Selasa, 05 November 2024

Dokumen Kurikulum MTs ma`arif 4 Malangbong tahun 2024 - 2025

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.  LATAR BELAKANG (DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN KTSP)

Perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan globalisasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. Perkembangan dan perubahan secara terus-menerus ini menuntut perbaikan sistem pendidikan nasional termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tersebut.

Atas dasar tuntutan terwujudnya masyarakat seperti ini diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan, temasuk yang diselenggarakan di madrasah yang dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yang meliputi aspek moral, akhlak, budi pekerti, perilaku, ilmu pengetahuan dan teknologi, kesehatan, keterampilan, seni dan budaya. Pengembangan pendidikan di madrasah dilakukan sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan jati diri madrasah pada seluruh aspek. Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencakapan kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil dimasa datang. Dengan demikian peserta didik diharapkan memiliki ketangguhan, kemandirian, dan jati diri yang dikembangkan melalui pembelajaran dan atau pelatihan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Oleh karena itu diperlukan adanya penyempurnaan kurikulum yang berbasis pada kompetensi peserta didik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Bab  10  pasal  36  ayat  2  memberikan  amanah  bahwa  secara operasional kewenangan menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum di   tingkat   satuan   pendidikan   adalah   lembaga   pendidikan   itu   sendiri. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan dan (c) dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan dan kurikulum makro sebagai rujukan bagi Satuan Pendidikan. Satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan sendiri kurikulum   operasional   sesuai   dengan   visi,   misi,   tujuan   dan   berbagai kebutuhan serta kondisi yang dihadapi dan dimiliki oleh satuan pendidikan.

Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan madrasah. Inovasi dan pengembangan KTSP meliputi struktur kurikulum, beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal dan ekstrakurikuler. Dengan demikian satuan pendidikan dapat melakukan terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan dengan melakukan inovasi dalam implementasi pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan madrasahnya.

Kurikulum disusun dan dikembangkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu yang berkenaan dengan pasal-pasal sebagai berikut :

1)        Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan  kemampuan dan  membentuk  watak serta peradaban bangsa  yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi  manusia  yang beriman dan bertaqwa  kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak  mulia,  sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi  warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

2)        Pasal 35 ayat (1), menyatakan  bahwa standar  nasional pendidikan  terdiri atas  standar isi, proses,  kompetensi lulusan, tenaga  kependidikan,  sarana dan prasarana,  pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian  pendidikan  yang harus ditingkatkan  secara berencana dan berkala.

3)        Pasal 36 ayat (2), menyatakan bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan dan dilakukan  dengan  prinsip deversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik, dan

4)        Pasal 37 ayat (1),  menyatakan  bahwa  pendidikan  dasar  dan  menengah wajib memuat  pendidikan  agama, pendidikan  kewarganegaraan, bahasa,  matematika,  ilmu  pengetahuan  alam,  ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidkan jasmani dan olah-raga, keterampilan/kejuruan, dan mutan lokal

Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat 16 berbunyi kurikulum adalah separangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pada ayat 20 berbunyi, kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Rumusan-rumusan ini mengandung beberapa hal, yaitu: (a) kurikulum harus berupa rencana yang berisi visi, misi dan tujuan satuan pendidikan, struktur kurikulum yang lengkap sampai dengan rencana pelaksanaan pembelajaran; (b) kurikulum mengandung pengaturan bagi pelaksana kurikulum yang memberikan rambu-rambu dalam mengimplementasikannya yang harus ditaati oleh semua komponen satuan pendidikan; (c) kurikulum ini karena disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan, maka disebut dengan istilah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau disingkat KTSP.

Satuan pendidikan memiliki otoritas penuh dalam menyusun dan mengembangkan KTSP sesuai dengan visi, misi, dan tujuan madrasah . Untuk mewujudkan hal tersebut satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan mengembangkan KTSP pada struktur kurikulum, beban belajar, mengembangkan strategi, muatan lokal, ekstrakurikuler dan kebutuhan prioritas madrasah.

Jika kita melihat secara Objektif tentang kebutuhan Madrasah terhadap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan hasil Analisis sebagai berikut:

1.      Analisis Lingkungan Internal

Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong adalah satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar setelah MI/SD didirikan dan dibina serta dirintis  oleh Lembaga Pendidikan Ma`arif NU pada tahun 2012. Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong didirikan oleh para Pengurus Lembaga Pendidikan Ma`arif Ma`arif NU dan tokoh Masyarakat yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab untuk mengembangkan pendidikan yang berlandaskan Islam.

Keadaan di atas merupakan peluang dan sekaligus tantangan untuk berkembangnya pendidikan di Kecamatan Malangbong. Berbagai strategi dan taktik telah dilakukan oleh pihak madrasah agar tamatan MI/SD bisa melanjutkan pendidikan tingkat SMP/MTs.

Jika dilihat Potensi diatas, maka Madrasah kami harus matang dalam Perencanaan disegala sektor terutama dalam penetapan Kurikulum.

 

2.      Analisis  Lingkungan Eksternal

1.      Kondisi Geografis

Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong terletak di daerah dataran tinggi (± 770 meter di atas permukaan laut) dengan jarak kurang lebih 50 km dari ibu kota Kabupaten Garut. Keadaan masyarakat sekitar 90% menganut agama Islam dengan menganut faham Ahlussunah Waljam’ah. Jarak dari tempat tinggal peserta didik relatif mudah dijangkau dengan kendaraan atau jalan kaki. Akses jalan menuju ke Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong mudah dan lancar serta jauh dari keramaian lalu lintas.

 

2.      Kondisi Sosiologis

Sebagian besar masyarakat sekitar bermata pencaharian sebagai petani, buruh tani dan buruh bangunan. Kurang lebih lebih 70% masyarakat sekitarnya termasuk golongan ekonomi menengah ke bawah. Keadaan di atas merupakan peluang dan sekaligus tantangan untuk berkembangnya pendidikan di Kecamatan Malangbong. Berbagai strategi dan taktik telah dilakukan oleh pihak madrasah agar tamatan MI/SD bisa melanjutkan pendidikan tingkat SMP/MTs.

 

3.      Kondisi Demografis

Angka kelahiran penduduk di kecamatan Malangbong lebih tinggi dari angka kematian, kondisi seperti itu merupakan keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Hal itu memicu  meningkatnya anak usia sekolah. Oleh sebab itu Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong, siap memberikan layanan pendidikan bagi anak usia sekolah yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan MI/SD, sebagaimana yang dicanangkan pemerintah Wajib Belajar dua belas tahun dan Insya Allah memberikan jalan bagi anak peserta didik untuk melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat MA/SMA.

 

1.2.  LANDASAN  YURIDIS

Kurikulum ini disusun dengan berdasarkan kepada :

1.      Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.      Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

3.      PP. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diubah dengan PP. No. 66 Tahun 2010.

4.      PP. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

5.      PMA No. 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag.

6.      PMA No. 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, sebagaimana telah diubah dengan PMA No. 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA No. 90 Tahun 2013.

7.      Permendikbud No. 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Kabupaten / Kota.

8.      Permendikbud No. 61 Tahun 2014 Tentang KTSP pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

9.      Permendikbud No. 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.

10.  Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Tentang Kepramukaan.

11.  Permendikbud No. 68 Tahun 2014 jo Permendikbud No. 45 Tahun 2015 Tentang Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.

12.  Permendikbud No. 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal.

13.  Permendikbud No. 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah

14.  Permendikbud No. 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan

15.  Kurikulum 2013.

16.  Permendibud No. 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

17.  Permendikbud No. 20 Tahun 2016 Tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah.

18.  Permendikbud No. 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan dasar dan Menengah.

19.  Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

20.  Permendikbud No. 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.

21.  Permendikbud No. 46 Tahun 2016 Tentang Linearitas Mata Pelajaran.

22.  KMA No. 103 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik.

23.  Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Pembelajaran Muatan Lokal bahasa dan sastra Daerah pada jenjang Satuan Dikdasmen.

24.  SE. Dirjen Pendis Nomor 3459A/Dj.I/PP.01.1/08/2016 Tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Penyesuaian Kode Mapel Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada Madrasah.

25.  Permendikbud No 04 Tahun 2018 Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan oleh Pemerintah.

26.   Permendikbud No. 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs.

27.  Permendikbud No. 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD SMP.

28.  Keputusan     Dirjen  Pendis No.      5163    Tahun  2018    Tentang Petunjuk        Teknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah.

29.  KMA No. 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah.

30.  KMA No. 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah.

31.  Keputusan Dirjen Pendis No. 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilian Hasil Belajar Pada Madarasah Tsanawiyah.

32.  Keputusan Dirjen Pendis No. 6981 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyusunan dan Pengembangan KTSP Madrasah Tsanawiyah.

33.  Keputusan Dirjen Pendis No. 2701 Tahun 2024 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.

34.  Keputusan Kepala Madrasah No. KM/259/…../B-3.01/VI/2024 Tahun 2024 Tentang Mulok Madrasah dan Pengembangan Diri.

35.  Keputusan kepala Kantor wilayah kementerian agama propinsi jawa barat Nomor 442 tahun 2024 tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum merdeka di lingkungan kantor wilayah kementerian agama provinsi jawa barat tahun pelajaran 2024 - 2025

 

 

1.3.  KARAKTERISTIK MADRASAH

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan dokumen yang disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum bertujuan :

a.       Untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan oprasional di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong.

b.      Untuk mencapai target Visi dan Misi  Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong

1.3.1.      Landasan pengembangan KTSP adalah sebagai berikut :

1.      Landasan Filosofis

Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.

Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.

Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 yang merupakan Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:

a.    Pendidikan madrasah (MI, MTs dan MA) di Jawa Barat memiliki akar budaya keberagamaan dan kekhasan masyarakat Jawa Barat dalam menentukan masa depan bangsa. Demikian pula kurikulum yang dikembangkan di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menjadi pewaris budaya bangsa dan dibarengi dengan penguasaan kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan. Oleh karena itu Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong diharapakan merupakan kerangka pembudayaan keberagamaan nasional dan daerah sebagai ciri khas pendidikan madrasah;

b.    Kurikulum sebagai komponen pendidikan yang dapat mewariskan budaya melalui penguasaan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dalam bentuk mata pelajaran. Penyusunan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong dikembangkan untuk  memberikan rambu-rambu perencanaan dan pengaturan pendidikan di madrasah dalam penguasaan disiplin ilmu, baik ilmu umum maupun ilmu agama secara integratif;

c.    Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk pendidikan yang menyiapkan generasi mendatang yang mampu menyelesaikan masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik. Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong dikembangkan untuk menyiapkan perencanaan dan pengaturan pendidikan madrasah dalam menyiapkan generasi mendatang yang berkontribusi terhadap perbaikan situasi dan kondisi kehidupan sosial budaya.

d.   Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong  dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong  mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.

e.    Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi anak bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik.  Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi  kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.

f.     Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa  isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Berdasarkan filosofi ini  kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong  memiliki nama mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.

g.    Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong  bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.

Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia.

h.    Madrasah sebagai satuan pendidikan formal dengan kekhasan agama Islam yang mendasarkan kepada Alquran dan Hadis sebagai sumber utama.

i.      Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang.

j.      Target utama pendidikan madrasah adalah pembentukan karakter mulia atau akhlakul karimah serta pembekalan kompetensi sebagai bekal masa depan peserta didik.

k.    Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.

l.      Guru adalah sosok teladan yang baik bagi peserta didik.

 

2.      Landasan Sosiologis

Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).

Kurikulum dikembangkan atas dasar kebutuhan merespon perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan keberagamaan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

3.      Landasan Psiko-pedagogis

Kurikulum harus didudukkan sebagai wahana  pendewasaan  peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan zamannya.

Kurikulum harus mencakup tiga aspek (sikap, pengetahuan dan keterampilan) sekaligus secara berimbang sesuai dengan perkembangan psikologi peserta didik.

Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah khususnya MTs. Oleh karena itu implementasi pendidikan di MTs yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik melalui berbagai pendekatan yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan peserta didik sepanjang hayat.

 

1.3.2.      Prinsip Pengembangan KTSP

Kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di kembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.

a.         Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa pesrta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengna potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

 

b.        Beragam dan terpadu

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, jenjang serta jenis pendidikan tanpa membedakan suku, budaya dan adat istiadat, seta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.

 

c.         Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

 

d.        Relevan dengan kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (Stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

 

e.         Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

 

f.          Belajar sepanjang hayat

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencreminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang erta arah pengembangan manusia seutuhnya.

 

g.         Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

1.3.3.      Acuan  Operasional Pengembangan KTSP

Dengan berpedoman pada yang tercantum dalam PMA Nomor 184 Tahun 2019 acuan Konseptual pengembangan Kurikulum MTs. Ma`arif 4 Malangbong yang digunakan meliputi:

1.      Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia

Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.

2.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik

Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,  kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.

 

 

3.      Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan

Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah. 

4.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.

5.      Tuntutan dunia kerja

Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan  dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

6.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 

7.      Agama

Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.

8.      Dinamika perkembangan global

Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.

9.      Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  wilayah NKRI.

10.  Kondisi sosial budaya masyarakat setempat

Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

11.  Kesetaraan Gender

Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.

12.  Karakteristik satuan pendidikan

Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.  

Dengan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan ini diharapkan mampu menjembatani berbagai kepentingan, baik kepentingan nasional melalui muatan mata pelajaran secara nasional, kepentingan daerah melalui muatan lokal pilihan wajib, maupun kepentingan sekolah melalui pelaksanaan program pengembangan diri berdasarkan potensi, bakat dan minat peserta didik. Dengan demikian kurikulum MTs. Ma`arif 4 Malangbong diharapkan menjadi pedoman di dalam pelaksanaan proses pembelajaran, pelatihan, pembinaan dan bimbingan peserta didik dan pengembangan sekolah, untuk mencapai visi, misi dan tujuan madrasah sehingga profile madrasah idaman segera dapat terwujud.

BAB II

VISI, MISI DAN TUJUAN

2.1.  Tujuan Pendidikan Nasional

Tujuan Pendidikan Nasional dan kelembagaan

a.      Tujuan Pendidikan Nasional

Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yeng beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 3).

b.      Tujuan Pendidikan Dasar

Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsawaiyah (MTs) adalah bentuk bentuk pendidikan dasar setelah peserta peserta pendidik menyelesaikan pendidikan di Sekolah Dasar dan/atau Madrasah Ibtidaiyah.

c.       Tujuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah

Tujuan pendidikan Madrasah Tsanawiyah adalah memberikan bekal kemampuan dasar sebagai perluasan dan peningkatan pengetahuan, agama dan keterampilan yang diperoleh di Madrasah Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar yang bermanfaat bagi siswa untuk mengembang kehidupannya sebagai pribadi muslim, anggota masyarakat, warga Negara dan sesuai dengan tingkat perkembanganna serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah dan/atau mempersiapkan peserta didik untuk hidup dalam masyarakat.

 

2.2.Visi Madrasah

 

Kurikulum Madrasah ini disusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di madrasah. Kurikulum Madrasah ini disusun dengan memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan, diantaranya : (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sector serta tempat, (3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perilaku dan moral manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan, (6) dan era perdagangan bebas.

Tantangan dan peluang tersebut direspon oleh madrasah kami, sehingga visi madrasah kami sesuai dengan arah perkembangan tersebut. Berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak yang terkait (stakecholders), dengan memperhatikan peluang dan tantangan tersebut di atas, madrasah kami merumuskan visi sebagai berikut :

 

Terciptanya Insan yang Islami, Aktif dan Inovatif”.

 

Kami memilih visi ini untuk tujuan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Visi tersebut mencerminkan profil dan cita-cita madrasah kami yang :

1)      Terorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekinian.

2)      Sesuai dengan norma agama dan harapan masyarakat.

3)      Terbinanya peserta didik sehingga memiliki akhlakul karimah.

4)       Tercapai keunggulan.

5)      Terdorong semangat dan komitmen seluruh warga madrasah.

6)      Terdorong adanya perubahan yang lebih baik.

 

2.3.Misi Madrasah

Dengan Visi pendidikan tersebut MTs Ma`arif 4 Malangbong mempunya Misi sebagai berikut :

a)      Menyelenggarakan proses pembelajaran baik di dalam maupun di luar Madrasahuntuk mencapai prestasi yang optimal, sesuai potensi yang dimiliki.

b)      Menumbuhkan semangat keungulan secara intensif kepada seluruh warga Madrasah.

c)      Memberikan bimbingan, pembinaan dan pelayanan kepada peserta didik dengan mengembangkan penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan ajaran Ahlussunnal Waljama’ah.

d)     Mendorong dan membantu peserta didik untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat berkembang secara optimal.

e)      Menikatkan Kedisiplinan, keteladanan, kebersamaan, kekeluargaan pada seluruh warga Madrasah.

f)       Menjadikan Madrasah Tsanawiyah  Ma`arif 4 Malangbong, sebagai suatu lembaga yang Dinamis, Inovatif, Islami dan siap menerima dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

2.4.Tujuan Madrasah

 

Tujuan Madrasah

Tujuan madrasah merupakan jabaran visi dan misi madrasah agar komunikatif dan bisa diukur. Tujuan madrasah kami satu tahun ke dapan adalah :

a.       Menghasilkan peserta didik yang aktif dalam bidang keagamaan dan kepedulian social.

b.      Menghasilkan peserta didik yang memiliki akhlakul karimah.

c.       Meningkatkan kemampuan peserta didik dalam baca tulis Al-Qur’an, serta do’a-do’a harian.

d.      Meningkatkan  hasil Ujian Nasional dan Ujian Madrasah Bertarap Nasional

e.       Mampu bersaing minimal di tingkat KKM dan Lembaga Pendidikan Lainnya dalam bidang olah raga dan seni budaya.

f.       Mampu bersaing dengan sekolah lain minimal di tingkat KKM dan Lembaga Pendidikan lainnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan tekonologi.

2.5. Strategi Pencapaian Tujuan

1.         Penataan Madrasah

         Penataan madrasah meliputi kegiatan :

a.      Strategi program pengembangan KURTILAS adalah madrasah menyelenggarakan workshop yang diikuti oleh seluruh stakeholder madrasah untuk menganalisis, memusyawarahkan, sekaligus mendiskusikan langkah – langkah serta titik focus pengembangan KURTILAS;

b.     Mengembangkan kejasama dengan komite madrasah, stakeholderyang berkompetensi dalam pengembangan dan pelaksanaan kurikulum madrasah;

c.     Pengkatan standar proses, menjalin kerja sama dengan personil sekolah untuk mengembangkan metode, starategi, sistim penilaian, bahan ajar, serta sumber pembelajaran melalui peerteacing dan TK;

2.         Peningkatan Mutu Sumber Daya

         Peningkatan sumber daya meliputi kegiatan :

a.      Pengembangan peningkatan standar kelulusan, menjalin kerjasama dengan intansi terkait, partisipasi masyaraakaat untuk peningkata n dan pengembangan media , serta prasarana dan lingkungan pendidikan yang kondusip sebagai komunitas pendidikan;

b.      Pengembangan dan peningkatan kualitas kelembagaan dan manajmen: menjalin kerjasama dengan masyarakat, komite madrasah instansi terkaitdalam mengimplementasikan MBS, melengkapi administrasi madrasah, melaksanaka supervise klinis dan nonklinis, membuat jaringan informasi akademik dan jaringan kerja / net working;

c.       Pengembangan standar pembiayaan pendidikan, menjalini kerjasama dengan penyandang dana dari berbagai sumber, berusaha mengadakan penciptaan usaha, memberdayakan potensi madrasah dan lingkungan serta membuat system subsidi silang;

d.      Pengembangn fasilitasi pendidikan, menjalin kerja sama dengan instansi terkait, partisipasi masyarakat untuk peningkatan dan pengembangan media, sarpras dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta komunitas pembelajaran;

3.      Peningkatan Kualitas Profesi

Peningkatan Kualitas Profesi meliputi kegiatan :

a.      Pengembangan tenaga kependidikan dengan melaksanakan sosialisasi, pelatihan, dll untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi tenaga kependidikan, melaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Kepala Madrasah terhadap kinerja guru dan TU, serta meningkatkan kualitas tenaga kependidikan;

b.      Melaksanakan kunjungan, loka karya, workshop, seminar, inservis trining, dll. Berkoordinasi dengan lembaga ahli yang berkompetensi dalam bidangnya;

 

 

2.6.Profil Madrasah

a.    Identitas Madrasah

1.

NSM

:

121232050259

2.

NPSN

:

69853352

3.

Nama Madrasah

:

MTs Ma’arif 4 Malangbong

4.

Status Madrasah

:

Swasta

5.

No. SK Pendirian

:

 

6.

Tanggal SK Pendirian

:

 

7.

No. SK Ijin Operasional

:

KW.10/MTs/021/2013

8.

Tanggal SK Ijin Operasional

:

18 Juni 2013

9.

Status Akreditasi Terakhir

:

B

10.

No. SK Akreditasi Terakhir

:

555/BAN-SM/SK/2023

11.

TMT SK Akreditasi Terakhir

:

25 Mei 2023

12.

Tanggal Berakhir Akreditasi

:

25 Mei 2028

13.

Alamat Madrasah

 

 

 

Jalan

:

Kp. Batutumpeng

 

RT/RW

:

01 / 04

 

Desa/Kel/Desa

:

Sukamanah

 

Kecamatan

:

Malangbong

14.

Data Kepala Madrasah

 

 

 

Nama Lengkap

:

Musta’in Zahruddin. S.Pd.I. M.Pd.I

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Status Kepegawaian

:

Non PNS

 

NIP

:

 

 

Pendidikan Terakhir

:

S.1 / PAI

 

Status Sertifikasi

:

Tersertifikasi

 

Memiliki Sertifikat Diklat Kepsek

:

Ya

15.

Data Komite

 

 

 

Ketua Komite

:

Agus Apandi

 

Sekretaris

:

A.aep zaenudin

 

Bendahara

:

Hj.E.Indasah

 

Anggota

:

H.Asep Ajeng

 

b.        Data Kepemilikan Lahan,  bangunan dan Sarana Prasarana

1.      Kepemilikan Lahan

Luas lahan Madrasah

=

840 m².

Luas lantai Madrasah

=

648 m².

Luas halaman Madrasah

=

272

Luas ruang kelas seluruhnya

=

504

Daya Listrik Yang digunaka

=

900 watt

2.      Kepemilikan Bangunan, Sarana dan Prasarana

Bangunan yang dimliki Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong dibangun dengan biaya swadaya masyarakat dan bantuan pemerintah terdiri dari :

Tabel. 1.1

Sarana dan Prasarana Ruang Kelas

Luas Ruang Kelas = 504  m²

No

Jenis Sarana

Ketersediaan

Jumlah

Ada

Tidak

1

Kursi siswa

 

75

2

Meja siswa

 

37

3

Kursi guru

 

3

4

Meja guru

 

3

5

Papan tulis

 

6

6

Tempat sampah

 

0

7

Soket listrik

 

3

8

Jam dinding

 

3

9

Tempat cuci tangan

 

0

10

Lemari

 

0

11

Papan panjang

 

0

Tabel 1.2

Sarana dan Prasarana Ruang Kepala

Luas Ruang Kepala = 16  m²

No

Jenis Sarana

Ketersediaan

Jumlah

Ada

Tidak

1

Kursi pimpinan

 

1

2

Meja pinpinan

 

1

3

Kursi dan meja tamu

 

1 set

4

Lemari

 

1

5

Papan statistik

 

2

6

Simbol kenegaraan

 

1 set

7

Tempat sampah

 

1

8

Jam dinding

 

1

 

Tabel 1.3

Sarana dan Prasaran Ruang Guru

Luas Ruang Guru = 56 m²

No

Jenis Sarana

Ketersediaan

Jumlah

Ada

Tidak

1

Kursi kerja

 

 

2

Meja kerja

 

 

3

Lemari

 

 

4

Kursi tamu

 

1 set

5

Papan statistik

 

2

6

Papan pengumuman

 

1

7

Tempat sampah

 

1

8

Jam dinding

 

1

 

Tabel 1.4

                    Sarana dan Prasarana Ruang Tata Usaha

Luas Ruang Tata Usaha = 12

No

Jenis Sarana

Ketersediaan

Jumlah

Ada

Tidak

1

Kursi kerja

 

1

2

Meja kerja

 

1

3

Lemari

 

 

4

Papan statistik

 

1

5

Komputer

 

1

6

Tempat cuci tangan

 

0

7

Tempat sampah

 

1

8

Jam dinding

 

1

 

Tabel 1.5

Sarana dan Prasarana Jamban

Luas Ruang Jamban = 8

No

Jenis Sarana

Ketersediaan

Jumlah

Ada

Tidak

1

Kloset Jongkok

 

4

2

Tempat air

 

4

3

Gayung

 

4

4

Gantungan

 

4

5

Tempat sampah

 

4

 

Tabel 1.6

Sarana dan Prasaran Bermain/Olah Raga

Luas Prasarana Bermain/Olah Raga = 375

No

Jenis Sarana

Ketersediaan

Jumlah

Ada

Tidak

1

Tiang bendera

 

1

2

Bendera

 

1

3

Peralatan bola voli

 

t

4

Pealatan senam

 

 

5

Peralatan atletik

 

 

6

Peralatan budaya

 

 

7

Peralatan keterampilan

 

 

8

Pengeras suara

 

1

 

3.      Rekapitulasi Data Siswa Tiga Tahun Terakhir

Tabel 1.7

Rekapitulasi Data Siswa

TAHUN

JUMLAH SISWA

JML

VII

VIII

IX

2021/2022

 

 

 

 

2022/2023

 

 

 

 

2023/2024

 

 

 

 

 

4.        Keadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

a.         Keadaan Tenaga Pendidik Berdasarkan Mata Pelajaran yang diajarkan, Status dan Ijazah

Tabel 1.8

Keadaan Tenaga Pendidik

No

Guru Mata Pelajaran

Guru Tetap

PNS/GTL

GTT

<S1

S1

>S1

<S1

S1

>S1

1

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

 

 

 

 

Al-Qur’anHadist

 

1

 

 

 

 

 

Aqidah & Akhlaq

 

1

 

 

 

 

 

Fiqih

 

1

 

 

 

 

 

SKI

 

1

 

 

 

 

2

Pendidkan Kewarganegaraan

 

1

 

 

 

 

3

Bahasa Arab

 

1

 

 

 

 

4

Bahasa Indonesia

 

1

 

 

 

 

5

Bahasa Inggris

 

1

 

 

 

 

6

Matematika

 

1

 

 

 

 

7

IPA

 

1

 

 

 

 

8

IPS

 

1

 

 

 

 

9

Seni Budaya

 

1

 

 

 

 

10

Penjas, OR dan Kesehatan

 

1

 

 

 

 

11

Prakarya

 

1

 

 

 

 

12

Muatan Lokal :

 

 

 

 

 

 

 

BTQ

 

 

 

 

1

 

 

Bahasa Sunda

 

1

 

 

 

 

18

Bimbingan & Konseling

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

15

 

 

1

 

 

b.        Keadaan Tenaga Kependidikan

Tabel 1.9

Keadaan Tenaga Kependidikan

No

Jenis Tenaga Kependidikan

TKT

PNS/PTL

TKTT

S1

SLA

SLP

S1

SLA

SLP

1

Kepala Tata Usaha

1

 

 

 

 

 

2

Tenaga Administrasi

 

 

 

 

 

 

3

Laboran IPA

 

 

 

 

 

 

4

Laboran Bahasa

 

 

 

 

 

 

5

Laboran Komputer

 

 

 

 

 

 

6

Teknisi Lab IPA

 

 

 

 

 

 

7

Teknisi Lab Bahasa

 

 

 

 

 

 

8

Teknisi Lab Bahasa

 

 

 

 

 

 

9

Teknisi Lab Komputer

 

 

 

 

 

 

10

Pustakawan

 

 

 

 

 

 

11

Penjaga Madrasah

 

 

 

 

 

 

12

Tenaga Kebersihan

 

 

 

 

 

 

13

Tukang Kebun

 

 

 

 

 

 

14

Satpam

 

 

 

 

 

 

Jumlah

1

 

 

 

 

 

 

Keterangan :

TKT         = Tenaga Kependidikan Tetap

TKTT       = Tenaga Kependidikan Tidak Tetap

 PTL         = Pegawai Tetap Lembaga

 

5.      Rekapitulasi Data Orang Tua Siswa

Tabel 1.10

Pekerjaan Orang Tua Siswa

Orang Tua

Siswa/i Kelas

Pekerjaan

Tani

Dagang

Buruh

Wiraswasta

Lainnya

VII

14

19

36

15

6

VIII

18

16

42

27

11

IX

13

18

31

20

15

 

 

 

Tabel 1.11

Pendidikan Orang Tua Siswa/Siswi

Orang Tua

Siswa Kelas

Pendidikan

SD/MI

SMP/MTs

SLA

PT

VII

32

46

60

15

VIII

46

72

61

21

IX

76

26

53

15

 

 

Tabel 1.12

        Penghasilan Orang Tua Siswa

Orang Tua

Siswa Kelas

Penghasilan

1-2 juta/bln

2-3 juta/bln

3-4 juta/bln

4-5 juta/bln

VII

89

6

2

1

VIII

112

3

1

2

IX

101

4

1

1

 

 

6.      Data Lulusan Tiga Tahun Terakhir

Tabel 1.13

Data Lulusan  3 Tahun Terakhir

NILAI

UJIAN NASIONAL

2021/2022

2022/2023

2023/2024

TT

TR

RT

TT

TR

RT

TT

TR

RT

B.Indonesia

 

 

 

92

75

80

90

72

82

B. Inggris

 

 

 

85

72

75

85

72

76

Matematika

 

 

 

93

72

85

93

72

86

I P  A

 

 

 

85

78

79

85

72

79

Jumlah Peserta

 

 

 

Jumlah Peserta yang Lulus

100%

100%

100%

Prosentase Kelulusan

100%

100%

100%

 

7.      Data Prestasi Madrasah

Tabel 1.14

Prestasi Akademik

NO.

JENIS LOMBA

JUARA KE

TAHUN

1

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 1.15

Prestasi Non Akademik

NO.

JENIS LOMBA

JUARA KE

TAHUN

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

8.      Struktur Organisasi Madrasah

 

Komite Madrasah

Kepala Madrasah

Musta`in Zahrudin. M.Pd.I

Ketua Yayasan

 

 

 

 

 


Wakabid. Kesiswaan

Sigit Darania Firmansyah. S.Pd

Wakabid. Kurikulum

Atep Arasid. S.Pd

Koordinator BP/BK

-

   

Kepala Tata Usaha

Redi Hermawan. S.Pd.I

 

 

 

 

 

 

 


Seluruh Guru

MTs. Ma`arif 4 Malangbong

                                                                                                                            

BAB III

 STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

 

3.1.  Kurikulum Merdeka

3.1.1.       Intrakulikuler

Intrakurikuler adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan materi pembelajaran yang ditempuh pelajar. Adapun mata pelajaran yang diselenggarakan oleh MTs Ma`arif 4 Malangbong adalah Pendidikan Agama Islam (Al Qurán Hadist, Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)), Bahasa Arab, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), Informatika, Mata Pelajaran seni ( seni musik, seni rupa, seni teater dan seni tari ) dan Prakarya ( Budidaya, Kerajinan, Rekayasa atau Pengolahan) serta Mata Pelajaran muatan lokal (Bahasa Daerah dan BTQ).

Muatan lokal merupakan bahan kajian pada Madraasah yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksud untuk membentuk pemahaman pelajar terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya. Muatan lokal di MTs Ma`arif 4 Malangbong sesuai dengan peraturan Gubernur Bahasa daerah.

Strategi pelaksanaan pembelajaran Bahasa Sunda sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Barat dan Surat Keputusan Dirjen Pendis yaitu 2 jam pelajaran per minggu dengan berbasis pada budaya, tata nilai, dan kearifan lokal yang berkembang di lingkungan masyarakat untuk menciptakan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Pembelajaran bahasa daerah di ajarkan dengan memperhatikan aspek pragmatik, atraktif, rekreatif, dan komunikatif.

Pembelajaran bahasa Sunda diarahkan supaya pelajar memiliki kemampuan dan ketrampilan berkomunikasi menggunakan bahasa     tersebut dengan baik dan benar, secara lisan maupun tulisan serta menumbuhkembangkan apresiasi terhadap hasil karya sastra dan budaya daerah.

Pembelajaran di MTs Ma`arif 4 Malangbong menekankan pada pembelajaran berbasis literasi dengan mengangkat nilai luhur budaya lokal dan mengacu pada tema-tema yang sudah ditentukan dalam capaian pembelajaran. Dalam pembelajaran berbasis literasi ini pelajar diharapkan mampu untuk mengkreasikan ide/gagasan unbtuk memperoleh sebuah karya dalam bentuk tulisan.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran berbasis literasi ini tetap harus mengimplementasikan model dan sintak pembelajaran yang sudah ada diantaranya Problem Based Learning, Project Based Learning, Discovery Learning, Inquiry Based Learning, dan model pembelajaran lain yang relevan. Adapun muatan kurikulum pada kegiatan intrakurikuler ada pada tabel 3.2

Tabel 3.2

Muatan / Struktur Kurikulum

Mata Pelajaran

Program Tahunan Kelas VII

Pertahun

Perminggu

Intrakulikuler

P5RA

Intrakulikuler

P5RA

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

 

 

a. Al Quran Hadits

72

 

2

 

b. Akidah Akhlak

72

 

2

 

c. Fikih

72

 

2

 

d. SKI

72

 

2

 

Bahasa Arab

108

 

3

 

Pendidikan Pancasila

72

36

2

1

Bahasa Indonesia

180

36

5

1

Matematika

144

36

4

1

Ilmu Pengetahuan Alam

144

36

4

1

Ilmu Pengetahuan Sosial

108

36

3

1

Bahasa Inggris

108

36

3

1

PJOK

72

 

2

 

Informatika

72

36

2

1

Seni Rupa

72

36

2

1

Muatan Lokal

72

 

2

 

TOTAL INTRAKULIKULER

1440

288

40

8

 

3.1.2.       Ko-Kulikuler / P5RA

Penguatan profil pelajar Pancasila pada madrasah diproyeksikan pada 2 (dua) aspek yaitu; 1) Profil Pelajar Pancasila, dan 2) Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin. Pelajar Pancasila adalah pelajar yang memiliki pola pikir, bersikap dan berperilaku yang mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila yang universal dan menjunjung tinggi toleransi demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta perdamaian dunia. Pelajar Pancasila juga memiliki pengetahuan dan keterampilan berpikir antara lain: berpikir kritis, memecahkan masalah, metakognisi, berkomunikasi, berkolaborasi, inovatif, kreatif, dan berliterasi informasi. Pelajar Pancasila memiliki komitmen kebangsaan yang kuat, bersikap toleran terhadap sesama, memiliki prinsip menolak tindakan kekerasan baik secara fisik maupun verbal dan menghargai tradisi. Kehadiran pelajar madrasah sebagai Pelajar Pancasila di tengah kehidupan mampu mewujudkan tatanan dunia yang penuh kedamaian dan kasih sayang. Pelajar Pancasila selalu mengajak untuk merealisasikan kedamaian, kebahagiaan, dan keselamatan baik di dunia maupun akhirat.

Profil pelajar rahmatan lil alamiin adalah profil pelajar Pancasila di madrasah yang mampu mewujudkan wawasan, pemahaman, dan perilaku taffaquh fiddin sebagaimana kekhasan kompetensi keagamaan di madrasah, serta mampu berperan di tengah masyarakat sebagai sosok yang moderat, bermanfaat di tengah kehidupan masyarakat yang beragam serta berkontribusi aktif menjaga keutuhan dan kemulyaan negara dan bangsa Indonesia.

Pelajar Pancasila yang rahmatan lil alamiin mengajak untuk memberikan kedamaian, kebahagiaan, dan keselamatan untuk sesama manusia serta semua makhluk ciptaan Allah swt., Tuhan yang Maha Esa.

Proyek penguatan profil pelajar Pancasila pada MTs Ma`arif 4 Malangbong mengambil alokasi waktu 20% (dua puluh persen) dari total jam pelajaran selama 1 (satu) tahun. Alokasi waktu untuk setiap proyek penguatan Profil pelajarPancasila tidak harus sama. Satu proyek dapat dilakukan dengan durasi waktu yang lebih panjang dari pada proyek yang lain. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, proyek dapat dilaksanakan secara terpisah atau terpadu dengan pembelajaran berbasis proyek lainnya. Pelaksanaan masing-masing proyek tidak harus sama waktunya.

  1. Tema Proyek Pengutan Profil Pelajar Pancasila

Pemerintah menetapkan tema-tema utama untuk dirumuskan menjadi topik oleh Madraasahsesuai dengan konteks wilayah serta karakteristik pelajar. Tema-tema utama proyek penguatan profil pelajar Pancasila yang dapat dipilih oleh Madraasahsebagai berikut:

a.       Hidup Berkelanjutan

Pelajar menyadari adanya generasi masa lalu dan masa yang akan datang, dampak aktivitas manusia baik jangka pendek maupun panjang terhadap kelangsungan kehidupan. Pelajar membangun kesadaran untuk bersikap dan berperilaku ramah lingkungan, mempelajari potensi krisis keberlanjutan yang terjadi di sekitarnya, serta mengembangkan kesiapan untuk menghadapi dan memitigasinya. Mereka memerankan diri sebagai khalifah di bumi yang berkewajikan menjaga kelestarian bumi untuk kehidupan umat manusia dan generasi penerus.

b.      Kearifan Lokal

Pelajar memahami keragaman tradisi, budaya dan kearifan lokal yang beragam yang menjadi kekayaan budaya bangsa. Pelajar membangun rasa ingin tahu melaui pendekatan inkuiri dan eksplorasi budaya dan kearifan lokal serta beperan untuk menjaga kelestariaannya. Pelajar mempelajari bagaimana dan mengapa masyarakat lokal/daerah berkembang seperti yang ada, mempelajrai konsep dan nilai di balik kesenian dan tradisi lokal kemudian merefleksikan nilai-nilai yang dapat diterapkan dalam kehidupannya.

c.       Bhinneka Tunggal Ika

Pelajar memahami perbedaan suku, ras, agama dan budaya di Indonesia sebagai sebuah keniscayaan. Setiap pelajar menerima keragaman sebagai kekayaan bangsa. Pelajar dapat mempromosikan kekayaan budaya bangsa, menumbuhkan rasa saling menghargai dan menghindarkan terjadinya konflik dan kekerasan.

d.      Bangunlah Jiwa dan Raganya

Bangunlah jiwanya dan bangunlah badannya merupakan amanat para pendiri bangsa sejak Indonesia merdeka. Pelajar memahami bahwa pembangunan itu menyangkut aspek jiwa dan raga, jiwa yang sehat ada di tubuh yang sehat. Pelajar membangun kesadaran dan keterampilan memelihara kesehatan fisik dan mental, baik untuk dirinya maupun orang sekitarnya. Pelajar melakukan penelitian dan mendiskusikan masalah-masalah terkait kesejahteraan diri (wellbeing), perundungan (bullying), serta berupaya mencari jalan keluarnya. Mereka juga menelaah masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan fisik dan mental, termasuk isu narkoba, pornografi, dan kesehatan reproduksi. Memahami akan adanya kehidupan akhirat atau yaumul hisab yang terefleksi menjadi manusia yang taat beragama dan taat pada negara.

e.       Demokrasi Pancasila

Pelajar memahami demokrasi secara umum dan demokrasi Pacasila yang bersumber dari nilai-nilai luhur sila ke-4. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat untuk mengambil keputusan, keputusan dengan sura terbanyak sebagai pilihan berikutnya. Menerima keputusan yang diambil dari proses yang demokratis dan ikut bertanggung jawab atas keputusan yang telah dibuat. Pelajar juga memahami makna dan peran individu terhadap kelangsungan demokrasi Pancasila. Melalui pembelajaran demokrasi, pelajar merefleksikan dan memahami tantangannya dalam konteks yang berbeda, termasuk dalam organisasi madrasah, dalam kehidupan bermasyarakat dan dunia kerja.

f.       Berekayasa dan Berteknologi untuk membangun NKRI

Pelajar melatih untuk memiliki kecakapan bernalar kritis, kreatif dan inovatif untuk mencipta produk berbasis teknologi guna memudahkan aktivitas diri dan berempati untuk masyarakat sekitar berdasrakan karyanya. Pelajar terus-menerus mengembangkan inovasi untuk menyelesaikan persoalanpersoalan masyarakat. Pelajar menerapkan teknologi dan mensinergikan aspek sosial untuk membangun budaya smart society dalam membangun NKRI dan rasa cinta tanah air.

g.       Kewirausahaan

Pelajar mengidentifikasikan potensi ekonomi lokal dan upaya-upanya untuk mengembangkannya yang berkaitan dengan aspek lingkungan, sosial dan kesejahteraan masyarakat. Melalui Kegiatan kewirausahaan dapat menumbuhkan kreativitas dan jiwa kewirausahaan pelajar. Pelajar juga membuka wawasan tentang peluang masa depan, peka akan kebutuhan masyarakat, menjadi problem solver yang terampil, serta siap untuk menjadi tenaga kerja profesional penuh integritas.

  1. Tema Profil pelajar Rahmatan Lil Alamin

a.       Berkeadaban (ta’addub), yaitu menjunjung tinggi akhlak mulia, karakter, identitas, dan integritas.

b.      Keteladanan (qudwah),yaitu kepeloporan, panutan, inspirator & tuntunan.

c.       Kewarganegaraan dan kebangsaan (muwaṭanah), yaitu sikap menerima keberadaan negara (nasionalisme), mematuhi hukum negara, melestarikan budaya Indonesia.

d.      Mengambil jalan tengah (tawassuṭ), yaitu pemahaman dan pengamalan beragama yang tidak berlebih-lebihan (ifrāṭ) dan juga tidak abai terhadap ajaran agama (tafrīṭ).

e.       Berimbang (tawāzun), yaitu pemahaman dan pengamalan agama secara seimbang yang meliputi semua aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrawi.

f.       Lurus dan tegas (I’tidāl), yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional.

g.       Kesetaraan (musāwah), yaitu persamaan, tidak diskriminatif kepada yang lain disebabkan perbedaan keyakinan, tradisi dan asal usul seseorang.

h.      Musyawarah (syūra), yaitu setiap persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah dengan prinsip menempatkan kemaslahatan di atas segalanya;

i.        Toleransi (tasāmuh), yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan maupun berbagai aspek kehidupan lainnya.

j.        Dinamis dan inovatif (tathawwur wa ibtikâr), yaitu selalu terbuka untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman serta menciptakan hal baru untuk kemaslahatan dan kemajuan umat manusia.

 

Pengaturan Pembelajaran Proyek Penguatan Profil pelajar Pancasila dan Profil pelajar Rahmatan Lil Alamin merupakan kegiatan proyek penguatan yang dilaksanakan di luar jam pelajaran.  Kegiatan  ini dimaksudkan untuk lebih memperdalam dan menghayati materi pelajaran yang telah dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler didalam kelas.  Kegiatan ini dapat dilakukan secara individual maupun kelompok

Pelaksanaan kegiatan proyek Penguatan Profil pelajarPancasila dan Profil pelajar Rahmatan lilalamin di MTs Ma`arif 4 Malangbong dilaksanakan pada akhir semester. Peseta didik harus menyelesaikan 3 tema dalam satu tahun dengan alokasi waktu 288 jam pelajaran pertahun atau 8 jam pelajaran perminggu. Tema yang diambil mengacu pada Profil pelajarPancasila dan Profil pelajar Rahmatan lilalamin dan penentuan pemilihan tema ditentukan oleh guru     pengampu. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam penilaian. Pelaksanaan proyek tersebut adalah kolaborasi antara beberapa mata pelajaran namun dengan penilaian jenis proyek yang berbeda setiap mata pelajaran.

Alur/tahapan pelaksanaan proyek disetiap mata pelajaran adalah sebagai berikut:

1.         Penentuan tema proyek Profil pelajarPancasila dan Profil pelajarRahmatan lilalamin disetiap mata pelajaran dilaksanakan pada saat pembelajaran di kelas;

2.         Setiap kelas menentukan tema yang akan dipilih dengan didampingi guru mata pelajaran masing-maisng kelas;

3.         Guru mata pelajaran saling berkoordinasi untuk menetukan kolaborator yang sesuai;

4.         Kelompok mata pelajaran kemudian mendesain proyek yang sesuai dengan tema yang dipilih;

5.         Guru mata pelajaran kemudian merancang kisi-kisi, materi dan        penilaian proyek serta Lembar Kegiatan Pelajar (LKPD).

 

 

 

 

 

 

Table 3.3

Proyek Penguatan Profil pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin

No

Tema

Bentuk

Kegiatan

Sasaran

Nilai P5-P2RA

Mapel

Terintegrasi

Waktu

1

Bangunlah jiwa dan

raganya

Pameran       

Karya

Gotong Royong,

Kreatif,

Tasāmuh (Toleransi)

Tathawwur wa

Ibtikar (Dinamis dan inovatif)

PPKn, PJOK,

Matematika, Prakarya

Sep. M2, M3 smt 1

2

Gaya Hidup berkelanjutan

Penanaman pohon, Pengolahan sampah, kebersihan drainase

Mandiri, ktreatif, gotong- royong, beriman     dan

Bertaqwa,

Berkeadaban

(Ta’addub)

Dinamis dan

inovatif (Tathawwur

wa Ibtikar)

IPS,    IPA,

Al-Qur’an Hadits, Aqidah Akhlaq, SKI dan Fiqih

 

3

Bhinneka Tunggal Ika

Memfasilitasi perayaan hari besar Keagamaan semua          agama, bakti sosial

Berkebhi nekaan global,

Muwaṭanah

Kewarganegaraan

dan kebangsaan

 

PPKn, Al-Qur’an          Hadits, Aqidah Akhlaq, SKI dan Fiqih

Mar M5 Smt 2

4

Kearifan Lokal

Wisata Edukasi  kekhsasan daerah,

kunjungan ke home industry, menciptakan lagu berdasarkan daerah yang dikunjungi

Mandiri, kreatif,

Keteladanan

(Qudwah)

Tathawwur wa

Ibtikar (Dinamis dan inovatif)

Seni Budaya, Bahasa Inggris, Bahasa Jawa, Bahasa Indonesia.

 

5

Kewirausahaan

Bazar, Pentas  Seni, Ekonomi  kreatif, membuat video,    inovasi pengolahan daun kelor

Kreatif, inovatif, cinta lingkungan

Tathawwur wa

Ibtikar (Dinamis dan inovatif)

 

IPS,

Seni Budaya, Informatika

 

6

Demokrasi Pancasila

Pemilihan Ketua OSIS

Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan  YME

Gotong royong.

Kewarga-negaraan

dan kebangsaan

(Muwaṭanah)

PPKn, IPS, Akidah Akhlak, Al Qur’an Hadist

 

7

Berekayasa dan Berteknologi untuk membangun NKRI

Penyulingan air bersih

Bernalar kritis, kreatif, dan inovatif

Tathawwur wa

Ibtikar (Dinamis dan inovatif)

IPA, MTK, PPKn, IPS, Akidah, SKI

 

 

 

Menentukan Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil pelajar Pancasila dan Nilai Profil pelajar Rahmatan Lil Alamin

Tabel 3.4

Menentukan Dimensi, Elemen dan Sub Elemen

Dimensi

Elemen

Sub Elemen

Nilai Rahmatan Lil Alamin

Sub-Nilai

 

 

 

 

 

1. Beriman,

Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Berahlak Mulia

Akhlak beragama;

·  Mengenal dan Mencintai Tuhan Yang Maha Esa

·  Pemahaman Agama/ Kepercayaan

·  Pelaksanaan Ritual Ibadah

·       Berkeadaban (Ta’addub)

·   Shaleh individual

Akhlak pribadi;

·   Integritas

·   Merawat Diri secara Fisik, Mental, dan Spiritual

·    Berkeadaban (Ta’addub)

·    Keteladanan (Qudwah)

·    Shaleh individual

·    Integritas

·    Disiplin

Akhlak kepada manusia;

·    Mengutamakan persamaan dengan orang lain dan menghargai perbedaan

·    Berempati kepada orang lain

·    Berkeadaban (Ta’addub)

·    Kesetaraan

(Musāwah)

·   Shaleh Sosial

·   Menghargai orang lain

·   Peduli sosial

akhlak kepada alam;

·    Memahami Keterhubungan Ekosistem Bumi

·    Menjaga lingkungan alam sekitar

·    Berkeadaban (Ta’addub)

·    Dinamis dan inovatif (Tathawwur wa Ibtikâr)

·    Shaleh Sosial

·    Berbudaya dan peduli lingkungan

Akhlak bernegara.

·    Melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia

·    Kewarga-negaraan dan kebangsaan (Muwaṭanah)

·    Nasionalisme

·    Patriotisme

·    Komitmen Kebangsaan

 

2. Berkebhinnekaan Global

Mengenal dan menghargai budaya

·  Mendalami budaya dan identitas budaya

·  Mengeksplorasi dan membandingkan pengetahuan budaya,kepercayaan, serta praktiknya

·  Menumbuhkan rasa menghormati terhadap keanekaragaman budaya

·    Kewarganegaraan dan kebangsaan (Muwaṭanah)

·    Akomodatif terhadap budaya lokal

Komunikasi dan interaksi antar budaya

·    Berkomunikasi antar budaya

·    Mempertimbangka n dan menumbuhkan berbagai perspektif

·    Musyawarah

(Syūra)

·   Menghargai perbedaan pendapat

·   Menjunjung tinggi keputusan mufakat / konsensus

Refleksi dan tanggung jawab terhadap pengalaman kebhinnekaan

·       Refleksi terhadap pengalaman kebhinnekaan

·       Menghilangkan stereotip dan prasangka

·       Menyelaraskan perbedaan budaya

·    Kewarganegaraan dan kebangsaan (Muwaṭanah)

·        Patriotisme

·        Komitmen Kebangsaan

Berkeadilan Sosial

·    Aktif membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan berkelanjutan

·    Berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan bersama

·    Memahami peran individu dalam demokrasi

·    Adil dan Konsisten (I’tidāl)

·    Musyawarah

(Syūra)

·    Jujur

·    Tanggung Jawab

·    Kerja keras

·    Demokratis

3.Bergotong- royong

Kolaborasi

·    Kerjasama

·    Komunikasi untuk mencapai tujuan bersama

·    Saling ketergantung an positif

·    Koordinasi sosial

·    Toleransi

(Tasāmuh)

·    Kolaboratif

·    Sikap terbuka

Kepedulian

Berbagi

·    Tanggap terhadap lingkungan Sosial

·    Persepsi sosial

·    Toleransi

(Tasāmuh)

·   Menghargai keberagaman

·   Bersaudara atas dasar agama, kemanusiaan, dan sesama warga negara. (Ukhuwah Islamiyah,basyariah, waṭaniyah).

4.    Mandiri

Pemahaman diri dan situasi yang dihadapi

·   Mengenali kualitas dan minat diri serta tantangan yang dihadapi

·   Mengembangkan refleksi diri

·    Keteladanan (Qudwah)

·    Integritas

Regulasi diri

·  Regulasi emosi

·  Penetapan tujuan belajar, prestasi, dan pengembangan diri serta rencana strategis untuk mencapainya

·  Menunjukkan inisiatif dan bekerja secara mandiri

·  Mengembangkan pengendalian dan disiplin diri

·  Percaya                diri, tangguh (resilient), dan adaptif

·    Keteladanan (Qudwah)

·    Integritas

·    Disiplin

·    Percaya Diri

 

 

 

 

 

5.     Bernalar kritis

a.   Memperoleh dan memproses informasi dan gagasan

 

·  Mengajukan pertanyaan

 

 

 

 

 

Dinamis dan inovatif (Tathawwur wa Ibtikâr)

·    Berpikiran terbuka

·    Bernalar kritis

·    Berjiwa kompetitif

b.   Menganalisis dan engevaluasi penalaran

 

·  Mengidentifikasi, mengklarifikasi, dan mengolah informasi dan gagasan

 

c.   Refleksi pemikiran dan proses berfikir

·  Merefleksi dan mengevaluasi pemikirannya sendiri

 

 

 

6.     Kreatif

a. Menghasilkan gagasan yang orisinal

Dinamis dan inovatif (Tathawwur wa Ibtikâr)

·    Kreatif

·    Mandiri

·    Berjiwa ompetitif

b. Menghasilkan karya dan tindakan yang orisinal serta

c. Memiliki keluwesan berpikir dalam mencari alternatif solusi permasalahan

 

 

3.1.3.       Ekstrakulikuler

Kegiatan Ekstrakurikuler ada 2 macam yaitu ekstrakurikuler wajib dan pilihan. Ekstrakurikuler wajib yaitu kepramukaan dan ekstrakurikuler pilihan yang dikembangkan dan diselenggarakan sesuai bakat dan minat pelajar. Kegiatan ektrakurikuler kepramukaan wajib diikuti seluruh pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan secara blok, aktualisasi dan regular. Kegiatan ekstra wajib untuk pendidikan kepramukaan sebagai suplemen pencapaian profil pelajarPancasila. Ekstrakuriler wajib kepramukaan ini wajib diikuti oleh semua                                         pelajar (kelas VII) dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran tiap minggu.

Tabel 3.5

Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan pilihan

 

NO

EKSTRA KURIKULER

HARI

WAKTU

TUJUAN

NILAI P2R

1

Pramuka

Jum'at

14.30 - 16.30

Ø  Mengembangkan jiwa kepemimpinan pada pelajar.

Sebagai wadah berlatih organisasi.

Ø  Melatih pelajar agar terampil dan mandiri.

Ø  Mengembangkan jiwa sosial dan peduli kepada orang lain.

Ø  Melatih pelajar untuk menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat.

Ø  Mengenalkan beberapa usaha pelestarian alam, sikap ramah terhadap lingkungan,

kebiasaan diri hidup bersih dan sehat.

Ta’addub

Qudwah

Muwatanah

Tasamuh

Tathawwur Waibtikar

 

 

 

 

2

Paskibra

Sabtu

13.00-14.30

Ø  Pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan

Ø  Mempersiapkan peserta didik agar memiliki sikap kepemimpinan, kebhinekaan global, kemandirian, kreatif, disiplin, tanggungjawab, dan semangat nasionalisme dan kegotongroyongan

 

 

3

·         Marchingband

·         Volly Ball

·         Futsal

 

 

 

Ø  Menyiapkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang olahraga, seni musik, juga berjiwa seniyang terampil

 

 

 

Sedangkan ekstrakurikuler pilihan diikuti oleh pelajar kelas VII, dan VIII, dan IX, alokasi waktunya setara dengan 2 jam pelajaran dan dilaksanakan pada sore hari. Kegiatan ekstrakurikuler bersifat dinamis sesuai dengan input dan bakat minat pelajar, sehingga mampu menggali potensi pelajar.

Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh MTs Ma`arif 4 Malangbong dan dapat diikuti oleh pelajar sesuai bakat dan minatnya masing-masing.

 

3.1.4.       Program Pendukung

Kegiatan pembiasaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguatkan intrakurikuler madrasah (baik mata pelajaran maupun Proyek penguatan Profil pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamiin, serta untuk membiasakan diri melakukan kegiatan-kegiatan yang baik berdasarkan Islam Rahmatal Lil Alamiin.

Program pembiasaan dan pendukung yang ada di MTs Ma`arif 4 Malangbong diantaranya:

Tabel 3.6

Program Pembiasaan

 

 

No

 

Nama Kegiatan

Integrasi Mata Pelajaran

Terkait

Waktu

Profil pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamiin

1

Peringatan Hari Besar Islam

PAI

Sesuai Jadwal / kalender

Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, Berakhlak Mulia

2

Peringatan Hari Besar Nasional

PKn,  IPS

Sesuai Jadwal / kalender

Bergotong royong Mandiri

Bernalar kritis

Kreatif

3

Shalat Dhuha

PAI

Setiap Jumat

Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME

Berakhlak Mulia

4

Istighasah,Yasin dan  Tahlil

PAI

Hari Jumat

Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME

Berakhlak Mulia

5

Mentoring

PAI,

Bahasa Indonesia

Setiap Hari

Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME

Berakhlak Mulia Berkebhinekaan Global Bergotong royong

Mandiri

6

Shalat            Dhuhur Berjamaah

PAI

Setiap Hari

Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME

Berakhlak Mulia

7

Pembiasaan Doa di Awal   dan Ahir Kegiatan

PAI

Setiap Harai

Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME

Berakhlak Mulia

8

Jumat Beramal

PAI, PKn

Setiap Jumat

Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME

Berakhlak Mulia

Bergotong-royong

9

Semarak Ramadhan

PAI

Bulan Ramadlan

Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, Berakhlak Mulia Bergotong-royong Mandiri

10

Perkemahan Pramuka

PPKn

Tengah Semester

Beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

berahklak mulia Berkebhinekaan Global Bergotong royong

Mandiri

11

Bhakti Sosial

PPKn

Akhir Semester

Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME,

Berakhlak Mulia

Bergotong-royong

12

Latihan  Dasar Kepemimpinan Pelajar

PPKn

Awal Tahun Pelajaran

Beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

berahklak mulia Berkebhinekaan Global Bergotong royong

Mandiri

 

3.1.5.       Pengaturan Beban Belajar

Muatan kurikulum dalam Madrasah memuat beberapa komponen antara lain muatan pembelajaran intrakurikuler, proyek penguatan Profil pelajarPancasila dan Profil pelajar Rahmatan lilalamin dan ekstrakurikuler.

Pengaturan beban belajar dan muatan pembelajarannya di MTs Ma`arif 4 Malangbong diatur                     sebagai berikut:

 

Tabel : 3.1

Pengaturan beban belajar

No

Muatan

Pembelajaran

Beban

Belajar

Pengaturan

1.

Intrakurikuler

 

 

 

Wajib

 

 

 

a.       Beban belajar ini memuat semua mata pelajaran yang bersifat nasional.

b.      Materi pembelajaran setiap mata  pelajaran mengacu pada Capaian

Pembelajaran.

c.       Diatur dalam kegiatan regular.

Tambahan

a.       Memuat mata pelajaran Bahasa Daerah (Bahasa Sunda) yang sesuai karakterisrik Provinsi Jawa Baratdan Riset.

b.      Diatur dalam kegiatan reguler.

2.

Proyek Penguatan Profil

Pelajar Pancasila

 

 

Wajib

a.       Muatan pembelajaran mengacu pada 6 tema projek Profil pelajarPancasila.

b.      Diatur dalam kegiatan projek.

3

 

 

Ekstrakurikuler

 

 

Tambahan

a.       Memiliki muatan yang menjadi kebutuhan dan karakteristik MTs Ma`arif 4 Malangbong

b.      Diatur dalam kegiatan di luar kegiatan

regular dan proyek P5-P2RA

 

Beban belajar dirumuskan dalam bentuk Satuan waktu yang di butuhkan peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak tersetruktur. (Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014). Waktu untuk penugasan tersetruktur maksimum 50% dari jumlah kegiatan tatap dari mata pelajaran yang bersangkutan.

Pengaturan beban belajar di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong menggunakan sistem paket dan dialokasikan dalam satuan waktu yang dibutuhkan peserta didik untuk menguikuti program pembelajaran melalui system tatap muka, penugasan terstruktur, kegiatan mandiri tidak terstruktur, dan kegiatan pengembangan diri, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.              Alokasi waktu 1 jam pelajaran adalah 40 menit, dan jumlah

jam pelajaran  (tatap muka) dalam satu minggu maksimum 46 JP

2.              Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan

mandiri maksimum 50% dari alokasi waktu yang tersedia untuk masing-masing mata pelajaran, muatan local dan pengembangan diri.

3.             Jumlah beban belajar setiap peserta didik setiap semester adalah:  (jumlah minggu efektif dalam satu semester  x jumlah jam pelajaran) + (jumlah b  minggu efektif dalam satu semester x jumlah jam pelajaran muatan local) + (jumlah minggu efektif dalam satu semester x banyaknya kegiatan pengembangan diri)

4.             Alokasi waktu untuk praktek di madrasah terintegrasi dalam jam pelajaran tatap muka, dan jam praktik di madrasah terintegrasi dalam penugasan terstruktur.

5.             Jumlah kegiatan ekstrakurikuler minimal 3 macam kegiatan dan maksimum 5 kegiatan, terdiri dari :

a.    Pengembangan diri wajib  yaitu pramuka.

b.    Pengembangan diri pilihan (peserta boleh memilih satu atau lebih kegiatan yang disediakan.)

Tabel 3.4

Beban Belajar Tiap Minggu

HARI

JAM KE

WAKTU

KEGIATAN

Senin s.d Sabtu

1

07:00 - 07:50

Upacara / Mentoring

2

07:50 - 08:30

KBM

3

08:30 - 09:10

KBM

4

09:10 - 09:50

KBM

5

09:50 - 10:30

KBM

6

10:30 - 10:50

Istirahat

7

10:50 - 11:30

KBM

8

11:30 - 12:10

KBM

9

12:10 - 12:40

Dzuhur Berjamaah

10

12:40 - 13:20

KBM

11

13:20 - 14:00

KBM

 Kamis

 

12:40 - 13:40

Mubalighin

 

Berdasarkan keterangan di atas dan kalender pendidikan tahun pelajaran 2024/2025, maka beban belajar peserta didik MTs Ma`arif 4 Malangbong Malangbong adalah sebagai berikut :

Tabel. 3.5

Beban Belajar kelas VII

 

Mata Pelajaran

Program Tahunan Kelas VII

Pertahun

Perminggu

Intrakulikuler

P5RA

Intrakulikuler

P5RA

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

 

 

a. Al Quran Hadits

72

 

2

 

b. Akidah Akhlak

72

 

2

 

c. Fikih

72

 

2

 

d. SKI

72

 

2

 

Bahasa Arab

108

 

3

 

Pendidikan Pancasila

72

36

2

1

Bahasa Indonesia

180

36

5

1

Matematika

144

36

4

1

Ilmu Pengetahuan Alam

144

36

4

1

Ilmu Pengetahuan Sosial

108

36

3

1

Bahasa Inggris

108

36

3

1

PJOK

72

 

2

 

Informatika

72

36

2

1

Seni Rupa

72

36

2

1

Muatan Lokal

72

 

2

 

TOTAL INTRAKULIKULER

1440

288

40

8

 

TM    = Tatap Muka

NTM = Non Tatap Muka (Penugasan Terstuktur dan Tugas Mandiri)

 

3.1.6.       Strategi Pembelajaran

Strategi pembelajaran yang akan diterapkan oleh guru mata pelajaran di kelas VII MTs Ma`arif 4 Malangbong Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

a.       Koordinasi persiapan pembelajaran

Periapan pembelajaran perlu dilakukan oleh guru mata pelajaran, baik yang mata pelajarannya terintegrasi secara materi maupun yang terintegrasi dalam bentuk proyek penguatan profil pelajar Pancasila dan profil pelajar rohmatan lil ‘alamin. Kegiatan ini dilakukan untuk membuat kesepakatan terhadap jalannya proses pembelajaran, agar berjalan secara efektif dan sesuai dengan Alur Tujuan Pembelajaran.

b.      Prosedur

Untuk prosedur pelaksanaan pembelajaran dalam satu kali pertemuan standarnya adalah terdiri dari kegiatan pembuka, kegiatan inti dan kegiatan penutup. Setiap kegiatan memiliki komponen minimal yang harus dilaksanakan oleh guru namun guru diperbolehkan untuk menambah varaisi agar pembelajaran dapat berjalan lebih efektif dan menarik selama tetap memperhatikan ketercukupan waktu pertemuan.

Kegiatan minimal yang harus dilaksanakan pada setiap langkah kegiatan pembelajaran diantaranya dapat terlihat dalam tabel berikut:

Tabel 3.

Kegiatan Pembelajaran

3.1.7.       Asesmen/Penilaian Pembelajaran

1.      Macam-macam Asesmen

a.        Asesmen Diagnostik

Secara umum, sesuai namanya asesmen diagnostik bertujuan untuk mendiagnosis kemampuan dasar siswa dan mengetahui kondisi awal siswa.

Asesmen diagnostik terbagi menjadi asesmen diagnostik non-kognitif dan   asesmen diagnosis kognitif. Tujuan dari masing-masing asesmen diagnostik adalah sebagai berikut:

Tabel 4.16

Asesmen Diagnostik

Tujuan Asesmen Diagnostik

Non Kognitif

Kognitif

§  Mengetahui kesejahteraan psikologi  dan sosial emosi siswa

§  Mengetahui aktivitas selama belajar di rumah

§  Mengetahui kondisi keluarga siswa

§  Mengetahui latar belakang pergaulan siswa

§  Mengetahui gaya belajar, karakter serta minat siswa

§  Mengidentifikasi capaian kompetensi siswa

§  Menyesuaikan pembelajaran di kelas dengan kompetensi rata-rata siswa

§  Memberikan kelas remedial atau pelajaran tambahan kepada siswa yang kompetensinya di bawah rata- rata

 

a.       Asesmen Diagnostik Non-Kognitif

Asesmen diagnostik non-kognitif di awal pembelajaran dilakukan untuk menggali hal-hal seperti berikut:

a.       Kesejahteraan psikologis dan sosial emosi sisiwa

b.      Aktivitas siswa selama belajar di rumah

c.       Kondisi keluarga dan pergaulan siswa

d.      Gaya belajar, karakter, serta minat siswa

 

b.      Asesmen Diagnostik Kognitif

Asesmen diagnostik kognitif bertujuan mendiagnosis kemampuan dasar siswa dalam topik sebuah mata pelajaran. Asesmen diagnostik kognitif dapat dilaksanakan secara rutin yang disebut asesmen diagnostik kognitif berkala, pada awal pembelajaran, akhir setelah guru selesai menjelaskan dan membahas topik, dan waktu lain. Asesmen Diagnostik bisa berupa Asesmen Formatif maupun Asesmen Sumatif.

b.        Asesmen Formatif,

Asesmen yang bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan peserta didik untuk memperbaiki proses belajar.

Asesmen di dalam proses pembelajaran, dilakukan selama proses pembelajaran untuk mengetahui perkembangan peserta didik dan sekaligus pemberian umpan balik yang cepat. Biasanya asesmen ini dilakukan sepanjang atau di tengah kegiatan/langkah pembelajaran, dan dapat juga dilakukan di akhir langkah pembelajaran. Asesmen ini juga termasuk dalam kategori asesmen formatif jika tujuannya untuk memberikan umpan balik dan perbaikan pembelajaran atas proses pembelajaran yang sudah dilakukan.

 

Penilaian atau asesmen formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, hambatan atau kesulitan yang mereka hadapi, dan juga untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan peserta didik. Informasi tersebut merupakan umpan balik bagi peserta didik dan juga pendidik.

a.         Bagi peserta didik, asesmen formatif berguna untuk melakukan refleksi diri dengan cara memonitor kemajuan belajar mereka, tantangan yang dialami, serta langkah-langkah yang perlu mereka lakukan untuk meningkatkan terus capaiannya. Hal ini merupakan proses belajar yang penting ditumbuh-kembangkan bagi peserta didik untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.

b.        Bagi pendidik, asesmen formatif berguna untuk merefleksikan strategi pembelajaran yang digunakan, serta untuk meningkatkan efektivitas dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran. Asesmen ini juga memberikan informasi tentang kebutuhan belajar individu peserta didik yang diajar. Panduan

c.         Asesmen Sumatif,

Asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan pada akhir setiap proses pembelajaran pada satu tujuan pembelajaran atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik, misalnya terkait keterbatasan alokasi waktu, maupun kebijakan satuan pendidikan. Hasil asesmen sumatif akan dijadikan bagian dari perhitungan penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.

Penilaian atau asesmen sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajarandan/atau CP peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP).

Asesmen sumatif dapat dilakukan setelah pembelajaran berakhir, misalnya pada akhir satu lingkup materi (dapat terdiri atas satu atau lebih tujuan pembelajaran), pada akhir semester dan pada akhir fase. Khusus asesmen pada akhir semester, asesmen ini bersifat pilihan.  Jika pendidik merasa masih memerlukan konfirmasi atau informasi tambahan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, maka dapat melakukan asesmen pada akhir semester. Jika pendidik merasa bahwa data hasil asesmen yang diperoleh selama 1 semester telah mencukupi, maka tidak perlu melakukan asesmen pada akhir semester. Hal yang perlu ditekankan, untuk asesmen sumatif, pendidik dapat menggunakan teknik dan instrumen yang beragam, tidak hanya berupa tes, namun dapat menggunakan observasi dan performa (praktik, menghasilkan produk, melakukan projek, dan membuat portofolio).

  1. Merencanakan Asesmen

Rencana asesmen dimulai dengan perumusan tujuan asesmen. Tujuan ini tentu berkaitan erat dengan tujuan pembelajaran. Setelah tujuan asesmen dirumuskan, pendidik memilih dan/atau mengembangkan instrumen asesmen sesuai tujuan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih/mengembangkan instrumen, antara lain: karakteristik peserta didik, kesesuaian asesmen dengan rencana/ tujuan pembelajaran dan tujuan asesmen, kemudahan penggunaan instrumen untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik dan pendidik.

Berikut adalah  instrumen penilaian atau asesmen:

Rubrik

Daftar informasi, data, ciri-ciri, karakteristik, atau elemen yang dituju.

Ceklis

Catatan singkat hasil observasi yang difokuskan pada performa dan perilaku peserta didik yang menonjol, disertai latar belakang kejadian dan hasil analisis atas observasiyang dilakukan.

Catatan

Anekdot

Catatan singkat hasil observasi yang difokuskan pada performa dan perilaku peserta didik yang menonjol, disertai latar belakang kejadian dan hasil analisis atas observasiyang dilakukan.

Grafik

Perkembangan

(Kontinum)

Grafik atau infografik yang menggambarkan tahap p

perkembangan belajar peserta didik.

 

Instrumen asesmen yang dikembangkan berdasarkan teknik penilaian yang digunakan oleh pendidik yaitu:

Observasi

Penilaian peserta didik yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pengamatan perilaku yang diamati secara berkala. Observasi dapat difokuskan untuk semua peserta didik atau per individu. Observasi dapat dilakukan dalam tugas atau aktivitas rutin/harian

Kinerja

Penilaian yang menuntut peserta didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuannya ke dalam berbagai macam konteks sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Asesmen kinerja dapat berupa praktik, menghasilkan produk, melakukan projek, atau membuat portofolio.

Proyek

Kegiatan penilaian terhadap suatu tugas meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu.

Tes Tertulis

Tes dengan soal dan jawaban disajikan secara tertulis untuk mengukur atau memperoleh informasi tentang kemampuan peserta didik. Tes tertulis dapat berbentuk esai, pilihan ganda, uraian, atau bentuk-bentuk tes tertulis lainnya.

Tes Lisan

Pemberian soal/pertanyaan yang menuntut peserta didik menjawab secara lisan dan dapat diberikan secara klasikal ketika pembelajaran.

Penugasan

Pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur pengetahuan dan memfasilitasi peserta didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan

Portofolio

Kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya peserta didik dalam bidang tertentu yang mencerminkan perkembangan (reflektif-integratif) dalam kurun waktu tertentu

 

3.2.  Kurikulum 2013

3.2.1.       Kerangka Dasar dan Kurikulum

Kerangka Dasar dan Kurikulum SMP/MTs yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 68 Tahun 2013 meliputi :

a.       Landasan Filosofis

Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.

Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.

Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.

1)      Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun

kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik

untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.

2)      Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.

Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.

3)      Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu.

Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism).

Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.

4)      Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).

Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.

Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.

b.      Landasan Sosiologis

Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Perubahan ini dimungkinkan karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).

Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluasluasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

c.       Landasan Psikopedagogis

Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan dasar khususnya MTs.

Oleh karena itu pendidikan di MTs yang selama ini sangat menonjolkan kurikulum dan pembelajaran berbasis mata pelajaran, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang bersifat terpadu dan terintegrasi PAI. Konsep kurikulum Terintegrasi PAI mencerminkan pertimbangan psikopedagogis anak usia sekolah yang sangat memerlukan penanganan kurikuler yang sesuai dengan perkembangannya.

d.      Landasan Yuridis

Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:

1)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2)      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3)      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan

4)      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

3.2.2.       Struktur Kurikulum

a.       Standar Isi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanah tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2), berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3).

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Untuk mencapai kompetensi lulusan tersebut perlu ditetapkan Standar Isi yang merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Untuk memenuhi kebutuhan masa depan dan menyongsong Generasi Emas Indonesia Tahun 2045, telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang berbasis pada Kompetensi Abad XXI, Bonus Demografi Indonesia, dan Potensi Indonesia menjadi Kelompok 7 Negara Ekonomi Terbesar Dunia, dan sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia terhadap pembangunan peradaban dunia.

Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran. Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.

b.      Struktur Kurikulum

Mata Pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik mulai kelas VII sampai dengan Kelas IX, sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu. Mata pelajaran Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong terdiri dari 12 mata  pelajaran, 2 muatan lokal dan 6 pengembangan diri dengan alokasi waktu sebagai berikut :

 

 

 

 

 

Tabel. 3.1

Struktur Kurikulum

NO

Mata Pelajaran

KURIKULUM MERDEKA

KURIKULUM 2013

 

VII

VIII

IX

 

Intrakulikuler

P5P2R

 

1

Al-Qur'an Hadits

2

 

2

2

 

2

Akidah Akhlak

2

 

2

2

 

3

Fikih

2

 

2

2

 

4

Sejarah Kebudayaan Islam

2

 

2

2

 

5

PPKn

2

1

3

3

 

6

Bahasa Indonesia

5

1

6

6

 

7

Bahasa Arab

3

 

3

3

 

8

Matematika

4

1

5

5

 

9

Ilmu Pengetahuan Alam

4

1

5

5

 

10

Ilmu Pengetahuan Sosial

3

1

4

4

 

11

Bahasa Inggris

3

1

4

4

 

12

Seni Budaya

2

1

3

3

 

13

Penjas

2

 

2

2

 

14

Prakarya

2

1

3

3

 

15

BTQ

1

 

1

1

 

16

Bahasa Sunda

1

 

1

1

 

Jumlah Alokasi Per Minggu

38

8

46

46

 

a)    Alokasi waktu 1 jam pelajaran adalah 40 menit.

b)   Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-41 minggu.

 

3.2.3.       Muatan Kurikulum

Muatan  Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong meliputi

 

Tabel. 3.2

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

 

KOMPETENSI INTI

KELAS VII

KOMPETENSI INTI

KELAS VIII

KOMPETENSI INTI

KELAS IX

1.      Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.

Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.

Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.

2.      Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

3.      Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.

Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.

Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.

4.      Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.

Mengolah,  menyaji dan menalar  dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.

Mengolah,  menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.

 

 

Substansi pembelajaran yang di tempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. Muatan Kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran, standar kompetensi lulusan dan kompetensi muatan lokal berbasis Agama dan budaya daerah.

Muatan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong terdiri dari : 4 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), Bahasa Arab, 10 Mata Pelajaran Umum dan 2 Mata Pelajaran muatan lokal yaitu:  Bahasa Sunda  dan BTQ serta 6 Mata Pelajaran Pengembangan Diri.

 

1.      Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu

Alokasi Jam Mengajar Jadwal Mingguan untuk Mata Pelajaran Umum mengacu pada Permendikbud no. 20, 21,22,23, dan 24 Tahun 2016. Sedangkan untuk Mata Pelajaran Agama dan Budi Pekerti mengacu pada KMA 207. Alokasi Jam mengaja di MTs. Ma`arif 4 Malangbong adalah sebagai berikut :

Tabel 3.3

Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu

NO

Mata Pelajaran

KURIKULUM MERDEKA

KURIKULUM 2013

 

VII

VIII

IX

 

Intrakulikuler

P5P2R

 

1

Al-Qur'an Hadits

2

 

2

2

 

2

Akidah Akhlak

2

 

2

2

 

3

Fikih

2

 

2

2

 

4

Sejarah Kebudayaan Islam

2

 

2

2

 

5

PPKn

2

1

3

3

 

6

Bahasa Indonesia

5

1

6

6

 

7

Bahasa Arab

3

 

3

3

 

8

Matematika

4

1

5

5

 

9

Ilmu Pengetahuan Alam

4

1

5

5

 

10

Ilmu Pengetahuan Sosial

3

1

4

4

 

11

Bahasa Inggris

3

1

4

4

 

12

Seni Budaya

2

1

3

3

 

13

Penjas

2

 

2

2

 

14

Prakarya

2

1

3

3

 

15

BTQ

1

 

1

1

 

16

Bahasa Sunda

1

 

1

1

 

Jumlah Alokasi Per Minggu

38

8

46

46

 

 

 

2.      Muatan Lokal

Muatan lokal yang di kembangkan di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong terdiri atas :

a.         Mata pelajaran BTQ

Sebagai bgian dari struktur kurikulum, materi BTQ memiliki fungsi sebagai berikut :

1)        Menanamkan nilai-nilai Keagamaan Melalui Pemahaman Kandungan Al-Quran kepada peserta didik sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan ajaran Islam;

2)        Meningkatkan pengetahuan dan keyakinan peserta didik terhadap Agama, sehingga mereka dapat mengetahui sekaligus dapat mengamalkan ajaran-ajaran yang terdapat didalamnya;

3)        Memperbaiki kesalahan-kesalahan dan kelemahan-kelemahan peserta didik dalam menjalankan ajaran Islam dan kehidupan sehari-hari; dan

4)        Memupuk keyakinan peserta didik tentang Agama yang sesungguhnya, sehingga dapat mengamalkan dan menjalankan ajaran Islam dengan benar-benar dan penuh keyakinan.

Kurikulum BTQ bertujuan untuk memperkenalkan dan menanamkan nilai-nilai Al-Quran secara keseluruhan kepada peserta didik, sehingga menjadi muslim yang terus berkembang dalam hal keyakinan, ketaqwaan kepada Allah SWT, serta beahlak mulia sebagai individu maupun anggota masyarakat, sesuai dengan tuntunan ajaran Islam yang dicontohkan oleh Nabi sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’indan para Ulama dari generasi ke generasi.

Cakupan materi BTQ, meliputi :

1.      Cara Membaca Al-Quran

2.      Cara menulis Al-Quran

3.      Mengamalkan isi kandungan al-quran

 

b.    Mata Pelajaran Bahasa Sunda

Bahasa sunda merupakan jati diri dan ciri khas masyarakat Jawa Barat. Disinyalir anak muda sekarang kurang banyak mengenal terhadap bahasa dan budaya daerahnya sendiri, mereka lebih banyak menyukai dan menyenangi budaya luar. Oleh karena itu dalam rangka melindungi, memberdayaka, memantafkan keberadaan, kedudukan dan fungsi bahasa dan sastra Sunda telah ditetapkan  pada Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah. Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 tentang Pelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Dearah pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Sunda ini wajib di pelajari oleh seluruh peserta didik  Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong, mulai kelas VII sampai kelas IX.

Tujuan Pembelajaran Bahasa dan Sastra Sunda ( Lampiran II Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 ) adalah sebagai berikut :

1.      Peserta didik mendapatkan pengalaman berbahasa dan bersastra Sunda;

2.      Peserta didik menghargai dan membagakan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah Jawa Barat, yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakatnya;

3.      Peserta memehami bahasa Sunda dari segi bentuk, makna dan fungsiserta mampu menggunakannya secara tepat dan kreatif untuk berbagai konteks (tujuan, keperluan dan keadaan);

4.      Peseta didik mampu menggunakan bahasa Sunda untuk meningkatkan kemampuan intelektual, kematangan emosional dan kematangan soaial;

5.      Peserta didik memiliki kemampuan berdisiplindalam bahasa Ssunda (berbicara, menulis dan berpikir);

6.      Peserta didik mampu menikmati dan memanpaatkan karya sastra Sunda, untuk meningkatkan pengethuan dan kemampuan berbahasa Sunda, mengembngkan kepribadian dan memperluas wawasan kehidupan;

7.      Peserta didik menghargai dan membanggakan sastra Sundasebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Sunda.

 

3.      Pengembangan Diri

1.      Pengertian

Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan diluar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi dan keidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan pelayanan konseling diri di fasilitasi/dilaksanakan oleh konselor, dankegiatan ektrakurikuler dilaksanakan oleh konselor, guru dan tenaga kependidikan lain sesuai dengan kewenangan.

2.      Tujuan

a.       Tujuan umum

Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik dengan memperhatikan kondisi madrasah.

b.      Tujuan khusus

Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didikdalam mengembangkan :

1)      Bakat

2)      Minat

3)      Kreativitas

4)      Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan

5)      Kemandirian

6)      Kemampuan kehidupan keagamaan

7)      Kemampuan sosial

8)      Kemampuan belajar

9)      Wawasan dan perencanaan karir

10)  Kemampuan pemecahan masalah

3.    Ruang Lingkup

Pengembangan diri yang dilaksanakan di MTs Ma`arif 4 Malangbong Malangbong terdiri dari dua komponen, yaitu :

a.         Pelayanan Konseling

Bidang pelayanan Konseling meliputi:

o   Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.

o   Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.

o   Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.

o   Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

b.      Fungsi Konseling

Fungsi bimbingan konseling sebagai:

o   Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.

o   Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.

o   Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.

o   Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.

o   Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.

c.       Jenis Layanan Konseling

o   Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.

o   Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.

o   Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.

o   Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terumata kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.

o   Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.

o   Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.

o   Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.

o   Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.

o   Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.

d.      Program Pelayanan Konseling

o   Program Tahunan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.

o   Program Semesteran, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.

o   Program Bulanan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.

o   Program Mingguan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.

o   Program Harian,yaitu program pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.

 

 

 

4.    Pengembangan Diri melalui Kegiatan Ekstrakurikuler

Jenis kegiatan eksrakurikuler yang dikembangkan pada tahun pelajaran 2024/2025 adalah :

1)        Latihan Dakwah

2)        Olahraga Prestasi

3)        Seni Marawis

4)        Gerakan Pramuka

5)        Marching Band

Bentuk-bentuk pelaksaan pengembangan diri melalui kegiatan ekstraku-rikuler adalah sebagai berikut :

a.        Rutin,  yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti upacara bendera, baca tulis al-qur’an, sholat berjama’ah, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan.

b.        Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus, seperti : pembentukan prilaku, memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).

c.         Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk prilaku sehari-hari seperti : berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kegiatan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.

d.        Terprogram, adalah kegiatan yang dirancang serta khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, klasikal, krida, karya ilmiah, latihan/lomba, keterbakatan/potensi, seminar, workshop, bazar, dan kegiatan lapangan.

e.         Pengkondisian, adalah pengadaan sarana yang mendorong terbantuknya perilaku terpuji.

5.      Pengembangan diri melalui Program Pembiasaan

Pengembangan karakter peserta didik dapat dilakukan dengan membiasakan perilaku positif tertentu dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang relatif menetap dan bersifat otomatis melalui proses pembelajaran yang berulang-ulang, baik dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Hal tersebut juga akan menghasilkan suatu kompetensi. Pengembangan karakter melalui pembiasaan ini dapat dilakukan secara terjadwal atau tidak terjadwal baik di dalam maupun di luar kelas. Kegiatan pembiasaan di sekolah terdiri atas Kegiatan Rutin, Spontan, Terprogram dan Keteladanan.

1)   Kegiatan Rutin

Kegiatan rutin adalah kegiatan yang dilakukan secara reguler dan terus menerus di sekolah. Tujuannya untuk membiasakan siswa melakukan sesuatu dengan baik. Kegiatan pembiasaan yang termasuk kegiatan rutin adalah sebagai berikut :

a.       Berdoa sebelum memulai kegiatan.

b.      Hormat Bendera Merah Putih.

c.       Sholat Dhuhur Berjamaah

d.      Berdoa di akhir pelajaran

e.       Pengajian Kitab Kuning

f.       Mentoring Duha

g.      Latihan Mubalighin dan Mubalighoh

h.      Kebersihan Kelas

 

2)   Kegiatan Spontan

Kegiatan spontan adalah kegiatan yang dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh waktu, tempat dan ruang. Hal ini bertujuan memberikan pendidikan secara spontan, terutama dalam membiasakan bersikap sopan santun, dan sikap terpuji lainnya. Contoh:

a.       Membiasakan mengucapkan salam dan bersalaman kepada guru, karyawan dan sesama siswa

b.      Membiasakan bersikap sopan santun

c.       Membiasakan membuang sampah pada tempatnya

d.      Membiasakan antre

e.       Membiasakan menghargai pendapat orang lain

f.       Membiasakan minta izin masuk/keluar kelas atau ruangan

g.      Membiasakan menolong atau membantu orang lain

h.      Membiasakan menyalurkan aspirasi melalui media yang ada di sekolah, seperti Majalah Dinding dan Kotak Curhat BK.

i.        Membiasakan konsultasi kepada guru pembimbing dan atau guru lain sesuai kebutuhan.

3)   Kegiatan Terprogram

Kegiatan Terprogram ialah kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditetapkan. Membiasakan kegiatan ini artinya membiasakan siswa dan personil sekolah aktif dalam melaksanakan kegiatan sekolah sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing. Contoh :

a.       Kegiatan Class Meeting  

b.      Kegiatan memperingati hari-hari besar nasional

c.       Kegiatan Memperingati Hari Besar Islam

d.      Kegiatan Karyawisata   

e.       Kegiatan Kemah Akhir Tahun Pelajaran (KATP)

f.       Kegiatan rutin pembiasaan

g.      Kegiatan ini dilakukan setiap hari sekolah sebelum pembelajaran dimulai.Tujuannya adalah untuk membiasakan diri dan meningkatkan kedisiplinan siswa.

4)   Kegiatan Keteladanan

Kegiatan Keteladanan, yaitu kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari yang dapat dijadikan contoh. Contoh:

a.       Membiasakan berpakaian rapi

b.      Mebiasakan datang tepat waktu

c.       Membiasakan berbahasa dengan baik

d.      Membiasakan rajin membaca

 

4.      Pengaturan Beban Belajar

Beban belajar dirumuskan dalam bentuk Satuan waktu yang di butuhkan peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak tersetruktur. (Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014). Waktu untuk penugasan tersetruktur maksimum 50% dari jumlah kegiatan tatap dari mata pelajaran yang bersangkutan.

Pengaturan beban belajar di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong menggunakan sistem paket dan dialokasikan dalam satuan waktu yang dibutuhkan peserta didik untuk menguikuti program pembelajaran melalui system tatap muka, penugasan terstruktur, kegiatan mandiri tidak terstruktur, dan kegiatan pengembangan diri, dengan ketentuan sebagai berikut :

6.              Alokasi waktu 1 jam pelajaran adalah 40 menit, dan jumlah

jam pelajaran  (tatap muka) dalam satu minggu maksimum 46 JP

7.              Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan

mandiri maksimum 50% dari alokasi waktu yang tersedia untuk masing-masing mata pelajaran, muatan local dan pengembangan diri.

8.             Jumlah beban belajar setiap peserta didik setiap semester adalah:  (jumlah minggu efektif dalam satu semester  x jumlah jam pelajaran) + (jumlah b  minggu efektif dalam satu semester x jumlah jam pelajaran muatan local) + (jumlah minggu efektif dalam satu semester x banyaknya kegiatan pengembangan diri)

9.             Alokasi waktu untuk praktek di madrasah terintegrasi dalam jam pelajaran tatap muka, dan jam praktik di madrasah terintegrasi dalam penugasan terstruktur.

10.         Jumlah kegiatan ekstrakurikuler minimal 3 macam kegiatan dan maksimum 5 kegiatan, terdiri dari :

c.    Pengembangan diri wajib  yaitu pramuka.

d.   Pengembangan diri pilihan (peserta boleh memilih satu atau lebih kegiatan yang disediakan.)

Tabel 3.4

Beban Belajar Tiap Minggu

HARI

JAM KE

WAKTU

KEGIATAN

Senin s.d Sabtu

1

07:00 - 07:50

Upacara / Mentoring

2

07:50 - 08:30

KBM

3

08:30 - 09:10

KBM

4

09:10 - 09:50

KBM

5

09:50 - 10:30

KBM

6

10:30 - 10:50

Istirahat

7

10:50 - 11:30

KBM

8

11:30 - 12:10

KBM

9

12:10 - 12:40

Dzuhur Berjamaah

10

12:40 - 13:20

KBM

11

13:20 - 14:00

KBM

 Kamis

 

12:40 - 13:40

Mubalighin

 

Berdasarkan keterangan di atas dan kalender pendidikan tahun pelajaran 2024/2025, maka beban belajar peserta didik MTs Ma`arif 4 Malangbong Malangbong adalah sebagai berikut :

Tabel. 3.5

Beban Belajar kelas VII

Mata Pelajaran

Program Tahunan Kelas VII

Pertahun

Perminggu

Intrakulikuler

P5RA

Intrakulikuler

P5RA

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

 

 

a. Al Quran Hadits

72

 

2

 

b. Akidah Akhlak

72

 

2

 

c. Fikih

72

 

2

 

d. SKI

72

 

2

 

Bahasa Arab

108

 

3

 

Pendidikan Pancasila

72

36

2

1

Bahasa Indonesia

180

36

5

1

Matematika

144

36

4

1

Ilmu Pengetahuan Alam

144

36

4

1

Ilmu Pengetahuan Sosial

108

36

3

1

Bahasa Inggris

108

36

3

1

PJOK

72

 

2

 

Informatika

72

36

2

1

Seni Rupa

72

36

2

1

Muatan Lokal

72

 

2

 

TOTAL INTRAKULIKULER

1440

288

40

8

 

TM    = Tatap Muka

NTM = Non Tatap Muka (Penugasan Terstuktur dan Tugas Mandiri)

 

Tabel. 3.6

Beban Belajar Kelas VIII

KOMPONEN

Jam Pel Per Mnggu

Beban Belajar

Semester 1

Semester 2

TM

NTM

TM

NTM

A.    MATA PELAJARAN

Pendidikan Agama

 

 

 

 

 

Qur’an-Hadits

2

32

16

36

18

Akidah Akhlak

2

32

16

36

18

Fikih

2

32

16

36

18

SKI

2

32

16

36

18

PKn

3

33

16

36

18

Bahasa Indonesia

6

66

32

72

36

Bahasa Arab

3

33

16

36

18

Bahasa Inggris

4

64

32

72

36

Matematika

5

65

32

72

36

IPA

5

65

32

72

36

IPS

4

64

32

72

36

Seni Budaya

2

32

16

36

18

Penjasorkes

2

32

16

36

18

Prakarya

2

32

16

36

18

B.     MUATAN LOKAL

Bahasa Sunda

1

32

16

36

18

BTQ

1

32

16

36

18

C.    PENGEMBANGAN DIRI

 

 

 

 

Pramuka

2

32

16

36

18

Pilihan

2

32

16

36

18

Jumlah

 

742

368

828

414

 

TM    = Tatap Muka

NTM = Non Tatap Muka (Penugasan Terstuktur dan Tugas Mandiri

 

Tabel. 3.7

Beban Belajar kelas IX

KOMPONEN

Jam Pel Per Mng

Beban Belajar

Semester 1

Semester 2

TM

NTM

TM

NTM

A.         MATA PELAJARAN

Pendidikan Agama

 

 

 

 

 

Qur’an-Hadits

2

32

16

20

10

Akidah Akhlak

2

32

16

20

10

Fikih

2

32

16

20

10

SKI

2

32

16

20

10

PKn

2

32

16

20

10

Bahasa Indonesia

4

64

32

40

20

Bahasa Arab

2

32

16

20

10

Bahasa Inggris

4

64

32

40

20

1.           Matematika

4

64

32

40

20

2.           IPA

4

64

32

40

20

3.       IPS

4

64

32

40

20

Seni Budaya

2

32

16

20

10

Penjasorkes

2

32

16

20

10

B.     MUATAN LOKAL

Bahasa Sunda

1

32

16

20

10

BTQ

1

32

16

20

10

C.     PENGEMBANGAN DIRI

Pramuka

2

32

16

20

10

Pilihan

2

32

16

20

10

Jumlah

 

704

352

440

220

TM    = Tatap Muka

NTM = Non Tatap Muka (Penugasan Terstuktur dan Tugas Mandiri)

 

 

5.      Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan kompleksitas (tingkat kesukaran), Daya Dukung (guru dan sarana prasarana),  intake siswa sesuai dengan indikator dan rentang nilai komponen Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM):

 

 

 

Table 3.8 

Indikator dan Rentang Nilai KKM

No

Komponen

Katagori Penilaian

Rentang Kasar

Rentang Halus

1

Kompleksitas (Tingkat Kesukaran)

Rendah

Sedang

Tinggi

1

2

3

54 – 64

65 – 80

81 – 90

2

Daya Dukung (Guru dan Sarpras)

Tinggi

Sedang

Rendah

3

2

1

81 – 100

65 – 80

54 – 64

3

Tingkat Kemampuan Rata-rata (intake)

Tinggi

Sedang

Rendah

3

2

1

81 – 100

65 – 80

54 – 64

 

Table 3.9

Rentang Nilai KKM Mata Pelajaran

Mata Pelajaran

Kelas

VII

VIII

IX

1.        Pendidikan Agama Islam

 

a.         Al - Qur’an Hadits

70

74

77

b.        Akidah Akhlak

70

75

78

c.         Fikih

70

75

78

d.        Sejarah Kebudayaan Islam

70

73

75

2.        Pendidikan Kewarganegaraan

68

71

73

3.        Bahasa Indonesia

70

74

76

4.        Bahasa Arab

65

67

71

5.        Bahasa Inggris

65

67

71

6.        Matematika

65

67

71

7.        Ilmu Pengetahuan Alam

65

67

71

8.        Ilmu Pengetahuan Sosial

70

72

75

9.        Seni Budaya

68

70

75

10.    Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

70

72

74

11.    Prakarya

65

68

70

12.    Bahasa Sunda

70

72

74

13.    BTQ

70

72

74

 

6.      Pembelajaran dan Penilian Hasil Belajar

Pembelajaran merupakan bantuan yang diberikan pendidik agar dapat terjadi proses perolehan ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan tabiat, serta pembentukan sikap dan kepercayaan pada peserta didik.

Kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh pendidik adalah penyampaian materi dari pendidik kepada peserta didik dengan berbagai metode pembelajaran.

Penilaian hasil belajar ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien Ruang Lingkup Petunjuk Teknis

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian autentik, ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar. Sasaran Pengguna

Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi:

1.      Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor);

2.      Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian/ujian;

3.      Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik;

4.      Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan

5.      Orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.

 

Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara lain:

1.         Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai peserta didik.

2.         Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan atau pada akhir masa studi pada satuan pendidikan.

3.         Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.

4.         Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya.

 

Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Berdasarkan fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi :

1.      Formatif

Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

2.      Sumatif

Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya adalah mengumpulkan informasi tentang pembelajaran yang dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada akhir suatu unit pelajaran. Informasi tersebut digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir semester, satu tahun pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar peserta didik dari satuan pendidikan.

3.      Evaluatif

Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.

7.      Kenaikan Kelas

a.       Kriteria Kenaikan Kelas

Peserta Didik dinyatakan naik kelas apabila:

1.      Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada kelas yang bersangkutan.

2.      Berkelakuan baik sesuai dengan standar penilaian madrasah, yaitu : tidak merokok, tidak pernah terlibat/menggunakan narkoba dan obat-obat psikotropika, tidak terlibat tindak kriminal, tidak melakukan aksi vandalis, tidak melakukan ”pergaulan bebas”;

3.      Prosentase kehadiran dalam kegiatan belajar sekurang-kurangnya 80% dari jumlah hari efektif dalam satu tahun pelajaran, dengan jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 6 hari dan ketidakhadiran dengan keterangan izin maksimal 15 hari. Kehadiran kurang dari 80% harus dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan seperti sakit  dibuktikan dengan surat keterangan Dokter;

4.      Telah mencapai nilai ketuntasan  minimal yang ditetapkan oleh  madrasah pada semua mata pelajaran dengan mencakup seluruh   standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator pada masing- masing mata pelajaran;

5.      Siswa yang belum mencapai nilai standar ketuntasan belajar minimal, baik seluruh maupun sebagian aspek pada masing-masing mata pelajaran terkait, harus mengikuti   pembelajaran dan penilaian remedial   (perbaikan). Pembelajaran dan penilaian remedial dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan dan harus selesai sebelum pelaksanaan Rapat verifikasi  kenaikan kelas.

b.      Program Remedial dan Pengayaan

1.      Pengertian Program Remedial

Program Remedial adalah program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai kompentensi minimalnya dalam satu kompetensi dasar tertentu.

Metode yang digunakan dapat bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang kesulitan belajar yang dialami peserta didik dan tujuan pembelajarannya pun dirumuskan sesuai dengan kesulitan yang dialami peserta didik.

Pada program pembelajaran remedial, media belajar harus betul-betul disiapkan guru agar dapat mempermudah peserta didik dalam memahami pelajaran yang dirasa sulit.Alat evaluasi yang digunakan dalam pembelajaran remedial pun perlu disesuaikan dengan kesulitan belajar yang dialami peserta didik.

 

2.      Mekanisme Pelaksanaan Remedial

Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Pelaksanaan remedial meliputi langkah – langkah berikut ini;

a) Melakukan analisis hasil belajar

b) mendiagnosis kesulitan belajar

c) menentukan teknik pembelajaran remedial

d) memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.

e). semua pembelajaran remedial diakhiri dengan tes ulang, pada materi materi atau indicator yang gagal dicapai pada tes sebelumnya

3.      Pelaksanaan Remedial

Pelaksanaan remedial bisa di dalam kelas maupun di luar kelas. Pelaksanaan remedial di dalam kelas apabila peserta didik di kelas tersebut sebagian besar hasil belajarnya di bawah KKM, sehingga perlu pembelajaran ulang. Pelaksanaan pembelajaran remedial di luar kelas, apabila terdapat sebagian kecil peserta didik yang mengikuti remedial

4.      Definisi, Pelaksanaan dan Program Pengayaan

Secara umum pengayaan dapat diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya. Peserta didik yang dapat mengikuti program pengayaan adalah peserta didik yang pencapaian hasil belajarnya sudah melewati atau sama dengan KKM, dan berbasis minat.

Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan dapat berupa; 1) Belajar kelompok, 2) Belajar mandiri, 3) Pembelajaran berbasis tema, dll. Satuan pendidikan dapat memilih kegiatan yang sesuai denga kondisi internal satuan pendidikan dan karakteristik dari peserta didik.

Pemberian pembelajaran pengayaan hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing. Pembelajaran pengayaan dapat pula dikaitkan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri . Dengan demikian program yang dirancang satuan pendidikan adalah program yang bisa mengayakan pemahaman peserta didik pada materi yang diberikan di program kurikuler dan kokurikuler.

8.      Kelulusan

Sesuai Peraturan Pemerintah No 13  Tahun 2015 tentang perubahan kedua PP 19 Tahun 2005  tentang SNP, pasal 72 Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan  Pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

a.       Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran;

Hal ini berarti peserta didik telah mengikuti program pembelajaran seluruh mata pelajaran yang di tawarkan dengan struktur kurikulum. Pemenuhan persyaratan ini dilihat pada kelengkapan laporan hasil belajar yang tercantum pada Buku Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS) yang dimiliki peserta didik mulai semester 1 kelas VII sampai dengan semester 6 kelas IX.

b.      Memperoleh nilai nilai sikap/perilaku minimal baik pada penilaian akhir untuk  seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian,  kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan;

c.       Lulus Ujian Satuan/Program Pendidikan.

 

9.      Mutasi Siswa

Pengaturan mutasi antar satuan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 diatur dengan persyaratan dan mekanisme sebagai berikut:

a.        Mutasi Keluar :

Persyaratan mutasi keluar adalah sebagai berikut :

1)        Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermaterai Rp. 10.000.

2)        Peserta  didik  sudah  memenuhi  kewajiban  mengikuti  pembelajaran akademik dan non akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;

3)        Sudah memenuhi aturan administrasi sekolah/madrasah asal;

Mekanisme mutasi keluar 

1)        Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali b  membuat  surat  keterangan  persetujuan pindah yang  di tandatangani  oleh  kepala  madrasah  dan  di  ketahui  oleh pengawas madrasah (pengawas pembina) dan Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten

2)        Madrasah menyerahkan :

                                                                 i.        Surat keterangan pindah dari madrasah;

                                                               ii.        laporan hasil belajar/raport asli lengkap;

                                                             iii.        fotocopy  daftar  peserta didik  yang  di  legalisasi  oleh  kepala madrasah;

                                                             iv.        Foto copy sertifikat akreditasi madrasah;

                                                               v.        fotocopy  surat  ijin  penyelenggaraan  madrasah  (bagi peserta didik yang berasal dari madrasah swasta)

 

b.        Mutasi Masuk:

Persyaratan mutasi masuk adalah sebagai berikut :

Adanya surat permohonan untuk menja dipeserta  didik  di  sekolah  tujuan  dari orang tua/wali  bermaterai Rp.10.000 dengan  melampirkan :

1)        Surat keterangan pindah dari madrasah asal;

2)        Untuk peserta didik dari sekolah, memiliki surat keterangan pindah dari sekolah  asal  yang  diketahui  oleh Dinas Pendidikan Kab./Kabupaten;

3)        Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;

4)        Ijazah, SKHUN, SKYBS dari jenjang pendidikan sebelumnya;

5)        Nomor Induk Peserta didik Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kab.;

6)         Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal;

7)        Fotocopy surat  ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah (bagi peserta didik yang berasal dari sekolah/madrasah swasta);

 

Mekanisme mutasi masuk :

1)        Madrasah menerima  dan melakukan  seleksi  berkas  usulan mutasi peserta didik sesuai dengan persyaratan;

2)        Madrasah  melaksanakan  seleksi  tes  akademik  dan  non akademik, jika diperlukan;

3)        Madrasah mengumumkan peserta didik yang diterima;

4)        Madrasah  membuat  surat  laporan  mutasi  yang  di tandatandangani  oleh  kepala  madrasah  dan  di  sahkan  oleh  pengawas madrasah dan  Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kab.. 

Pelaksanaan mutasi masuk dilakukan dengan ketentuan:

1)        Mutasi masuk peserta didik kelas  VII  hanya  bisa  dilaksanakan  pada  semester  ke  2 (dua) setelah  penerimaan rapor semester 1

2)        Pelaksanaan  mutasi  dengan  rentang  waktu  2  minggu  dimulai  setelah penerbitan nilai rapor semester;

3)        Pelaksanaan  proses  mutasi  dilaksanakan  dengan  obyektif,  transparan, akuntabel, adil dan tidak dikenakan biaya;

4)        Proses pelaksanaan mutasi terdiri dari: (1)  pendaftaran, (2)  tes seleksi, apabila diperlukan, (3)  pengumuman

Laporan Mutasi

Laporan mutasi  dilakukan  selambat-lambatnya  2  (dua) minggu  setelah  calon peserta didik dinyatakan diterima;

 

10.  Pendidikan Kecakapan Hidup

Pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran, jenis kegiatan pengembangan diri, dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus pada jenis pengembangan diri tertentu

Di Madrasah Tsanawiyah Ma’arif 3 Malangbong pelaksanaan life skill (kecakapan hidup) mencakup :

1.      Kecakapan hidup personal, meliputi :

a.       terampil membaca dan menulis Al Qur’an;

b.      rajin beribadah (terintegrasi pada mata pelajaran agama);

c.       jujur disiplin kerja keras (terintegrasi pada semua mata pelajaran).

 

2.      Kecakapan hidup Sosial, Meliputi:

a.       terampil memecahkan masalah di lingkungannya;

b.      memiliki sikap sportif;

c.       membiasakan hidup sehat;

d.      sanggup bekerjasama (terintegrasi pada semua mata pelajaran);

e.       sanggup berkomunikasi lisan dan tertulis;

f.       terampil menjadi pewara (MC) (terintegrasi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, Bahasa Sunda, dan Bahasa Inggris).

 

3.      Kecakapan Akademik, Meliputi:

a.       terampil dalam penelitian ilmiah seperti merencanakan dan melakukan penelitian dengan merumuskan hipotesis, mengidentifikasi variabel, dan membuktikan variable;

b.      terampil menerapkan teknologi sederhana (terintegrasi pada kelompok mata pelajaran iptek) Kecakapan berpikir rasional (terintegrasi pada semua mata pelajaran).

4.      Kecakapan Vokasional, meliputi:

a.       terampil berkomunikasi dalam bahasa Inggris;

b.      terampil membawakan acara;

c.       terampil menulis karangan ilmiah/popular;

d.      kecakapan vokasional diintegrasikan dengan mata pelajaran;

e.       Bahasa Inggris, TIK, dan Bahasa Indonesia.

 

11.  Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

 

Mata pelajaran yang sedang dikembangkan untuk dijadikan program unggulan Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong, yaitu :

 

1.    Mata Pelajaran Bahasa Inggris

Bahasa Inggris merupakan program mata pelajaran wajib dan salah satu mata pelajaran yang diuji secara nasional. Di Madrasah Tsanawiyah Ma`arif 4 Malangbong Bahasa Inggris dijadikan salah satu program unggulan dengan tujuan ingin membekali peserta dengan bahasa internasional dengan tujuan agar kelak mereka dapat berkomunikasi secara aktif dengan menggunakan bahasa Inggris, sehingga jika kelak melanjutkan ke sekolah ke jenjang penddikan yang lebih tinggi mereka dapat menggali ilmu pengetahuan dari buku-buku yang bersumber dari luar negeri.

           

 BAB IV

KALENDER PENDIDIKAN

A.    Permulaan Tahun Pelajaran

Permulaan Tahun pelajaran 2024/2025 dimulai tanggal 15 Juli 2024, dan sebelum memasuki awal tahun pelajaran baru kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru yang dimulai pada bulan Maret 2024 sampai dengan 13 Juli 2024 diawali dengan dilanjutkan dengan kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA), Masa Orientasi Gerakan Kepramukaan dengan timer scadule dan kegiatan sebagai berikut :

Tabel 4.1

Kegiatan Praawal Tahun Pelajaran

No.

TANGGAL

KEGIATAN

1

1 Maret 2024

Rapat Persiapan

a.    Pembentuan Panitia Penyelenggara PPDB;

b.    Menganalisis keadaan sarana dan prasarana pendidikan;

c.    Menentukan Perecanaan kelas (Jumlah Rombel dan jumlah peserta didik yang akan diterima);

d.   Menentukan langkah-langkah kerja yang dilakukan oleh Panitia PPDB dan personil lainnya dalam rangka PPDB

3

2 Maret – 2 April 2024

a.    Pembuatan brosur, spanduk PPDB, formulir pendaftaraan serta daftar isian yang harus diisi oleh calon peserta didik baru

b.    Sosilisasi/pengumuman penerimaan peserta didik baru (melalui spanduk,  brosur dan bersilaturahmi langsung ke MI/SD.

4

4 April-13 Juli 2024

Pendaftaran Peserta Didik Baru

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 4.2

Kegiatan Awal Tahun Pelajaran

No.

TANGGAL

KEGIATAN

5

13 Juli 2024

Pengumuman Siswa yang diterima

6

11 s.d. 15 Juli 2024

Daftar Ulang Siswa Baru dan Siswa Lama

7

15 Juli  2024

Tes penulisan kemampuan awal Baca Tulis Al-Qu’an bagi siswa baru

8

15 s.d. 20 Juli 2024

Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)

Untuk kelas VIII dan IX diisi dengan kegiatan :

a.       Daftar Ulang

b.      Pembagian kelompok (Kelas)

c.       Pembentukan Pengurus Kelas

d.      Membersihkan lingkungan madrasah

e.       Mencatat jadwal pelajaran

f.       Menyusun petugas piket

g.      Pengenalan KKM

9

18 s.d. 19 Juli 2024

Masa Oratitasi Pramuka (MOSPRAM)

10

22 Juli 2024

Mulai proses pembelajaran

B.     Minggu Efektif

 

Tabel 4.3

Waktu Efektif

No

Kegiatan

Alokasi Waktu

Keterangan

1.

Minggu efektif 

35 minggu

 

2.

Jeda tengah semester

2 minggu

 

3.

Jeda antar semester

1 minggu

 

4.

Libur akhir tahun pelajaran

3 minggu

 

5.

Hari libur keagamaan

2 minggu

 

6.

Hari libur umum/nasional

2 minggu

 

7.

Hari libur khusus

1 minggu

 

8.

Kegiatan khusus sekolah

1 minggu

 

 

 

 

 

 

Tabel 4.4

Jumlah Minggu dalam  Semester Ganjil

No

Nama Bulan

Jumlah Minggu

Minggu

Keterangan

Tidak Efektif

Efektif

1

Juli 2024

4

2

2

-

2

Agustus

5

0

5

-

3

September

4

0

4

-

4

Oktober

5

0

5

-

5

November

4

0

4

-

6

Desember

4

4

0

-

Jumlah

26

6

20

 

 

Berikut ini adalah perkiraan minggu tidak efektif semester 1 Tahun Pelajaran 2024/2025.

1.      Libur Semester 2 Tahun Pelajaran 2023/2024 : Juli 2023, Minggu ke-1 dan 2

2.      Asesmen Formatif  (1 Minggu) : September, Minggu ke-3

3.      Asesmen Sumatif  (1 Minggu) : November, Minggu ke-4

4.      Remidi dan Pengayaan : Desember, Minggu ke-1

5.      Pengolahan dan Penyerahan Rapor : Desember, Minggu ke-3

6.       Libur Akhir Semester 1 (1 Minggu) : Desember Minggu ke -4

Tabel 4.5

Jumlah Minggu dalam  Semester Genap

No

Nama Bulan

Jumlah Minggu

Minggu

Keterangan

Tidak Efektif

Efektif

1

Januari 2025

5

0

5

-

2

Februari

4

0

4

-

3

Maret

4

1

3

-

4

April

4

1

3

-

5

Mei

5

2

3

-

6

Juni

4

4

0

-

Jumlah

26

8

18

 

 

Berikut ini adalah perkiraan minggu tidak efektif semester 2 Tahun Pelajaran 2024/2025

1.      Asesmen Madrasah ( 1 minggu ) April minggu ke 4

2.      Asesmen Madrasah  Praktik ( 1 minggu ) Mei minggu ke 1

3.      Asesmen Sumatif  (1 Minggu) : Mei, Minggu ke-4

4.      Remidi dan Pengayaan : Juni, Minggu ke-1

5.      Pengolahan dan Penyerahan Rapor : Juni , Minggu ke-2 dan ke - 3

6.       Libur Akhir Semester 2 (1 Minggu) : Juni Minggu ke -4

 

C.    Waktu Pembelajaran Efektif

 

Jam 07.00 hingga 11.00 merupakan waktu yang tepat untuk melakukan aktivitas produktif. Di rentang jam tersebut, otak dan tubuh kita masih fresh, untuk memulai hari. Belum banyak distraksi yang terjadi juga, kemudian ada faktor matahari kuning muda yang memasuki jendela serta aliran udara masih segar. Oleh karena itu, saat masih di sekolah dahulu, rasanya pelajaran-pelajaran pagi yang diajarkan lebih mudah dipahami dan semangat belajarnya masih banyak. Memang di jam-jam tersebut sangat cocok diisi dengan kegiatan yang santai, tapi memerlukan fokus yang tinggi.

Jam 11.00 hingga 13.50 merupakan rentang waktu yang tepat untuk mengerjakan tugas-tugas yang lumayan susah, berat, atau menguras energi. Sebab, di rentang waktu ini, keinginan untuk tidur menurun tajam atau simpelnya tubuh kita sudah sedikit mengeluarkan rasa kantuk, seperti di pagi hari.

Melihat hal tersebut diatas maka pengaturan waktu pembelajaran efektip di MTs Ma`arif 4 Malangbong ditetapkan sebagai berikut:

JAM KE

WAKTU

Keterangan

 

07.00-07.55

Upacara

Mentoring

1

07.55-08.35

KBM

2

08.35-09.15

KBM

3

09.55-09.55

KBM

 

09.55-10.30

Istirahat

4

10.30-11.10

KBM

5

11.10-11.50

KBM

6

11.50-12.30

Istirahat

 

12.30-13.10

KBM

7

13.10-13.50

KBM

 

Jumlah hari efektif belajar pada tahun pelajaran 2024/2025 dengan sistem semester sebagai berikut :

a.       Semester gasal mulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Rabu, 21 Desember 2024;

b.      Semester genap mulai pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025

 

D.         Pengaturan Waktu Libur

1.      Libur pada Madrasah diatur sebagai berikut :

a.       Jeda antar semester berlangsung selama 7 hari kalender mulai pada tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;

b.      Libur akhir tahun pelajaran 2024/2025 berlangsung selama  hari kalender mulai pada hari Senin tanggal 23 Juni  2025  sampai dengan tanggal 12 Juli 2025

2.      Hari-hari libur khusus pada tahun pelajaran 2024/2025 sebagai berikut :

a.       Libur khusus sekitar hari Idul Fitri tanggal 24 Maret sd. 5 April 2025

b.      Libur khusus lainnya diadakan sehubungan keadaaan/keperluan lainnya di luar ketentuan tentang liburan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku.

1.        Hari-hari Libur Nasional Tahun 2024 sebagai berikut :

a.    Hari Kemerdekaan RI, Sabtu tanggal 17 Agustus 2024;

b.    Tahun Baru Islam 1446 H, Rabu 7 Juli 2024;

c.    Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin tanggal 16 September 2024;

d.   Hari  Raya Natal, Rabu tanggal 25 Desember 2024;

e.    Cuti Bersama Hari Raya Natal, Sabtu 26 Desember 2024.

2.        Perkiraan Hari Libur Nasional Tahun 2025 sebagai berikut :

a.     Tahun Baru Masehi, 01 Januari 2025;

b.     Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW,  27 Januari 2025;

c.     Tahun Baru Imlek 2573, 29 Januari 2025;

d.    Hari Raya Nyepi, 29 Maret 2025

e.     Wafat Isa Almasih, 18 April 2025

f.      Hari Paskah, 20 April 2025

g.     Hari Raya Idul Fitri 1446 H, 31 Maret 2025

h.     Hari Buruh Nasional, 01 Mei 2025

i.       Kenaikan Yesus Kristus, 29 Mei 2025

j.       Hari Raya Waisak, 13 Mei 2025

k.     Hari Lahir Pancasila, 01 Juni 2025.

l.       Hari Raya Idul Adha 1446 H, 7 Juni 2025

 

 

 

 

 

 

 

 


 



KETERANGAN

SEMESTER 1

No

Tanggal

Keterangan

1

15 Juli 2024

Hari Pertama Masuk Madrasah TP 2024/2025

2

15-20 Juli 2024

Rentang waktu MATSAMA

3

17 Agustus 2024

HUT Kemerdekaan RI

4

16 September 2024

Maulid Nabi Muhammad SAW

5

18 Nov-07 Des 2024

Penilaian Akhir Semester (PAS)

6

20 Desember 2024

Pembagian Raport Semester Ganjil (5 hari kerja)

7

21 Desember 2024

Pembagian Raport Semester Ganjil (6 hari Kerja)

8

25-26 Desember 2024

Hari Raya Natal dan cuti bersama

9

23-31 Desember 2024

Libur Semester Ganjil

 

 

SEMESTER 2

No

Tanggal

Keterangan

1

01 Januari 2025

Tahun Baru Masehi

2

02 Januari 2025

Awal masuk semester Genap

3

03 Januari 2025

HAB Kementrian Agama

4

27 Januari 2025

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

5

29 Januari 2025

Tahun Baru Imlek

6

29 Maret 2025

Hari Raya Nyepi

7

18 April 2025

Wafat Yesus Kristus

8

10 April 2025

Hari Paskah

9

10-15 Maret 2025

Perkiraan Rentang waktu AM jenjang MA

10

31 Maret 2025

Hari Raya Idul Fitri 1445 H

11

01 Mei 2025

Hari Buruh Nasional

12

13 Mei 2025

Hari Raya Waisak

13

29 Mei 2025

Kenaikan Yesus kristus

14

21 April-17 Mei 2025

Perkiraan rentang waktu AM jenjang MI dan MTs

15

25 Mei s.d 07 Juni 2025

Penilaian Akhir Tahun (PAT)

16

01 Juni 2025

Hari lahir Pancasila

17

07 Juni 2025

Hari Raya Idul Adha 1446 H

18

20 Juni 2025

Pembagian Raport Semester Genap (5 hari kerja)

18

21 Juni 2025

Pembagian raport semester Genap (6 hari kerja)

19

23 Juni-13 Juli 2025

Libur Akhir Pelajaran

 

 

 

CATATAN :

·         Penyelenggaraan Assessment Madrasah dan UAMBN menyesuaikan dengan POS dari Kementrian Agama.

·         Penyelenggaraan Assessment Menyesuaikan dengan kebijakan kemendikbud

 

 

 


Tidak ada komentar:

Dokumen Kurikulum MTs ma`arif 4 Malangbong tahun 2024 - 2025

  BAB I PENDAHULUAN   1.1.   LATAR BELAKANG (DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN KTSP) Perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, ...