BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG (DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN KTSP)
Perubahan yang terjadi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh
perubahan globalisasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni
dan budaya. Perkembangan dan perubahan secara terus-menerus ini menuntut
perbaikan sistem pendidikan nasional termasuk penyempurnaan kurikulum untuk
mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan
perubahan zaman tersebut.
Atas dasar tuntutan terwujudnya
masyarakat seperti ini diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan, temasuk
yang diselenggarakan di madrasah yang dilakukan secara menyeluruh mencakup
pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yang meliputi aspek moral,
akhlak, budi pekerti, perilaku, ilmu pengetahuan dan teknologi, kesehatan,
keterampilan, seni dan budaya. Pengembangan pendidikan di madrasah dilakukan
sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan jati diri madrasah pada seluruh aspek.
Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan
kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencakapan kompetensi peserta didik
untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil dimasa datang. Dengan
demikian peserta didik diharapkan memiliki ketangguhan, kemandirian, dan jati
diri yang dikembangkan melalui pembelajaran dan atau pelatihan yang dilakukan
secara bertahap dan berkesinambungan. Oleh karena itu diperlukan adanya penyempurnaan
kurikulum yang berbasis pada kompetensi peserta didik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
Bab 10 pasal
36 ayat 2 memberikan amanah
bahwa secara operasional kewenangan menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum
di tingkat
satuan
pendidikan adalah lembaga pendidikan itu
sendiri. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan
dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan dan (c) dalam
rangka memperkokoh Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyusunan Standar Nasional
Pendidikan dan kurikulum makro sebagai rujukan bagi Satuan Pendidikan. Satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan
sendiri kurikulum operasional sesuai
dengan visi, misi,
tujuan dan berbagai
kebutuhan serta kondisi yang dihadapi dan dimiliki oleh satuan pendidikan.
Keputusan Menteri Agama Nomor 184
Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum pada Madrasah menjelaskan
bahwa satuan pendidikan dapat melakukan
inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan madrasah. Inovasi dan pengembangan
KTSP
meliputi struktur kurikulum,
beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal dan ekstrakurikuler. Dengan demikian satuan
pendidikan dapat melakukan terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan
pendidikan dengan melakukan inovasi dalam implementasi
pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan madrasahnya.
Kurikulum disusun dan dikembangkan
dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yaitu yang berkenaan dengan pasal-pasal sebagai berikut :
1)
Pasal
3 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
2)
Pasal
35 ayat (1), menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
3)
Pasal
36 ayat (2), menyatakan bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan dan dilakukan dengan prinsip
deversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta
didik, dan
4)
Pasal
37 ayat (1), menyatakan bahwa pendidikan dasar dan
menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidkan jasmani dan olah-raga,
keterampilan/kejuruan, dan mutan lokal
Peraturan
Pemerintah Nomor 04 Tahun 2022 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat 16 berbunyi kurikulum
adalah separangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. Pada ayat
20 berbunyi, kurikulum tingkat satuan
pendidikan adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Rumusan-rumusan ini mengandung
beberapa hal, yaitu: (a) kurikulum harus berupa rencana yang berisi
visi, misi dan tujuan satuan
pendidikan, struktur kurikulum yang
lengkap sampai dengan rencana
pelaksanaan pembelajaran; (b) kurikulum
mengandung pengaturan bagi pelaksana
kurikulum yang memberikan rambu-rambu
dalam mengimplementasikannya yang harus ditaati
oleh semua komponen satuan pendidikan; (c) kurikulum ini
karena disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan, maka disebut dengan istilah Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan atau disingkat KTSP.
Satuan pendidikan
memiliki otoritas penuh dalam menyusun dan
mengembangkan KTSP sesuai dengan visi, misi, dan tujuan madrasah
. Untuk mewujudkan hal tersebut satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan mengembangkan KTSP pada struktur kurikulum, beban
belajar, mengembangkan strategi,
muatan lokal, ekstrakurikuler dan kebutuhan
prioritas madrasah.
Jika kita melihat secara Objektif tentang kebutuhan
Madrasah terhadap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan hasil
Analisis sebagai berikut:
1.
Analisis Lingkungan Internal
Madrasah Tsanawiyah Ma`arif
4 Malangbong adalah satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar setelah MI/SD
didirikan dan dibina serta dirintis oleh Lembaga Pendidikan Ma`arif NU pada tahun 2012. Madrasah Tsanawiyah Ma`arif
4 Malangbong didirikan oleh para Pengurus Lembaga Pendidikan Ma`arif Ma`arif NU
dan tokoh Masyarakat yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab untuk
mengembangkan pendidikan yang berlandaskan Islam.
Keadaan di atas
merupakan peluang dan sekaligus tantangan untuk berkembangnya pendidikan di
Kecamatan Malangbong. Berbagai strategi dan taktik telah dilakukan oleh pihak
madrasah agar tamatan MI/SD bisa melanjutkan pendidikan tingkat SMP/MTs.
Jika
dilihat Potensi diatas, maka Madrasah kami harus matang dalam Perencanaan
disegala sektor
terutama dalam penetapan Kurikulum.
2.
Analisis Lingkungan Eksternal
1. Kondisi
Geografis
Madrasah Tsanawiyah Ma`arif
4 Malangbong
terletak di daerah dataran tinggi (± 770 meter di atas permukaan
laut) dengan jarak kurang lebih 50 km dari ibu kota Kabupaten Garut. Keadaan
masyarakat sekitar 90% menganut agama Islam dengan menganut faham Ahlussunah
Waljam’ah. Jarak dari tempat tinggal peserta didik relatif mudah dijangkau
dengan kendaraan atau jalan kaki. Akses jalan menuju ke Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong mudah dan
lancar serta jauh dari keramaian lalu lintas.
2.
Kondisi Sosiologis
Sebagian besar
masyarakat sekitar bermata pencaharian sebagai petani, buruh tani dan buruh bangunan.
Kurang lebih lebih 70% masyarakat sekitarnya termasuk golongan ekonomi menengah
ke bawah. Keadaan di atas merupakan peluang dan sekaligus tantangan untuk
berkembangnya pendidikan di Kecamatan Malangbong. Berbagai strategi dan taktik
telah dilakukan oleh pihak madrasah agar tamatan MI/SD bisa melanjutkan
pendidikan tingkat SMP/MTs.
3.
Kondisi Demografis
Angka kelahiran
penduduk di kecamatan Malangbong lebih tinggi dari angka kematian, kondisi
seperti itu merupakan keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan kesehatan
masyarakat. Hal itu memicu meningkatnya
anak usia sekolah. Oleh sebab itu Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong,
siap memberikan layanan pendidikan bagi anak usia sekolah yang telah
menyelesaikan jenjang pendidikan MI/SD, sebagaimana yang dicanangkan pemerintah
Wajib Belajar dua belas tahun dan Insya Allah memberikan jalan bagi anak peserta
didik untuk melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat MA/SMA.
1.2.
LANDASAN YURIDIS
Kurikulum ini disusun
dengan berdasarkan kepada :
1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
3. PP. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan pendidikan
sebagaimana diubah dengan PP. No. 66 Tahun 2010.
4. PP. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. PMA No. 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kemenag.
6. PMA No. 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah,
sebagaimana telah diubah dengan PMA No. 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
PMA No. 90 Tahun 2013.
7. Permendikbud No. 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No.
15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Kabupaten /
Kota.
8. Permendikbud No. 61 Tahun 2014 Tentang KTSP pada Pendidikan Dasar dan
Menengah.
9. Permendikbud No. 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.
10. Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Tentang Kepramukaan.
11. Permendikbud No. 68 Tahun 2014 jo Permendikbud No. 45 Tahun 2015 Tentang
Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam
Implementasi Kurikulum 2013.
12. Permendikbud No. 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal.
13. Permendikbud No. 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada
Pendidikan Dasar dan Menengah
14. Permendikbud No. 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan
15. Kurikulum 2013.
16. Permendibud No. 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
17. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 Tentang SKL Pendidikan Dasar dan
Menengah.
18. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan dasar dan
Menengah.
19. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar
dan Menengah.
20. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Dasar dan Menengah.
21. Permendikbud No. 46 Tahun 2016 Tentang Linearitas Mata Pelajaran.
22. KMA No. 103 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru
Madrasah Bersertifikat Pendidik.
23. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 Tentang
Pembelajaran Muatan Lokal bahasa dan sastra Daerah pada jenjang Satuan
Dikdasmen.
24. SE. Dirjen Pendis Nomor 3459A/Dj.I/PP.01.1/08/2016 Tanggal 29 Agustus 2016
Tentang Penyesuaian Kode Mapel Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada
Madrasah.
25. Permendikbud No 04 Tahun 2018 Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan dan oleh Pemerintah.
26. Permendikbud No. 35 Tahun 2018
Tentang Struktur Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs.
27. Permendikbud No. 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD SMP.
28. Keputusan Dirjen Pendis No. 5163 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis Pengembangan
Pembelajaran Pada Madrasah.
29. KMA No. 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada
Madrasah.
30. KMA No. 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada
Madrasah.
31. Keputusan Dirjen Pendis No. 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis
Penilian Hasil Belajar Pada Madarasah Tsanawiyah.
32. Keputusan Dirjen Pendis No. 6981 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyusunan
dan Pengembangan KTSP Madrasah Tsanawiyah.
33. Keputusan Dirjen Pendis No. 2701 Tahun 2024 Tentang Kalender Pendidikan
Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.
34. Keputusan Kepala Madrasah No. KM/259/…../B-3.01/VI/2024 Tahun 2024 Tentang Mulok Madrasah dan Pengembangan Diri.
35. Keputusan kepala Kantor wilayah kementerian agama propinsi jawa barat
Nomor 442 tahun 2024 tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum merdeka di lingkungan
kantor wilayah kementerian agama provinsi jawa barat tahun pelajaran 2024 -
2025
1.3. KARAKTERISTIK MADRASAH
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan merupakan dokumen yang disusun oleh Tim Pengembang
Kurikulum bertujuan :
a.
Untuk
memberikan pedoman dalam melaksanakan oprasional di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong.
b.
Untuk
mencapai target Visi dan Misi Madrasah
Tsanawiyah Ma`arif 4
Malangbong
1.3.1.
Landasan pengembangan KTSP adalah sebagai berikut :
1.
Landasan
Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan
kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber
dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian
hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di
sekitarnya.
Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dikembangkan dengan landasan filosofis
yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi
manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi
pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum
yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum
Madrasah
Tsanawiyah Ma`arif 4 yang
merupakan Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan
filosofi sebagai berikut:
a.
Pendidikan
madrasah (MI, MTs dan MA) di Jawa Barat memiliki akar budaya keberagamaan dan
kekhasan masyarakat Jawa Barat dalam menentukan masa depan bangsa. Demikian
pula kurikulum yang dikembangkan di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4
Malangbong memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk
menjadi pewaris budaya bangsa dan dibarengi dengan penguasaan kompetensi yang
diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan. Oleh karena itu
Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong diharapakan merupakan kerangka pembudayaan keberagamaan nasional
dan daerah sebagai ciri khas pendidikan madrasah;
b.
Kurikulum
sebagai komponen pendidikan yang dapat mewariskan budaya melalui penguasaan
berbagai disiplin ilmu pengetahuan dalam bentuk mata pelajaran. Penyusunan Kurikulum
Madrasah
Tsanawiyah Ma`arif 4
Malangbong dikembangkan untuk memberikan
rambu-rambu perencanaan dan pengaturan pendidikan di madrasah dalam penguasaan
disiplin ilmu, baik ilmu umum maupun ilmu agama secara integratif;
c.
Kurikulum
disusun dan dikembangkan untuk pendidikan yang menyiapkan generasi mendatang
yang mampu menyelesaikan masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun
kehidupan masyarakat yang lebih baik. Kurikulum Madrasah
Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong
dikembangkan
untuk menyiapkan perencanaan dan pengaturan pendidikan
madrasah dalam menyiapkan generasi mendatang yang berkontribusi terhadap
perbaikan situasi dan kondisi kehidupan sosial budaya.
d.
Pendidikan
berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4
Malangbong dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang
beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun
dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan
peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum,
hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk
mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas
mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk
mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum Madrasah
Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong mengembangkan pengalaman belajar yang
memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang
diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan
tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang
yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
e.
Peserta
didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi
ini, prestasi anak bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah
sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta
didik. Proses pendidikan adalah suatu
proses yang memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir
rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang
dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna
yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan
psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan
berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum Madrasah
Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong memposisikan
keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga,
diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi
sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
f.
Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik
melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan
pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Berdasarkan
filosofi ini
kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong memiliki
nama mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk
mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
g. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan
masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan
intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan
berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik
(experimentalism and social reconstructivism). Dengan
filosofi ini, Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta
didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah
sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang
lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013
menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu
peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan
berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan
diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia.
h.
Madrasah
sebagai satuan pendidikan formal dengan kekhasan agama Islam yang mendasarkan
kepada Alquran dan Hadis sebagai sumber utama.
i.
Pendidikan
berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang.
j.
Target
utama pendidikan madrasah adalah pembentukan karakter mulia atau akhlakul
karimah serta pembekalan kompetensi sebagai bekal masa depan peserta didik.
k.
Peserta
didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.
l.
Guru
adalah sosok teladan yang baik bagi peserta didik.
2.
Landasan
Sosiologis
Kurikulum Madrasah
Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong
dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses
pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan
negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini
perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena
berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu
pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus
menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan
perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan
mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat
berbasis pengetahuan (knowledge-based
society).
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kebutuhan merespon perubahan rancangan dan proses
pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan keberagamaan,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, membangun masyarakat yang sejahtera
dan berkeadilan.
3.
Landasan
Psiko-pedagogis
Kurikulum harus
didudukkan sebagai wahana
pendewasaan peserta didik sesuai
dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai
dengan konteks lingkungan dan zamannya.
Kurikulum harus
mencakup tiga aspek (sikap, pengetahuan dan keterampilan) sekaligus secara
berimbang sesuai dengan perkembangan psikologi peserta didik.
Kurikulum Madrasah
Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong
dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan
konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta
konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik
transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai
wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan
mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya.
Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk
jenjang pendidikan menengah khususnya MTs. Oleh karena itu implementasi pendidikan di MTs yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan,
perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik melalui berbagai pendekatan
yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi
ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat
melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian
kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai
bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan peserta didik
sepanjang hayat.
1.3.2.
Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah di kembangkan oleh sekolah dan komite sekolah
berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan
penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip
berikut.
a.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa pesrta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengna potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan.
b.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, jenjang serta jenis
pendidikan tanpa membedakan suku, budaya dan adat istiadat, seta status sosial
ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun
dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
c.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan
atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang
secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong
peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (Stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan
kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia
kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan
vokasional merupakan keniscayaan.
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum
mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata
pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua
jenjang pendidikan.
f.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan
kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencreminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan
kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang erta arah pengembangan
manusia seutuhnya.
g.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan
daerah
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk
membangun kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional
dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan
motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.3.3.
Acuan Operasional
Pengembangan
KTSP
Dengan berpedoman pada yang tercantum dalam PMA Nomor 184 Tahun 2019 acuan Konseptual pengembangan
Kurikulum MTs. Ma`arif 4
Malangbong yang digunakan meliputi:
1.
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran
dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai
dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan
merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik
yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang
secara optimal. Sejalan dengan itu,
kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan,
minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik
peserta didik.
3.
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan
lingkungan
Daerah
memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan.
Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah
dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat
keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan
pengembangan daerah.
4.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam
era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan
demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat
dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus
ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5.
Tuntutan dunia kerja
Kegiatan
pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang
berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum
perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia
kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan
perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan
di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan
harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS
sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu,
kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.
Agama
Kurikulum
harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak
mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh
karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung
peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8.
Dinamika perkembangan global
Pendidikan
harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat
penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang
semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta
mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan
diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang
menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya
wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan
bangsa dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum
harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi
pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari
budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan
Gender
Kurikulum
harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan
memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik
satuan pendidikan
Kurikulum
harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas
satuan pendidikan.
Dengan
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan ini diharapkan mampu
menjembatani berbagai kepentingan, baik kepentingan nasional melalui muatan
mata pelajaran secara nasional, kepentingan daerah melalui muatan lokal pilihan
wajib, maupun kepentingan sekolah melalui pelaksanaan program pengembangan diri
berdasarkan potensi, bakat dan minat peserta didik. Dengan demikian kurikulum
MTs. Ma`arif 4 Malangbong diharapkan menjadi pedoman di dalam pelaksanaan
proses pembelajaran, pelatihan, pembinaan dan bimbingan peserta didik dan
pengembangan sekolah, untuk mencapai visi, misi dan tujuan madrasah sehingga
profile madrasah idaman segera dapat terwujud.
BAB
II
VISI, MISI
DAN TUJUAN
2.1.
Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan
Pendidikan Nasional dan kelembagaan
a. Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yeng beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. (Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab II pasal 3).
b. Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsawaiyah
(MTs) adalah bentuk bentuk pendidikan dasar setelah peserta peserta pendidik
menyelesaikan pendidikan di Sekolah Dasar dan/atau Madrasah Ibtidaiyah.
c. Tujuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah
Tujuan pendidikan Madrasah Tsanawiyah adalah
memberikan bekal kemampuan dasar sebagai perluasan dan peningkatan pengetahuan,
agama dan keterampilan yang diperoleh di Madrasah Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar
yang bermanfaat bagi siswa untuk mengembang kehidupannya sebagai pribadi
muslim, anggota masyarakat, warga Negara dan sesuai dengan tingkat
perkembanganna serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan
menengah dan/atau mempersiapkan peserta didik untuk hidup dalam masyarakat.
2.2.Visi Madrasah
Kurikulum Madrasah ini disusun untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di
madrasah. Kurikulum Madrasah ini disusun dengan memperhatikan perkembangan dan
tantangan masa depan, diantaranya : (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, (2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan
mobilitas antar dan lintas sector serta tempat, (3) era informasi, (4) pengaruh
globalisasi terhadap perilaku dan moral manusia, (5) berubahnya kesadaran
masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan, (6) dan era perdagangan bebas.
Tantangan dan peluang tersebut direspon oleh madrasah
kami, sehingga visi madrasah kami sesuai dengan arah perkembangan tersebut.
Berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak yang terkait (stakecholders),
dengan memperhatikan peluang dan tantangan tersebut di atas, madrasah kami
merumuskan visi sebagai berikut :
“Terciptanya Insan yang Islami, Aktif dan
Inovatif”.
Kami memilih visi ini untuk tujuan jangka panjang,
jangka menengah dan jangka pendek. Visi tersebut mencerminkan profil dan
cita-cita madrasah kami yang :
1)
Terorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi
kekinian.
2)
Sesuai dengan norma agama dan harapan masyarakat.
3)
Terbinanya peserta didik sehingga memiliki akhlakul karimah.
4)
Tercapai keunggulan.
5)
Terdorong semangat dan komitmen seluruh warga madrasah.
6)
Terdorong adanya perubahan yang lebih baik.
2.3.Misi Madrasah
Dengan Visi pendidikan
tersebut MTs Ma`arif 4 Malangbong mempunya Misi sebagai berikut :
a) Menyelenggarakan proses pembelajaran
baik di dalam maupun di luar Madrasahuntuk mencapai prestasi yang optimal,
sesuai potensi yang dimiliki.
b) Menumbuhkan semangat keungulan secara
intensif kepada seluruh warga Madrasah.
c) Memberikan bimbingan, pembinaan dan
pelayanan kepada peserta didik dengan mengembangkan penyelenggaraan pendidikan
yang sesuai dengan ajaran Ahlussunnal
Waljama’ah.
d) Mendorong dan membantu peserta didik
untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat berkembang secara optimal.
e) Menikatkan Kedisiplinan, keteladanan,
kebersamaan, kekeluargaan pada seluruh warga Madrasah.
f) Menjadikan Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong, sebagai suatu lembaga
yang Dinamis, Inovatif, Islami dan siap menerima dan menyesuaikan diri dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.4.Tujuan
Madrasah
Tujuan
Madrasah
Tujuan madrasah merupakan jabaran visi dan misi
madrasah agar komunikatif dan bisa diukur. Tujuan madrasah kami satu tahun ke
dapan adalah :
a.
Menghasilkan peserta didik yang aktif dalam bidang keagamaan dan
kepedulian social.
b.
Menghasilkan peserta didik yang memiliki akhlakul karimah.
c.
Meningkatkan kemampuan peserta didik dalam baca tulis Al-Qur’an, serta
do’a-do’a
harian.
d.
Meningkatkan hasil Ujian Nasional
dan Ujian Madrasah Bertarap Nasional
e.
Mampu bersaing minimal di tingkat KKM dan Lembaga Pendidikan Lainnya
dalam bidang olah raga dan seni budaya.
f.
Mampu bersaing dengan sekolah lain minimal di tingkat KKM dan Lembaga
Pendidikan lainnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan tekonologi.
2.5. Strategi Pencapaian Tujuan
1.
Penataan
Madrasah
Penataan
madrasah meliputi kegiatan :
a. Strategi
program pengembangan KURTILAS adalah madrasah menyelenggarakan workshop yang diikuti oleh seluruh stakeholder madrasah untuk menganalisis,
memusyawarahkan, sekaligus mendiskusikan langkah – langkah serta titik focus
pengembangan KURTILAS;
b. Mengembangkan
kejasama dengan komite madrasah, stakeholderyang berkompetensi dalam pengembangan dan
pelaksanaan kurikulum madrasah;
c. Pengkatan
standar proses, menjalin kerja sama dengan personil sekolah untuk mengembangkan
metode, starategi, sistim penilaian, bahan ajar, serta sumber pembelajaran
melalui peerteacing dan TK;
2.
Peningkatan
Mutu Sumber Daya
Peningkatan
sumber daya meliputi kegiatan :
a. Pengembangan peningkatan standar kelulusan, menjalin kerjasama dengan
intansi terkait, partisipasi masyaraakaat untuk peningkata n dan pengembangan
media , serta prasarana dan lingkungan pendidikan yang kondusip sebagai
komunitas pendidikan;
b. Pengembangan dan peningkatan kualitas kelembagaan dan manajmen: menjalin
kerjasama dengan masyarakat, komite madrasah instansi terkaitdalam
mengimplementasikan MBS, melengkapi administrasi madrasah, melaksanaka
supervise klinis dan nonklinis, membuat jaringan informasi akademik dan
jaringan kerja / net working;
c. Pengembangan standar pembiayaan pendidikan, menjalini kerjasama dengan
penyandang dana dari berbagai sumber, berusaha mengadakan penciptaan usaha,
memberdayakan potensi madrasah dan lingkungan serta membuat system subsidi
silang;
d. Pengembangn fasilitasi pendidikan, menjalin kerja sama dengan instansi
terkait, partisipasi masyarakat untuk peningkatan dan pengembangan media,
sarpras dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta komunitas pembelajaran;
3. Peningkatan Kualitas Profesi
Peningkatan Kualitas Profesi meliputi kegiatan :
a. Pengembangan tenaga kependidikan dengan melaksanakan sosialisasi,
pelatihan, dll untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi tenaga
kependidikan, melaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Kepala Madrasah
terhadap kinerja guru dan TU, serta meningkatkan kualitas tenaga kependidikan;
b. Melaksanakan kunjungan, loka
karya, workshop, seminar, inservis trining, dll. Berkoordinasi dengan
lembaga ahli yang berkompetensi dalam bidangnya;
2.6.Profil Madrasah
a.
Identitas
Madrasah
1. |
NSM |
: |
121232050259 |
2. |
NPSN |
: |
69853352 |
3. |
Nama
Madrasah |
: |
MTs Ma’arif 4 Malangbong |
4. |
Status
Madrasah |
: |
Swasta |
5. |
No.
SK Pendirian |
: |
|
6. |
Tanggal
SK Pendirian |
: |
|
7. |
No.
SK Ijin Operasional |
: |
KW.10/MTs/021/2013 |
8. |
Tanggal
SK Ijin Operasional |
: |
18
Juni 2013 |
9. |
Status
Akreditasi Terakhir |
: |
B |
10. |
No.
SK Akreditasi Terakhir |
: |
555/BAN-SM/SK/2023 |
11. |
TMT
SK Akreditasi Terakhir |
: |
25
Mei 2023 |
12. |
Tanggal
Berakhir Akreditasi |
: |
25 Mei 2028 |
13. |
Alamat
Madrasah |
|
|
|
Jalan |
: |
Kp.
Batutumpeng |
|
RT/RW |
: |
01
/ 04 |
|
Desa/Kel/Desa |
: |
Sukamanah |
|
Kecamatan |
: |
Malangbong |
14. |
Data
Kepala Madrasah |
|
|
|
Nama
Lengkap |
: |
Musta’in Zahruddin. S.Pd.I. M.Pd.I |
|
Jenis
Kelamin |
: |
Laki-laki |
|
Status
Kepegawaian |
: |
Non
PNS |
|
NIP |
: |
|
|
Pendidikan
Terakhir |
: |
S.1
/ PAI |
|
Status
Sertifikasi |
: |
Tersertifikasi |
|
Memiliki Sertifikat
Diklat Kepsek |
: |
Ya |
15. |
Data Komite |
|
|
|
Ketua Komite |
: |
Agus
Apandi |
|
Sekretaris |
: |
A.aep zaenudin |
|
Bendahara |
: |
Hj.E.Indasah |
|
Anggota |
: |
H.Asep Ajeng |
b.
Data
Kepemilikan Lahan, bangunan dan Sarana
Prasarana
1.
Kepemilikan Lahan
Luas lahan Madrasah |
= |
840 m². |
Luas lantai Madrasah |
= |
648 m². |
Luas halaman Madrasah |
= |
272 m² |
Luas ruang kelas seluruhnya |
= |
504 m² |
Daya Listrik Yang digunaka |
= |
900
watt |
2.
Kepemilikan Bangunan, Sarana dan Prasarana
Bangunan yang dimliki Madrasah
Tsanawiyah Ma`arif 4
Malangbong dibangun dengan biaya swadaya masyarakat dan bantuan pemerintah
terdiri dari :
Tabel.
1.1
Sarana
dan Prasarana Ruang Kelas
Luas
Ruang Kelas = 504 m²
No |
Jenis
Sarana |
Ketersediaan |
Jumlah |
|
Ada |
Tidak |
|||
1 |
Kursi
siswa |
√ |
|
75 |
2 |
Meja
siswa |
√ |
|
37 |
3 |
Kursi
guru |
√ |
|
3 |
4 |
Meja
guru |
√ |
|
3 |
5 |
Papan
tulis |
√ |
|
6 |
6 |
Tempat
sampah |
|
√ |
0 |
7 |
Soket
listrik |
√ |
|
3 |
8 |
Jam
dinding |
√ |
|
3 |
9 |
Tempat
cuci tangan |
|
√ |
0 |
10 |
Lemari |
|
√ |
0 |
11 |
Papan
panjang |
|
√ |
0 |
Tabel 1.2
Sarana
dan Prasarana Ruang Kepala
Luas
Ruang Kepala = 16 m²
No |
Jenis
Sarana |
Ketersediaan |
Jumlah |
|
Ada |
Tidak |
|||
1 |
Kursi
pimpinan |
√ |
|
1 |
2 |
Meja
pinpinan |
√ |
|
1 |
3 |
Kursi
dan meja tamu |
√ |
|
1 set |
4 |
Lemari |
√ |
|
1 |
5 |
Papan
statistik |
√ |
|
2 |
6 |
Simbol
kenegaraan |
√ |
|
1 set |
7 |
Tempat
sampah |
√ |
|
1 |
8 |
Jam
dinding |
√ |
|
1 |
Tabel
1.3
Sarana
dan Prasaran Ruang Guru
Luas
Ruang Guru = 56 m²
No |
Jenis
Sarana |
Ketersediaan |
Jumlah |
|
Ada |
Tidak |
|||
1 |
Kursi
kerja |
√ |
|
|
2 |
Meja
kerja |
√ |
|
|
3 |
Lemari |
|
√ |
|
4 |
Kursi
tamu |
√ |
|
1 set |
5 |
Papan
statistik |
√ |
|
2 |
6 |
Papan
pengumuman |
√ |
|
1 |
7 |
Tempat
sampah |
√ |
|
1 |
8 |
Jam
dinding |
√ |
|
1 |
Tabel
1.4
Sarana dan Prasarana Ruang
Tata Usaha
Luas
Ruang Tata Usaha = 12 m²
No |
Jenis Sarana |
Ketersediaan |
Jumlah |
|
Ada |
Tidak |
|||
1 |
Kursi
kerja |
√ |
|
1 |
2 |
Meja
kerja |
√ |
|
1 |
3 |
Lemari |
|
√ |
|
4 |
Papan
statistik |
√ |
|
1 |
5 |
Komputer |
√ |
|
1 |
6 |
Tempat
cuci tangan |
|
√ |
0 |
7 |
Tempat
sampah |
√ |
|
1 |
8 |
Jam
dinding |
√ |
|
1 |
Tabel
1.5
Sarana
dan Prasarana Jamban
Luas
Ruang Jamban = 8 m²
No |
Jenis
Sarana |
Ketersediaan |
Jumlah |
|
Ada |
Tidak |
|||
1 |
Kloset
Jongkok |
√ |
|
4 |
2 |
Tempat
air |
√ |
|
4 |
3 |
Gayung |
√ |
|
4 |
4 |
Gantungan |
√ |
|
4 |
5 |
Tempat
sampah |
√ |
|
4 |
Tabel
1.6
Sarana
dan Prasaran Bermain/Olah Raga
Luas
Prasarana Bermain/Olah Raga = 375 m²
No |
Jenis
Sarana |
Ketersediaan |
Jumlah |
|
Ada |
Tidak |
|||
1 |
Tiang
bendera |
√ |
|
1 |
2 |
Bendera |
√ |
|
1 |
3 |
Peralatan
bola voli |
|
√ |
t |
4 |
Pealatan
senam |
|
√ |
|
5 |
Peralatan
atletik |
|
√ |
|
6 |
Peralatan
budaya |
|
√ |
|
7 |
Peralatan
keterampilan |
|
√ |
|
8 |
Pengeras
suara |
|
√ |
1 |
3. Rekapitulasi Data Siswa Tiga Tahun
Terakhir
Tabel
1.7
Rekapitulasi
Data Siswa
TAHUN |
JUMLAH
SISWA |
JML |
|||
VII |
VIII |
IX |
|||
2021/2022 |
|
|
|
|
|
2022/2023 |
|
|
|
|
|
2023/2024 |
|
|
|
|
4.
Keadaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.
Keadaan
Tenaga Pendidik Berdasarkan Mata Pelajaran yang diajarkan, Status dan Ijazah
Tabel 1.8
Keadaan Tenaga Pendidik
No |
Guru Mata
Pelajaran |
Guru
Tetap PNS/GTL |
GTT |
||||
<S1 |
S1 |
>S1 |
<S1 |
S1 |
>S1 |
||
1 |
Pendidikan
Agama Islam |
|
|
|
|
|
|
|
Al-Qur’an –Hadist |
|
1 |
|
|
|
|
|
Aqidah
& Akhlaq |
|
1 |
|
|
|
|
|
Fiqih |
|
1 |
|
|
|
|
|
SKI |
|
1 |
|
|
|
|
2 |
Pendidkan
Kewarganegaraan |
|
1 |
|
|
|
|
3 |
Bahasa Arab |
|
1 |
|
|
|
|
4 |
Bahasa
Indonesia |
|
1 |
|
|
|
|
5 |
Bahasa
Inggris |
|
1 |
|
|
|
|
6 |
Matematika |
|
1 |
|
|
|
|
7 |
IPA |
|
1 |
|
|
|
|
8 |
IPS |
|
1 |
|
|
|
|
9 |
Seni
Budaya |
|
1 |
|
|
|
|
10 |
Penjas,
OR dan Kesehatan |
|
1 |
|
|
|
|
11 |
Prakarya |
|
1 |
|
|
|
|
12 |
Muatan
Lokal : |
|
|
|
|
|
|
|
BTQ |
|
|
|
|
1 |
|
|
Bahasa
Sunda |
|
1 |
|
|
|
|
18 |
Bimbingan
& Konseling |
|
|
|
|
|
|
Jumlah |
|
15 |
|
|
1 |
|
b.
Keadaan
Tenaga Kependidikan
Tabel 1.9
Keadaan Tenaga Kependidikan
No |
Jenis
Tenaga Kependidikan |
TKT PNS/PTL |
TKTT |
||||
S1 |
SLA |
SLP |
S1 |
SLA |
SLP |
||
1 |
Kepala
Tata Usaha |
1 |
|
|
|
|
|
2 |
Tenaga
Administrasi |
|
|
|
|
|
|
3 |
Laboran
IPA |
|
|
|
|
|
|
4 |
Laboran
Bahasa |
|
|
|
|
|
|
5 |
Laboran
Komputer |
|
|
|
|
|
|
6 |
Teknisi
Lab IPA |
|
|
|
|
|
|
7 |
Teknisi
Lab Bahasa |
|
|
|
|
|
|
8 |
Teknisi
Lab Bahasa |
|
|
|
|
|
|
9 |
Teknisi
Lab Komputer |
|
|
|
|
|
|
10 |
Pustakawan |
|
|
|
|
|
|
11 |
Penjaga Madrasah |
|
|
|
|
|
|
12 |
Tenaga
Kebersihan |
|
|
|
|
|
|
13 |
Tukang Kebun |
|
|
|
|
|
|
14 |
Satpam |
|
|
|
|
|
|
Jumlah |
1 |
|
|
|
|
|
Keterangan :
TKT =
Tenaga Kependidikan Tetap
TKTT = Tenaga Kependidikan Tidak Tetap
PTL =
Pegawai Tetap Lembaga
5. Rekapitulasi Data Orang Tua Siswa
Tabel
1.10
Pekerjaan Orang
Tua Siswa
Orang
Tua Siswa/i
Kelas |
Pekerjaan |
||||
Tani |
Dagang |
Buruh |
Wiraswasta |
Lainnya |
|
VII |
14 |
19 |
36 |
15 |
6 |
VIII |
18 |
16 |
42 |
27 |
11 |
IX |
13 |
18 |
31 |
20 |
15 |
Tabel
1.11
Pendidikan Orang
Tua Siswa/Siswi
Orang
Tua Siswa
Kelas |
Pendidikan |
|||
SD/MI |
SMP/MTs |
SLA |
PT |
|
VII |
32 |
46 |
60 |
15 |
VIII |
46 |
72 |
61 |
21 |
IX |
76 |
26 |
53 |
15 |
Tabel
1.12
Penghasilan Orang Tua Siswa
Orang
Tua Siswa
Kelas |
Penghasilan |
|||
1-2
juta/bln |
2-3
juta/bln |
3-4
juta/bln |
4-5
juta/bln |
|
VII |
89 |
6 |
2 |
1 |
VIII |
112 |
3 |
1 |
2 |
IX |
101 |
4 |
1 |
1 |
6. Data Lulusan Tiga Tahun Terakhir
Tabel 1.13
Data Lulusan 3 Tahun Terakhir
NILAI UJIAN
NASIONAL |
2021/2022 |
2022/2023 |
2023/2024 |
||||||||
TT |
TR |
RT |
TT |
TR |
RT |
TT |
TR |
RT |
|||
B.Indonesia |
|
|
|
92 |
75 |
80 |
90 |
72 |
82 |
||
B. Inggris |
|
|
|
85 |
72 |
75 |
85 |
72 |
76 |
||
Matematika |
|
|
|
93 |
72 |
85 |
93 |
72 |
86 |
||
I P A |
|
|
|
85 |
78 |
79 |
85 |
72 |
79 |
||
Jumlah
Peserta |
|
|
|
||||||||
Jumlah
Peserta yang Lulus |
100% |
100% |
100% |
||||||||
Prosentase
Kelulusan |
100% |
100% |
100% |
||||||||
7. Data Prestasi Madrasah
Tabel 1.14
Prestasi Akademik
NO. |
JENIS
LOMBA |
JUARA
KE |
TAHUN |
1 |
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
|
Tabel 1.15
Prestasi Non
Akademik
NO. |
JENIS
LOMBA |
JUARA
KE |
TAHUN |
1 |
|
|
|
2 |
|
|
|
3 |
|
|
|
8. Struktur Organisasi Madrasah
Komite
Madrasah |
Kepala
Madrasah |
Musta`in Zahrudin. M.Pd.I |
Ketua
Yayasan |
Wakabid. Kesiswaan |
Sigit Darania Firmansyah. S.Pd |
Wakabid. Kurikulum |
Atep Arasid. S.Pd |
Koordinator
BP/BK |
- |
Kepala
Tata Usaha |
Redi Hermawan. S.Pd.I |
Seluruh
Guru |
MTs. Ma`arif 4 Malangbong |
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
3.1.
Kurikulum Merdeka
3.1.1.
Intrakulikuler
Intrakurikuler adalah segala kegiatan
yang berkaitan dengan materi pembelajaran yang ditempuh pelajar.
Adapun mata pelajaran
yang diselenggarakan oleh MTs
Ma`arif 4 Malangbong adalah Pendidikan Agama Islam (Al Qurán Hadist, Akidah
Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)), Bahasa Arab, Pendidikan
Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan (PJOK), Informatika, Mata Pelajaran seni ( seni musik, seni rupa,
seni teater dan seni tari ) dan Prakarya ( Budidaya, Kerajinan, Rekayasa atau
Pengolahan) serta Mata Pelajaran muatan lokal (Bahasa Daerah dan BTQ).
Muatan
lokal merupakan bahan kajian pada Madraasah yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi
dan keunikan lokal yang dimaksud untuk membentuk pemahaman
pelajar terhadap potensi
di daerah tempat
tinggalnya. Muatan lokal di MTs Ma`arif 4 Malangbong sesuai dengan peraturan
Gubernur Bahasa daerah.
Strategi pelaksanaan pembelajaran Bahasa
Sunda sesuai dengan peraturan
Gubernur Jawa Barat dan Surat Keputusan Dirjen Pendis yaitu 2 jam pelajaran per minggu dengan berbasis pada
budaya, tata nilai, dan kearifan lokal yang
berkembang di lingkungan masyarakat untuk menciptakan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Pembelajaran bahasa daerah di ajarkan dengan memperhatikan aspek pragmatik, atraktif,
rekreatif, dan komunikatif.
Pembelajaran bahasa Sunda diarahkan
supaya pelajar memiliki
kemampuan dan ketrampilan berkomunikasi menggunakan bahasa tersebut dengan baik dan benar, secara lisan maupun tulisan serta menumbuhkembangkan
apresiasi terhadap hasil karya sastra dan budaya daerah.
Pembelajaran di MTs Ma`arif 4
Malangbong menekankan pada pembelajaran berbasis
literasi dengan mengangkat nilai luhur budaya lokal dan mengacu pada
tema-tema yang sudah ditentukan dalam
capaian pembelajaran. Dalam pembelajaran berbasis literasi ini pelajar
diharapkan mampu untuk mengkreasikan ide/gagasan unbtuk memperoleh sebuah karya dalam bentuk tulisan.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran
berbasis literasi ini tetap harus mengimplementasikan
model dan sintak pembelajaran yang sudah ada diantaranya Problem Based Learning,
Project Based Learning, Discovery Learning, Inquiry Based Learning, dan model pembelajaran lain yang relevan. Adapun muatan kurikulum pada kegiatan
intrakurikuler ada pada tabel 3.2
Tabel 3.2
Muatan / Struktur Kurikulum
Mata
Pelajaran |
Program
Tahunan Kelas VII |
||||
Pertahun |
Perminggu |
||||
Intrakulikuler |
P5RA |
Intrakulikuler |
P5RA |
||
Pendidikan Agama Islam |
|
|
|
|
|
|
a. Al Quran Hadits |
72 |
|
2 |
|
b. Akidah Akhlak |
72 |
|
2 |
|
|
c. Fikih |
72 |
|
2 |
|
|
d. SKI |
72 |
|
2 |
|
|
Bahasa Arab |
108 |
|
3 |
|
|
Pendidikan Pancasila |
72 |
36 |
2 |
1 |
|
Bahasa Indonesia |
180 |
36 |
5 |
1 |
|
Matematika |
144 |
36 |
4 |
1 |
|
Ilmu Pengetahuan Alam |
144 |
36 |
4 |
1 |
|
Ilmu Pengetahuan Sosial |
108 |
36 |
3 |
1 |
|
Bahasa Inggris |
108 |
36 |
3 |
1 |
|
PJOK |
72 |
|
2 |
|
|
Informatika |
72 |
36 |
2 |
1 |
|
Seni Rupa |
72 |
36 |
2 |
1 |
|
Muatan Lokal |
72 |
|
2 |
|
|
TOTAL INTRAKULIKULER |
1440 |
288 |
40 |
8 |
3.1.2.
Ko-Kulikuler / P5RA
Penguatan profil pelajar Pancasila pada madrasah
diproyeksikan pada 2 (dua) aspek yaitu; 1) Profil Pelajar Pancasila, dan 2) Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin. Pelajar Pancasila
adalah pelajar yang memiliki pola pikir, bersikap dan berperilaku yang
mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila yang universal dan menjunjung tinggi
toleransi demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta perdamaian
dunia. Pelajar Pancasila juga memiliki pengetahuan dan keterampilan berpikir
antara lain: berpikir kritis, memecahkan masalah, metakognisi, berkomunikasi,
berkolaborasi, inovatif, kreatif, dan berliterasi informasi. Pelajar Pancasila
memiliki komitmen kebangsaan yang kuat, bersikap toleran terhadap sesama,
memiliki prinsip menolak tindakan kekerasan baik secara fisik maupun verbal dan
menghargai tradisi. Kehadiran pelajar madrasah sebagai Pelajar Pancasila di
tengah kehidupan mampu mewujudkan tatanan dunia yang penuh kedamaian dan kasih
sayang. Pelajar Pancasila selalu mengajak untuk merealisasikan kedamaian,
kebahagiaan, dan keselamatan baik di dunia maupun akhirat.
Profil pelajar rahmatan
lil alamiin adalah profil pelajar Pancasila di
madrasah yang mampu mewujudkan wawasan, pemahaman, dan perilaku taffaquh fiddin sebagaimana kekhasan
kompetensi keagamaan di madrasah, serta mampu berperan di tengah masyarakat
sebagai sosok yang moderat, bermanfaat di tengah kehidupan masyarakat yang
beragam serta berkontribusi aktif menjaga keutuhan dan kemulyaan negara dan
bangsa Indonesia.
Pelajar Pancasila yang rahmatan lil alamiin mengajak untuk
memberikan kedamaian, kebahagiaan, dan keselamatan untuk sesama manusia serta
semua makhluk ciptaan Allah swt., Tuhan yang Maha Esa.
Proyek penguatan profil pelajar Pancasila pada MTs Ma`arif 4
Malangbong mengambil alokasi waktu 20% (dua puluh persen) dari total jam
pelajaran selama 1 (satu) tahun. Alokasi waktu untuk setiap proyek penguatan
Profil pelajarPancasila tidak harus sama. Satu proyek dapat dilakukan dengan
durasi waktu yang lebih panjang dari pada proyek yang lain. Secara
pengelolaan waktu pelaksanaan, proyek dapat dilaksanakan secara terpisah atau
terpadu dengan pembelajaran berbasis proyek lainnya. Pelaksanaan masing-masing
proyek tidak harus sama waktunya.
- Tema
Proyek Pengutan
Profil Pelajar Pancasila
Pemerintah menetapkan tema-tema
utama untuk dirumuskan menjadi topik oleh Madraasahsesuai dengan konteks
wilayah serta karakteristik pelajar. Tema-tema utama proyek penguatan profil
pelajar Pancasila yang dapat dipilih oleh Madraasahsebagai berikut:
a. Hidup Berkelanjutan
Pelajar menyadari adanya generasi
masa lalu dan masa yang akan datang, dampak aktivitas manusia baik jangka
pendek maupun panjang terhadap kelangsungan kehidupan. Pelajar membangun
kesadaran untuk bersikap dan berperilaku ramah lingkungan, mempelajari potensi
krisis keberlanjutan yang terjadi di sekitarnya, serta mengembangkan kesiapan
untuk menghadapi dan memitigasinya. Mereka memerankan diri sebagai khalifah di
bumi yang berkewajikan menjaga kelestarian bumi untuk kehidupan umat manusia
dan generasi penerus.
b. Kearifan Lokal
Pelajar memahami keragaman
tradisi, budaya dan kearifan lokal yang beragam yang menjadi kekayaan budaya
bangsa. Pelajar membangun rasa ingin tahu melaui pendekatan inkuiri dan
eksplorasi budaya dan kearifan lokal serta beperan untuk menjaga
kelestariaannya. Pelajar mempelajari bagaimana dan mengapa masyarakat
lokal/daerah berkembang seperti yang ada, mempelajrai konsep dan nilai di balik
kesenian dan tradisi lokal kemudian merefleksikan nilai-nilai yang dapat diterapkan
dalam kehidupannya.
c. Bhinneka Tunggal Ika
Pelajar memahami perbedaan suku,
ras, agama dan budaya di Indonesia sebagai sebuah keniscayaan. Setiap pelajar
menerima keragaman sebagai kekayaan bangsa. Pelajar dapat mempromosikan
kekayaan budaya bangsa, menumbuhkan rasa saling menghargai dan menghindarkan
terjadinya konflik dan kekerasan.
d. Bangunlah Jiwa dan Raganya
Bangunlah jiwanya dan bangunlah
badannya merupakan amanat para pendiri bangsa sejak Indonesia merdeka. Pelajar
memahami bahwa pembangunan itu menyangkut aspek jiwa dan raga, jiwa yang sehat
ada di tubuh yang sehat. Pelajar membangun kesadaran dan keterampilan
memelihara kesehatan fisik dan mental, baik untuk dirinya maupun orang
sekitarnya. Pelajar melakukan penelitian dan mendiskusikan masalah-masalah
terkait kesejahteraan diri (wellbeing), perundungan (bullying), serta berupaya
mencari jalan keluarnya. Mereka juga menelaah masalah-masalah yang berkaitan
dengan kesehatan dan kesejahteraan fisik dan mental, termasuk isu narkoba,
pornografi, dan kesehatan reproduksi. Memahami akan adanya kehidupan akhirat
atau yaumul hisab yang terefleksi menjadi manusia yang taat beragama dan taat
pada negara.
e. Demokrasi Pancasila
Pelajar memahami demokrasi secara
umum dan demokrasi Pacasila yang bersumber dari nilai-nilai luhur sila ke-4.
Mengedepankan musyawarah untuk mufakat untuk mengambil keputusan, keputusan
dengan sura terbanyak sebagai pilihan berikutnya. Menerima keputusan yang
diambil dari proses yang demokratis dan ikut bertanggung jawab atas keputusan
yang telah dibuat. Pelajar juga memahami makna dan peran individu terhadap
kelangsungan demokrasi Pancasila. Melalui pembelajaran demokrasi, pelajar
merefleksikan dan memahami tantangannya dalam konteks yang berbeda, termasuk
dalam organisasi madrasah, dalam kehidupan bermasyarakat dan dunia kerja.
f. Berekayasa dan Berteknologi untuk membangun NKRI
Pelajar melatih untuk memiliki
kecakapan bernalar kritis, kreatif dan inovatif untuk mencipta produk berbasis
teknologi guna memudahkan aktivitas diri dan berempati untuk masyarakat sekitar
berdasrakan karyanya. Pelajar terus-menerus mengembangkan inovasi untuk
menyelesaikan persoalanpersoalan masyarakat. Pelajar menerapkan teknologi dan
mensinergikan aspek sosial untuk membangun budaya smart society dalam membangun
NKRI dan rasa cinta tanah air.
g. Kewirausahaan
Pelajar mengidentifikasikan
potensi ekonomi lokal dan upaya-upanya untuk mengembangkannya yang berkaitan
dengan aspek lingkungan, sosial dan kesejahteraan masyarakat. Melalui Kegiatan
kewirausahaan dapat menumbuhkan kreativitas dan jiwa kewirausahaan pelajar.
Pelajar juga membuka wawasan tentang peluang masa depan, peka akan kebutuhan
masyarakat, menjadi problem solver yang terampil, serta siap untuk menjadi
tenaga kerja profesional penuh integritas.
a. Berkeadaban
(ta’addub), yaitu menjunjung tinggi akhlak mulia, karakter, identitas, dan integritas.
b. Keteladanan
(qudwah),yaitu kepeloporan, panutan, inspirator & tuntunan.
c.
Kewarganegaraan dan kebangsaan (muwaṭanah),
yaitu sikap menerima keberadaan negara (nasionalisme), mematuhi hukum negara, melestarikan budaya Indonesia.
d.
Mengambil
jalan tengah (tawassuṭ), yaitu pemahaman dan pengamalan beragama yang
tidak berlebih-lebihan (ifrāṭ) dan juga tidak abai terhadap ajaran agama
(tafrīṭ).
e.
Berimbang
(tawāzun), yaitu pemahaman dan pengamalan agama secara seimbang yang
meliputi semua aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrawi.
f.
Lurus
dan tegas (I’tidāl), yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional.
g.
Kesetaraan
(musāwah), yaitu persamaan, tidak diskriminatif kepada yang lain
disebabkan perbedaan keyakinan, tradisi dan asal usul seseorang.
h.
Musyawarah
(syūra), yaitu setiap persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah dengan
prinsip menempatkan kemaslahatan di atas segalanya;
i.
Toleransi
(tasāmuh), yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek
keagamaan maupun berbagai aspek kehidupan lainnya.
j.
Dinamis
dan inovatif (tathawwur wa ibtikâr), yaitu selalu terbuka untuk
melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman serta
menciptakan hal baru untuk kemaslahatan dan kemajuan umat manusia.
Pengaturan Pembelajaran Proyek Penguatan Profil pelajar Pancasila dan Profil
pelajar Rahmatan Lil Alamin merupakan kegiatan proyek penguatan yang dilaksanakan di luar jam
pelajaran. Kegiatan ini dimaksudkan untuk lebih memperdalam dan menghayati materi pelajaran yang telah dipelajari
dalam kegiatan intrakurikuler didalam kelas.
Kegiatan ini dapat dilakukan secara individual maupun
kelompok
Pelaksanaan kegiatan proyek Penguatan Profil
pelajarPancasila dan Profil pelajar Rahmatan lilalamin di MTs Ma`arif 4 Malangbong
dilaksanakan pada akhir semester. Peseta didik harus menyelesaikan 3 tema dalam satu
tahun dengan
alokasi waktu 288 jam pelajaran pertahun atau 8 jam pelajaran perminggu. Tema yang diambil mengacu pada Profil
pelajarPancasila dan Profil pelajar Rahmatan lilalamin dan
penentuan pemilihan tema ditentukan oleh guru pengampu. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah
dalam penilaian. Pelaksanaan proyek
tersebut adalah kolaborasi antara beberapa mata pelajaran namun dengan penilaian jenis proyek yang berbeda setiap mata pelajaran.
Alur/tahapan pelaksanaan proyek disetiap mata pelajaran adalah sebagai berikut:
1.
Penentuan tema proyek Profil pelajarPancasila dan Profil
pelajarRahmatan lilalamin disetiap mata pelajaran
dilaksanakan pada saat pembelajaran di kelas;
2.
Setiap kelas menentukan tema yang akan dipilih dengan didampingi guru mata
pelajaran masing-maisng kelas;
3.
Guru mata pelajaran saling berkoordinasi untuk menetukan kolaborator
yang sesuai;
4.
Kelompok mata pelajaran kemudian mendesain proyek yang sesuai dengan tema yang dipilih;
5.
Guru mata pelajaran kemudian
merancang kisi-kisi, materi dan penilaian proyek serta Lembar
Kegiatan Pelajar (LKPD).
Table 3.3
Proyek
Penguatan Profil pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin
No |
Tema |
Bentuk Kegiatan |
Sasaran Nilai P5-P2RA |
Mapel Terintegrasi |
Waktu |
1 |
Bangunlah jiwa dan raganya |
Pameran Karya |
Gotong Royong, Kreatif, Tasāmuh (Toleransi) Tathawwur
wa Ibtikar
(Dinamis dan inovatif) |
PPKn, PJOK, Matematika, Prakarya |
Sep. M2, M3 smt 1 |
2 |
Gaya
Hidup berkelanjutan |
Penanaman pohon, Pengolahan sampah, kebersihan
drainase |
Mandiri, ktreatif, gotong- royong,
beriman dan Bertaqwa, Berkeadaban (Ta’addub) • Dinamis dan inovatif (Tathawwur wa
Ibtikar) |
IPS, IPA, Al-Qur’an Hadits, Aqidah Akhlaq,
SKI dan Fiqih |
|
3 |
Bhinneka
Tunggal Ika |
Memfasilitasi perayaan hari besar Keagamaan semua agama, bakti sosial |
Berkebhi nekaan global, Muwaṭanah Kewarganegaraan dan kebangsaan |
PPKn, Al-Qur’an Hadits, Aqidah
Akhlaq, SKI dan Fiqih |
Mar M5 Smt 2 |
4 |
Kearifan
Lokal |
Wisata Edukasi kekhsasan daerah,
kunjungan ke home industry, menciptakan lagu berdasarkan daerah yang dikunjungi |
Mandiri,
kreatif, Keteladanan (Qudwah) Tathawwur
wa Ibtikar
(Dinamis dan inovatif) |
Seni
Budaya, Bahasa Inggris, Bahasa
Jawa, Bahasa Indonesia. |
|
5 |
Kewirausahaan |
Bazar, Pentas Seni, Ekonomi kreatif, membuat
video, inovasi pengolahan daun kelor |
Kreatif, inovatif, cinta lingkungan Tathawwur
wa Ibtikar
(Dinamis dan inovatif) |
IPS, Seni Budaya, Informatika |
|
6 |
Demokrasi
Pancasila |
Pemilihan Ketua OSIS |
Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan YME Gotong
royong. Kewarga-negaraan dan kebangsaan (Muwaṭanah) |
PPKn, IPS, Akidah Akhlak, Al Qur’an Hadist |
|
7 |
Berekayasa dan Berteknologi untuk membangun
NKRI |
Penyulingan air
bersih |
Bernalar
kritis, kreatif, dan inovatif Tathawwur
wa Ibtikar
(Dinamis dan inovatif) |
IPA, MTK, PPKn, IPS, Akidah, SKI |
|
Menentukan
Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil pelajar Pancasila
dan Nilai Profil pelajar Rahmatan Lil Alamin
Menentukan
Dimensi, Elemen dan Sub Elemen
Dimensi |
Elemen |
Sub Elemen |
Nilai Rahmatan Lil Alamin |
Sub-Nilai |
1. Beriman, Bertakwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan
Berahlak Mulia |
Akhlak
beragama; |
· Mengenal dan Mencintai Tuhan Yang Maha Esa · Pemahaman Agama/ Kepercayaan · Pelaksanaan Ritual Ibadah |
· Berkeadaban (Ta’addub) |
· Shaleh individual |
Akhlak
pribadi; |
· Integritas · Merawat Diri secara Fisik, Mental, dan Spiritual |
· Berkeadaban (Ta’addub) · Keteladanan (Qudwah) |
· Shaleh individual · Integritas · Disiplin |
|
Akhlak kepada manusia; |
· Mengutamakan persamaan dengan orang
lain dan menghargai perbedaan · Berempati kepada orang lain |
· Berkeadaban (Ta’addub) · Kesetaraan (Musāwah) |
· Shaleh Sosial · Menghargai orang lain · Peduli sosial |
|
akhlak kepada alam; |
· Memahami Keterhubungan Ekosistem Bumi · Menjaga lingkungan alam sekitar |
· Berkeadaban (Ta’addub) · Dinamis dan inovatif
(Tathawwur
wa Ibtikâr) |
· Shaleh Sosial · Berbudaya dan peduli
lingkungan |
|
Akhlak
bernegara. |
· Melaksanakan
Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara
Indonesia |
· Kewarga-negaraan dan
kebangsaan (Muwaṭanah) |
· Nasionalisme · Patriotisme · Komitmen Kebangsaan |
|
2. Berkebhinnekaan Global |
Mengenal dan menghargai budaya |
· Mendalami budaya dan identitas budaya · Mengeksplorasi dan membandingkan pengetahuan budaya,kepercayaan, serta
praktiknya · Menumbuhkan rasa menghormati terhadap
keanekaragaman budaya |
· Kewarganegaraan dan kebangsaan (Muwaṭanah) |
· Akomodatif terhadap budaya lokal |
Komunikasi dan
interaksi antar budaya |
· Berkomunikasi antar budaya · Mempertimbangka n dan menumbuhkan berbagai
perspektif |
· Musyawarah (Syūra) |
· Menghargai perbedaan pendapat · Menjunjung tinggi keputusan mufakat / konsensus |
|
Refleksi dan tanggung
jawab terhadap pengalaman kebhinnekaan |
· Refleksi terhadap pengalaman kebhinnekaan · Menghilangkan stereotip dan prasangka · Menyelaraskan perbedaan budaya |
· Kewarganegaraan dan
kebangsaan (Muwaṭanah) |
·
Patriotisme ·
Komitmen Kebangsaan |
|
Berkeadilan Sosial |
· Aktif membangun masyarakat yang inklusif, adil,
dan berkelanjutan · Berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan bersama · Memahami peran individu dalam demokrasi |
· Adil dan Konsisten
(I’tidāl) · Musyawarah (Syūra) |
· Jujur · Tanggung Jawab · Kerja keras · Demokratis |
|
3.Bergotong- royong |
Kolaborasi |
· Kerjasama · Komunikasi untuk mencapai tujuan bersama · Saling ketergantung an positif · Koordinasi sosial |
· Toleransi (Tasāmuh) |
· Kolaboratif · Sikap terbuka |
Kepedulian Berbagi |
· Tanggap terhadap lingkungan Sosial · Persepsi sosial |
· Toleransi (Tasāmuh) |
· Menghargai keberagaman · Bersaudara atas dasar agama, kemanusiaan, dan sesama warga negara.
(Ukhuwah Islamiyah,basyariah, waṭaniyah). |
|
4. Mandiri |
Pemahaman diri dan
situasi yang dihadapi |
· Mengenali kualitas dan minat diri serta
tantangan yang dihadapi · Mengembangkan refleksi diri |
· Keteladanan (Qudwah) |
· Integritas |
Regulasi diri |
· Regulasi emosi · Penetapan tujuan belajar, prestasi, dan
pengembangan diri serta rencana strategis untuk mencapainya · Menunjukkan inisiatif dan bekerja secara mandiri · Mengembangkan pengendalian dan disiplin diri · Percaya diri, tangguh
(resilient), dan adaptif |
· Keteladanan (Qudwah) |
· Integritas · Disiplin · Percaya Diri |
|
5. Bernalar kritis |
a.
Memperoleh dan memproses informasi dan gagasan |
· Mengajukan pertanyaan |
Dinamis dan inovatif (Tathawwur wa Ibtikâr) |
· Berpikiran terbuka · Bernalar kritis · Berjiwa kompetitif |
b.
Menganalisis dan engevaluasi penalaran |
· Mengidentifikasi, mengklarifikasi, dan
mengolah informasi dan gagasan |
|||
c.
Refleksi pemikiran dan proses berfikir |
· Merefleksi dan mengevaluasi pemikirannya sendiri |
|||
6. Kreatif |
a. Menghasilkan gagasan yang orisinal |
Dinamis dan inovatif (Tathawwur wa Ibtikâr) |
· Kreatif · Mandiri · Berjiwa ompetitif |
|
b. Menghasilkan karya dan tindakan yang orisinal serta |
||||
c. Memiliki keluwesan berpikir dalam mencari alternatif
solusi permasalahan |
3.1.3.
Ekstrakulikuler
Kegiatan Ekstrakurikuler ada 2 macam yaitu ekstrakurikuler
wajib dan pilihan. Ekstrakurikuler
wajib yaitu kepramukaan dan ekstrakurikuler pilihan yang dikembangkan dan diselenggarakan sesuai bakat dan minat
pelajar. Kegiatan ektrakurikuler kepramukaan wajib diikuti
seluruh pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan secara blok,
aktualisasi dan regular. Kegiatan ekstra wajib untuk pendidikan kepramukaan sebagai suplemen pencapaian profil pelajarPancasila. Ekstrakuriler wajib kepramukaan ini wajib diikuti
oleh semua pelajar
(kelas VII) dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran tiap minggu.
Tabel 3.5
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
dan pilihan
NO |
EKSTRA KURIKULER |
HARI |
WAKTU |
TUJUAN |
NILAI P2R |
|
1 |
Pramuka |
Jum'at |
14.30 - 16.30 |
Ø Mengembangkan jiwa kepemimpinan pada
pelajar. Sebagai wadah berlatih
organisasi. Ø Melatih pelajar agar terampil dan mandiri. Ø Mengembangkan jiwa sosial dan peduli kepada
orang lain. Ø Melatih pelajar untuk menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat. Ø
Mengenalkan
beberapa usaha pelestarian alam,
sikap ramah terhadap lingkungan, kebiasaan diri
hidup bersih dan sehat. |
Ta’addub Qudwah Muwatanah Tasamuh Tathawwur Waibtikar |
|
|
|
|||||
2 |
Paskibra |
Sabtu |
13.00-14.30 |
Ø Pengembangan potensi, dan
pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan Ø Mempersiapkan peserta didik agar
memiliki sikap kepemimpinan, kebhinekaan global, kemandirian, kreatif,
disiplin, tanggungjawab, dan semangat nasionalisme dan kegotongroyongan |
|
|
3 |
·
Marchingband ·
Volly
Ball ·
Futsal
|
|
|
Ø Menyiapkan peserta didik untuk
mengembangkan kemampuan dalam bidang olahraga, seni musik, juga berjiwa
seniyang terampil |
|
|
Sedangkan ekstrakurikuler pilihan diikuti oleh pelajar kelas
VII, dan VIII, dan IX, alokasi waktunya setara dengan 2 jam
pelajaran dan dilaksanakan pada sore
hari. Kegiatan ekstrakurikuler bersifat dinamis sesuai dengan input dan bakat minat pelajar, sehingga
mampu menggali potensi pelajar.
Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan
Ekstrakurikuler yang dapat
dikembangkan dan diselenggarakan oleh MTs Ma`arif 4 Malangbong dan dapat
diikuti oleh pelajar sesuai bakat dan minatnya
masing-masing.
3.1.4.
Program Pendukung
Kegiatan pembiasaan adalah kegiatan
yang dilakukan untuk menguatkan intrakurikuler madrasah (baik mata pelajaran maupun Proyek penguatan
Profil pelajar Pancasila dan Rahmatan
Lil Alamiin, serta untuk membiasakan diri melakukan kegiatan-kegiatan yang baik berdasarkan Islam Rahmatal Lil Alamiin.
Program pembiasaan dan pendukung
yang ada di MTs Ma`arif 4 Malangbong diantaranya:
Tabel 3.6
Program Pembiasaan
No |
Nama Kegiatan |
Integrasi Mata Pelajaran Terkait |
Waktu |
Profil pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamiin |
1 |
Peringatan Hari Besar Islam |
PAI |
Sesuai
Jadwal / kalender |
Beriman, Bertakwa kepada Tuhan
YME, Berakhlak Mulia |
2 |
Peringatan Hari Besar Nasional |
PKn, IPS |
Sesuai
Jadwal / kalender |
Bergotong royong Mandiri Bernalar kritis Kreatif |
3 |
Shalat Dhuha |
PAI |
Setiap
Jumat |
Beriman, Bertakwa kepada Tuhan
YME Berakhlak Mulia |
4 |
Istighasah,Yasin dan Tahlil |
PAI |
Hari Jumat |
Beriman, Bertakwa kepada Tuhan
YME Berakhlak Mulia |
5 |
Mentoring |
PAI, Bahasa Indonesia |
Setiap
Hari |
Beriman, Bertakwa kepada Tuhan
YME Berakhlak Mulia Berkebhinekaan Global Bergotong royong Mandiri |
6 |
Shalat Dhuhur Berjamaah |
PAI |
Setiap
Hari |
Beriman, Bertakwa kepada Tuhan
YME Berakhlak Mulia |
7 |
Pembiasaan Doa di Awal
dan Ahir Kegiatan |
PAI |
Setiap
Harai |
Beriman, Bertakwa kepada Tuhan
YME Berakhlak Mulia |
8 |
Jumat Beramal |
PAI, PKn |
Setiap
Jumat |
Beriman, Bertakwa kepada Tuhan
YME Berakhlak Mulia Bergotong-royong |
9 |
Semarak Ramadhan |
PAI |
Bulan
Ramadlan |
Beriman, Bertakwa kepada Tuhan
YME, Berakhlak Mulia Bergotong-royong Mandiri |
10 |
Perkemahan Pramuka |
PPKn |
Tengah
Semester |
Beriman dan bertagwa kepada
Tuhan Yang Maha
Esa berahklak mulia Berkebhinekaan Global Bergotong royong Mandiri |
11 |
Bhakti Sosial |
PPKn |
Akhir
Semester |
Beriman, Bertakwa kepada Tuhan
YME, Berakhlak Mulia Bergotong-royong |
12 |
Latihan Dasar Kepemimpinan Pelajar |
PPKn |
Awal Tahun
Pelajaran |
Beriman dan bertagwa kepada
Tuhan Yang Maha
Esa berahklak mulia Berkebhinekaan Global Bergotong royong Mandiri |
3.1.5.
Pengaturan Beban Belajar
Muatan kurikulum dalam Madrasah memuat beberapa komponen antara lain muatan pembelajaran
intrakurikuler, proyek penguatan Profil pelajarPancasila dan Profil pelajar
Rahmatan lilalamin dan ekstrakurikuler.
Pengaturan beban belajar dan muatan pembelajarannya di MTs
Ma`arif 4 Malangbong diatur sebagai berikut:
Tabel : 3.1
Pengaturan beban belajar
Beban belajar
dirumuskan dalam bentuk Satuan waktu yang di butuhkan peserta didik untuk
mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak tersetruktur. (Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014). Waktu untuk penugasan
tersetruktur maksimum 50% dari jumlah kegiatan tatap dari mata pelajaran yang
bersangkutan.
Pengaturan beban
belajar di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong menggunakan sistem paket
dan dialokasikan dalam satuan waktu yang dibutuhkan peserta didik untuk
menguikuti program pembelajaran melalui system tatap muka, penugasan
terstruktur, kegiatan mandiri tidak terstruktur, dan kegiatan pengembangan
diri, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Alokasi waktu 1 jam pelajaran adalah 40 menit, dan jumlah
jam pelajaran (tatap muka) dalam satu minggu maksimum 46 JP
2.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan
mandiri maksimum 50% dari alokasi waktu yang tersedia
untuk masing-masing mata pelajaran, muatan local dan pengembangan diri.
3.
Jumlah beban belajar setiap peserta didik setiap semester adalah: (jumlah
minggu efektif dalam satu semester x
jumlah jam pelajaran) + (jumlah b minggu
efektif dalam satu semester x jumlah jam pelajaran muatan local) + (jumlah
minggu efektif dalam satu semester x banyaknya kegiatan pengembangan diri)
4.
Alokasi waktu untuk praktek di madrasah terintegrasi dalam jam pelajaran
tatap muka, dan jam praktik di madrasah terintegrasi dalam penugasan
terstruktur.
5.
Jumlah kegiatan ekstrakurikuler minimal 3 macam kegiatan dan maksimum 5
kegiatan, terdiri dari :
a.
Pengembangan diri wajib yaitu pramuka.
b.
Pengembangan diri pilihan (peserta boleh memilih satu atau lebih kegiatan
yang disediakan.)
Tabel 3.4
Beban Belajar Tiap Minggu
HARI |
JAM KE |
WAKTU |
KEGIATAN |
Senin s.d Sabtu |
1 |
07:00 - 07:50 |
Upacara / Mentoring |
2 |
07:50 -
08:30 |
KBM |
|
3 |
08:30 -
09:10 |
KBM |
|
4 |
09:10 -
09:50 |
KBM |
|
5 |
09:50 -
10:30 |
KBM |
|
6 |
10:30 -
10:50 |
Istirahat |
|
7 |
10:50 -
11:30 |
KBM |
|
8 |
11:30 -
12:10 |
KBM |
|
9 |
12:10 -
12:40 |
Dzuhur
Berjamaah |
|
10 |
12:40 -
13:20 |
KBM |
|
11 |
13:20 -
14:00 |
KBM |
|
Kamis |
|
12:40 -
13:40 |
Mubalighin |
Berdasarkan
keterangan di atas dan kalender
pendidikan tahun pelajaran 2024/2025, maka beban belajar
peserta didik MTs Ma`arif 4 Malangbong Malangbong adalah sebagai berikut :
Tabel.
3.5
Beban Belajar kelas VII
Mata
Pelajaran |
Program
Tahunan Kelas VII |
||||
Pertahun |
Perminggu |
||||
Intrakulikuler |
P5RA |
Intrakulikuler |
P5RA |
||
Pendidikan Agama Islam |
|
|
|
|
|
|
a. Al Quran Hadits |
72 |
|
2 |
|
b. Akidah Akhlak |
72 |
|
2 |
|
|
c. Fikih |
72 |
|
2 |
|
|
d. SKI |
72 |
|
2 |
|
|
Bahasa Arab |
108 |
|
3 |
|
|
Pendidikan Pancasila |
72 |
36 |
2 |
1 |
|
Bahasa Indonesia |
180 |
36 |
5 |
1 |
|
Matematika |
144 |
36 |
4 |
1 |
|
Ilmu Pengetahuan Alam |
144 |
36 |
4 |
1 |
|
Ilmu Pengetahuan Sosial |
108 |
36 |
3 |
1 |
|
Bahasa Inggris |
108 |
36 |
3 |
1 |
|
PJOK |
72 |
|
2 |
|
|
Informatika |
72 |
36 |
2 |
1 |
|
Seni Rupa |
72 |
36 |
2 |
1 |
|
Muatan Lokal |
72 |
|
2 |
|
|
TOTAL INTRAKULIKULER |
1440 |
288 |
40 |
8 |
TM = Tatap Muka
NTM = Non Tatap Muka (Penugasan
Terstuktur dan Tugas Mandiri)
3.1.6.
Strategi Pembelajaran
Strategi pembelajaran yang akan diterapkan oleh guru mata pelajaran di
kelas VII MTs Ma`arif 4 Malangbong Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai
berikut:
a.
Koordinasi persiapan pembelajaran
Periapan pembelajaran perlu dilakukan oleh guru mata pelajaran, baik yang
mata pelajarannya terintegrasi secara materi maupun yang terintegrasi dalam
bentuk proyek penguatan profil pelajar Pancasila dan profil pelajar rohmatan
lil ‘alamin. Kegiatan ini dilakukan untuk membuat kesepakatan terhadap
jalannya proses pembelajaran, agar berjalan secara efektif dan sesuai dengan
Alur Tujuan Pembelajaran.
b.
Prosedur
Untuk prosedur pelaksanaan pembelajaran dalam satu kali pertemuan
standarnya adalah terdiri dari kegiatan pembuka, kegiatan inti dan kegiatan
penutup. Setiap kegiatan memiliki komponen minimal yang harus dilaksanakan oleh
guru namun guru diperbolehkan untuk menambah varaisi agar pembelajaran dapat
berjalan lebih efektif dan menarik selama tetap memperhatikan ketercukupan
waktu pertemuan.
Kegiatan minimal yang harus dilaksanakan pada setiap langkah kegiatan
pembelajaran diantaranya dapat terlihat dalam tabel berikut:
Tabel 3.
Kegiatan Pembelajaran
3.1.7.
Asesmen/Penilaian Pembelajaran
1. Macam-macam Asesmen
a.
Asesmen Diagnostik
Secara umum, sesuai namanya
asesmen diagnostik bertujuan
untuk mendiagnosis kemampuan
dasar siswa dan mengetahui kondisi
awal siswa.
Asesmen diagnostik terbagi menjadi
asesmen diagnostik non-kognitif dan asesmen diagnosis kognitif.
Tujuan dari masing-masing asesmen diagnostik adalah
sebagai berikut:
Tabel 4.16
Asesmen Diagnostik
Tujuan Asesmen Diagnostik |
|
Non Kognitif |
Kognitif |
§ Mengetahui kesejahteraan psikologi
dan sosial
emosi siswa § Mengetahui aktivitas selama belajar
di rumah § Mengetahui kondisi keluarga siswa § Mengetahui latar belakang
pergaulan siswa § Mengetahui gaya belajar, karakter serta minat siswa |
§ Mengidentifikasi capaian
kompetensi siswa § Menyesuaikan pembelajaran di kelas dengan
kompetensi rata-rata siswa § Memberikan kelas remedial atau pelajaran tambahan kepada siswa yang kompetensinya di bawah rata-
rata |
a.
Asesmen Diagnostik Non-Kognitif
Asesmen diagnostik non-kognitif di awal pembelajaran dilakukan untuk menggali hal-hal seperti berikut:
a.
Kesejahteraan psikologis dan sosial
emosi sisiwa
b.
Aktivitas siswa selama belajar
di rumah
c.
Kondisi keluarga dan pergaulan siswa
d.
Gaya belajar, karakter, serta minat siswa
b. Asesmen Diagnostik Kognitif
Asesmen diagnostik kognitif bertujuan
mendiagnosis kemampuan dasar siswa dalam
topik sebuah mata pelajaran.
Asesmen diagnostik kognitif
dapat dilaksanakan secara rutin yang disebut
asesmen diagnostik kognitif berkala, pada awal pembelajaran, akhir setelah
guru selesai menjelaskan dan membahas topik, dan waktu lain. Asesmen
Diagnostik bisa berupa Asesmen Formatif
maupun Asesmen Sumatif.
b.
Asesmen Formatif,
Asesmen yang bertujuan untuk
memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan peserta didik untuk
memperbaiki proses belajar.
Asesmen di dalam proses
pembelajaran,
dilakukan selama proses pembelajaran untuk mengetahui perkembangan peserta
didik dan sekaligus pemberian umpan balik yang cepat. Biasanya asesmen ini
dilakukan sepanjang atau di tengah kegiatan/langkah pembelajaran, dan dapat
juga dilakukan di akhir langkah pembelajaran. Asesmen ini juga termasuk dalam
kategori asesmen formatif jika tujuannya untuk memberikan umpan balik dan
perbaikan pembelajaran atas proses pembelajaran yang sudah dilakukan.
Penilaian atau asesmen formatif
bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta
mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk
mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, hambatan atau kesulitan yang
mereka hadapi, dan juga untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan
peserta didik. Informasi tersebut merupakan umpan balik bagi peserta didik dan
juga pendidik.
a.
Bagi
peserta didik,
asesmen formatif berguna untuk melakukan refleksi diri dengan cara memonitor
kemajuan belajar mereka, tantangan yang dialami, serta langkah-langkah yang
perlu mereka lakukan untuk meningkatkan terus capaiannya. Hal ini merupakan
proses belajar yang penting ditumbuh-kembangkan bagi peserta didik untuk
menjadi pembelajar sepanjang hayat.
b.
Bagi
pendidik,
asesmen formatif berguna untuk merefleksikan strategi pembelajaran yang
digunakan, serta untuk meningkatkan efektivitas dalam merancang dan
melaksanakan pembelajaran. Asesmen ini juga memberikan informasi tentang
kebutuhan belajar individu peserta didik yang diajar. Panduan
c.
Asesmen
Sumatif,
Asesmen yang dilakukan untuk
memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan
pada akhir setiap proses pembelajaran pada satu tujuan pembelajaran atau dapat
juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai
dengan pertimbangan pendidik, misalnya terkait keterbatasan alokasi waktu,
maupun kebijakan satuan pendidikan. Hasil asesmen sumatif akan dijadikan bagian
dari perhitungan penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau
akhir jenjang.
Penilaian atau asesmen sumatif bertujuan untuk menilai
pencapaian tujuan pembelajarandan/atau CP peserta didik sebagai dasar penentuan
kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian pencapaian
hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil
belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP).
Asesmen sumatif dapat dilakukan
setelah pembelajaran berakhir, misalnya pada akhir satu lingkup materi (dapat
terdiri atas satu atau lebih tujuan pembelajaran), pada akhir semester dan pada
akhir fase. Khusus asesmen pada akhir semester, asesmen ini bersifat
pilihan. Jika pendidik merasa masih
memerlukan konfirmasi atau informasi tambahan untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik, maka dapat melakukan asesmen pada akhir semester. Jika
pendidik merasa bahwa data hasil asesmen yang diperoleh selama 1 semester telah
mencukupi, maka tidak perlu melakukan asesmen pada akhir semester. Hal yang
perlu ditekankan, untuk asesmen sumatif, pendidik dapat menggunakan teknik dan
instrumen yang beragam, tidak hanya berupa tes, namun dapat menggunakan
observasi dan performa (praktik, menghasilkan produk, melakukan projek, dan
membuat portofolio).
- Merencanakan
Asesmen
Rencana asesmen dimulai dengan perumusan
tujuan asesmen. Tujuan ini tentu berkaitan erat dengan tujuan pembelajaran.
Setelah tujuan asesmen dirumuskan, pendidik memilih dan/atau mengembangkan
instrumen asesmen sesuai tujuan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
memilih/mengembangkan instrumen, antara lain: karakteristik peserta didik,
kesesuaian asesmen dengan rencana/ tujuan pembelajaran dan tujuan asesmen,
kemudahan penggunaan instrumen untuk memberikan umpan balik kepada peserta
didik dan pendidik.
Berikut
adalah instrumen penilaian
atau asesmen:
Rubrik |
Daftar
informasi, data, ciri-ciri, karakteristik, atau elemen yang dituju. |
Ceklis |
Catatan
singkat hasil observasi yang difokuskan pada performa dan perilaku peserta
didik yang menonjol, disertai latar belakang kejadian dan hasil analisis atas
observasiyang dilakukan. |
Catatan Anekdot |
Catatan
singkat hasil observasi yang difokuskan pada performa dan perilaku peserta
didik yang menonjol, disertai latar belakang kejadian dan hasil analisis atas
observasiyang dilakukan. |
Grafik Perkembangan (Kontinum) |
Grafik
atau infografik yang menggambarkan tahap p perkembangan
belajar peserta didik. |
Instrumen
asesmen yang dikembangkan berdasarkan
teknik penilaian yang digunakan oleh pendidik yaitu:
Observasi |
Penilaian
peserta didik yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pengamatan
perilaku yang diamati secara berkala. Observasi dapat difokuskan untuk semua
peserta didik atau per individu. Observasi dapat dilakukan dalam tugas atau
aktivitas rutin/harian |
Kinerja |
Penilaian
yang menuntut peserta didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan
pengetahuannya ke dalam berbagai macam konteks sesuai dengan kriteria yang
diinginkan. Asesmen kinerja dapat berupa praktik, menghasilkan produk,
melakukan projek, atau membuat portofolio. |
Proyek |
Kegiatan
penilaian terhadap suatu tugas meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan,
dan pelaporan, yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. |
Tes
Tertulis |
Tes dengan
soal dan jawaban disajikan secara tertulis untuk mengukur atau memperoleh
informasi tentang kemampuan peserta didik. Tes tertulis dapat berbentuk esai,
pilihan ganda, uraian, atau bentuk-bentuk tes tertulis lainnya. |
Tes Lisan |
Pemberian
soal/pertanyaan yang menuntut peserta didik menjawab secara lisan dan dapat
diberikan secara klasikal ketika pembelajaran. |
Penugasan |
Pemberian
tugas kepada peserta didik untuk mengukur pengetahuan dan memfasilitasi
peserta didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan |
Portofolio |
Kumpulan
dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya peserta didik dalam bidang
tertentu yang mencerminkan perkembangan (reflektif-integratif) dalam kurun
waktu tertentu |
3.2.
Kurikulum 2013
3.2.1.
Kerangka Dasar dan Kurikulum
Kerangka Dasar dan Kurikulum SMP/MTs yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 68 Tahun 2013 meliputi
:
a.
Landasan
Filosofis
Landasan
filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik
yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses
pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan
peserta didik dengan masyarakat dan
lingkungan
alam di sekitarnya.
Kurikulum
2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi
pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia
Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada
dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara
spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia
yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013
dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.
1) Pendidikan berakar pada budaya bangsa
untuk membangun
kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan
budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa
kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa
depan. Mempersiapkan peserta didik
untuk kehidupan masa depan selalu
menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah
rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan
demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas
utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan
peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan
kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan
bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap
mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli
terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
2) Peserta didik adalah pewaris budaya
bangsa yang kreatif.
Menurut pandangan filosofi ini,
prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah
sesuatu yang harus termuat dalam isi
kurikulum
untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang
memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi
dirinya menjadi kemampuan berpikir
rasional
dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang
dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan
makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan
tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik.
Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik,
Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan
rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam
interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa
kini.
3) Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan
kecerdasan intelektual dan
kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu.
Filosofi ini menentukan bahwa isi
kurikulum adalah disiplin ilmu
dan
pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism).
Filosofi ini mewajibkan kurikulum
memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan
untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
4) Pendidikan untuk membangun kehidupan
masa kini dan masa depan
yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan
berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun
kehidupan masyarakat dan
bangsa
yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).
Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013
bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir
reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun
kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013
menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu
peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan
berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan
diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.
b. Landasan Sosiologis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar
adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka
memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana
termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan
di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
Perubahan ini dimungkinkan karena
berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu
pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus
menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan
perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan
mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat
berbasis pengetahuan (knowledge-based
society).
Kurikulum
2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori
kurikulum berbasis kompetensi
(competency-based curriculum). Pendidikan
berdasarkan standar
menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang
dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan,
dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang
untuk memberikan pengalaman belajar seluasluasnya bagi peserta didik
dalam mengembangkan kemampuan untuk
bersikap,
berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum 2013
menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran
di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar
langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang,
karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung
individual peserta didik menjadi
hasil
belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil
kurikulum.
c.
Landasan Psikopedagogis
Kurikulum
2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang
bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya
sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini
menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta
didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan
pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama
menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan dasar
khususnya MTs.
Oleh
karena itu pendidikan di MTs yang selama ini sangat menonjolkan kurikulum dan
pembelajaran berbasis mata pelajaran, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang
bersifat terpadu dan
terintegrasi PAI. Konsep kurikulum Terintegrasi PAI mencerminkan
pertimbangan psikopedagogis anak usia sekolah yang sangat memerlukan penanganan
kurikuler yang sesuai dengan perkembangannya.
d. Landasan Yuridis
Landasan
yuridis Kurikulum 2013 adalah:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah
Nasional;
dan
4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.2.2. Struktur Kurikulum
a.
Standar Isi
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan
bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas
dasar amanah tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dasar, fungsi,
dan tujuan pendidikan nasional menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (Pasal 2), berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab (Pasal 3).
Implementasi
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan
ke dalam sejumlah peraturan, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan arahan tentang
perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu:
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dalam upaya mewujudkan tujuan
pendidikan nasional tersebut telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang
merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Untuk mencapai kompetensi lulusan tersebut perlu
ditetapkan Standar Isi yang merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi
dan tingkat kompetensi peserta didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Untuk memenuhi
kebutuhan masa depan dan menyongsong Generasi Emas Indonesia Tahun 2045, telah
ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang berbasis pada Kompetensi Abad XXI, Bonus Demografi
Indonesia, dan Potensi Indonesia menjadi Kelompok 7 Negara Ekonomi Terbesar
Dunia, dan sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia terhadap pembangunan
peradaban dunia.
Ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai
pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis
pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk
setiap mata pelajaran. Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan
pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan,
dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan
kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi
lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan,
dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta
proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki
proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas:
menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan
dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas:
mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik
kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib
yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan,
dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya,
tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta
didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang
berjenjang.
b.
Struktur Kurikulum
Mata Pelajaran
merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan
dibelajarkan kepada peserta didik mulai kelas VII sampai dengan Kelas IX,
sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu. Mata pelajaran
Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong terdiri dari 12 mata pelajaran, 2 muatan lokal dan 6 pengembangan diri dengan alokasi waktu
sebagai berikut :
Tabel. 3.1
Struktur Kurikulum
NO |
Mata
Pelajaran |
KURIKULUM
MERDEKA |
KURIKULUM
2013 |
|
|||
VII |
VIII |
IX |
|
||||
Intrakulikuler |
P5P2R |
|
|||||
1 |
Al-Qur'an Hadits |
2 |
|
2 |
2 |
|
|
2 |
Akidah Akhlak |
2 |
|
2 |
2 |
|
|
3 |
Fikih |
2 |
|
2 |
2 |
|
|
4 |
Sejarah Kebudayaan Islam |
2 |
|
2 |
2 |
|
|
5 |
PPKn |
2 |
1 |
3 |
3 |
|
|
6 |
Bahasa Indonesia |
5 |
1 |
6 |
6 |
|
|
7 |
Bahasa Arab |
3 |
|
3 |
3 |
|
|
8 |
Matematika |
4 |
1 |
5 |
5 |
|
|
9 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
4 |
1 |
5 |
5 |
|
|
10 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
3 |
1 |
4 |
4 |
|
|
11 |
Bahasa Inggris |
3 |
1 |
4 |
4 |
|
|
12 |
Seni Budaya |
2 |
1 |
3 |
3 |
|
|
13 |
Penjas |
2 |
|
2 |
2 |
|
|
14 |
Prakarya |
2 |
1 |
3 |
3 |
|
|
15 |
BTQ |
1 |
|
1 |
1 |
|
|
16 |
Bahasa Sunda |
1 |
|
1 |
1 |
|
|
Jumlah Alokasi Per Minggu |
38 |
8 |
46 |
46 |
|
||
a) Alokasi waktu 1 jam pelajaran adalah 40 menit.
b) Minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran (dua semester) adalah 34-41
minggu.
3.2.3. Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4
Malangbong meliputi
Tabel. 3.2
Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar
KOMPETENSI
INTI KELAS
VII |
KOMPETENSI
INTI KELAS
VIII |
KOMPETENSI
INTI KELAS
IX |
1. Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya. |
Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya. |
Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya. |
2.
Menghargai dan
menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya. |
Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli
(toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya. |
Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli
(toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya. |
3.
Memahami
pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena
dan kejadian tampak mata. |
Memahami
dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan kejadian tampak mata. |
Memahami
dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan kejadian tampak mata. |
4.
Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori. |
Mengolah,
menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai,
merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca,
menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di
sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori. |
Mengolah,
menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori. |
Substansi
pembelajaran yang di tempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun
mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. Muatan Kurikulum disusun berdasarkan
standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran, standar
kompetensi lulusan dan kompetensi muatan lokal berbasis Agama dan budaya daerah.
Muatan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif
4 Malangbong terdiri dari : 4 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI),
Bahasa Arab, 10 Mata Pelajaran Umum dan 2 Mata Pelajaran muatan lokal
yaitu: Bahasa Sunda dan BTQ serta 6 Mata Pelajaran Pengembangan
Diri.
1. Mata Pelajaran dan
Alokasi Waktu
Alokasi Jam Mengajar Jadwal Mingguan untuk Mata
Pelajaran Umum mengacu pada Permendikbud no. 20, 21,22,23, dan 24 Tahun 2016.
Sedangkan untuk Mata Pelajaran Agama dan Budi Pekerti mengacu pada KMA 207.
Alokasi Jam mengaja di MTs. Ma`arif 4 Malangbong adalah
sebagai berikut :
Tabel 3.3
Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu
NO |
Mata
Pelajaran |
KURIKULUM
MERDEKA |
KURIKULUM
2013 |
|
|||
VII |
VIII |
IX |
|
||||
Intrakulikuler |
P5P2R |
|
|||||
1 |
Al-Qur'an Hadits |
2 |
|
2 |
2 |
|
|
2 |
Akidah Akhlak |
2 |
|
2 |
2 |
|
|
3 |
Fikih |
2 |
|
2 |
2 |
|
|
4 |
Sejarah Kebudayaan Islam |
2 |
|
2 |
2 |
|
|
5 |
PPKn |
2 |
1 |
3 |
3 |
|
|
6 |
Bahasa Indonesia |
5 |
1 |
6 |
6 |
|
|
7 |
Bahasa Arab |
3 |
|
3 |
3 |
|
|
8 |
Matematika |
4 |
1 |
5 |
5 |
|
|
9 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
4 |
1 |
5 |
5 |
|
|
10 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
3 |
1 |
4 |
4 |
|
|
11 |
Bahasa Inggris |
3 |
1 |
4 |
4 |
|
|
12 |
Seni Budaya |
2 |
1 |
3 |
3 |
|
|
13 |
Penjas |
2 |
|
2 |
2 |
|
|
14 |
Prakarya |
2 |
1 |
3 |
3 |
|
|
15 |
BTQ |
1 |
|
1 |
1 |
|
|
16 |
Bahasa Sunda |
1 |
|
1 |
1 |
|
|
Jumlah Alokasi Per Minggu |
38 |
8 |
46 |
46 |
|
||
2. Muatan Lokal
Muatan lokal yang di kembangkan di
Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4
Malangbong terdiri atas :
a.
Mata pelajaran BTQ
Sebagai bgian
dari struktur kurikulum, materi BTQ memiliki fungsi sebagai berikut :
1)
Menanamkan
nilai-nilai Keagamaan Melalui Pemahaman
Kandungan Al-Quran kepada peserta didik sebagai pedoman dan
acuan dalam menjalankan ajaran Islam;
2)
Meningkatkan
pengetahuan dan keyakinan peserta didik terhadap Agama, sehingga mereka dapat mengetahui
sekaligus dapat mengamalkan ajaran-ajaran yang terdapat didalamnya;
3)
Memperbaiki
kesalahan-kesalahan dan kelemahan-kelemahan peserta didik dalam menjalankan
ajaran Islam dan kehidupan sehari-hari; dan
4)
Memupuk
keyakinan peserta didik tentang Agama
yang sesungguhnya, sehingga dapat mengamalkan dan menjalankan ajaran Islam
dengan benar-benar dan penuh keyakinan.
Kurikulum BTQ bertujuan untuk
memperkenalkan dan menanamkan nilai-nilai Al-Quran secara keseluruhan kepada
peserta didik, sehingga menjadi muslim yang terus berkembang dalam hal
keyakinan, ketaqwaan kepada Allah SWT, serta beahlak mulia sebagai individu
maupun anggota masyarakat, sesuai dengan tuntunan ajaran Islam yang dicontohkan
oleh Nabi sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’indan para Ulama dari generasi ke
generasi.
Cakupan materi BTQ, meliputi :
1. Cara Membaca Al-Quran
2. Cara menulis Al-Quran
3. Mengamalkan isi kandungan al-quran
b.
Mata Pelajaran Bahasa Sunda
Bahasa sunda merupakan jati diri dan
ciri khas masyarakat Jawa Barat. Disinyalir anak muda sekarang kurang banyak
mengenal terhadap bahasa dan budaya daerahnya sendiri, mereka lebih banyak
menyukai dan menyenangi budaya luar. Oleh karena itu dalam rangka melindungi,
memberdayaka, memantafkan keberadaan, kedudukan dan fungsi bahasa dan sastra
Sunda telah ditetapkan pada Peraturan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa,
Sastra dan Aksara Daerah. Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat tersebut, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun
2013 tentang Pelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Dearah pada Jenjang
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut,
Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Sunda ini wajib di pelajari oleh seluruh
peserta didik Madrasah Tsanawiyah Ma`arif
4 Malangbong, mulai kelas VII sampai kelas IX.
Tujuan Pembelajaran Bahasa dan Sastra
Sunda ( Lampiran II Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013
) adalah sebagai berikut :
1.
Peserta
didik mendapatkan pengalaman berbahasa dan bersastra Sunda;
2.
Peserta
didik menghargai dan membagakan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah Jawa Barat,
yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakatnya;
3.
Peserta
memehami bahasa Sunda dari segi bentuk, makna dan fungsiserta mampu
menggunakannya secara tepat dan kreatif untuk berbagai konteks (tujuan,
keperluan dan keadaan);
4.
Peseta
didik mampu menggunakan bahasa Sunda untuk meningkatkan kemampuan intelektual,
kematangan emosional dan kematangan soaial;
5.
Peserta
didik memiliki kemampuan berdisiplindalam bahasa Ssunda (berbicara, menulis dan
berpikir);
6.
Peserta
didik mampu menikmati dan memanpaatkan karya sastra Sunda, untuk meningkatkan
pengethuan dan kemampuan berbahasa Sunda, mengembngkan kepribadian dan
memperluas wawasan kehidupan;
7.
Peserta
didik menghargai dan membanggakan sastra Sundasebagai khazanah budaya dan
intelektual manusia Sunda.
3. Pengembangan Diri
1. Pengertian
Pengembangan diri merupakan kegiatan
pendidikan diluar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum
sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi dan keidupan sosial,
kegiatan belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan
ekstrakurikuler.
Kegiatan
pelayanan konseling diri di fasilitasi/dilaksanakan oleh konselor, dankegiatan
ektrakurikuler dilaksanakan oleh konselor, guru dan tenaga kependidikan lain
sesuai dengan kewenangan.
2. Tujuan
a. Tujuan umum
Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat,
kondisi dan perkembangan peserta didik dengan memperhatikan kondisi madrasah.
b. Tujuan khusus
Pengembangan
diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didikdalam mengembangkan :
1) Bakat
2) Minat
3) Kreativitas
4) Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
5) Kemandirian
6) Kemampuan kehidupan keagamaan
7) Kemampuan sosial
8) Kemampuan belajar
9) Wawasan dan perencanaan karir
10) Kemampuan pemecahan masalah
3. Ruang Lingkup
Pengembangan
diri yang dilaksanakan di MTs Ma`arif 4 Malangbong Malangbong terdiri dari dua
komponen, yaitu :
a.
Pelayanan
Konseling
Bidang
pelayanan Konseling meliputi:
o
Pengembangan kehidupan pribadi,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan
mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai
dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
o
Pengembangan kehidupan sosial,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai
serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan
teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
o
Pengembangan kemampuan belajar,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan
belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara
mandiri.
o
Pengembangan karir,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai
informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
b. Fungsi Konseling
Fungsi
bimbingan konseling sebagai:
o
Pemahaman, yaitu fungsi
untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
o
Pencegahan, yaitu fungsi
untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari
berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
o
Pengentasan,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
o
Pemeliharaan dan pengembangan,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan
berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
o
Advokasi, yaitu fungsi
untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau
kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
c. Jenis Layanan Konseling
o
Orientasi, yaitu layanan
yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan
sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta
mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
o
Informasi, yaitu layanan
yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri,
sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
o
Penempatan dan Penyaluran,
yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran
yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program
latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
o
Penguasaan Konten,
yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terumata
kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah,
keluarga, dan masyarakat.
o
Konseling Perorangan,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah
pribadinya.
o
Bimbingan Kelompok,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan
hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan,
serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
o
Konseling Kelompok,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan
masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
o
Konsultasi, yaitu layanan
yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan,
pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan
atau masalah peserta didik.
o
Mediasi, yaitu layanan
yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan
antarmereka.
d. Program Pelayanan Konseling
o
Program Tahunan,
yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun
untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
o
Program Semesteran,
yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu
semester yang merupakan jabaran program tahunan.
o
Program Bulanan,
yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan
yang merupakan jabaran program semesteran.
o
Program Mingguan,
yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu
yang merupakan jabaran program bulanan.
o
Program Harian,yaitu
program pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam
satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam
bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG)
konseling.
4. Pengembangan Diri melalui Kegiatan Ekstrakurikuler
Jenis kegiatan eksrakurikuler yang dikembangkan pada
tahun pelajaran 2024/2025 adalah :
1)
Latihan Dakwah
2)
Olahraga Prestasi
3)
Seni Marawis
4)
Gerakan Pramuka
5)
Marching Band
Bentuk-bentuk pelaksaan
pengembangan diri melalui kegiatan ekstraku-rikuler
adalah sebagai berikut :
a.
Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan
terjadwal, seperti upacara bendera, baca
tulis al-qur’an, sholat berjama’ah, pemeliharaan
kebersihan dan kesehatan.
b.
Spontan, adalah kegiatan
tidak terjadwal dalam kejadian khusus, seperti : pembentukan prilaku, memberi
salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat
(pertengkaran).
c.
Keteladanan, adalah
kegiatan dalam bentuk prilaku sehari-hari seperti : berpakaian rapi, berbahasa
yang baik, rajin membaca, memuji kegiatan dan atau keberhasilan orang lain,
datang tepat waktu.
d.
Terprogram,
adalah kegiatan yang dirancang serta khusus dalam kurun waktu tertentu untuk
memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, klasikal, krida,
karya ilmiah, latihan/lomba, keterbakatan/potensi, seminar, workshop, bazar,
dan kegiatan lapangan.
e.
Pengkondisian, adalah
pengadaan sarana yang mendorong terbantuknya perilaku terpuji.
5.
Pengembangan diri melalui Program Pembiasaan
Pengembangan karakter peserta didik dapat dilakukan
dengan membiasakan perilaku positif tertentu dalam kehidupan sehari-hari.
Pembiasaan merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang relatif menetap
dan bersifat otomatis melalui proses pembelajaran yang berulang-ulang, baik
dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Hal tersebut juga akan
menghasilkan suatu kompetensi. Pengembangan karakter melalui pembiasaan ini
dapat dilakukan secara terjadwal atau tidak terjadwal baik di dalam maupun di
luar kelas. Kegiatan pembiasaan di sekolah terdiri atas Kegiatan Rutin,
Spontan, Terprogram dan Keteladanan.
1) Kegiatan
Rutin
Kegiatan rutin adalah kegiatan yang dilakukan secara
reguler dan terus menerus di sekolah. Tujuannya untuk membiasakan siswa
melakukan sesuatu dengan baik. Kegiatan pembiasaan yang termasuk kegiatan rutin
adalah sebagai berikut :
a.
Berdoa sebelum memulai kegiatan.
b.
Hormat Bendera Merah Putih.
c.
Sholat Dhuhur Berjamaah
d.
Berdoa di akhir pelajaran
e.
Pengajian Kitab Kuning
f.
Mentoring Duha
g.
Latihan Mubalighin dan Mubalighoh
h.
Kebersihan Kelas
2) Kegiatan
Spontan
Kegiatan spontan adalah kegiatan yang dapat dilakukan
tanpa dibatasi oleh waktu, tempat dan ruang. Hal ini bertujuan memberikan
pendidikan secara spontan, terutama dalam membiasakan bersikap sopan santun,
dan sikap terpuji lainnya. Contoh:
a.
Membiasakan mengucapkan salam dan bersalaman kepada guru, karyawan dan
sesama siswa
b.
Membiasakan bersikap sopan santun
c.
Membiasakan membuang sampah pada tempatnya
d.
Membiasakan antre
e.
Membiasakan menghargai pendapat orang lain
f.
Membiasakan minta izin masuk/keluar kelas atau ruangan
g.
Membiasakan menolong atau membantu orang lain
h.
Membiasakan menyalurkan aspirasi melalui media yang ada di sekolah,
seperti Majalah Dinding dan Kotak Curhat BK.
i.
Membiasakan konsultasi kepada guru pembimbing dan atau guru lain sesuai
kebutuhan.
3) Kegiatan
Terprogram
Kegiatan Terprogram ialah kegiatan yang dilaksanakan
secara bertahap disesuaikan dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah
ditetapkan. Membiasakan kegiatan ini artinya membiasakan siswa dan personil
sekolah aktif dalam melaksanakan kegiatan sekolah sesuai dengan kemampuan dan
bidang masing-masing. Contoh :
a.
Kegiatan Class Meeting
b.
Kegiatan memperingati hari-hari besar nasional
c.
Kegiatan Memperingati Hari Besar Islam
d.
Kegiatan Karyawisata
e.
Kegiatan Kemah Akhir Tahun Pelajaran (KATP)
f.
Kegiatan rutin pembiasaan
g.
Kegiatan ini dilakukan setiap hari sekolah sebelum pembelajaran
dimulai.Tujuannya adalah untuk membiasakan diri dan meningkatkan kedisiplinan
siswa.
4) Kegiatan
Keteladanan
Kegiatan Keteladanan, yaitu kegiatan dalam bentuk
perilaku sehari-hari yang dapat dijadikan contoh. Contoh:
a.
Membiasakan berpakaian rapi
b.
Mebiasakan datang tepat waktu
c.
Membiasakan berbahasa dengan baik
d.
Membiasakan rajin membaca
4.
Pengaturan
Beban
Belajar
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk
Satuan waktu yang di butuhkan peserta didik untuk mengikuti program
pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak tersetruktur. (Permendikbud Nomor 61
Tahun 2014). Waktu
untuk penugasan tersetruktur maksimum 50% dari jumlah kegiatan tatap dari mata
pelajaran yang bersangkutan.
Pengaturan beban
belajar di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong menggunakan sistem paket
dan dialokasikan dalam satuan waktu yang dibutuhkan peserta didik untuk
menguikuti program pembelajaran melalui system tatap muka, penugasan
terstruktur, kegiatan mandiri tidak terstruktur, dan kegiatan pengembangan diri,
dengan ketentuan sebagai berikut :
6.
Alokasi waktu 1 jam pelajaran adalah 40 menit, dan jumlah
jam pelajaran (tatap muka) dalam satu minggu maksimum 46 JP
7.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan
mandiri maksimum 50% dari alokasi waktu yang tersedia
untuk masing-masing mata pelajaran, muatan local dan pengembangan diri.
8.
Jumlah beban belajar setiap peserta didik setiap semester adalah: (jumlah
minggu efektif dalam satu semester x
jumlah jam pelajaran) + (jumlah b minggu
efektif dalam satu semester x jumlah jam pelajaran muatan local) + (jumlah
minggu efektif dalam satu semester x banyaknya kegiatan pengembangan diri)
9.
Alokasi waktu untuk praktek di madrasah terintegrasi dalam jam pelajaran
tatap muka, dan jam praktik di madrasah terintegrasi dalam penugasan
terstruktur.
10.
Jumlah kegiatan ekstrakurikuler minimal 3 macam kegiatan dan maksimum 5
kegiatan, terdiri dari :
c.
Pengembangan diri wajib yaitu pramuka.
d.
Pengembangan diri pilihan (peserta boleh memilih satu atau lebih
kegiatan yang disediakan.)
Tabel 3.4
Beban Belajar Tiap Minggu
HARI |
JAM KE |
WAKTU |
KEGIATAN |
Senin s.d Sabtu |
1 |
07:00 - 07:50 |
Upacara / Mentoring |
2 |
07:50 - 08:30 |
KBM |
|
3 |
08:30 - 09:10 |
KBM |
|
4 |
09:10 -
09:50 |
KBM |
|
5 |
09:50 - 10:30 |
KBM |
|
6 |
10:30 -
10:50 |
Istirahat |
|
7 |
10:50 -
11:30 |
KBM |
|
8 |
11:30 - 12:10 |
KBM |
|
9 |
12:10 -
12:40 |
Dzuhur
Berjamaah |
|
10 |
12:40 -
13:20 |
KBM |
|
11 |
13:20 -
14:00 |
KBM |
|
Kamis |
|
12:40 - 13:40 |
Mubalighin |
Berdasarkan keterangan
di atas dan kalender pendidikan tahun pelajaran 2024/2025, maka beban belajar
peserta didik MTs Ma`arif 4 Malangbong Malangbong adalah sebagai berikut :
Tabel.
3.5
Beban Belajar kelas VII
Mata
Pelajaran |
Program
Tahunan Kelas VII |
||||
Pertahun |
Perminggu |
||||
Intrakulikuler |
P5RA |
Intrakulikuler |
P5RA |
||
Pendidikan Agama Islam |
|
|
|
|
|
|
a. Al Quran Hadits |
72 |
|
2 |
|
b. Akidah Akhlak |
72 |
|
2 |
|
|
c. Fikih |
72 |
|
2 |
|
|
d. SKI |
72 |
|
2 |
|
|
Bahasa Arab |
108 |
|
3 |
|
|
Pendidikan Pancasila |
72 |
36 |
2 |
1 |
|
Bahasa Indonesia |
180 |
36 |
5 |
1 |
|
Matematika |
144 |
36 |
4 |
1 |
|
Ilmu Pengetahuan Alam |
144 |
36 |
4 |
1 |
|
Ilmu Pengetahuan Sosial |
108 |
36 |
3 |
1 |
|
Bahasa Inggris |
108 |
36 |
3 |
1 |
|
PJOK |
72 |
|
2 |
|
|
Informatika |
72 |
36 |
2 |
1 |
|
Seni Rupa |
72 |
36 |
2 |
1 |
|
Muatan Lokal |
72 |
|
2 |
|
|
TOTAL INTRAKULIKULER |
1440 |
288 |
40 |
8 |
TM = Tatap Muka
NTM = Non Tatap Muka (Penugasan
Terstuktur dan Tugas Mandiri)
Tabel. 3.6
Beban Belajar Kelas VIII
Beban Belajar |
|||||
Semester 1 |
Semester 2 |
||||
TM |
NTM |
TM |
NTM |
||
A. MATA
PELAJARAN |
|||||
Pendidikan Agama |
|
|
|
|
|
Qur’an-Hadits |
2 |
32 |
16 |
36 |
18 |
Akidah Akhlak |
2 |
32 |
16 |
36 |
18 |
Fikih |
2 |
32 |
16 |
36 |
18 |
SKI |
2 |
32 |
16 |
36 |
18 |
PKn |
3 |
33 |
16 |
36 |
18 |
Bahasa Indonesia |
6 |
66 |
32 |
72 |
36 |
Bahasa Arab |
3 |
33 |
16 |
36 |
18 |
Bahasa Inggris |
4 |
64 |
32 |
72 |
36 |
Matematika |
5 |
65 |
32 |
72 |
36 |
IPA |
5 |
65 |
32 |
72 |
36 |
IPS |
4 |
64 |
32 |
72 |
36 |
Seni Budaya |
2 |
32 |
16 |
36 |
18 |
Penjasorkes |
2 |
32 |
16 |
36 |
18 |
Prakarya |
2 |
32 |
16 |
36 |
18 |
B. MUATAN
LOKAL |
|||||
Bahasa Sunda |
1 |
32 |
16 |
36 |
18 |
BTQ |
1 |
32 |
16 |
36 |
18 |
C. PENGEMBANGAN
DIRI |
|
|
|
|
|
Pramuka |
2 |
32 |
16 |
36 |
18 |
Pilihan |
2 |
32 |
16 |
36 |
18 |
Jumlah |
|
742 |
368 |
828 |
414 |
TM = Tatap Muka
NTM = Non Tatap Muka (Penugasan
Terstuktur dan Tugas Mandiri
Tabel.
3.7
Beban Belajar kelas IX
KOMPONEN |
Jam Pel Per Mng |
Beban Belajar |
|||
Semester 1 |
Semester 2 |
||||
TM |
NTM |
TM |
NTM |
||
A.
MATA
PELAJARAN |
|||||
Pendidikan Agama |
|
|
|
|
|
Qur’an-Hadits |
2 |
32 |
16 |
20 |
10 |
Akidah Akhlak |
2 |
32 |
16 |
20 |
10 |
Fikih |
2 |
32 |
16 |
20 |
10 |
SKI |
2 |
32 |
16 |
20 |
10 |
PKn |
2 |
32 |
16 |
20 |
10 |
Bahasa Indonesia |
4 |
64 |
32 |
40 |
20 |
Bahasa Arab |
2 |
32 |
16 |
20 |
10 |
Bahasa Inggris |
4 |
64 |
32 |
40 |
20 |
1.
Matematika |
4 |
64 |
32 |
40 |
20 |
2.
IPA |
4 |
64 |
32 |
40 |
20 |
3. IPS |
4 |
64 |
32 |
40 |
20 |
Seni Budaya |
2 |
32 |
16 |
20 |
10 |
Penjasorkes |
2 |
32 |
16 |
20 |
10 |
B. MUATAN LOKAL |
|||||
Bahasa Sunda |
1 |
32 |
16 |
20 |
10 |
BTQ |
1 |
32 |
16 |
20 |
10 |
C. PENGEMBANGAN DIRI |
|||||
Pramuka |
2 |
32 |
16 |
20 |
10 |
Pilihan |
2 |
32 |
16 |
20 |
10 |
Jumlah |
|
704 |
352 |
440 |
220 |
TM = Tatap Muka
NTM = Non Tatap Muka (Penugasan
Terstuktur dan Tugas Mandiri)
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran
disesuaikan dengan kompleksitas (tingkat kesukaran), Daya Dukung (guru dan sarana prasarana),
intake siswa sesuai
dengan indikator dan rentang nilai komponen Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM):
Table 3.8
Indikator
dan Rentang Nilai KKM
No |
Komponen |
Katagori Penilaian |
Rentang Kasar |
Rentang Halus |
1 |
Kompleksitas (Tingkat Kesukaran) |
Rendah Sedang Tinggi |
1 2 3 |
54 – 64 65 – 80 81 – 90 |
2 |
Daya Dukung (Guru dan Sarpras) |
Tinggi Sedang Rendah |
3 2 1 |
81 – 100 65 – 80 54 – 64 |
3 |
Tingkat Kemampuan Rata-rata (intake) |
Tinggi Sedang Rendah |
3 2 1 |
81 – 100 65 – 80 54 – 64 |
Table 3.9
Rentang
Nilai KKM Mata Pelajaran
Mata Pelajaran |
Kelas |
||
VII |
VIII |
IX |
|
1.
Pendidikan Agama Islam |
|
||
a.
Al - Qur’an Hadits |
70 |
74 |
77 |
b.
Akidah Akhlak |
70 |
75 |
78 |
c.
Fikih |
70 |
75 |
78 |
d.
Sejarah Kebudayaan Islam |
70 |
73 |
75 |
2.
Pendidikan Kewarganegaraan |
68 |
71 |
73 |
3.
Bahasa Indonesia |
70 |
74 |
76 |
4.
Bahasa Arab |
65 |
67 |
71 |
5.
Bahasa Inggris |
65 |
67 |
71 |
6.
Matematika |
65 |
67 |
71 |
7.
Ilmu Pengetahuan Alam |
65 |
67 |
71 |
8.
Ilmu Pengetahuan Sosial |
70 |
72 |
75 |
9.
Seni Budaya |
68 |
70 |
75 |
10. Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan |
70 |
72 |
74 |
11. Prakarya |
65 |
68 |
70 |
12. Bahasa
Sunda |
70 |
72 |
74 |
13. BTQ |
70 |
72 |
74 |
6. Pembelajaran
dan Penilian Hasil Belajar
Pembelajaran merupakan bantuan yang
diberikan pendidik agar dapat terjadi proses perolehan ilmu dan pengetahuan,
penguasaan kemahiran dan tabiat, serta pembentukan sikap dan kepercayaan pada
peserta didik.
Kegiatan pembelajaran yang
dilaksanakan oleh pendidik adalah penyampaian materi dari pendidik kepada
peserta didik dengan berbagai metode pembelajaran.
Penilaian hasil belajar ini disusun
sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan
penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup Petunjuk Teknis
Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian autentik,
ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian
sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan
hasil belajar. Sasaran Pengguna
Penilaian Hasil Belajar ini
diperuntukkan bagi:
1.
Guru sebagai rambu-rambu dalam
merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan
dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar
peserta didik (rapor);
2.
Pihak madrasah sebagai rambu-rambu
dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah,
mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil
penilaian/ujian;
3.
Kepala Madrasah sebagai salah satu
bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi
akademik;
4.
Pengawas sebagai salah satu bahan
untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik;
dan
5.
Orang tua dalam memahami sistem dan
mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.
Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara
lain:
1.
Mengetahui
tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek
keterampilan yang sudah dan belum dikuasai peserta didik.
2.
Menetapkan
ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu
tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan atau
pada akhir masa studi pada satuan pendidikan.
3.
Menetapkan
program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi
peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.
4.
Memperbaiki
proses pembelajaran pada tahap berikutnya.
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau
hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan.
Berdasarkan
fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi :
1.
Formatif
Penilaian formatif merupakan penilaian yang
menyediakan informasi kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam
memperbaiki kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil belajar
peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan
pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
2.
Sumatif
Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang
orientasinya adalah mengumpulkan informasi tentang pembelajaran yang dilakukan
pada rentang waktu tertentu atau pada akhir suatu unit pelajaran. Informasi
tersebut digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada
akhir semester, satu tahun pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan
pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan
nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar peserta didik dari satuan
pendidikan.
3.
Evaluatif
Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan
pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.
7. Kenaikan Kelas
a.
Kriteria Kenaikan Kelas
Peserta Didik
dinyatakan naik kelas apabila:
1. Telah
menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada kelas
yang bersangkutan.
2. Berkelakuan baik sesuai dengan standar
penilaian madrasah, yaitu : tidak merokok, tidak pernah terlibat/menggunakan
narkoba dan obat-obat psikotropika, tidak terlibat tindak kriminal, tidak
melakukan aksi vandalis, tidak melakukan ”pergaulan bebas”;
3.
Prosentase kehadiran dalam kegiatan belajar sekurang-kurangnya 80% dari
jumlah hari efektif dalam satu tahun pelajaran, dengan jumlah ketidakhadiran
tanpa keterangan maksimal 6 hari dan ketidakhadiran dengan keterangan izin
maksimal 15 hari. Kehadiran kurang dari 80% harus dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan seperti sakit
dibuktikan dengan surat keterangan Dokter;
4.
Telah mencapai nilai ketuntasan
minimal yang ditetapkan oleh
madrasah pada semua mata pelajaran dengan mencakup seluruh standar kompetensi, kompetensi dasar, dan
indikator pada masing- masing mata pelajaran;
5.
Siswa yang belum mencapai nilai standar ketuntasan belajar minimal, baik
seluruh maupun sebagian aspek pada masing-masing mata pelajaran terkait, harus
mengikuti pembelajaran dan penilaian
remedial (perbaikan). Pembelajaran dan
penilaian remedial dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan dan
harus selesai sebelum pelaksanaan Rapat verifikasi kenaikan kelas.
b.
Program Remedial dan Pengayaan
1.
Pengertian Program Remedial
Program Remedial
adalah program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai
kompentensi minimalnya dalam satu kompetensi dasar tertentu.
Metode yang
digunakan dapat bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang
kesulitan belajar yang dialami peserta didik dan tujuan pembelajarannya pun
dirumuskan sesuai dengan kesulitan yang dialami peserta didik.
Pada program
pembelajaran remedial, media belajar harus betul-betul disiapkan guru agar
dapat mempermudah peserta didik dalam memahami pelajaran yang dirasa sulit.Alat
evaluasi yang digunakan dalam pembelajaran remedial pun perlu disesuaikan
dengan kesulitan belajar yang dialami peserta didik.
2.
Mekanisme Pelaksanaan Remedial
Pembelajaran
remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang
mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Pelaksanaan remedial meliputi
langkah – langkah berikut ini;
a) Melakukan
analisis hasil belajar
b) mendiagnosis
kesulitan belajar
c) menentukan
teknik pembelajaran remedial
d) memberikan
perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
e). semua
pembelajaran remedial diakhiri dengan tes ulang, pada materi materi atau
indicator yang gagal dicapai pada tes sebelumnya
3.
Pelaksanaan Remedial
Pelaksanaan
remedial bisa di dalam kelas maupun di luar kelas. Pelaksanaan remedial di
dalam kelas apabila peserta didik di kelas tersebut sebagian besar hasil
belajarnya di bawah KKM, sehingga perlu pembelajaran ulang. Pelaksanaan
pembelajaran remedial di luar kelas, apabila terdapat sebagian kecil peserta
didik yang mengikuti remedial
4.
Definisi, Pelaksanaan dan Program Pengayaan
Secara umum
pengayaan dapat diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang
melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua
peserta didik dapat melakukannya. Peserta didik yang dapat mengikuti program
pengayaan adalah peserta didik yang pencapaian hasil belajarnya sudah melewati
atau sama dengan KKM, dan berbasis minat.
Pelaksanaan
Pembelajaran Pengayaan dapat berupa; 1) Belajar kelompok, 2) Belajar mandiri,
3) Pembelajaran berbasis tema, dll. Satuan pendidikan dapat memilih kegiatan
yang sesuai denga kondisi internal satuan pendidikan dan karakteristik dari
peserta didik.
Pemberian
pembelajaran pengayaan hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui
peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk
memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri
sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing. Pembelajaran
pengayaan dapat pula dikaitkan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri . Dengan demikian program yang dirancang satuan pendidikan
adalah program yang bisa mengayakan pemahaman peserta didik pada materi yang
diberikan di program kurikuler dan kokurikuler.
8. Kelulusan
Sesuai Peraturan
Pemerintah No 13 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua PP 19 Tahun 2005 tentang
SNP, pasal 72 Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah
setelah:
a.
Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran;
Hal ini berarti
peserta didik telah mengikuti program pembelajaran seluruh mata pelajaran yang
di tawarkan dengan struktur kurikulum. Pemenuhan persyaratan ini dilihat pada
kelengkapan laporan hasil belajar yang tercantum pada Buku Laporan Hasil
Belajar Siswa (LHBS) yang dimiliki peserta didik mulai semester 1 kelas VII
sampai dengan semester 6 kelas IX.
b.
Memperoleh nilai nilai sikap/perilaku minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga dan kesehatan;
c.
Lulus Ujian Satuan/Program Pendidikan.
9. Mutasi Siswa
Pengaturan mutasi antar
satuan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4
diatur dengan persyaratan dan mekanisme sebagai berikut:
a.
Mutasi Keluar :
Persyaratan mutasi keluar adalah sebagai berikut :
1)
Permohonan
pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermaterai Rp. 10.000.
2)
Peserta
didik sudah memenuhi kewajiban mengikuti pembelajaran
akademik dan non akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;
3)
Sudah
memenuhi aturan administrasi sekolah/madrasah asal;
Mekanisme mutasi keluar
1)
Permohonan
pindah sekolah/madrasah
dari orang tua / wali b membuat surat keterangan persetujuan
pindah yang
di tandatangani oleh kepala madrasah dan
di ketahui oleh pengawas madrasah
(pengawas pembina) dan Seksi
Pendidikan Madrasah Kabupaten
2)
Madrasah
menyerahkan :
i.
Surat
keterangan pindah dari madrasah;
ii.
laporan
hasil belajar/raport
asli lengkap;
iii.
fotocopy
daftar peserta didik yang
di legalisasi oleh kepala madrasah;
iv.
Foto
copy sertifikat akreditasi madrasah;
v.
fotocopy
surat ijin penyelenggaraan madrasah (bagi peserta didik yang berasal dari madrasah swasta)
b.
Mutasi Masuk:
Persyaratan mutasi masuk adalah sebagai berikut :
Adanya surat permohonan untuk menja dipeserta didik di
sekolah tujuan dari orang tua/wali bermaterai Rp.10.000 dengan melampirkan :
1)
Surat
keterangan pindah dari madrasah
asal;
2)
Untuk
peserta didik dari sekolah,
memiliki surat keterangan pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh Dinas
Pendidikan Kab./Kabupaten;
3)
Rapor
(Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;
4)
Ijazah,
SKHUN, SKYBS dari jenjang pendidikan sebelumnya;
5)
Nomor
Induk Peserta didik Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Dinas Pendidikan
Kab/Kab.;
6)
Fotocopy
sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal;
7)
Fotocopy
surat ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah (bagi peserta didik yang berasal dari sekolah/madrasah
swasta);
Mekanisme mutasi masuk :
1)
Madrasah menerima dan melakukan
seleksi berkas usulan mutasi peserta didik sesuai dengan
persyaratan;
2)
Madrasah melaksanakan seleksi
tes akademik dan non akademik, jika diperlukan;
3)
Madrasah mengumumkan peserta didik yang diterima;
4)
Madrasah membuat surat laporan
mutasi yang di tandatandangani oleh kepala
madrasah dan di sahkan oleh pengawas madrasah dan
Seksi Pendidikan
Madrasah Kabupaten/Kab..
Pelaksanaan mutasi masuk dilakukan dengan ketentuan:
1)
Mutasi
masuk peserta didik kelas VII hanya bisa
dilaksanakan pada semester ke 2 (dua) setelah penerimaan rapor semester 1
2)
Pelaksanaan
mutasi dengan rentang waktu 2 minggu dimulai
setelah penerbitan nilai rapor semester;
3)
Pelaksanaan
proses mutasi dilaksanakan dengan obyektif,
transparan, akuntabel, adil dan tidak dikenakan biaya;
4)
Proses
pelaksanaan mutasi terdiri dari: (1) pendaftaran, (2) tes seleksi,
apabila diperlukan, (3) pengumuman
Laporan Mutasi
Laporan mutasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu setelah calon peserta didik dinyatakan diterima;
10. Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup, yang
mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau
kecakapan vokasional dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata
pelajaran, jenis kegiatan pengembangan diri, dan/atau berupa paket/modul yang
direncanakan secara khusus pada jenis pengembangan diri tertentu
Di Madrasah
Tsanawiyah Ma’arif 3 Malangbong pelaksanaan life
skill (kecakapan hidup) mencakup :
1.
Kecakapan hidup personal, meliputi :
a.
terampil membaca dan menulis Al Qur’an;
b.
rajin beribadah (terintegrasi pada mata pelajaran agama);
c.
jujur disiplin kerja keras (terintegrasi pada semua mata pelajaran).
2.
Kecakapan hidup Sosial, Meliputi:
a.
terampil memecahkan masalah di lingkungannya;
b.
memiliki sikap sportif;
c.
membiasakan hidup sehat;
d.
sanggup bekerjasama (terintegrasi pada semua mata pelajaran);
e.
sanggup berkomunikasi lisan dan tertulis;
f.
terampil menjadi pewara (MC) (terintegrasi pada mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Bahasa Arab, Bahasa Sunda, dan Bahasa Inggris).
3.
Kecakapan Akademik, Meliputi:
a.
terampil dalam penelitian ilmiah seperti merencanakan dan melakukan
penelitian dengan merumuskan hipotesis, mengidentifikasi variabel, dan membuktikan
variable;
b.
terampil menerapkan teknologi sederhana (terintegrasi pada kelompok mata
pelajaran iptek) Kecakapan berpikir rasional (terintegrasi pada semua mata
pelajaran).
4.
Kecakapan Vokasional, meliputi:
a.
terampil berkomunikasi dalam bahasa Inggris;
b.
terampil membawakan acara;
c.
terampil menulis karangan ilmiah/popular;
d.
kecakapan vokasional diintegrasikan dengan mata pelajaran;
e.
Bahasa Inggris, TIK, dan Bahasa Indonesia.
11. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Mata pelajaran yang
sedang dikembangkan untuk dijadikan program unggulan Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong, yaitu :
1.
Mata
Pelajaran Bahasa Inggris
Bahasa Inggris merupakan program mata
pelajaran wajib dan salah satu mata
pelajaran yang diuji secara nasional. Di Madrasah
Tsanawiyah Ma`arif 4
Malangbong Bahasa Inggris
dijadikan salah satu
program unggulan dengan tujuan ingin
membekali peserta dengan bahasa internasional dengan tujuan agar kelak mereka
dapat berkomunikasi secara aktif dengan menggunakan bahasa
Inggris, sehingga jika kelak melanjutkan ke sekolah ke jenjang penddikan yang
lebih tinggi mereka dapat menggali ilmu pengetahuan dari buku-buku yang
bersumber dari luar negeri.
KALENDER PENDIDIKAN
A. Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan Tahun pelajaran 2024/2025 dimulai tanggal 15 Juli 2024, dan
sebelum memasuki awal tahun pelajaran baru kegiatan Penerimaan Peserta Didik
Baru yang dimulai pada bulan Maret 2024 sampai dengan 13 Juli 2024 diawali
dengan dilanjutkan dengan kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA), Masa
Orientasi Gerakan Kepramukaan dengan timer scadule dan kegiatan sebagai berikut
:
Tabel 4.1
Kegiatan Praawal Tahun Pelajaran
No. |
TANGGAL |
KEGIATAN |
1 |
1 Maret 2024 |
Rapat Persiapan a. Pembentuan Panitia Penyelenggara PPDB; b. Menganalisis keadaan sarana dan prasarana pendidikan; c. Menentukan Perecanaan kelas (Jumlah Rombel dan jumlah peserta
didik yang akan diterima); d. Menentukan langkah-langkah kerja yang dilakukan oleh Panitia
PPDB dan personil lainnya dalam rangka PPDB |
3 |
2 Maret – 2 April 2024 |
a. Pembuatan brosur, spanduk PPDB, formulir pendaftaraan serta
daftar isian yang harus diisi oleh calon peserta didik baru b. Sosilisasi/pengumuman penerimaan peserta didik baru (melalui
spanduk, brosur dan bersilaturahmi
langsung ke MI/SD. |
4 |
4 April-13 Juli 2024 |
Pendaftaran Peserta Didik Baru |
Tabel 4.2
Kegiatan Awal Tahun Pelajaran
No. |
TANGGAL |
KEGIATAN |
5 |
13 Juli 2024 |
Pengumuman Siswa yang diterima |
6 |
11 s.d. 15 Juli 2024 |
Daftar Ulang Siswa Baru dan
Siswa Lama |
7 |
15 Juli 2024 |
Tes penulisan kemampuan awal
Baca Tulis Al-Qu’an bagi siswa baru |
8 |
15 s.d. 20 Juli 2024 |
Masa Ta’aruf Siswa Madrasah
(MATSAMA) Untuk kelas VIII dan IX diisi dengan kegiatan : a.
Daftar Ulang b.
Pembagian kelompok (Kelas) c.
Pembentukan Pengurus Kelas d.
Membersihkan lingkungan madrasah e.
Mencatat jadwal pelajaran f.
Menyusun petugas piket g.
Pengenalan KKM |
9 |
18 s.d. 19 Juli 2024 |
Masa Oratitasi Pramuka
(MOSPRAM) |
10 |
22 Juli 2024 |
Mulai proses pembelajaran |
B. Minggu Efektif
Tabel 4.3
Waktu
Efektif
No |
Kegiatan |
Alokasi
Waktu |
Keterangan |
1. |
Minggu efektif
|
35 minggu |
|
2. |
Jeda tengah semester |
2 minggu |
|
3. |
Jeda antar semester |
1 minggu |
|
4. |
Libur akhir tahun pelajaran |
3 minggu |
|
5. |
Hari libur keagamaan |
2 minggu |
|
6. |
Hari libur umum/nasional |
2 minggu |
|
7. |
Hari libur khusus |
1 minggu |
|
8. |
Kegiatan khusus sekolah |
1 minggu |
|
Tabel
4.4
Jumlah
Minggu dalam Semester Ganjil
No |
Nama Bulan |
Jumlah Minggu |
Minggu |
Keterangan |
|
Tidak Efektif |
Efektif |
||||
1 |
Juli 2024 |
4 |
2 |
2 |
- |
2 |
Agustus |
5 |
0 |
5 |
- |
3 |
September |
4 |
0 |
4 |
- |
4 |
Oktober |
5 |
0 |
5 |
- |
5 |
November |
4 |
0 |
4 |
- |
6 |
Desember |
4 |
4 |
0 |
- |
Jumlah |
26 |
6 |
20 |
|
Berikut ini
adalah perkiraan minggu tidak efektif semester 1 Tahun Pelajaran 2024/2025.
1. Libur Semester 2 Tahun Pelajaran 2023/2024 : Juli 2023, Minggu ke-1 dan 2
2. Asesmen Formatif (1 Minggu) : September, Minggu ke-3
3. Asesmen Sumatif (1 Minggu) : November, Minggu ke-4
4.
Remidi dan Pengayaan : Desember,
Minggu ke-1
5.
Pengolahan dan Penyerahan Rapor :
Desember, Minggu ke-3
6. Libur Akhir Semester 1 (1 Minggu) : Desember Minggu ke -4
Tabel 4.5
Jumlah
Minggu dalam Semester Genap
No |
Nama Bulan |
Jumlah Minggu |
Minggu |
Keterangan |
|
Tidak Efektif |
Efektif |
||||
1 |
Januari 2025 |
5 |
0 |
5 |
- |
2 |
Februari |
4 |
0 |
4 |
- |
3 |
Maret |
4 |
1 |
3 |
- |
4 |
April |
4 |
1 |
3 |
- |
5 |
Mei |
5 |
2 |
3 |
- |
6 |
Juni |
4 |
4 |
0 |
- |
Jumlah |
26 |
8 |
18 |
|
Berikut ini adalah perkiraan minggu tidak efektif semester 2 Tahun Pelajaran 2024/2025
1. Asesmen Madrasah ( 1
minggu ) April minggu ke 4
2. Asesmen Madrasah Praktik ( 1 minggu ) Mei minggu ke 1
3. Asesmen Sumatif (1 Minggu) : Mei, Minggu ke-4
4.
Remidi dan Pengayaan : Juni, Minggu ke-1
5.
Pengolahan dan Penyerahan Rapor : Juni , Minggu ke-2 dan ke - 3
6. Libur Akhir Semester 2 (1 Minggu) : Juni Minggu ke -4
C.
Waktu
Pembelajaran Efektif
Jam 07.00 hingga 11.00
merupakan waktu yang tepat untuk melakukan aktivitas produktif. Di rentang jam
tersebut, otak dan tubuh kita masih fresh, untuk memulai hari. Belum banyak
distraksi yang terjadi juga, kemudian ada faktor matahari kuning muda yang
memasuki jendela serta aliran udara masih segar. Oleh karena itu, saat masih di
sekolah dahulu, rasanya pelajaran-pelajaran pagi yang diajarkan lebih mudah
dipahami dan semangat belajarnya masih banyak. Memang di jam-jam tersebut
sangat cocok diisi dengan kegiatan yang santai, tapi memerlukan fokus yang
tinggi.
Jam 11.00 hingga 13.50 merupakan
rentang waktu yang tepat untuk mengerjakan tugas-tugas yang lumayan susah,
berat, atau menguras energi. Sebab, di rentang waktu ini, keinginan untuk tidur
menurun tajam atau simpelnya tubuh kita sudah sedikit mengeluarkan rasa kantuk,
seperti di pagi hari.
Melihat hal tersebut
diatas maka pengaturan waktu pembelajaran efektip di MTs Ma`arif 4 Malangbong
ditetapkan sebagai berikut:
JAM KE |
WAKTU |
Keterangan |
|
07.00-07.55 |
Upacara |
Mentoring |
||
1 |
07.55-08.35 |
KBM |
2 |
08.35-09.15 |
KBM |
3 |
09.55-09.55 |
KBM |
|
09.55-10.30 |
Istirahat |
4 |
10.30-11.10 |
KBM |
5 |
11.10-11.50 |
KBM |
6 |
11.50-12.30 |
Istirahat |
|
12.30-13.10 |
KBM |
7 |
13.10-13.50 |
KBM |
Jumlah hari
efektif belajar pada tahun pelajaran 2024/2025 dengan sistem semester sebagai
berikut :
a.
Semester gasal mulai pada hari Senin tanggal
15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Rabu, 21 Desember 2024;
b.
Semester genap mulai pada hari Kamis, tanggal
02 Januari 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025
D.
Pengaturan
Waktu Libur
1.
Libur pada
Madrasah diatur sebagai berikut :
a.
Jeda antar semester berlangsung selama 7 hari
kalender mulai pada tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember
2024;
b.
Libur akhir tahun pelajaran 2024/2025
berlangsung selama hari kalender mulai
pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal 12 Juli 2025
2.
Hari-hari libur khusus pada tahun pelajaran 2024/2025 sebagai berikut :
a.
Libur khusus sekitar
hari Idul Fitri tanggal 24 Maret sd. 5 April 2025
b.
Libur khusus lainnya
diadakan sehubungan keadaaan/keperluan lainnya di luar ketentuan tentang liburan yang mengacu pada
ketentuan yang berlaku.
1.
Hari-hari
Libur Nasional Tahun 2024 sebagai berikut :
a.
Hari
Kemerdekaan RI, Sabtu tanggal 17 Agustus 2024;
b.
Tahun
Baru Islam 1446 H, Rabu 7 Juli 2024;
c.
Maulid
Nabi Muhammad SAW, Senin tanggal 16 September 2024;
d.
Hari Raya Natal, Rabu tanggal 25 Desember 2024;
e.
Cuti
Bersama Hari Raya Natal, Sabtu 26 Desember 2024.
2.
Perkiraan
Hari Libur Nasional Tahun 2025 sebagai berikut :
a. Tahun Baru Masehi, 01 Januari 2025;
b. Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW, 27 Januari 2025;
c. Tahun Baru Imlek 2573, 29 Januari 2025;
d. Hari Raya Nyepi, 29 Maret 2025
e. Wafat Isa Almasih, 18 April 2025
f. Hari Paskah, 20 April 2025
g. Hari Raya Idul Fitri 1446 H, 31 Maret 2025
h. Hari Buruh Nasional, 01 Mei 2025
i. Kenaikan Yesus Kristus, 29 Mei 2025
j. Hari Raya Waisak, 13 Mei 2025
k. Hari Lahir Pancasila, 01 Juni 2025.
l. Hari Raya Idul Adha 1446 H, 7 Juni 2025
SEMESTER 1
No |
Tanggal |
Keterangan |
1 |
15 Juli 2024 |
Hari Pertama
Masuk Madrasah TP 2024/2025 |
2 |
15-20 Juli 2024 |
Rentang waktu
MATSAMA |
3 |
17 Agustus 2024 |
HUT Kemerdekaan
RI |
4 |
16 September 2024 |
Maulid Nabi
Muhammad SAW |
5 |
18 Nov-07 Des 2024 |
Penilaian Akhir
Semester (PAS) |
6 |
20 Desember 2024 |
Pembagian Raport
Semester Ganjil (5 hari kerja) |
7 |
21 Desember 2024 |
Pembagian Raport
Semester Ganjil (6 hari Kerja) |
8 |
25-26 Desember
2024 |
Hari Raya Natal
dan cuti bersama |
9 |
23-31 Desember
2024 |
Libur Semester
Ganjil |
SEMESTER 2
No |
Tanggal |
Keterangan |
1 |
01 Januari 2025 |
Tahun Baru Masehi |
2 |
02 Januari 2025 |
Awal masuk
semester Genap |
3 |
03 Januari 2025 |
HAB Kementrian
Agama |
4 |
27 Januari 2025 |
Peringatan Isra
Mi’raj Nabi Muhammad SAW |
5 |
29 Januari 2025 |
Tahun Baru Imlek |
6 |
29 Maret 2025 |
Hari Raya Nyepi |
7 |
18 April 2025 |
Wafat Yesus
Kristus |
8 |
10 April 2025 |
Hari Paskah |
9 |
10-15 Maret 2025 |
Perkiraan Rentang
waktu AM jenjang MA |
10 |
31 Maret 2025 |
Hari Raya Idul
Fitri 1445 H |
11 |
01 Mei 2025 |
Hari Buruh
Nasional |
12 |
13 Mei 2025 |
Hari Raya Waisak |
13 |
29 Mei 2025 |
Kenaikan Yesus
kristus |
14 |
21 April-17 Mei
2025 |
Perkiraan rentang
waktu AM jenjang MI dan MTs |
15 |
25 Mei s.d 07
Juni 2025 |
Penilaian Akhir
Tahun (PAT) |
16 |
01 Juni 2025 |
Hari lahir
Pancasila |
17 |
07 Juni 2025 |
Hari Raya Idul
Adha 1446 H |
18 |
20 Juni 2025 |
Pembagian Raport
Semester Genap (5 hari kerja) |
18 |
21 Juni 2025 |
Pembagian raport
semester Genap (6 hari kerja) |
19 |
23 Juni-13 Juli
2025 |
Libur Akhir
Pelajaran |
·
Penyelenggaraan Assessment
Madrasah dan UAMBN menyesuaikan dengan POS dari Kementrian Agama.
·
Penyelenggaraan Assessment
Menyesuaikan dengan kebijakan kemendikbud