan 857

Akuntansi 540

Ekonomi 210

Akuntansi dan

Keuangan

Lembaga

kejuruan Akuntansi

dan Keuangan

Lembaga*

Akuntansi dan Keuangan 857

Akuntansi 540

Ekonomi 210

Perbankan 543

Perbankan Syariah 697

Usaha Layanan

Pariwisata

kejuruan Usaha

Layanan Pariwisata*

Perhotelan dan Jasa

Pariwisata

858

Akomodasi Perhotelan 549

Usaha Jasa Pariwisata 548

Usaha Perjalanan Wisata 607

- 30 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Perhotelan kejuruan Perhotelan* Perhotelan dan Jasa

Pariwisata

858

Akomodasi Perhotelan 549

Usaha Jasa Pariwisata 548

Usaha Perjalanan Wisata 607

Restoran 433

Kuliner kejuruan Kuliner* Kuliner 859

Jasa Boga 608

Patiseri 434

Restoran 433

Kecantikan dan

Spa

kejuruan Kecantikan

dan Spa*

Tata Kecantikan 436

Tata Kecantikan Kulit 437

Tata Kecantikan Rambut 438

Seni Rupa kejuruan Seni Rupa* Seni Rupa 562

Animasi 565

Desain dan Produk Kreatif

Kriya

860

Desain dan Produksi

Kriya Kayu

464

Desain Interior 699

Desain Komunikasi Visual 605

Desain Produksi Interior

dan Landscaping

606

Teknik Grafika 834

Teknik Grafika 490

Persiapan Grafika 492

Produksi Grafika 491

Seni Lukis 603

Seni Patung 604

Desain

Komunikasi

Visual

kejuruan Desain

Komunikasi Visual*

Seni Rupa 562

Animasi 565

Desain Komunikasi Visual 605

Seni Lukis 603

- 31 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Seni Patung 604

Teknik Grafika 834

Teknik Grafika 490

Persiapan Grafika 492

Produksi Grafika 491

Teknik Komputer dan

Informatika

523

Multimedia 526

Desain dan

Produksi Kriya

kejuruan Desain dan

Produksi Kriya*

Desain dan Produk Kreatif

Kriya

860

Desain dan Produksi

Kriya Kayu

464

Desain dan Produksi

Kriya Keramik

462

Desain dan Produksi

Kriya Kulit

461

Desain dan Produksi

Kriya Logam

463

Desain dan Produksi

Kriya Tekstil

460

Perabot Kayu 410

Perabot Lainnya 412

Perabot Logam 411

Perabot Umum 409

Teknik Furnitur 616

Seni Rupa 562

Seni Pertunjukan kejuruan Seni

Pertunjukan*

Seni Musik 861

Seni Musik Klasik 568

Seni Musik Non Klasik 569

Seni Tari 570

Seni Karawitan 571

Seni Pedalangan 572

Seni Teater 573

Pemeranan 641

- 32 -

jdih.kemdikbud.go.id

Program Keahlian

pada Kurikulum

Merdeka

Mata Pelajaran pada

Kurikulum Merdeka

Sertifikat Pendidik/

sertifikat profesi

Kode

Sertifikat

Tata Artistik 642

Broadcasting dan

Perfilman

kejuruan Broadcasting

dan Perfilman*

Seni Broadcasting dan

Film

862

Teknik Produksi dan

Penyiaran Program

Pertelevisian

530

Teknik Produksi dan

Penyiaran Program Radio

529

Teknik Produksi dan

Penyiaran Program Radio

dan Pertelevisian

682

Animasi 565

Desain Komunikasi Visual 605

Teknik Komputer dan

Informatika

523

Multimedia 526

Seni Rupa 562

Animasi kejuruan Animasi* Animasi 565

Desain Komunikasi Visual 605

Teknik Komputer dan

Informatika

523

Multimedia 526

Seni Rupa 562

Seni Broadcasting dan

Film 862

Busana kejuruan Busana* Tata Busana 698

Busana Butik 609

Design Busana 442

Garmen 591

Tata Busana 441

Tata Busana Lainnya 443

Desain dan Produksi

Kriya Tekstil

460

Teknologi Tekstil 837

*terdiri atas Mata Pelajaran Dasar-Dasar Program Keahlian dan Mata

Pelajaran Konsentrasi Keahlian di dalam Program Keahlian tersebut.

- 33 -

jdih.kemdikbud.go.id

Pelaksanaan ketentuan linieritas sebagaimana dimaksud Tabel 1 diatas,

bagi:

a. mata pelajaran Projek IPAS dapat diampu oleh paling banyak 6 (enam)

guru kelompok IPA dan/atau IPS disesuaikan dengan karakteristik

bidang keahlian;

b. mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMK

Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai:

1) kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni

dan sertifikat pendidik seni budaya; atau

2) kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan

mata pelajaran seni yang diajarkan;

c. Mata Pelajaran Dasar-Dasar Program Keahlian, Mata Pelajaran

Konsentrasi Keahlian, dan Projek Kreatif dan Kewirausahaan dapat

diampu oleh paling banyak 5 (lima) guru;

d. mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan dapat diampu dan/atau

dibimbing oleh paling banyak 44 (empat puluh empat) guru;

e. mata pelajaran pilihan dapat diajarkan oleh paling banyak 4 (empat)

guru pada kelas XI dan paling banyak 6 (enam) guru pada kelas XII.

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM

Salinan sesuai dengan aslinya.

Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

ttd.

Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KALENDER PENDIDIKAN

PROLOG API UNGGUN